Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

“Ketika para pendiri bangsa menemukan sebuah wadah dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka para pendiri bangsa itu tidak hanya tinggal diam,” kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo saat memberikan pengantar pimpinan kepada peserta Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) Secara Virtual Angkatan II, Senin, 26 Juli 2021.

Agus menyampaikan kepada para peserta jangan sampai wadah negara tersebut hanya dijadikan sebagai sebuah perahu saja dan mengalir sesuai arus. Namun, yang diinginkan adalah wadah negara diisi dengan cita-cita yang kemudian negara akan dijadikan sebagai sebuah kendaraan untuk mewujudkan cita-cita. Lebih lanjut Agus menyampaikan cita-cita NKRI yang tercakup dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Kita bukan tanpa tujuan ikut arus, tetapi kita isi dengan tujuan tentang cita-cita bangsa,” ujar Agus.

Dalam melaksanakan cita-cita tersebut diperlukan dasar, tidak hanya sekedar menerima dan langsung menyusun pemerintahan. Pemimpin komponen bangsa pada waktu merintis kemerdekaan berdiskusi dan lahirlah dasar negara Pancasila. Satu hal yang juga menjadi elemen kunci adalah Indonesia yang bercirikan Kebhinekaan. “Satu hal lagi yang merupakan elemen kunci adalah bahwa kita tahu bangsa Indonesia bercirikan kebhinekaan, itu given oleh yang maha kuasa,” tutur Agus. Dengan Kebhinekaan tersebut, Indonesia mendasarkan pengambilan kesepakatan dengan musyawarah.

Satu contoh adalah peristiwa Sumpah Pemuda, disepakati bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia yang berasal dari rumpun bahasa melayu, bukan bahasa Jawa, karena suku Jawa merupakan jumlah terbesar dari suku etnis di Indonesia. Pada peristiwa tersebut disepakati bahwa bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia. “Itu adalah kesepakatan. Tidak dilihat dari besar kecilnya. Tidak dilihat dari mayoritas minoritas, tapi kita ambil pelajarannya di situ. Bangsa Indonesia dibangun atas dasar kesepakatan, bukan hubungan mayoritas minoritas,” kata Agus.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa yang diharapkan dari para alumni Lemhannas RI bukanlah kemampuan menghafal. Namun, yang diharapkan adalah sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen yang konsisten terhadap Konsensus Dasar Kebangsaan. Komitmen tersebut diawali dengan kompetensi memahami Konsensus Dasar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Setelah kompeten dan mengetahui seluk beluknya, kedalamannya, dan bagaimana untuk mewujudkannya, akan lahir tuntutan untuk membangun komitmen. “Kata kuncinya adalah kompetensi, setelah kompetensi diikuti oleh komitmen dalam bentuk perilaku,” ujar Agus.

Dalam Pancasila, para alumni Lemhannas RI diharapkan memiliki kompetensi andal dari komitmen untuk memegang teguh ideologi bangsa Pancasila dan berkomitmen mengimplementasikannya. Kemudian dalam UUD 1945, diharapkan para alumni memiliki komitmen untuk senantiasa berpegang teguh menerapkan pasal-pasal yang terkandung dalam konstitusi negara Republik Indonesia. Selanjutnya, dalam NKRI alumni diharapkan memiliki kompetensi dan komitmen mengutamakan kepentingan nasional, bangsa, dan negara dengan menjaga keutuhan dan kesatuan wilayah. Dalam Bhinneka Tunggal Ika diharapkan para alumni memiliki kompetensi dan komitmen untuk senantiasa menghargai dan menghormati perbedaan ragam budaya, agama, etnik, bahasa dan golongan.

“Kita harapkan itu semua akan tercermin di dalam perilaku, bukan untuk dihafal dan dituliskan di kertas untuk nanti mendapatkan nilai, bukan. Tetapi bagaimana perilaku sehari-hari mereka yang telah melalui pendidikan di Lemhannas RI,” kata Agus.

Pelaksanaan Taplai Secara Virtual Angkatan II ini merupakan rangkaian Taplai Virtual yang telah dibuka pada 8 Juni 2021 lalu. Diikuti sebanyak 100 peserta, pelaksanaan Taplai tersebut akan dilaksanakan mulai 26 Juli 2021 sampai 3 Agustus 2021.

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam
Lihat Foto

DOK KOMPAS/HANDINING

Ilustrasi Pancasila

KOMPAS.com - Kemerdekaan Indonesia bukanlah tujuan akhir sebagai sebuah negara, tetapi menjadi sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita. 

Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa Edisi 4 (2011), cita-cita nasional tersebut yaitu suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.

Selain itu, cita-cita nasional juga mewujudkan mayarakat yang adil dan makmur sesuai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. 

Di mana tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945, yang berbunyi: 

"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Baca juga: Cita-Cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Tujuan nasional berdasarkan Pancasila

Dari alinea tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan nasional berdasarkan Pancasila, sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Dengan tujuan tersebut, kemerdekaan yang sudah didapat bukanlah akhir dari perjuangan. Sejarah kehidupan bangsa Indonesia masih panjang, yaitu mengisi kemerdekaan dengan dasar negara Pancasila.

Lihat Foto Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Basuki mendorong investor-investor dari Turki untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Upaya negara mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, terdapat beberapa upaya untuk dilakukan negara yang dilansir dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis di seluruh jenjang pendidikan bagi semua warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur dan transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

Baca juga: Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Grace Eirin Jumat, 1 Oktober 2021 | 13:00 WIB

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan negara, berikut ini penjelasannya. (freepik)

Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia. 

Sebab, UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya. 

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini. 

Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Tidak hanya itu, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia juga tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Apa saja cita-cita dan tujuan negara yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Simak penjelasan berikut ini. 

Tujuan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada pembukaan alinea keempat. Berikut penjelasannya. 

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum


Page 2


Page 3

Cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam

freepik

UUD 1945 mengandung cita-cita dan tujuan negara, berikut ini penjelasannya.

Bobo.id - Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia. 

Sebab, UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya. 

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga saat ini. 

Baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal, UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Contoh-Contoh Hak Dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Tidak hanya itu, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia juga tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Apa saja cita-cita dan tujuan negara yang tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Simak penjelasan berikut ini. 

Tujuan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Tujuan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pada pembukaan alinea keempat. Berikut penjelasannya. 

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum