Contoh bentuk penerapan upaya pertahanan dan keamanan nkri adalah

Lihat Foto

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Defile pasukan saat peringatan HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis [5/10/2017]. Peringatan HUT TNI ini TNI dimeriahkan latihan gabungan dengan menggunakan alutsista andalan dari masing-masing matra TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Sishankamrata] oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sayangnya, Sishankamrata sebagai sebuah sistem tidak atau belum tampak gambaran umum dari turunannya dalam sub-sub sistem yang sudah, tengah, dan akan diimplementasikan.

Sishankamrata sebagai jargon sudah sangat lama dikenal, akan tetapi, sekali lagi sayangnya adalah belum terlihat di permukaan wujud nyata dari gambaran jelas tentang Sishankamrata di masyarakat luas.

Baca juga: Setahun Covid-19, Perjalanan Panjang TNI Mengentaskan Pandemi

Belum terlihat oleh masyarakat pada umumnya apakah itu institusi, lembaga, regulasi, apalagi kegiatan yang merupakan pengejawantahan dari Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan yang kita anut.

Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan negara pada dasarnya dikenal juga sebagai sebuah sistem pertahanan yang bersifat semesta atau total defence system.

Sebuah sistem pertahanan yang total sifatnya maka sebagai sebuah "national intention" dia secara serta merta membutuhkan "national commitment", kesepakatan secara nasional.

Sebagai sebuah national commitment, maka paling tidak akan membutuhkan dua hal utama yang sangat dibutuhkan sebagai penopangnya, yaitu "national education and training" dan "national service".

Kedua hal utama ini berperan sebagai national building device atau alat atau sarana dalam hal nation and character building terutama dalam hal disiplin, kerja keras, kegigihan, dan komitmen mencapai hal terbaik.

Baca juga: Menanti Hadirnya Pesawat Tempur Made in Indonesia...

Ini adalah catatan utama dalam hal menyoroti sistem pertahanan negara yang disebut sebagai Sishankamrata pada Pasal 30 Ayat 2 UUD 45.

Di sisi lain, Sishankamrata sebagai sebuah national commitment pasti akan membutuhkan national education and training program serta national service activities, contohnya antara lain program wajib milter dan pembinaan laskar cadangan.

Berikutnya tentang pertahanan negara kepulauan. Pertahanan negara dipastikan akan melekat pada wilayah negara.

Wilayah negara atau daerah teritorial dari sebuah negara kerap disebut sebagai wilayah kedaulatan yang bermakna pada wilayah tersebut, negara berdaulat dalam arti berkuasa penuh dalam pengelolaannya.

Khusus mengenai masalah kedaulatan negara, dalam hal ini kedaulatan negara di udara, Indonesia masih menyimpan dua masalah prinsip tentang hal ini.

Pertama, secara konstitusi Indonesia belum menyatakan bahwa wilayah udara di atas kawasan teritorialnya adalah merupakan wilayah kedaulatan negara Indonesia.

Jakarta -

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi Wiyono dan Isworo.

Sistem pertahanan keamanan rakyat juga didasari atas tanggung jawab akan hak dan kewajiban warga negara, rasa yakin pada kekuatan sendiri, serta kepercayaan pada kemenangan dan pantang menyerah, baik pada penyerahan diri, dan wilayah.

Perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad, dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. Yaitu, melibatkan seluruh rakyat dan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan segenap wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertahanan negara sendiri disusun dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional & internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup damai berdampingan dengan memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung.

Sementara, TNI dan Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bentuk akhir dari perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta. Maksudnya adalah, perlawanan total semua rakyat Indonesia terhadap usaha musuh untuk merampas kemerdekaan dan kedaulatan RI, dengan cara mengerahkan semua potensi dan kekuatan nasional.

Perlawanan rakyat semesta bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan berarti keikutsertaan warga negara adalah sesuai kemampuan masing-masing.

Kesemestaan berarti segenap daya bangsa dan negara mampu mengerahkan diri menanggulangi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Dan kewilayahan artinya semua wilayah Indonesia merupakan tumpuan perlawanan dan didayagunakan untuk mendukung tiap perlawanan secara berlanjut.

Perwujudan usaha perlawanan rakyat secara total mencakup perlawanan bersenjata maupun tidak dan untuk menghadapi semua kekuatan asing yang ingin merampas kemerdekaan & kedaulatan Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Indonesia. Sarana perjuangan bangsa juga didasarkan pada kekuatan rakyat yang terlatih serta dipersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila serta secara fisik dengan keterampilan bela negara.

Itulah dia yang dimaksud dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta serta fungsi rakyat di dalamnya. Semoga informasinya membantu ya, detikers!

Simak Video "Pinta Jokowi Agar TNI-Polri Tertib Tak Ikut Urusan Demokrasi"



[nah/nwy]

Jakarta -

Sishankamrata merupakan sistem yang disusun berdasarkan falsafah undang-undang dasar dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Indonesia terletak di posisi silang dunia, posisi silang ini merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integritas nasional bangsa Indonesia termasuk ketahanan nasional.

Ancaman tersebut dapat datang dari luar dan dalam negeri dalam berbagai aspek kehidupan dalam bentuk militer dan non militer. Ancaman sangat berbahaya apabila tidak diatasi, sehingga harus dipilih strategi yang tepat. Strategi tersebut adalah menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta [sishankamrata].

Melansir dari Modul PPKn kelas X oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.

Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan :

1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.

Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal tersebut ditegaskan usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.

B. Alasan penerapan sishankamrata

Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berikut alasan penerapan sishankamrata:

1. Posisi Negara Indonesia yang terletak di posisi silang dunia sangat rentan dengan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari negara lain.

2. Pergolakan antar suku, antar agama, ras dan antar golongan serta sentimen daerah sangat berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal.

3. Sebagai perwujudan upaya Bela Negara yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 3 berhak dan wajib ikut serta dalam upaya.

4. Adanya ancaman militer dan non militer yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai sishankamrata yang menjadi pilihan tepat bagi Indonesia berdasarkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

Simak Video "Pinta Jokowi Agar TNI-Polri Tertib Tak Ikut Urusan Demokrasi"



[row/row]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề