Contoh pengadilan militer antara lain sebagai berikut yaitu

Tugas Pokok

Mengenai justisiabel Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Militer [prajurit TNI] berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana [kejahatan] maupun pelanggaran masih berdinas aktif dan atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik itu teknis yudisial maupun non teknis yudisial Peradilan Militer menetapkan visi dan misi sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka terwujudnya badan peradilan yang ideal.

Pengadilan Militer I-05 Pontianak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana ketentuan organisasi dan tata laksana yang berlaku di seluruh badan peradilan, struktur yang mengatur tata kerja disuatu lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang tugas pokoknya menerima, memeriksa dan mengadili  serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Pengadilan Militer I-05 Pontianak, dibidang fungsi teknis yudisial bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan sesuai dengan visi dan misi ideal yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2010-2035. Fungsi teknis tersebut antara lain :

  1. Fungsi Mengadili [Judicial Power] yakni:
  2. Memeriksa dan memutus dalam Peradilan Tingkat Pertama atas perkara-perkara tindak pidana dan pelanggaran yang terdakwanya adalah prajurit TNI berpangkat Prada sampai dengan Kapten [berdasarkan Perundang-undangan menjadi wewenangnya].
  3. Mengatur dan meneruskan permohonan Banding, Kasasi, Grasi dan Peninjauan Kembali dalam perkara-perkara yang menjadi wewenangnya.
  4. Fungsi  Pembinaan,  yakni  memberikan  pengarahan  kepada  Jajarannya  tentang teknis yudisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan tatalaksana.
  • Fungsi  Pengawasan,  yakni  mengadakan  pengawasan  internal  di  lingkungan Pengadilan  Militer I-05 Pontianak  atas  pelaksanaan  tugas  peradilan,  perilaku Hakim, perilaku Panitera dan Pegawai, pelaksanaan administrasi perkara, pelaksanaan dan administrasi umum.
  • Fungsi  Administrasi,  yakni  menyelenggarakan  administrasi umum,

administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan lainnya untuk mendukung pelakasanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

  • Fungsi lainnya sesuai kewenangan dan undang-undang.

Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.

Peradilan Militer meliputi:

  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran

Perubahan [Amendemen] UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pembinaan Peradilan Militer berada di bawah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia. Terhitung sejak 1 September 2004, organasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat peralihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

  • [Indonesia] Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.

 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Peradilan_militer_di_Indonesia&oldid=18389379"

Dilihat dari sejarah kemerdekaan Indonesia, Peradilan Militer sebenarnya sudah hadir sejak upaya bangsa Indonesia mengusir penjajah, hanya saja memang tidak langsung bernama Peradilan Militer. Terlebih lagi dasar hukum yang mengatur mengenai Peradilan Militer juga berubah-ubah sesuai dengan perkembangan wewenang, hak, serta kewajibannya.

Dimana sekarang Peradilan Militer memiliki kedudukan dibawah Mahkamah Agung, dan memiliki 4 macam tingkatan Pengadilan Militer didalamnya yang juga memiliki peranan penting dalam upaya mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer yang terjadi. Lantas apa saja contoh Peradilan Militer dalam mengatasi tindak pidana militer tersebut? mari simak ulasan berikut mengenai contoh Peradilan Militer di Indonesia.

Peradilan Militer

Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai contoh Peradilan Militer, perlu dipahami juga mengenai apa yang disebut sebagai Peradilan Militer dan juga tugas serta wewenangnya, terutama yang berkaitan dengan kejahatan tindak pidana militer. Peradilan Militer sendiri merupakan suatu lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung , dimana bertugas dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Dalam pelaksanaan perannya, ada  empat tingkatan Pengadilan Militer didalam lingkup Peradilan Militer. Ke empat tingkatan Pengadilan Militer tersebut diantaranya adalah:

  • Pengadilan Militer bagi anggota dengan pangkat atau tingkat Kapten ke bawah.
  • Pengadilan Militer Tinggi bagi anggota dengan pangkat atau tingkat Mayor ke atas.
  • Pengadilan Militer Utama untuk melaksanakan banding yang diajukan dari Pengadilan Militer Tinggi, dan
  • Pengadilan Militer Pertempuran yang digunakan khusus dalam medan pertempuran.

Keempat Peradilan Militer diatas juga merupakan bagian dari proses peradilan pidana dilingkungan militer . dimana dari keempat tingkatan Pengadilan Militer didalam lingkungan Peradilan Militer tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat tugas maupun wewenang Peradilan Militer itu sendiri, dimana berkaitan dengan tindak pidana militer yang terjadi sesuai dengan pangkat atau tingkat keanggotaan. Selain itu, sama seperti wewenang Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan lainnya di Indonesia, secara umum tugas dan wewenang dari Peradilan Militer juga memiliki dasar hukum sendiri yang diatur didalam pasal 9 UU No.31 Tahun 1997, dimana dapat disimpulkan sebagai berikut:

  • Peradilan Militer bertugas dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, mereka yang secara Undang-Undang dianggap sebagai prajurit atau sama dengan prajurit, dan mereka yang memang oleh Keputusan Panglima dan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili melalui Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer.
  • Peradilan Militer bertugas memeriksa, memutuskan, dan juga menyelesaikan berbagai macam sengketa dalam Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
  • Peradilan Militer juga bertugas untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi yang ditimbulkan oleh tindak pidana militer, serta memberikan keputusan bagi perkara tersebut.

Itulah dia beberapa tugas dan wewenang dari Peradilan Militer yang juga dimaksudkan demi menjaga tujuan ketahanan nasional bersama oleh para prajurit maupun anggota dalam lingkungan militer. Setelah mengetahui tugas dan wewenangnya, maka dapat digunakan pula untuk melihat beberapa kasus yang terjadi di Indonesia yang dapat masuk pada lingkungan Peradilan Militer. Seperti contoh Peradilan Militer yang akan dibahas berikut ini.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa Peradilan Militer melalui tingkatan Pengadilan Militernya juga bertugas dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tindak pidana militer, maka salah satu contoh yang dapat diambil adalah tindakan kriminal yang dilakukan anggota atau pajuritnya. Setiap anggota atau prajurit yang melakukan tindakan atau kejahatan kriminal maka akan di adili melalui Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer.

Sebagai contoh seperti pada kasus tindakan kriminal yang dilakukan oleh 3 anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus TNI Angkatan Darat di LP Sleman. Dimana ketiga anggota tersebut dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap tahanan di LP Sleman, dan dijatuhi hukuman penjara serta di pecat dari lingkungan militer. Kejahatan yang terjadi tersebut diadili melalui Pengadilan Militer dan diputuskan oleh majelis hakim di lingkungan Peradilan Militer.

Desersi juga merupakan salah satu tindak pidana militer yang diadili oleh Pengadilan Militer di lingkungan Peradilan Militer. Desersi sendiri merupakan suatu tindakan pidana militer, dimana anggota atau prajurit mengingkari tugas dan jabatannya sebagai bagian didalam lingkungan militer.

Atau dengan kata lain anggota atau prajurit tersebut pergi, atau meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kemiliteran tanpa adanya tujuan untuk kembali. Ketika prajurit atau anggota melarikan diri atau pergi begitu saja maka akan dianggap sebagai tindak pidana militer yang akan di adili dalam sidang Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer.

  1. Pelanggaran Tata Tertib dan HAM

Contoh selanjutnya dalam Peradilan Militer adalah adanya pelanggaran terhadap tata tertib yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku oleh anggota atau prajurit yang bertugas. Artinya bahwa seorang prajurit harus dapat mematuhi peraturan yang telah di bentuk, ketika peraturan tersebut dilanggar, dan bahkan dapat menghasilkan ancam bagi stabilitas Indonesia, baik contoh ancaman non militer maupun ancaman militer, maka anggota atau prajurit tersebut akan diadili sesuai dengan ketentuan Pengadilan Militer dilingkungan Peradilan Militer. Termasuk juga dengan adanya pelanggaran HAM oleh anggota atau prajurit didalam lingkungan militer, sebagai contoh seperti pelanggaran HAM oleh TNI.

Itulah dia beberapa contoh dari Peradilan Militer dan juga kasus yang dapat masuk didalam lingkungan Peradilan Militer di Indonesia. Selain beberapa contoh diatas, sebenarnya masih banyak juga beberapa kasus dan ketentuan yang dapat masuk dalam Peradilan Militer di lingkungan Peradilan Militer sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề