Daftar IMEI di Bea Cukai berapa?

Cara Daftar IMEI ke Kantor Bea Cukai – Pemerintah Indonesia telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal. Peraturan IMEI ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Bagaimana ketentuan daftar IMEI, mari simak dibawah ini.

Kenapa sih kita harus daftar IMEI ?

Daftar IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang didapat dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Bagi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) selama tinggal di Indonesia tidak perlu melakukan registrasi / pendaftaran IMEI dan sehingga dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

Bagaimana cara agar perangkat telekomunikasi kita dapat memakai sim card Indonesia ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia selama 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi atau daftar IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, jika ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui website Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut

Apakah perangkat telekomunikasi yang kita daftarkan mendapat pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor ?

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Fasilitas tersebut diberikan juga atas perangkat yang dilakukan registrasi IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan. Kondisi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.

Bagaimana cara melakukan pendaftaran IMEI jika telah keluar dari kawasan pabean ?

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui Kantor Bea Cukai terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta atas pendaftaran imei tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya.
    • Tanda terima registrasi (poin 2) yang berupa scan barcode.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass saat keberangkatan dari Luar Negeri.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar/invoice saat perolehan barang (jika ada).

Berapa sih tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk daftar IMEI ?

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk pendaftaran IMEI jika tidak mendapat fasilitas pembebasan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Jika pendaftaran IMEI sudah dilakukan, kapan sih perangkat telekomunikasi kita dapat menggunakan sim card Indonesia ?

Setelah kewajiban pabean diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Daftar IMEI di Bea Cukai telah sukses jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum bisa digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum bisa untuk mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung bisa menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Kalau barang kiriman, bagaimana ya cara daftar IMEI atas Importasi perangkat telekomunikasi tersebut ?

Daftar IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Pabean Pemasukan.

Apakah data IMEI yang didaftarkan dapat diubah ?

Perubahan data IMEI dapat dilakukan berdasarkan permohonan dengan syarat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan. Permohonan perubahan data IMEI yang diajukan ke Kantor Bea Cukai paling sedikit berisi informasi mengenai:

    • Nama pemohon;
    • Nomor identitas pemohon;
    • NPWP, jika ada;
    • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut data, dalam hal diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang;
    • Jumlah perangkat telekomunikasi;
    • Jenis perangkat telekomunikasi;
    • Merek perangkat telekomunikasi;
    • Tipe perangkat telekomunikasi;
    • IMEI sesuai dengan perangkat telekomunikasi; dan
    • E-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

Persetujuan atau penolakan atas perubahan data IMEI akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap.

Berapa biaya daftar IMEI ke bea cukai?

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].

Apakah mendaftarkan IMEI di bea cukai bayar?

Biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Bagaimana cara daftar IMEI di bea cukai?

Melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari: Tanda terima registrasi (poin 2) yang berupa scan barcode. Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.

Bisakah daftar IMEI tanpa ke bea cukai?

Tenang, Anda bisa registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai. Ya, Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke luar untuk registrasi IMEI. Sebab, kini Anda bisa melakukan registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai alias bisa melalui online.