Dalam PERATURAN Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada

Peraturan pengupahan di Indonesia sudah beberapa tahun belakang ini dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh para pekerja/buruh. Minimnya upah yang tidak sesuai dengan beban kerja dan kenaikan terhadap bahan pokok sering kali menjadi alasan utama para pekerja/buruh menuntut kejelasan peraturan pengupahan di Indonesia. Pada Oktober 2015 silam, Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengupahan di Indonesia melalui PP 78 Tahun 2015. Berikut penjelasannya.

Dalam PERATURAN Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
Pengupahan karyawan di Indonesia mengacu pada PP 78 Tahun 2015. (Source: Pixabay)

  1. Dalam PP 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Kebijakan penghasilan layak yang dimaksud dari PP 78 Tahun 2015 ini diberikan dalam bentuk Upah dan Pendapatan non Upah. Adapun kebijakan pengupahan tersebut yang meliputi:

    1.  Upah minimum

    2.  Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

    3.  Bentuk dan cara pembayaran Upah

    4.  Upah kerja lembur

    5.  Denda dan potongan Upah

    6.  Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

    7.  Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

    8.  Upah tidak masuk kerja karena berhalangan

    9.  Struktur dan skala pengupahan yang proposional

    10. Upah untuk pembayaran pesangon

    11. Perhitungan pajak penghasilan

    Menurut PP 78 tahun 2015, upah yang dimaksud terdiri atas komponen seperti upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam komponen tersebut, upah pokok dan tunjangan tetap memiliki besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah uang pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, untuk pendapatan non upah yang berupa tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau uang servis pada usaha tertentu.

    Dalam PP ini juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Baca juga: Slip Gaji Karyawan, Wajibkah untuk Selalu Diberikan oleh Perusahaan?

Dalam PERATURAN Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
Sudahkah Anda mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dalam memberi upah kepada karyawan? (Photo Source: Cafecredit.com)

  1. Menurut PP 78 tahun 2015, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

    Upah Berdasarkan Satuan Waktu

    Dalam upah yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:

    1.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 atau;

    2.  Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

    Penetapan besarnya upah berdasarkan waktu ini juga sudah disusun melalui Pasal 14 ayat (1, 2) PP nomor 78 Tahun 2015. Struktur dan skala upah yang dimaksud menurut PP ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan, atau pada saat pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan perjanjian kerja sama.

    Upah Berdasarkan Satuan Hasil

    Dalam PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah berdasarakan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh. Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sudah ditentukan ke dalam ketentuan dengan upah rata-rata tiga bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh berdasarkan Pasal 16 dari PP ini. Menurut PP ini pula, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh sesuai kesepakatan.

    Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Memilih Software Gaji Karyawan

Dalam pasal 19 pada PP nomor 78 tahun 2015 dikatakan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 kali atau paling lambat sebulan 1 kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu. Menurut PP ini, upah dibayarkan secara langsung atau melalui bank. Jika upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekeja/buruh pada tanggal pembayaran yang disepakati kedua pihak.

PP nomor 78 tahun 2015 menegaskan bahwa pengusaha wajib meninjau upah secara berkala. Tujuannya untuk menyesuaikan harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah yang dimaksud merupakan upah yang diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Anda bisa menggunakan software Sleekr HR untuk memudahkan peninjauan upah karyawan secara berkala.

Dalam PERATURAN Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
Foto: agung pambudhy

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober lalu. Situs Setkab melansir isi lengkapnya, Selasa (3/11/2015).Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar."Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap."Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."Upah sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 5 ayat 4 PP tersebut.Adapun pendapatan non upah sebagaimana dimaksud berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini, pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.PP ini menegaskan, bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Adapun bonus sebagaimana dimaksud dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan, yang penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.PP ini juga menegaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Dasar Pengupahan

Menurut PP ini, upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.Dalam hal upah ditetapkan secara harian, menurut PP ini, perhitungan upah sehari adalah: a. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau b. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21."Penetapan besarnya upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah, yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi," bunyi pasal 14 ayat 1,2 PP itu.Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan: a. pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama.Sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besarnya Upah sebagaimana dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha."Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja/buruh," bunyi pasal 16 PP ini.Menurut PP ini, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, menurut PP ini, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 kali atau paling lambat sebulan 1 kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu," bunyi pasal 19 PP ini.Upah sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank. Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.PP ini juga menegaskan, bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 66 PP yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Oktober 2015 itu. (nwy/nrl)