Buni yani penistaan terhadap agama facebook

  • Home
  • Peristiwa

Rabu, 23 November 2016 - 21:54 WIB

A A A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan, alasan polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka itu bukan karena Buni Yani telah mengunggah video pidato. Tapi, Buni Yani membuat tulisan atau caption bukan berdasarkan pernyataan di video sehingga menimbulkan hasutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, video pidato Basuki T Purnama [Ahok] yang telah diunggah Buni Yani itu sejatinya video asli meski Buni Yani memotong durasi video tersebut. Tak ada penambahan dan pengubahan suara Ahok di video tersebut.[Baca: Polda Tetapkan Buni Yani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik]

"Namun, yang menjadi masalah itu dan yang mengandung perbuatan pidananya itu ada pada tiga kalimat yang ditulis BY di akun Facebook-nya. Jadi bukan dia mengunggah video tersebut atau memotongnya," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu [23/11/2016].

Menurut Awi, kalimat yang ditulis Buni Yani di akun Facebook itu dikatakan ahli telah melanggar Pasal 28 UU ITE. Sebab, Buni Yani menambahkan kata-kata yang sejatinya tak ada dalam video pidato Ahok tersebut, yakni pemilih Muslim, termasuk juga tulisan Buni Yani, "Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".[Baca: Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok]

"Setelah lihat video itu, lalu dia tuliskan kalimat itu. Dengan katanya itulah, dia sudah melakukan penghasutan dan permusuhan. Kita juga sudah klarifikasi pada saksi-saksi, memang dia yang menulisnya," katanya.

[whb]

  • ahok-djarot
  • aksi damai bela islam
  • demo 4 november
  • kasus penistaan agama

Berita Terkini More

12 menit yang lalu

35 menit yang lalu

58 menit yang lalu

1 jam yang lalu

2 jam yang lalu

3 jam yang lalu

Fimela.com, Jakarta Buni Yani, nama pria yang satu ini pastilah sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Buni Yani dikenal publik sejak video dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebar di dunia maya.

Melalui akun Facebooknya, pria yang berprofesi sebagai dosen ini sempat mengunggah video dan tulisan mengenai Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Video itu pun menimbulkan pro kontra di masyarakat hingga akhirnya demo besar-besaran minta Ahok diproses hukum terjadi pada Jumat, 4 November 2016.

Buni Yani pun tidak terima jika dia dianggap sebagai provokator, akhirnya Senin 7 November 2016, Buni Yani memberikan klarifikasinya. "Saya dapatkan [video] dari NKRI. Sedangkan yang pertama kali adalah website Pemda edisi panjangnya. Saya dituduh memotong. Saya tidak punya kemampuan editing, saya tidak punya alat, saya juga tidak ada waktu karena harus mengajar dan keempat saya tidak punya kepentingan,” ujar Buni Yani dalam jumpa pers yang dia gelar di Gedung Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin [7/11/2016].

Dalam jumpa pers tersebut Buni Yani sempat terlihat sesekali membuka kacamata dan memijat-mijat sudut mata seperti orang yang terlihat tengah menghapus air matanya. Namun melalui akun Facebook-nya secara tegas Buni Yani mengungkapkan bahwa saat jumpa pers dia tidak menangis sama sekali.

“Saya klarifikasi, saya tidak menangis. Saya terbiasa mengelap dan memijat-mijat sudut mata kalau kecapekan. Saya tidak menangis,” tulis Buni Yani dalam akun Facebooknya, Selasa [8/11/2016].

Bài mới nhất

Chủ Đề