Daftar Kuota Kemendikbud

Suara.com - Bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali diberikan selama 3 bulan mulai dari bulan Maret 2021. Bagaimana cara dapat kuota internet gratis Kemendikbud? Simak pembahasannya beriku ini.

Rencananya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan kuota data internet gratis pada tanggal 11 15 Maret 2021 ini dan berlaku selama 30 hari sejak diterima kuota tersebut.

Dilansir dari situs resmikuota-belajar.kemdikbud.go.id, paket kuota data internet gratis tersebut merupakan paket aksesall networkdengan pembatasan akses kepada media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan TikTok.

Kebijakan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud kembali diberlakukan setelah di tahun 2020, kebijakan ini mendapati respon positif di masyarakat terutama para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen.

Baca Juga: Kemendikbud dan Kementan Kerjasama Ciptakan 2,5 Juta Petani Milenial

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 menyebutkan bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Daftar Kuota Kemendikbud
Pelajar dari berbagai jenjang sekolah mengikuti proses belajar mengajar dalam jaringan (daring) menggunakan fasilitas WiFi gratis, di Masjid Al Muhajirin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]

Adapun rincian jumlah bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud sebagai berikut.

  1. Paket Kuota Data Internet PAUD sebesar 7GB/bulan
  2. Paket Kuota Data Internet SD, SMP dan SMA sebesar 10GB/bulan
  3. Paket Kuota Data Internet Mahasiswa dan Dosen sebesar 15GB/bulan
  4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik sebesar 12GB/bulan

Syarat dapat kuota internet gratis Kemendikbud

Berikut merupakan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan kuota data internet gratis dari Kemendikbud 2021 ini.

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Baca Juga: Jadwal Program Guru Belajar dan Berbagi Tiap Tahap Beserta Ketentuannya

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah