Dasar Hukum Kompetensi Guru

11

BAB II KAJIAN PUSTAKA

A. Landasan Kebijakan 1. Dasar Hukum Pembinaan Guru

Kebijakan pembinaan guru diatur secara normatif-konstitusional dalam ketentuan perundang-undangan. Guru dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Komitmen untuk peningkatan kualitas guru dijelaskan pada pasal 44 bahwa diwajibkan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Upaya pembinaan ini juga tidak sebatas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi mencakup pula satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Standar atau kriteria yang harus dimiliki guru lebih lanjut diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 pasal 1 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang dinyatakan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kualifikasi akademik guru jenjang SMKMAK berupa pendidikan minimum D-IV atau S-1 pada program studi sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh melalui program studi yang terakreditasi. Standar kompetensi dikembangkan secara utuh dari kompetensi inti sehingga menjadi 12 kompetensi guru pada setiap jenjang pendidikan. Kompetensi guru SMKMAK dijabarkan menjadi 24 aspek yang secara garis besar meliputi aspek penguasaan karakteristik peserta didik, penguasaan teori belajar, pengembangan kurikulum, pemanfaatan teknologi, penyelenggaraan evaluasi proses dan hasil belajar, hingga pengembangan keprofesionalan secara berkelanjutan. Prinsip pembinaan profesi guru diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 2 tentang Guru dan Dosen yang dinyatakan bahwa kegiatan pembinaan berupa pengembangan diri harus dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Tujuan pengembangan diri sebagai bentuk pembinaan bertujuan untuk peningkatan kualitas guru seperti dijelaskan pada pasal 8 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Pembinaan guru meliputi 2 macam seperti dijelaskan pada pasal 32 bahwa pembinaan guru meliputi pembinaan profesi dan karir. Pembinaan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional yang mencakup ranah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan karir guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Kualifikasi akademik guru juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D- IV pada program pendidikan tenaga kependidikan maupun program pendidikan nonkependidikan. Kesempatan pemenuhan kualifikasi akademik tersebut juga 13 harus didukung dengan peningkatan kemampuan profesional guru. Upaya peningkatan kemampuan profesional antara lain bertujuan untuk memaksimalkan fungsi, peran, dan kedudukan guru. Salah satu strategi untuk mencapai hal tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan profesi guru. Sehingga pembinaan menjadi perlu untuk dilakukan dalam rangka peningkatan profesionalitas dan pengabdian profesional guru.

2. Profesionalisme Guru

Keahlian dan kompetensi guru diperlukan dalam pelaksaan profesi guru sebagai pekerjaan profesional. Hakikat profesional yang melekat pada guru sebagai profesi didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa profesional merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 2 ayat 2 bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tujuan SMK seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 15 bertujuan mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, maka kompetensi pedagogik dan profesional wajib dimiliki guru sebagai tenaga profesional. Profesi berkaitan erat dengan jabatan atau pekerjaan yang didasarkan pada keahlian, kompetensi dan pengetahuan khusus. Menurut Hamalik 2006: 2- 3, pengertian profesi memiliki tiga makna yang mencakup unsur pernyataan terbuka, pengabdian, dan jabatan. Profesi sebagai suatu pernyataan atau janji 14 terbuka mengandung norma atau kode etik dan dinyatakan oleh seorang profesional. Unsur pengabdian yang melekat pada sebuah profesi diwujudkan dalam pengabdian secara penuh terhadap tugas dan jabatan dengan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan menuntut keahlian, pengetahuan serta keterampilan tertentu yang harus dikuasai oleh pemangku jabatan. Guru sebagai profesi dalam melakukan pekerjaan pada institusi pendidikan didasarkan pada kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan keguruan. Menurut Norlander, Reagan dan Charles 2009: 14-15, karakteristik guru sebagai profesi selalu mencakup beragam kompleksitas sebagai dasar persyaratan yang meliputi pengetahuan khusus, keahlian, karakteristik pribadi, keterampilan dan pengetahuan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi yang dipersyaratkan dalam profesi guru tidak sekedar dalam lingkup akademik namun juga harus memiliki dimensi moral. Kemampuan teknis seorang guru didukung dengan moral yang tinggi merupakan landasan dalam proses mengajar. Karakteristik guru profesional dapat dilihat baik dari segi pendidikan maupun keahlian yang dimiliki. Menurut Kunandar 2011: 46-51, penguasaan kompetensi dalam bidang pendidikan yang mumpuni wajib dimiliki oleh guru profesional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Selain hal tersebut, karakteristik guru profesional juga berkaitan dengan fungsi guru yang tidak hanya sebagai pengajar teacher namun juga sebagai pelatih coach, pembimbing concelor dan manajer belajar learning manager. Guru sebagai pelatih harus terus mendorong semangat peserta didik agar mampu mewujudkan cita-cita. Guru sebagai pembimbing 15 berperan untuk mampu mencerminkan pribadi yang bermoral dan dapat dijadikan teladan. Selain itu, sebagai manajer belajar guru profesional berperan dalam mengeluarkan ide-ide tiap peserta didik selama proses belajar mengajar. Peran guru yang semakin kompleks ini, tentu saja menuntut guru untuk terus meningkatkan potensi diri sehingga mampu menghasilkan peserta didik yang kompetitif dalam persaingan global. Berdasarkan karakteristik guru sebagai profesi, maka pada penelitian ini standar yang dipersyaratkan untuk menjadi guru profesional yaitu memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik guru profesional diperoleh melalui pendidikan tinggi program D-IV atau S-1. Kompetensi guru profesional mencakup kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Oleh karena itu, pembahasan terkait profesionalisme guru mencakup ranah kompetensi guru, pembinaan guru, kinerja guru yang dibuktikan dengan penilaian kinerja dan sertifikasi, serta keprofesionalan guru dalam implementasi kurikulum 2013.

3. Kompetensi Guru Profesional a. Pengertian Kompetensi Guru Profesional

Pengertian kompetensi berkaitan dengan sosok guru profesional dikemukakan oleh Rusman 2011: 70 yang menjelaskan bahwa kompetensi dapat diartikan kecakapan atau kemampuan guru dalam penerapan strategi pembelajaran sesuai dengan kondisi yang dipersyaratkan. Kompetensi guru juga diwujudkan dalam pemahaman terhadap psikologi perkembangan peserta didik yang dilaksanakan secara layak dan bertanggung jawab. Kompetensi guru disini meliputi kemampuan yang menyangkut landasan pendidikan dan juga 16 pemahaman terhadap psikologi perkembangan peserta didik. Sehingga tujuan pendidikan yang akan dicapai dapat diimplementasikan oleh guru profesional. Singh 2010: 33 mengemukakan bahwa: the term competence can be understood as quality or state of having and demonstrating skills, knowledge, attitudes and aptitudes while executing a task, and the teaching competency can be conceived as a professional ability of teachers to meet the set standards of efficiency in terms of knowledge, skill and attitudes in teaching learning process. Kompetensi diartikan sebagai keadaan yang menggambarkan kualitas guru saat mengimplementasikan proses pembelajaran. Kompetensi tersebut meliputi perpaduan antara penguasaan pengetahuan, sikap, bakat dan keterampilan guru profesional yang direfleksikan dalam melaksanakan tugas mengajar. Karaktertistik kompetensi tersebut tampil nyata dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerja guru profesional. Sehingga guru profesional tidak hanya memiliki penguasaan teori kompetensi melainkan juga dapat dipraktekkan dalam kualitas pola pikir, sikap dan tindakan. Senada dengan pendapat diatas Wibowo dan Hamrin 2012: 107, kompetensi dapat diartikan sebagai salah satu faktor yang sangat berperan penting dalam pencapaian tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah. Selain itu, kompetensi juga berpengaruh besar terhadap kegiatan pembelajaran dan mutu hasil belajar peserta didik. Kompetensi guru profesional dapat diukur dari kualifikasi guru, pengalaman mengajar dan lama mengajar seorang guru. Kedudukan kompetensi guru profesional yang sangat penting ini dapat digunakan sebagai alat seleksi penerimaan calon guru serta pedoman dalam pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang kompetensi guru profesional, maka dalam penelitian ini kompetensi guru profesional diartikan 17 sebagai kecakapan guru SMK yang meliputi aspek pengetahuan, sikap, bakat, dan keterampilan. Perpaduan aspek-aspek tersebut menjadi ciri dan karakteristik guru profesional. Selain itu, aspek-aspek tersebut diwujudkan secara nyata baik dalam penerapan strategi pembelajaran maupun pemahaman psikologi perkembangan peserta didik. Sehingga penguasaan kompetensi dapat menjadi standar penilaian untuk mengetahui profesionalitas guru dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.

b. Fungsi Kompetensi Guru Profesional

Guru profesional yang telah memiliki kompetensi akan secara langsung berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan. Menurut Hamalik 2006: 35, kompetensi guru profesional memiliki 2 fungsi yaitu sebagai dasar pembinaan guru, dan sebagai faktor penentu kegiatan dan hasil belajar peserta didik. Fungsi kompetensi guru profesional sebagai dasar pembinaan guru dimaksudkan sebagai landasan observasi untuk menentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang kurang kompeten. Sehingga dapat ditentukan jenis pembinaan yang tepat untuk tiap kategori guru. Fungsi kompetensi guru sebagai faktor penentu kegiatan dan hasil belajar peserta didik diartikan sebagai kemampuan guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif, menyenangkan, dan mampu mengelola kelas. Sehingga guru profesional mampu membawa peserta didik belajar pada tingkat optimal dan hasil belajar yang maksimal. Thematic Working Group Teacher Professional Development 2013: 18 mengemukakan bahwa : Teacher competence used in the processes of granting or withdrawing licence to teach, the management of teachers performance or professional 18 development e.g. in regular discussions between the school leader and the teacher, the design of programmes of initial teacher education ITE, induction early career support and continuing professional development CPD. Fungsi kompetensi guru profesional mencakup 3 aspek. Pertama, kompetensi guru dapat dijadikan landasan dalam pemberian ijin maupun pencabutan ijin mengajar seorang guru. Seorang guru tidak akan diberi kewenangan mengajar apabila tidak memiliki kompetensi yang relevan. Kedua, kompetensi guru berfungsi sebagai dasar pengembangan profesional guru. Profesionalisme guru perlu terus dikembangkan agar guru dapat menunaikan tugas dengan baik. Ketiga, kompetensi guru berfungsi sebagai pedoman dalam mendesain program pendidikan awal guru, dukungan karir dan pengembangan profesional. Sehingga dengan diketahui jenis kompetensi yang diperlukan, maka dapat ditentukan bentuk dukungan karir dan pengembangan profesional yang diperlukan guru. Senada dengan pendapat diatas Isri 2013: 122, fungsi kompetensi guru profesional meliputi 2 aspek utama. Pertama, berfungsi sebagai tolak ukur semua pihak yang berkepentingan dibidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru. Kedua, berfungsi untuk meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional. Kontribusi kedua aspek tersebut secara khusus dimaksudkan untuk menjamin kualitas guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang fungsi kompetensi guru profesional, maka dalam penelitian ini fungsi kompetensi guru dibatasi 2 fungsi pokok. Fungsi tersebut meliputi sebagai dasar pembinaan guru SMK dan sebagai faktor penentu keberhasilan proses pembelajan dan penilaian. Sebagai dasar 19 pembinaan guru SMK, kompetensi guru profesional diartikan sebagai tolak ukur dalam pemetaan kompetensi guru sehingga diperoleh bentuk pembinaan dan peningkatan kualitas guru yang tepat. Sebagai faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran dan penilaian diartikan sebagai kecakapan dan penguasaan guru dalam penerapan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar proses pembelajaran jenjang SMK.

c. Dimensi Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi inti yang harus dimiliki seorang guru profesional mencakup beragam dimensi. Menurut Sagala 2009: 29-30, guru sebagai profesi yang bertugas melayani peserta didik berkaitan dengan ilmu pengetahuan, tentu harus memiliki daya pikir yang cukup dan mampu berpikir sistematik. Oleh karena itu, guru wajib memiliki kompetensi yang terdiri atas kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dimensi kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi. Sehingga guru profesional tidak hanya menguasai satu dimensi kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi juga meguasai semua dimensi kompetensi. National Institute of Education 2010: 1 mengemukakan bahwa Competencies were classified into three broad performance dimensions that is professional practice, leadership and management, and personal effectiveness. Kompetensi diklasifikasikan menjadi tiga dimensi yaitu praktik profesional, kepemimpinan dan manajemen, dan keefektivan pribadi. Praktik profesional diartikan sebagai guru yang kompeten dalam mengambil setiap kesempatan untuk terus mendorong peserta didik agar selalu belajar. Guru perlu memiliki 20 kompetensi ini agar bisa memberikan proses belajar yang maksimal. Pada dimensi kompetensi kepemimpinan dan manajemen, seorang guru yang kompeten diartikan sebagai pemimpin yang mampu mengelola psikologi peserta didik. Selain itu, dalam sosial kemasyarakatan guru juga mampu berkolaborasi secara profesional dengan orang lain termasuk rekan kerja dan orang tua peserta didik. Pada dimensi kompetensi efektivitas pribadi, seorang guru mampu mempertahankan standar dan integritas tinggi yang telah diraih demi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam bidang pendidikan. Berbeda dengan pendapat diatas Suyanto Jihad 2013: 6, dimensi kompetensi guru profesional terdiri dari kompetensi kognitif, kompetensi afektif, dan kompetensi psikomotorik. Kompetensi kognitif diartikan sebagai kemampuan guru dalam penguasaan materi, metode, media serta kemampuan dalam perencanaan dan pengembangan kegiatan pembelajaran. Kompetensi afektif diartikan sebagai sifat guru yang memiliki akhlak luhur sehingga dapat dijadikan pedoman dan teladan bagi peserta didik. Kompetensi psikomotorik diartikan sebagai penguasaan guru terhadap ilmu pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang dimensi kompetensi guru profesional, maka dalam penelitian ini dimensi kompetensi guru profesional mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional ditampilkan sebagai kinerja guru profesional yang mulai dari perancangan, penyiapan, pelaksanaan pembelajaran hingga penilaian proses dan hasil belajar. Dengan penentuan dimensi kompetensi guru profesional ini, maka dapat diketahui macam kompetensi yang dimiliki guru dan pembinaan guru SMK yang 21 tepat sehingga akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

4. Kompetensi Pedagogik a. Pengertian Kompetensi Pedagogik

Pengembangan kompetensi baik yang bersifat kognitif, afektif maupun perfomansi dapat membantu peningkatan kemampuan pedagogik bagi guru. Menurut Rusman 2011: 54-55, kompetensi pedagogik diartikan sebagai kompetensi guru yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kompetensi pedagogik ini mencakup 3 ranah utama yaitu pelaksanaan kurikulum, penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, dan optimalisasi potensi peserta didik. Pada ranah pelaksanaan kurikulum, seorang guru profesional mampu mengembangkan kurikulum berdasar tingkat pendidikan dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Penerapan TIK diwujudkan dalam penggunaan berbagai media dan sumber belajar yang relevan sehingga tercapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Pada ranah optimalisasi potensi peserta didik mencakup kemampuan guru untuk mengaktualisasikan kemampuan tiap peserta didik di kelas dan kemampuan guru dalam kegiatan penilaian pembelajaran. Sehingga kompetensi pedagogik ini sering diartikan sebagai kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Ryegard, Apelgren, Olsson 2010: 11 mengemukakan bahwa : Pedagogical competence can be described with the help of three basic components. First, shall be based on that which supports the students learning. Second, shall include the teachers ability to develop with the support of theory 22 and to make public their practice. Third, shall make it possible to describe a threshold value a lowest level and a progression of pedagogical competence. Inti dari kompetensi pedagogik dapat dideskripsikan dalam 3 komponen dasar. Pertama, kompetensi pedagogik didasarkan pada kemampuan guru dalam mendukung pembelajaran peserta didik yang diwujudkan dalam bentuk pemahaman terhadap apa dan bagaimana peserta didik belajar pada situasi yang kondusif dan fokus pada tujuan pembelajaran. Kedua, kompetensi pedagogik didasarkan pada kecakapan guru untuk mampu mengikuti arus informasi dan paham terhadap dasar-dasar pembelajaran sehingga dapat menciptakan suasana belajar yang lebih baik untuk peserta didik. Ketiga, kompetensi pedagogik dapat digunakan sebagai dasar penentuan tingkat kualifikasi seorang guru. Oleh karena itu, pada setiap ranah kompetensi dasar tersebut dapat dijadikan dasar pengembangan kualitas guru. Senada dengan pendapat diatas Sembiring 2009: 39, kompetensi pedagogik diartikan sebagai kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran untuk kepentingan peserta didik. Pengelolaan pembelajaran yang dimaksud meliputi pengembangan kurikulum dan silabus, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi akhir belajar dan pengembangan peserta didik. Pemahaman wawasan atau landasan kepemimpinan dan pemahaman terhadap peserta didik juga menjadi bagian dari bentuk penguasaan guru terhadap pengelolaan pembelajaran. Semua bentuk pengelolaan pembelajaran tersebut dimaksudkan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki guru demi kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang pengertian kompetensi pedagogik, maka yang dimaksud kompetensi pedagogik dalam penelitian ini yaitu kompetensi guru profesional yang meliputi seluruh aspek dalam proses 23 pembelajaran. Aspek tersebut mencakup pemahaman terhadap peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, pelaksanaan kurikulum, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi proses dan hasil belajar. Dengan demikian, tampak bahwa kompetensi pedagogik bukan merupakan hal yang sederhana bagi guru, sehingga kualitas guru harus diatas rata-rata. Guru perlu secara berkelanjutan melakukan kegiatan peningkatan kompetensi pedagogik sebagai upaya pencapaian tujuan pendidikan. Setelah pemahaman terhadap kompetensi pedagogik dikuasai oleh guru, maka harus dihayati dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan di dalam proses pembelajaran.

b. Dimensi Kompetensi Pedagogik

Penguasaan kompetensi pedagogik diperlukan guru untuk membimbing dan memberikan pembelajaran kepada peserta didik agar lebih terarah. Menurut Mulyana 2010: 104, dimensi kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Bakat setiap peserta didik yang berbeda beda memberikan tantangan tersendiri bagi guru profesional dalam implementasi kompetensi pedagogik di kelas. Guru profesional dituntut untuk dapat mengembangkan bakat atau kelebihan tiap peserta didik tersebut. Metode dan strategi pembelajaran yang tepat akan menghasilkan proses belajar mengajar yang maksimal. Lahti University of Applied Sciences 2012: 7 mengemukakan bahwa: Integrative pedagogy is communicated as a learning environment which seamlessly combines teaching, guidance and assessment. In the learning 24 process, pedagogical methods are used to link together such as field-spesific and generic competences; basic studies; theoritical knowledge and practical experience; individual learning and collaborative learning. Kompetensi pedagogik diartikan sebagai gabungan dalam lingkup pembelajaran yang mencakup dimensi pengajaran, bimbingan, dan penilaian. Pada dimensi pengajaran, kompetensi pedagogik digunakan untuk menghubungkan secara bersamasama berbagai kompetensi seperti kompetensi guru secara umum dan spesifik; konsep dasar pembelajaran; pengetahuan teoritis dan pengalaman praktis; serta pembelajaran individu dan pembelajaran kolaboratif. Lingkungan pembelajaran didesain untuk memungkinkan peserta didik dari berbagai latar belakang dan tingkat pendidikan yang berbeda dapat belajar dalam peraturan multidisiplin dan aturan internasional yang memungkinkan penggunaan teknologi modern dalam pembelajaran. Pada dimensi penelitian, pengembangan, dan inovasi proyek dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang multidisiplin dimana peserta didik dapat memecahkan masalah dalam kehidupan nyata selama proses belajar mengajar. Sehingga lingkungan belajar yang beragam dapat meningkatkan keterampilan kerja peserta didik. Berbeda dengan pendapat diatas Priatna dan Sukamto 2013: 36, kompetensi pedagogik guru profesional terdiri dari 7 dimensi yaitu penguasaan karakteristik peserta didik, penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik, komunikasi dengan peserta didik, serta penilaian dan evaluasi. Berkaitan dengan kurikulum, maka guru harus mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu berdasarkan tingkat satuan pendidikan masing - 25 masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Kegiatan pembelajaran yang mendidik bertujuan agar potensi peserta didik dapat dioptimalkan secara maksimal dan diaktualisasikan selama proses pembelajaran. Tindakan reflektif berpedoman pada kegiatan pembelajaran dan evaluasi yang telah dilakukan bertujuan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pemahaman terhadap dimensi - dimensi kompetensi pedagogik ini membantu guru profesional dalam peningkatan pengetahuan pribadi dan pencapaian tujuan pembelajaran di kelas. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang dimensi kompetensi pedagogik, maka dalam penelitian ini dibatasi pada dimensi - dimensi kompetensi pedagogik yang mencakup pemahaman terhadap peserta didik dan aktualisasi potensi peserta didik. Perpaduan dari penguasaan dimensi tersebut bertujuan untuk menghasilkan kecakapan guru profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mencapai standar mutu dalam unjuk kerja atau hasil kerja nyata. Dimensi - dimensi tersebut dapat dikuasai guru melalui program pembinaan dan implementasi dalam pelaksanaan tugas profesi. Dengan demikian, dimensi kompetensi pedagogik dapat digunakan sebagai unsur penilaian dalam proses evaluasi kompetensi guru profesional.

c. Indikator Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik sebagai kemampuan yang berkaitan dengan dimensi pemahaman terhadap peserta didik dan aktualisasi potensi peserta didik memiliki elemen-elemen yang merupakan indikator dari tiap dimensi tersebut. Menurut Jaeduan 2009: 9, tiap dimensi kompetensi pedagogik secara rinci dijabarkan dalam indikator esensial. Indikator dari dimensi pemahaman terhadap peserta didik meliputi guru harus memahami peserta didik dengan 26 memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Sementara itu, indikator dari dimensi aktualisasi potensi peserta didik meliputi guru harus mampu memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik. Menurut Westbrook 2013: 38-39, indikator dari dimensi pemahaman terhadap peserta didik meliputi penciptaan lingkungan belajar yang hidup, hangat, dan bersahabat sehingga mendorong partisipasi aktif peserta didik. Selain itu, peniadaan hukuman fisik juga akan membuat peserta didik merasa nyaman dalam mengikuti proses pembelajaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa indikator dari dimensi aktualisasi potensi peserta didik meliputi sikap positif yang ditunjukkan guru terhadap peserta didik yang masih kurang dalam pemahaman materi akan membantu guru dalam peningkatan bakat yang dimiliki tiap peserta didik. Selain itu penggunaan beragam contoh lokal yang relevan dengan latar belakang peserta didik, penggunaan bahasa lokal dalam pembelajaran, dan penciptaan kelompok belajar juga dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan potensi peserta didik. Senada dengan pendapat diatas Priatna Sukamto 2013: 45-47, indikator dari aktualisasi potensi peserta didik tercermin dari bagaimana guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik. Hal ini dapat berupa guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian untuk mengetahui tingkat kemajuan tiap peserta didik. Selain itu, guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik. Sehingga dari hasil tersebut, guru dapat 27 menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran yang mendorong peserta didik mencapai prestasi optimal seperti kegiatan remedial dan pengayaan. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang indikator dari tiap dimensi kompetensi pedagogik, maka pada penelitian ini indikator-indikator kompetensi pedagogik dibatasi pada hal yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi kurikulum 2013. Indikator dari dimensi pemahaman terhadap peserta didik meliputi memahami peserta didik dengan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif dan membantu kesulitan belajar tiap peserta didik. Penciptaan lingkungan belajar diwujudkan dalam suasana belajar yang interaktif dengan mendorong partisipasi aktif peserta didik, peniadaan hukuman fisik dan kemampuan guru untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip perkembangan peserta didik dalam proses pembelajaran. Sementara itu, usaha guru dalam membantu kesulitan belajar peserta didik diwujudkan dengan memberikan tambahan pelajaran diluar jam sekolah dan cara penyampaian materi dengan menggunakan pendekatan lokal seperti contoh-contoh lokal dan penggunaan bahasa lokal. Indikator dari dimensi aktualisasi potensi peserta didik mencakup kemampuan guru dalam menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran yang mendorong peserta didik mencapai prestasi optimal seperti kegiatan remedial dan pengayaan.

5. Kompetensi Profesional a. Pengertian Kompetensi Profesional

Guru profesional harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan tersebut meliputi kemampuan dalam penerapan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, dan sejumlah strategi pengajaran yang menarik 28 dan konsisten. Menurut Sagala 2009: 39-41, kompetensi profesional diartikan sebagai kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Selain itu kompetensi profesional juga mengacu pada perbuatan performance yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perangkat kompetensi profesional yang dibutuhkan untuk mengoperasikan dan mengembangkan sistem pendidikan dibedakan menjadi profil kompetensi dan spektrum kompetensi. Profil kompetensi mengacu kepada berbagai aspek kompetensi yang dimiliki seorang tenaga profesional pendidikan. Spektrum kompetensi mengacu kepada variasi kualitatif dan kuantitatif dari setiap aspek kompetensi profesional guru. European Higher Field of Education 2010: 12 mengemukakan bahwa: Teachers competency in science means the teachers conscious use of their cognitive abilities in order to acquire, deploy and manage the knowledge specific to the field, subject or topic in which they specialize and to their knowledge of teaching. It involves skill at searching, processing, evaluating, assimilating, integration and use of information and knowing as well as reflection, research and knowledge creation. Kompetensi profesional diartikan sebagai kompetensi guru dalam ilmu pengetahuan teachers competency in science yang merupakan kemampuan guru dalam penggunaan kemampuan kognitif untuk diimplementasikan dalam menjalankan tugas profesi. Implementasi kemampuan kognitif ini mencakup keterampilan pencarian, pengelolaan, evaluasi, asimilasi, integrasi, penggunaan informasi, refleksi, serta penelitian dan penciptaan pengetahuan baru. Kompetensi profesional atau kognitif ini juga harus didukung dengan sikap guru yang turut terlibat secara aktif dalam pengumpulan pengetahuan dan perkembangan arus informasi terkini. Hal ini sejalan dengan perubahan yang 29 terjadi didunia pendidikan sehingga mengharuskan guru untuk memiliki kompetensi profesional sehingga mampu menghadapi situasi pendidikan terkini. Senada dengan pendapat diatas Jamil 2014: 114-121, kompetensi profesional diartikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam mengampu jabatan sehinggga menjadi ciri profesional dari guru tersebut. Sehingga seorang guru dapat dikatakan kompeten dan profesional apabila telah ahli dan terampil dalam melaksanakan tugas profesi. Kompetensi ini berkaitan erat dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Guru yang mempunyai kompetensi profesional harus mampu memilah, memilih, dan mengelompokkan materi pembelajaran yang akan disampaikan sehingga dapat membentuk kompetensi peserta didik. Selain itu dalam kompetensi profesional guru dituntut untuk menguasai mata pelajaran yang akan diajarkan, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil dalam usaha memperdalam penguasaan bidang studi yang diampu. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang pengertian kompetensi profesional, maka yang dimaksud kompetensi profesional dalam penelitian ini diartikan sebagai kemampuan guru dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan materi pelajaran secara luas dan mendalam untuk diimplementasikan dalam menjalankan tugas profesi. Penguasaan kompetensi profesional ini tidak hanya terbatas pada upaya melakukan pekerjaan, tetapi mencakup penguasaan terhadap kerasionalan dalam penerapan kemampuan kognitif. Guru yang menguasai kompetensi ini diharapkan mampu menghadapi situasi pendidikan terkini dan mampu membimbing peserta didik untuk memenuhi standar 30 kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Selain itu, sesuai dengan maksud penelitian maka kompetensi profesional ini dapat dijadikan sebagai dasar pembinaan guru dan untuk mengukur sejauh mana pembinaan yang telah dilaksanakan. Sehingga dengan standar kompetensi profesional ini, pelaksanaan pembinaan dapat lebih efektif dan efisien.

b. Dimensi Kompetensi Profesional

Dimensi kompetensi profesional dapat digunakan sebagai tolak ukur penilaian untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas profesi. Menurut Priatna dan Sukamto 2013: 6-58, terdapat 2 dimensi kompetensi profesional guru yaitu penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; serta mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. Guru memahami materi pelajaran dan bagaimana materi pelajaran tersebut disajikan didalam kurikulum sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Selain itu, guru juga dapat mengatur, menyesuaikan, dan menambah aktivitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek-aspek penting dari tiap materi pelajaran yang disajikan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran. Sementara itu, pada dimensi pengembangan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif bertujuan agar guru mampu memanfaatkan hasil refleksi kedalam peningkatan proses pembelajaran. European Higher Field of Education 2010: 12 mengemukakan bahwa dimensi kompetensi profesional competence in science meliputi tiga bidang pengetahuan dalam lingkup pendidikan yaitu dimensi terkait bidang pendidikan 31 guru, dimensi terkait mata pelajaran atau topik yang ditetapkan dalam kurikulum, dan dimensi manajemen pengetahuan. Lebih lanjut menurut Moreno 2010: 37, kompetensi pengetahuan terhadap subyek atau isi dari materi ajar merupakan kompetensi paling utama yang harus dimiliki guru yang efektif. Guru profesional dengan kompetensi pengetahuan yang mumpuni dapat meningkatkan kepercayaan peserta didik terhadap guru. Guru dituntut untuk dapat memberikan pemahaman yang mendalam pada setiap mata pelajaran dengan dukungan fasilitas pembelajaran yang relevan terhadap kebutuhan peserta didik. Selain itu guru juga harus mampu mempersiapkan materi dan metode pembelajaran yang tepat untuk disajikan didalam kelas. Oleh karena itu, kedalaman pengetahuan terhadap materi ajar didukung dengan perencanaan pembelajaran yang baik harus menjadi satu kesatuan dalam dimensi kompetensi profesional yang harus dimiliki guru. Senada dengan pendapat diatas Jamil 2014: 116-117, dimensi kompetensi profesional terdiri dari dimensi pemahaman terhadap jenis-jenis materi pembelajaran dan dimensi penguasaan dalam mengurutkan materi pembelajaran. Penjabaran materi standar dalam kurikulum dapat dilakukan dengan tepat apabila guru memiliki pemahaman terhadap jenis-jenis materi pembelajaran. Pemahaman tersebut juga akan memberikan ketepatapan bagi guru dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan relevan dengan tingkat kemampuan siswa. Pengurutan materi pembelajaran dilakukan oleh guru yang kompeten dengan tujuan agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan. Sehingga penguasaan guru terhadap dimensi kompetensi profesional ini akan membawa kemudahan dalam pembentukan 32 kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi dari tiap materi pembelajaran. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang dimensi kompetensi profesional, maka pada penelitian ini dimensi kompetensi profesional meliputi dimensi penguasaan terhadap substansi keilmuan dan dimensi pengembangan keprofesionalan. Pada dimensi penguasaan terhadap substansi keilmuan yang meliputi materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan bertujuan untuk meningkatkan penguasaan dan pemahaman peserta didik terhadap mata pelajaran yang diberikan. Dimensi pengembangan keprofesionalan bertujuan agar guru mampu memanfaatkan hasil refleksi kedalam peningkatan proses pembelajaran. Kedua dimensi tersebut menjadi tolak ukur penilaian kompetensi profesional dalam program pembinaan guru. Sehingga guru wajib memiliki dimensi dimensi kompetensi profesional tersebut agar dapat menjalankan tugas profesi dengan baik dan dapat melakukan perbaikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.

c. Indikator Kompetensi Profesional

Penguasaan kompetensi profesional guru dapat dinilai dari beberapa indikator yang berkaitan dengan bagaimana rancangan materi dan kegiatan pembelajaran disajikan disertai dengan informasi yang relevan dan perkembangan pengetahuan terkini. Menurut Priatna Sukamto 2013: 56-59, indikator dari dimensi penguasaan substansi keilmuan meliputi guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada materi pelajaran yang diampu. Indikator dari dimensi ini juga meliputi guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir didalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; serta 33 guru menyusun materi, perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran. Pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar bertujuan untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan. Penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran bertujuan untuk membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa indikator dari dimensi pengembangan keprofesian terdiri atas guru melakukan penelitian tindakan kelas dan kemampuan melakukan refleksi kinerja. Sehingga guru dituntut untuk dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja sendiri secara spesifik dan lengkap yang dibuktikan dalam jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya. European Higher Field of Education 2010: 14 mengemukakan bahwa: Behaviour patterns of competency in science consist of often read, listen and watch theoretical and science-related news bulletins, research and reports dealing with the relevant field, subject or topic; and observe, learn and participate in experiences of reflection, research and knowledge creation within the field of education. Indikator dari kompetensi profesional guru mencakup pola perilaku guru yang meliputi perilaku guru untuk terus membaca, mendengarkan dan menelaah banyak teori baik dari jurnal penelitian maupun sumber lain yang berkaitan dengan materi atau topik pembelajaran dan bidang kependidikan. Selain itu guru juga terus belajar, aktif melakukan pengamatan, dan turut berpartisipasi dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan yang berkaitan dengan tugas profesi. Sehingga dengan indikator perilaku guru tersebut, diharapkan guru dapat menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam pembelajaran dan kehidupan sehari-hari. Hal ini juga sejalan dengan peranan guru yang sangat menentukan 34 keberhasilan proses pembelajaran. Guru dengan jaminan kompetensi profesional yang unggul diyakini mampu melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Senada dengan pendapat diatas Jamil 2014: 114-121, indikator dari dimensi penguasaan terhadap materi pada kompetensi profesional meliputi mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik; mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawab profesi; serta mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi. Selain itu indikator dari dimensi penguasaan substansi keilmuan juga tercermin pada kemampuan guru dalam mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran; mampu menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar; serta mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik. Indikator-indikator tersebut dapat dikuasai guru dengan didukung upaya guru dalam pemenuhan dimensi pengembangan keprofesionalan. Dimensi ini tercermin dalam kegiatan penelitian tindakan kelas, usaha guru untuk terus belajar dari berbagai sumber, dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK. Penguasaan terhadap indikator kompetensi profesional akan membuat guru mampu mengoptimalkan potensi peserta didik dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang indikator dari tiap dimensi kompetensi profesional, maka pada penelitian ini indikator-indikator kompetensi profesional dibatasi pada hal yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi Kurikulum 2013. Indikator dari dimensi pengembangan keprofesionalan meliputi guru memiliki sifat untuk terus berupaya meningkatkan pengetahuan yang dimiliki dalam perilaku guru untuk terus membaca, 35 mendengarkan, dan menelaah berbagai teori baik dari jurnal ilmiah maupun sumber lain relevan dengan materi atau topik pembelajaran dan bidang kependidikan yang diampu. Selain itu guru juga mampu melakukan refleksi kinerja dan terlibat aktif dalam kegiatan penelitian tindakan kelas. Indikator dari dimensi penguasaan substansi keilmuan pada kompetensi profesional meliputi guru mampu menyusun dan melaksanakan program pembelajaran; serta guru mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik. Penyusunan program pembelajaran dimulai dari pemetaan standar kompetensi, penyusunan kompetensi dasar, dan penyertaan informasi terkini dalam penyajian materi sehingga relevan dengan kebutuhan peserta didik. Evaluasi hasil belajar peserta didik bertujuan untuk mengidentifikasi bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar tiap peserta didik. Sehingga dari hasil evaluasi tersebut, guru dapat menentukan secara tepat tindak lanjut materi pelajaran yang akan diajarkan.

6. Tugas Pokok dan Fungsi Guru

Guru sebagai salah satu profesi memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak ringan dan dibutuhkan keikhlasan. Menurut Rusman 2011: 73-74, guru memiliki tugas yang berat karena selalu dituntut untuk menghasilkan kinerja optimal berupa keberhasilan pencapaian belajar peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan. Tugas guru terbagi menjadi 3 kategori meliputi tugas profesi, tugas dalam bidang kemanusiaan di sekolah, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan. Pada kategori tugas profesi, tugas guru meliputi guru harus melakukan proses pendidikan, memberikan pengajaran, dan pelatihan. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah diartikan sebagai perwujudan dari 36 kedudukan guru sebagai orang tua kedua bagi peserta didik. Sehingga, seorang guru mampu menunjukkan wibawa yang dapat diteladani peserta didik. Tugas guru dalam bidang kemasyarakatan meliputi ikut mengemban dan melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh bangsa dan negara melalui UUD 1945 dan GBHN. British Columbia Teachers Federation 2009: 4 mengemukakan bahwa The teacher responsible for student with special needs is responsible for designing, supervising, and assessing the educational program for that student. Tugas dan tanggung jawab guru kepada peserta didik meliputi perancangan, pengawasan, dan penilaian program pendidikan. Tugas pokok guru dalam perancangan berupa merancang kurikulum dan rangkaian pembelajaran demi tujuan tertentu. Perencanaan penilaian yang bertujuan untuk mendiagnosis kebutuhan peserta didik; sebagai pedoman guru dalam pelaksanaan pembelajaran; serta agar guru, peserta didik, orang tua maupun pihak lain dapat menentukan sejauh mana tujuan pembelajaran telah dicapai. Guru sebagai perancang pembelajaran harus mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar ini memuat kerangka kerja untuk membantu guru dalam pengajaran, penentuan prioritas pembelajaran, serta pedoman perancangan kurikulum dan pembelajaran. Pada perancangan pembelajaran, perlu mempertimbangkan faktor yang berasal dari peserta didik seperti minat, tingkat perkembangan, dan pencapaian belajar peserta didik. Senada dengan pendapat diatas Wibowo dan Hamrin 2012: 101-102, tugas dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah direalisasikan dalam pemberian bimbingan dan pengajaran kepada peserta didik. Tugas dan tanggung jawab tersebut meliputi melaksanakan 37 pembinaan kurikulum; menuntun peserta didik belajar; membina pribadi, watak, dan jasmaniah peserta didik; menganalisis kesulitan belajar; serta menilai kemajuan belajar peserta didik. Sehingga tugas guru sebagai pendidik tidak hanya mencerdaskan intelegensi peserta didik tetapi juga sebagai pengarah dan pembina pengembangan bakat, minat, serta kemampuan peserta didik ke titik maksimal. Kemampuan guru dalam mengemban tugas tersebut sangat bergantung pada penguasaan kompetensi yang relevan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa guru harus senantiasa meningkatkan kompetensi. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang tugas pokok dan fungsi guru, maka pada penelitian ini tugas pokok dan fungsi guru meliputi memberikan pengajaran, membimbing dan melatih peserta didik, memberikan penilaian hasil belajar, dan mempersiapkan administrasi pembelajaran. Tugas memberikan pengajaran merupakan tugas guru mewariskan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik. Sehingga peserta didik memperoleh keterampilan yang dapat diterapkan dan dikembangkan dalam menjalani kehidupan. Tugas guru dalam mempersiapkan administrasi pembelajaran terdiri atas perancangan proses pembelajaran dan perancangan sistem penilaian pembelajaran. Guru juga memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengembangkan ilmu sesuai bidang studi yang diampu.

7. Pembinaan Guru

Pembinaan sangat penting dalam usaha pembentukan guru yang kompeten, mampu beradaptasi dengan keterampilan terbaru, dan memliki pengetahuan serta kemampuan melaksanakan tugas profesi dengan lebih baik. Menurut Taslimah 2012: 33-35, pembinaan guru diartikan sebagai serangkaian 38 usaha yang ditujukan kepada guru demi pendayagunaan, kemajuan dan peningkatan produktivitas guru pada seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari pembinaan guru meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir guru, sikap terhadap tugas profesi dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga akan berimbas pada peningkatan produktivitas kerja. Berkaitan dengan peningkatan produktivitas selama pelaksanaan pembelajaran maka secara spesifik pembinaan guru bertujuan untuk peningkatan penguasaan substansi keilmuan, penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasarr mata pelajaran yang diampu, serta pengembangan materi pelajaran secara kreatif. Wepner, Stricland, Diana 2014: 33, mengemukakan bahwa Coaching means providing professional development support for teachers to help them implement programs and practices that improve student learning. Pembinaan diartikan sebagai pemberian dukungan profesional bagi guru untuk membantu pelaksanaan program dan praktik demi peningkatan proses belajar peserta didik. Pembinaan dimaksudkan untuk mewadahi guru-guru yang telah memiliki kompetensi maupun yang masih kurang berkompeten dengan diberikan pelatihan, bimbingan, saran, dukungan, dan umpan balik demi peningkatan kompetensi. Pembinaan juga dilaksanakan demi membantu guru dalam penggunaan ide-ide baru, teknik, dan strategi untuk kemudian dipraktikkan dalam konteks mereka sendiri. Praktik pembelajaran yang sesuai dengan apa yang telah dipelajari memungkinkan guru untuk melihat apakah ide-ide dan teknik yang digunakan telah relevan untuk situasi mengajar yang unik. Senada dengan pendapat diatas Rahman 2009: 16, pembinaan guru mempunyai esensi professional growth dengan esensi pokok berupa keahlian 39 teknik professional technical expertise. Selain esensi pokok tersebut dalam proses pembinaan juga perlu ditunjang dengan kepribadian dan sikap profesional dalam diri guru itu sendiri. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat banyak manfaat dari pembinaan yaitu guru mampu mengenal hambatan-hambatan yang ditemui selama proses pembelajaran dan menemukan pemecahan dari hambatan tersebut. Selain itu, dengan pembinaan dapat diciptakan suatu sistem bantuan profesional bagi guru dalam peningkatan kemampuan profesional secara berkelanjutan demi pembelajaran yang bermutu. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang pengertian pembinaan guru, maka yang dimaksud pembinaan guru dalam penelitian ini yaitu serangkaian usaha yang ditujukan kepada guru berupa pemberian dukungan profesional demi pendayagunaan dan peningkatan produktivitas guru. Pembinaan juga bertujuan sebagai sarana peningkatan produktivitas sehingga guru mampu mengenal hambatan dan menemukan solusi pemecahan masalah dalam menjalankan tugas profesi demi peningkatan mutu pendidikan. Bentuk penghargaan pemerintah terhadap nilai strategis profesi guru sebagai ujung tombak pembangunan didunia pendidikan diwujudkan dalam berbagai bentuk kebijakan pembinaan. Kebijakan pembinaan berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru meliputi PKB, PKG, dan sertifikasi. 8. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB a. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB PKB yang dilakukan guru profesional merupakan bentuk peningkatan kompetensi. Menurut Daryanto 2013: 211-213, PKB diartikan sebagai pengembangan kompetensi guru baik kompetensi pedagogik, profesional, sosial 40 maupun kepribadian yang dikembangkan atas dasar profil kinerja guru dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Kegiatan dalam PKB terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru. Secara lebih rinci dijelaskan bahwa tujuan dari PKB yaitu untuk meningkatkan kompetensi, meningkatkan komitmen, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi, menunjang pengembangan karir, dan meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru dimasyarakat. Manfaat dari PKB meliputi perolehan jaminan pengalaman belajar yang efektif bagi peserta didik, pemenuhan standar dan pengembangan kompetensi bagi guru, dan jaminan kepada orang tua bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan berkualitas. Bush, Bell, Middlewood 2009: 98 mengemukakan bahwa: Continuing professional development CPD is widely accepted as fundamental to the improvement of organisational performance and, therefore, as a core task of management and leadership. CPD implies a series of processes by which teachers seek to become more professional although, because the meaning of the concept is contested, the precise nature of those processes will depend on the position taken on the nature of teacher professionalism. Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau Continuing Professional Development CPD secara luas diterima sebagai dasar peningkatan organisasi, sehingga diterima juga sebagai dasar peningkatan manajemen dan kepemimpinan. CPD pada guru diartikan sebagai serangkaian proses atau usaha yang dilakukan secara terus menerus untuk menjadikan guru lebih profesional. Esensi pokok dari CPD hanya akan memberi dampak berarti pada guru ketika guru mampu menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan setiap proses pelaksanaan CPD dengan baik. Oleh karena itu, guru perlu mempersiapkan diri 41 dengan baik dan membuat rencana pengembangan profesionalisme diri. Langkah pengembangan profesionalisme dapat ditempuh melalui tahap refleksi diri, perencanaan planning, pengembangan developing, dan peninjauan reviewing apakah kegiatan CPD yang dilaksanakan telah mencapai hasil sesuai yang diharapkan. Senada dengan pendapat diatas Mulyasa 2013: 131-133, hakikat dari pelaksanaan PKB adalah untuk mendeskripsikan dan memetakan kinerja guru sesuai dengan tugas dan fungsi melalui berbagai pendidikan, pelatihan, dan diskusi atau melalui wadah yang sudah ada seperti Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP. Pelaksanaan PKB juga harus sesuai dengan prinsip mendasar bahwa guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat yang senantiasa belajar. PKB dilaksanakan melalui serangkaian prosedur yang dimulai dari tahap penumbuhan kesadaran terhadap tugas dan fungsi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tahap peningkatan pemahaman dan kompetensi, tahap penanaman kepedulian terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, serta tahap penumbuhan komitmen yang tinggi untuk mengabdi dan mampu mempersiapkan generasi penerus bangsa yang cerdas, mandiri, dan produktif. Kegiatan PKB selain melibatkan guru sebagai pelaksana juga melibatkan individu dan dukungan berbagai institusi. Keberhasilan pelaksanaan PKB sangat ditentukan oleh penguasaan individu atau institusi terkait terhadap pengetahuan tentang andragogi. Menurut Marzuki 2009: 166, andragogi diartikan sebagai seni dan ilmu tentang bagaimana membantu orang dewasa belajar. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbedaan karakteristik antara orang dewasa dan anak-anak membuat pendidik atau pelatih harus berusaha bagaimana mempermudah dan 42 memfasilitasi orang dewasa untuk belajar. PKB ditujukan untuk guru yang merupakan kategori orang dewasa, sehingga relevan dengan konsep andragogi. Oleh karena itu, individu atau institusi yang terkait harus memahami dengan baik psikologi dan prinsip-prinsip belajar orang dewasa demi keberhasilan pelaksanaan PKB. Berdasarkan pemaparan keempat ahli diatas tentang pengertian PKB, maka pada penelitian ini PKB diartikan sebagai serangkaian proses atau usaha untuk menjadikan guru lebih profesional dan berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkatjabatan fungsional guru. PKB dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan. Tahapan PKB terdiri atas tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain demi peningkatan karakteristik pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan guru. Keberhasilan PKB selain ditentukan oleh guru sebagai subyek kegiatan, juga sangat ditentukan oleh penguasaan individu atau institusi pelaksana berkaitan dengan penguasaan andragogi. Sehingga dengan pembinaan guru berupa kegiatan PKB ini diharapkan guru mampu memberikan layanan pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

b. Dimensi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB

Pelaksanaan PKB didasarkan pada dimensi-dimensi program PKB. Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dimensi kegiatan PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri diartikan sebagai upaya peningkatan profesionalisme diri agar kompetensi yang dimiliki relevan dengan peraturan perundang-undangan serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknonolgi, dan seni. Kegiatan 43 pengembangan diri dapat dilakukan melalui 2 kelompok kegiatan yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Menurut Priatna dan Sukamto 2013: 202- 245, diklat fungsional dapat berupa kegiatan pelatihan, penataran, dan kursus. Kegiatan kolektif guru dapat berupa lokakarya atau kegiatan kelompok, seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, diskusi panel serta kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Publikasi ilmiah diartikan sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan berupa karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Kegiatan publikasi ilmiah dapat dilakukan melalui 2 kelompok kegiatan yaitu publikasi ilmiah dan publikasi buku teks pelajaran atau buku pedoman guru. Publikasi ilmiah guru dapat berupa laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah. Publikasi buku teks pelajaran atau buku pedoman guru dapat berupa buku pelajaran, modul pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Karya inovatif diartikan sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan berupa karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru. Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif meliputi 4 kelompok kegiatan yaitu penemuan teknologi tepat guna, penciptaan karya seni, modifikasi alat pelajaran, dan terlibat dalam pengembangan penyusunan standar, pedoman, maupun soal. Ciri utama dari penemuan teknologi tepat guna yaitu karya hasil rancangan dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk membantu kelancaran di bidang pendidikan. 44 Sementara itu, kriteria dari pengembangan penyusunan standar, pedoman, dan soal yaitu kegiatan tersebut merupakan kegiatan PKB yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi. Berdasarkan pemaparan diatas tentang dimensi PKB, maka pada penelitian ini dimensi PKB dibatasi pada hal yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi Kurikulum 2013. Sehingga dimensi PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Pengembangan diri diartikan sebagai program peningkatan profesionalisme guru agar dihasilkan kompetensi yang relevan dengan tugas profesi. Publikasi ilmiah diartikan sebagai usaha peningkatan profesionalisme yang dilakukan guru dengan turut berkontribusi menghasilkan karya tulis ilmiah dibidang kependidikan. Karya inovatif diartikan sebagai bentuk kontribusi guru dalam upaya penemuan teknologi tepat guna demi pengembangan dunia pendidikan. Ketiga dimensi PKB tersebut merupakan satu kesatuan wujud pengembangan keprofesionalan dalam usaha pencapaian kompetensi guru yang relevan dengan implementasi Kurikulum 2013.

c. Indikator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB

Guru harus mampu melakukan pengembangan diri demi peningkatan kompetensi dan keprofesian dalam implementasi Kurikulum 2013. Menurut Mulyasa 2013: 172, kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan PKB. Sehingga indikator dari dimensi pengembangan diri meliputi 1 menguasai kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, dan evaluasi; 2 menguasai 45 materi dan kurikulum; 3 menerapkan metode pembelajaran; 4 kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; 5 menguasai TIK; 6 menguasai kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia; 7 menguasai kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan 8 menguasai kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahmadrasah. Guru dapat mengikuti kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif atas dasar penugasan, baik oleh kepala sekolah maupun institusi lain. Selain itu kegiatan pengembangan diri juga dapat dilaksanakan guru atas kehendak sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 2 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa prinsip pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Penegakan prinsip ini akan berimplikasi pada keberhasilan kegiatan pengembangan diri. Menurut Priatna dan Sukamto 2013: 273-274, indikator dari kegiatan pengembangan diri yang telah diikuti guru selama 1 tahun mencakup 1 memanfaatkan dampak positif yang diperoleh dari kegiatan pengembangan diri; 2 menerapkan strategi pemecahan masalah yang dihadapi dalam implementasi hasil berbagai kegiatan pengembangan diri; serta 3 mensosialisasikan hasil berbagai kegiatan pengembangan diri kepada teman sejawat didalam maupun diluar sekolah. Indikator pada dimensi pengembangan diri juga diatur dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 pasal 11 yang menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan diri meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Lebih 46 lanjut dijelaskan bahwa diklat fungsional dapat berupa keikutsertaan guru dalam pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, pengembangan kurikulum, pengembangan metodologi mengajar, dan diklat lain yang menunjang peningkatan kompetensi guru. Bentuk kegiatan diklat fungsional tersebut diikuti guru dengan lama kegiatan mulai dari 30 sampai dengan batas maksimal lebih dari 960 jam. Lama kegiatan ini akan berimplikasi pada pemberian angka kredit sebagai parameter keberhasilan PKB. Kegiatan kolektif guru mencakup tiga jenis kegiatan yaitu lokakarya; kegiatan ilmiah; dan kegiatan kolektif yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Lokakarya atau kegiatan bersama dapat berupa KKG, MGMP, MGBK, KKKS, dan MKKS. Sementara itu, kegiatan ilmiah meliputi seminar, kologium, serta diskusi panel, yang dapat diikuti guru baik sebagai pembahas maupun peserta pada forum ilmiah tersebut. Guru juga dituntut untuk dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran melalui publikasi ilmiah. Indikator pada dimensi publikasi dijelaskan dalam peraturan Kementerian Pendidikan Nasional 2010: 5- 32, publikasi ilmiah pada kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan yaitu presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian, dan publikasi buku teks pelajaran. Keikutsertaan guru yang diperhitungkan dalam angka kredit PKB dari kegiatan presentasi pada forum ilmiah mencakup peran guru baik sebagai pemrasaran maupun peserta pada pertemuan ilmiah tersebut. Publikasi hasil penelitian dapat berupa laporan hasil penelitian atau gagasan inovatif yang dilakukan guru pada bidang pendidikan dan telah dilaksanakan di sekolah sesuai dengan tupoksinya. Laporan hasil penelitian ini dapat berupa artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Publikasi buku teks pelajaran terdiri dari buku pelajaran moduldiktat 47 pembelajaran, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Publikasi buku teks pelajaran yang relevan dengan perolehan angka kredit dalam PKB yaitu publikasi buku yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN, buku yang dicetak oleh penerbi dan ber-ISBN, dan buku yang lolos penilaian oleh BSNP. Dimensi atau unsur kegiatan PKB selanjutnya yaitu karya inovatif. Guru harus mampu membuat karya inovatif sebagai wujud peningkatan profesionalisme. Indikator pada dimensi karya inovatif dijelaskan dalam peraturan Kementerian Pendidikan Nasional 2010: 41-59, terdiri dari 4 kelompok yaitu menemukan teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, memodifikasi alat pelajaran, dan mengikuti pengembangan penyusunan soal atau sejenisnya. Syarat penilaian pada karya inovatif ini yaitu apabila sesuai dengan pedoman maka akan diberikan nilai sesuai angka kredit mulai dari jenjang sederhana sampai kompleks. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dijelaskan bahwa karya sains atau teknologi dikategorikan kompleks apabila memenuhi kriteria antara lain memiliki tingkat inovasi tinggi, tingkat kesulitan pembuatan tinggi, konstruksi yang rumit, waktu pembuatan relatif lama, dan biaya pembuatan relatif tinggi. Berdasarkan pemaparan diatas tentang indikator dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif maka pada penelitian ini indikator pada dimensi PKB tersebut dibatasi pada hal yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi Kurikulum 2013. Sehingga indikator pada dimensi pengembangan diri terdiri dari keikutsertaan guru pada diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang relevan dengan tugas dan kewajiban. Indikator pada dimensi publikasi ilmiah terdiri dari kemampuan guru dalam membuat publikasi hasil penelitian dan publikasi buku teks pelajaran. Indikator pada dimensi karya 48 inovatif terdiri dari kemampuan guru dalam menemuka teknologi tepat guna dan memodifikasi alat pelajaran baik termasuk dalam kategori sederhana maupun kompleks.

9. Penilaian Kinerja Guru PKG a. Pengertian Penilaian Kinerja Guru PKG

Salah satu bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari berbagai peraturan terkait peningkatan profesionalitas guru yaitu Penilaian Kinerja Guru PKG. Menurut Daryanto 2013: 195-196, PKG diartikan sebagai penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatan. PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat guru ditentukan oleh kualitas pembelajaran yang bermutu. Lebih rinci dijelaskan bahwa tujuan PKG yaitu untuk menentukan tingkat kompetensi guru; meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah; menyajikan suatu pedoman dalam pengambilan keputusan terkait kinerja guru; menyediakan landasan untuk program PKB bagi guru; dan menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru. Fungsi PKG yaitu untuk menilai unjuk kerja dalam penerapan kompetensi dan menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Organisation for Economic Co-operation and Development 2009: 7 mengemukakan bahwa: Teacher evaluation has typically two major purposes. First, it seeks to improve the teacher own practice by identifying strengths and weaknesses for further professional development the improvement function. Second, it is aimed at ensuring that teachers perform at their best to enhance student learning the accountability function. 49 Penilaian guru teacher evaluation memiliki 2 macam fungsi yaitu fungsi perbaikan dan fungsi akuntabilitas. Pada fungsi perbaikan, penilaian guru berusaha untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan profesionalitas dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan guru. Sehingga terjadi umpan balik yang berguna bagi perbaikan praktik mengajar. Fungsi ini disesuaikan dengan tujuan sekolah sehingga pengembangan profesional guru selaras dengan rencana pengembangan sekolah. Pada fungsi akuntabilitas, penilaian guru berusaha untuk meningkatkan karir guru. Hasil PKG sangat bermanfaat terutama untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program PKB. Sehingga gabungan angka kredit hasil PKG dan PKB dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat, jabatan, dan fungsionalitas guru. Senada dengan pendapat diatas Mulyasa 2013: 87-90, hakikat dari pelaksanaan PKG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh sesama guru, kepala sekolah, dan pengawas sehingga diperoleh guru profesional sebagai basis peningkatan kualitas pendidikan. Berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar PKG meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pelaksanaan PKG mencakup 3 aspek penilaian yaitu penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling BK, dan penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan. 50 Berdasarkan pemaparan ketiga ahli diatas tentang pengertian PKG, maka pada penelitian ini PKG diartikan sebagai program kegiatan peningkatan profesionalitas yang dikemas dalam suatu sistem penilaian dan dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas melalui pengukuran penguasaan kompetensi dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatan. Tujuan PKG meliputi memberikan kesempatan kepada guru untuk menunjukkan prestasi terbaik, mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi, dan sebagai input dalam penyusunan program PKB. Aspek penilaian kinerja pada penelitian ini fokus pada penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Pada kegiatan pembelajaran, kompetensi yang dijadikan dasar untuk PKG pada penelitian ini meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Oleh karena itu, tindakan dan sikap guru dalam pelaksanaan pembelajaran harus dapat menunjukkan kedua kompetensi tersebut.

b. Dimensi Penilaian Kinerja Guru PKG

Pada guru mata pelajaran atau guru kelas, PKG ditujukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengn fungsi sekolah. Menurut Kemendikbud 2012: 8-12, penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian. Selain itu, PKG juga melakukan penilaian terkait dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolahmadrasah. Tugas 51 tambahan tersebut mencakup dua kelompok yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Senada dengan pendapat diatas Priatna dan Sukamto 2013: 4-5, dimensi dalam PKG meliputi dimensi-dimensi formal yang secara langsung berkaitan dengan tugas dan fungsi guru serta dimensi yang berkaitan dengan 4 kompetensi guru. Tugas guru dalam penyusunan rencana pembelajaran mencakup penyusunan kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan, penyusunan silabus pembelajaran, penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan penyusunan alat ukur atau soal sesuai mata pelajaran. Tugas guru dalam pelaksanaan pembelajaran berupa melaksanakan pembelajaran yang bermutu bagi peserta didik. Tugas guru dalam penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran berupa menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampu. Tugas guru dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan berupa melaksanakan perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi. Berdasarkan pemaparan diatas tentang dimensi dari PKG, maka pada penelitian ini dimensi PKG dibatasi pada hal yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi kurikulum 2013. Sehingga dimensi PKG meliputi tugas utama guru dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Apabila kedua tugas tersebut dapat diwujudkan guru dalam kinerja optimal, maka harapan dan cita-cita pemerintah untuk menghasilkan insan yang cerdas dan kompetitif bisa terealisasi. Kedua tugas guru tersebut dijabarkan dalam beberapa indikator penilaian kompetensi untuk guru kelas atau guru mata pelajaran. 52

c. Indikator Penilaian Kinerja Guru PKG

Indikator-indikator penilaian kinerja digunakan oleh guru mata pelajaran atau guru kelas sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan guru dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja. Menurut Kemendikbud 2012: 9, indikator dari dimensi tugas perencanaan pembelajaran mencakup memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP; menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual, dan mutakhir; merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif; dan memilih sumber belajar sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran. Indikator dari dimensi tugas pelaksanaan pembelajaran mencakup memulai pembelajaran; menguasai materi pelajaran; menerapkan strategi pembelajaran; memanfaatkan sumber belajar; memicu keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran; menggunakan bahasa yang benar dan tepat; dan mengakhiri pembelajaran dengan efektif. Lebih rinci dinyatakan bahwa indikator dari dimensi tugas penilaian pembelajaran mencakup merancang alat evaluasi; menggunakan berbagai strategi penilaian untuk memantau kemajuan peserta didik; dan memanfaatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik. Senada dengan pendapat diatas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 5 ayat 2 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa beban kerja guru untuk melaksanakan tugas utama guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 13 ayat 4 bahwa dimensi tugas tambahan guru yang relevan dengan fungsi sekolah meliputi tugas tambahan yang mengurangi jam tatap muka dan tugas tambahan yang tidak mengurangi 53 jam tatap muka. Tugas tambahan guru yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi tugas sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala bengkel. Khusus pada tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, penilaian dibedakan menjadi dua jenis yaitu tugas tambahan minimal satu tahun dan tugas tambahan kurang dari satu tahun. Tugas tambahan minimal satu tahun antara lain menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya. Tugas tambahan kurang dari satu tahun antara lain menjadi pengawas penilaian, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya. Berdasarkan pemaparan diatas tentang indikator PKG, maka pada penelitian ini indikator PKG dibatasi pada indikator penilaian yang berhubungan dengan pembinaan guru dalam implementasi Kurikulum 2013. Sehingga indikator PKG pada penelitian ini mencakup indikator dari dimensi tugas utama guru dan indikator dari tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Indikator dari tugas utama guru mencakup indikator pada tugas pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan. Indikator pada tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah mencakup indikator pada tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan indikator pada tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.

10. Sertifikasi Guru a. Pengertian Sertifikasi Guru

Pemerintah menetapkan program sertifikasi sebagai jaminan mutu profesi guru. Menurut Sujanto 2009: 6-14, sertifikasi guru diartikan sebagai program yang didesain untuk melihat kelayakan guru sebagai pekerjaan yang dituntut 54 memiliki profesionalitas dalam berperan sebagai agen pembelajaran baik dari segi keilmuan maupun kompetensi sosial demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kegiatan dalam sertifikasi guru meliputi tahap pendaftaran, rekrutmen peserta, dan kuota peserta. Lebih lanjut dinyatakan bahwa terdapat 3 manfaat pelaksanaan sertifikasi yaitu perlindungan profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru, perlindungan kepada masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi guru. Tujuan utama sertifikasi guru yaitu penentuan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran; peningkatan proses dan mutu pendidikan; peningkatan martabat guru; dan peningkatan profesionalisme guru. Jumlah peserta sertifikasi ditentukan oleh pemerintah sehingga guru harus bersaing untuk bisa menjadi peserta program tersebut. Peserta sertifikasi mencakup semua guru dalam jabatan baik PNS maupun non-PNS, guru yang belum mempunyai akta mengajar, guru honorer, serta guru Bimbingan Pelajar BP dengan syarat guru tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan sertifikasi. Kewajiban mengikuti sertifikasi juga berlaku bagi guru SMK yang telah memiliki sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi LSP dan guru yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan ditingkat provinsi. Guru-guru tersebut tetap harus mengikuti sertifikasi karena penyelenggaraan uji sertifikasi oleh provinsi berbeda dengan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen. Lebih lanjut dijelaskan bahwa syarat utama peserta program sertifikasi yaitu guru wajib mengumpulkan data-data terkait tugas profesi yang dimiliki mencakup ijazah S1D4, sertifikat, surat keterangan telah mengikuti kegiatan pendidikan dan diklat, serta surat keterangan karya pengembangan profesi. 55 Computer Science Teachers Association 2013: 10 mengemukakan bahwa Teacher certification determines a minimum required level of post- secondary education typically a bachelors degree, along with pedagogical coursework and field experiences in actual classrooms student teaching. Sertifikasi guru digunakan untuk menentukan kualifikasi seorang guru yang terdiri atas kualifikasi akademik disertai dengan kemampuan pedagogis yang mumpuni dan pengalaman mengajar. Pemenuhan kualifikasi akademik S1D4 dibuktikan dengan ijazah yang diperoleh melalui lembaga pendidikan tinggi. Sementara itu, persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat sebagai pendidik. Guru yang telah memiliki sertifikat maka telah diakui oleh negara untuk menjadi pendidik dan telah memenuhi persyaratan sesuai standar pendidikan yang berlaku secara nasional. Senada dengan pendapat diatas Suyatno 2007: 2-12, sertifikasi diartikan sebagai proses pemberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar profesi yang dipersyaratkan. Sementara itu, sertifikat diartikan sebagai dokumen resmi yang menyatakan informasi didalam dokumen tersebut adalah benar. Sehingga guru yang telah memperoleh sertifikat berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan didalam sertifikat tersebut. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 2 jalur sertifikasi guru yaitu melalui penilaian portofolio dan pendidikan profesi. Penilaian portofolio ditujukan bagi guru dalam jabatan, sedangkan pendidikan profesi ditujukan bagi calon guru. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang pengertian sertifikasi guru, maka pada penelitian ini sertifikasi guru diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dengan tujuan untuk melihat kelayakan guru sebagai pekerjaan yang menuntut profesional tinggi demi tujuan 56 pendidikan nasional. Sertifikasi diwajibkan kepada semua guru baik PNS maupun non-PNS, guru yang belum mempunyai akta mengajar, guru honorer, guru BP, dan semua guru SMK. termasuk yang telah memiliki sertifikat profesi dari LSP dan telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan ditingkat provinsi. Guru-guru tersebut harus memenuhi persyaratan utama sertifikasi yang mencakup kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, serta perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kualifikasi akademik dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat diploma. Pendidikan dan pelatihan dibuktikan dengan sertifikat, piagam atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat. Pengalaman mengajar dibuktikan dengan surat keputusan atau surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dibuktikan dengan dokumen perencanaan pembelajaran yang diketahui dan disahkan oleh atasan.

b. Dimensi Sertifikasi Guru

Program sertifikasi guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan accountable sehingga tujuan peningkatan kualitas tenaga kependidikan dapat tercapai. Menurut Yamin Maisah 2010: 154-157, terdapat 2 dimensi pelaksanaan sertifikasi guru yaitu tes dan non-tes. Komponen tes mencakup tes tertulis dan tes kinerja, sedangkan komponen non tes meliputi self appraisal, portofolio, dan penilaian atasan. Pada self appraisal, guru diberi kesempatan untuk menilai diri sendiri atau menginstropeksi diri secara tertulis terhadap kemampuan yang dimiliki. Hasil penilaian ini dikemas dalam bentuk dokumen yang akan dipakai sebagai dasar penilaian kompetensi guru melalui portofolio. 57 Kesungguhan guru dalam pengisian instrumen self appraisal dan portofolio sangat menentukan keberhasilan guru tersebut. Berbeda dengan pendapat diatas Sujanto 2009: 23-32, dimensi pelaksanaan sertifikasi guru terdiri atas dimensi jalur penilaian portofolio dan dimensi jalur pendidikan. Dimensi jalur penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru dalam jabatan dan menitikberatkan pada pengakuan atas pengalaman profesional guru. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki guru agar bisa mengikuti sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio. Persyaratan tersebut terdiri atas memiliki standar akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi yang terakreditasi, menjadi pengajar di sekolah umum yang dipayungi Departemen Pendidikan Nasional, bekerja sebagai guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bekerja sebagai guru non-PNS dengan status guru tetap yayasan atau guru yang diangkat oleh Pemda, telah mengajar minimum 5 tahun pada sekolah tertentu, dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK. Sementara itu, dimensi jalur pendidikan digunakan untuk mengakomodasi para guru muda atau guru yunior yang belum memilki jam terbang tinggi dalam menjalankan tugas profesi sebagai pengajar di sekolah. Berdasarkan pemaparan diatas tentang dimensi sertifikasi guru, maka pada penelitian ini dimensi sertifikasi dibatasi hanya pada dimensi yang berlaku untuk guru dalam jabatan. Sehingga dimensi sertifikasi guru mencakup dimensi jalur penilaian portofolio yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang telah memiliki jam terbang tinggi sebagai pengajar di sekolah. Dimensi penilaian 58 portofolio ini dapat diikuti oleh para guru yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Persyaratan yang harus dipenuhi guru pada dimensi penilaian portofolio terdiri atas memiliki standar akademik minimal S1D4, menjadi pengajar di sekolah umum, bekerja sebagai guru PNS, bekerja sebagai guru non-PNS dengan status guru tetap yayasan, telah mengajar minimum 5 tahun dan memilki NUPTK. Keberhasilan sertifikasi sangat ditentukan oleh guru dalam pemenuhan terhadap indikator-indikator penilaian portofolio.

c. Indikator Sertifikasi Guru

Indikator dari dimensi penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan mencakup beberapa aspek yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru. Menurut Suyatno 2007: 12-13, terdapat 10 indikator pada dimensi penilaian portofolio yang meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Indikator tersebut merupakan rekam jejak profesionalitas guru selama menjalankan tugas sebagai pengajar. Setelah portofolio tersusun, maka guru harus merangkum dokumentasi dari indikator-indikator tersebut kedalam format instrumen portofolio. Penyusunan instrumen portofolio dilakukan guru dengan prinsip kejujuran sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru. Menurut Kementerian Pendidikan Nasional 2010: 5-8, dijelaskan bahwa komponen yang dinilai pada pendidikan dan pelatihan dalam penilaian portofolio mencakup kategori relevan dan kurang relevan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa 59 termasuk kategori relevan apabila materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Kurang relevan apabila materi diklat mendukung kinerja profesional guru. Komponen yang dinilai pada prestasi akademik dalam penilaian portofolio mencakup prestasi yang diraih guru berupa bukti juara lomba akademik ditingkat kecamatan hingga internasional. Lebih lanjut dijelaskan bahwa juara yang dimaksud adalah juara I, II, dan III. Selain itu, penilaian prestasi akademik juga mencakup prestasi dalam bentuk karya monumentasl di bidang pendidikan atau nonkependidikan, sertifikat keahlian, pembimbingan teman sejawat, dan pembimbingan siswa sampai mencapai juara atau tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi. Senada dengan pendapat diatas Zulaekha 2011: 29-44, 10 indikator dalam penilaian portofolio merupakan potret aplikasi dari keempat kompetensi guru profesional. Pada indikator kualifikasi akademik, khusus guru dengan ijazah S1D4 poin penilaian utama terdiri atas relevansi kependidikan dengan bidang studi dan rumpun bidang studi, serta relevansi non kependidikan dengan bidang studi disertai Akta Mengajar. Penilaian pada indikator pendidikan dan pelatihan mencakup poin lama diklat jam pelatihan pada berbagai tingkatan mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat internasional. Sementara itu, pada indikator pengalaman mengajar poin utama penilaian ini yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Penilaian pada indikator perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran mencakup beberapa hal yang terdiri atas perumusan tujuan atau kompetensi, pemilihan sumber atau media pembelajaran, skenario pembelajaran, serta penilaian proses dan hasil belajar. Indikator penilaian dari atasan dan pengawas, aspek yang dinilai meliputi penguasaaan guru terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. 60 Pada indikator prestasi akademik, poin penilaian meliputi lomba dan karya akademik dibidang pendidikan atau non kependidikan, pembimbingan kepada teman sejawat, pamong PPL, serta pembimbingan peserta didik dalam kegiatan ektrakurikuler. Penilaian pada indikator karya pengembangan profesi mencakup hasil karya guru yang menunjukkan upaya dan hasil pengembangan profesi. Pada indikator keikutsertaan dalam forum ilmiah, poin utama penilaian ini yaitu partisipasi guru dalam berbagai forum ilmiah baik sebagai nara sumber atau pemakalah maupun sebagai peserta. Penilaian pada indikator pengalaman menjadi pengurus organisasi mencakup keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau sosial mulai dari tingkat desa hingga tingkat internasional serta penilaian tugas tambahan. Indikator penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, aspek yang dinilai meliputi kriteria kuantitatif dan kualitatif terhadap penghargaan yang diterima guru atas dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai agen pembelajaran. Berdasarkan pemaparan diatas tentang indikator sertifikasi guru, maka pada penelitian ini indikator sertifikasi dibatasi pada indikator yang berhubungan dengan pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013. Sehingga indikator sertifikasi guru terdiri atas pelatihan dan prestasi akademik. Setiap indikator tersebut memiliki poin utama yang harus dipenuhi guru dalam penilaian sertifikasi.

11. Implementasi Kurikulum 2013 a. Pengertian Kurikulum 2013

Strategi peningkatan mutu pendidikan dicapai dengan cara pengembangan kurikulum. Menurut Hidayat 2013: 112-113, kurikulum 2013 61 diartikan sebagai pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK yang telah dirintis pada tahun 2004. Orientasi dari Kurikulum 2013 yaitu berupa peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap attitude, keterampilan skill, dan pengetahuan knowledge. Lebih lanjut dijelaskan bahwa nilai-nilai karakter turut diintegrasikan pada proses pembelajaran dalam Kurikulum 2013. Perubahan mendasar juga terjadi pada pendekatan dan strategi pembelajaran yang digunakan yakni dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk mengonstruksi pengetahuan baru berdasarkan pengalaman belajar yang diperoleh dari kelas, lingkungan sekolah, dan masyarakat. Sehingga dengan Kurikulum 2013 diharapkan mampu melahirkan generasi masa depan yang cerdas komprehensif yakni tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosi, sosial, dan spritiual. Braslavsky 2015:1-2 mengemukakan bahwa: The curriculum defines the educational foundations and contents, their sequencing in relation to the amount of time available for the learning experiences, the characteristics of the teaching institutions, the characteristics of the learning experiences, in particular from the point of view of methods to be used, the resources for learning and teaching, evaluation and teachers profiles. Kurikulum diartikan sebagai dasar-dasar pendidikan yang memuat pengaturan mengenai waktu dan karakteristik pembelajaran, sumber belajar, metode yang digunakan sebagai pedoman pembelajaran, serta pengaturan evaluasi dan profil guru. Kurikulum digunakan sebagai acuan dalam pengembangan proses pembelajaran yang berisi kegiatan-kegiatan peserta didik. Perancangan kurikulum dilakukan secara terintegrasi dengan mempertimbangkan komponen-komponen masukan, proses, dan produk secara seimbang. Kurikulum dirancang dan dilaksanakan secara menyeluruh sehingga 62 diperlukan pengaturan, kontrol, bimbingan, agar proses belajar terarah dan tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Berbeda dengan pendapat diatas Mulyasa 2013: 6-45, kurikulum 2013 diartikan sebagai kurikulum yang berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter competency and character based curriculum. Pada implementasi kurikulum 2013, pendidikan karakter diintegrasikan dalam seluruh pembelajaran dan dihubungkan dengan konteks kehidupan sehari-hari. Sehingga pendidikan nilai dan pembentukan karakter tidak hanya dilakukan pada tataran kognitif tetapi menyentuh internalisasi dan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut dijelaskan bahwa salah satu faktor keberhasilan implementasi kurikulum yaitu kreativitas guru. Kreativitas guru diwujudkan dalam tugas guru yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi harus kreatif memberikan layanan dan kemudahan belajar facilitate learning kepada seluruh peserta didik. Hal ini sejalan dengan konsep implementasi kurikulum yaitu ingin mengubah pola pendidikan dari orientasi terhadap hasil dan materi menjadi pendidikan sebagai proses, melalui pendekatan tematik integratif dengan Contextual Teaching and Learning CTL. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang pengertian kurikulum 2013, maka pada penelitian ini kurikulum 2013 diartikan sebagai seperangkat usaha yang terpadu antara rekonstruksi kompetensi lulusan berupa keseimbangan antara kompetensi sikap attitude, keterampilan skill, dan pengetahuan knowledge. Ketiga kompetensi tersebut diformulasikan dengan kesesuaian materi dan revolusi pembelajaran melalui pendekatan tematik integratif dengan Contextual Teaching and Learning CTL dan reformasi penilaian. Pendidikan nilai dan pembentukan karakter juga turut diintegrasikan 63 pada tataran kognitif dan menyentuh pada pengalaman nyata peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Ranah pengembangan kurikulum 2013 mencakup ketercapaian kompetensi yang seimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan serta cara pembelajaran yang holistik dan menyenangkan.

b. Dimensi Kurikulum 2013 1 Pembelajaran di SMK dalam Implementasi Kurikulum 2013

Pada proses pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013, peserta didik dituntut untuk aktif, kreatif, dan inovatif. Menurut Poerwati Amri 2013: 62- 63, proses pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013 diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat 2 metode pembelajaran dalam implementasi kurikulum 2013 yaitu CTL dan Inquiry. Pembelajaran CTL melibatkan 7 tujuh komponen utama pembelajaran produktif yaitu konstruktivisme, questioning, inquiry, learning community, modelling, dan authentic assesment. Metode inquiry digunakan guru untuk dapat merangsang peserta didik agar lebih aktif mencari serta meneliti sendiri pemecahan masalah tentang pengetahuan yang sedang dipelajari. Berbeda dengan pendapat diatas Kurniasih Sani 2014: 43-44, metode pembelajaran yang dapat diterapkan dalam implementasi kurikulum 2013 terdiri atas metode pembelajaran kolaborasi, individual, teman sebaya, sikap, bermain, kelompok, mandiri, dan multimodel. Pada metode kolaborasi, penyelesaian masalah pembelajaran dipecahkan dalam bentuk kerja kelompok. 64 Pada metode pembelajaran individual, tiap peserta didik diberikan kesempatan secara mandiri untuk dapat berkembang dengan baik sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pada metode teman sebaya , peserta dianggap telah menguasai materi pembelajaran apabila mampu mengajarkan kepada peserta didik lain. Metode pembelajaran sikap membantu peserta didik untuk menguji perasaan, nilai, dan sikap. Sementara itu, metode pembelajaran bermain sangat berguna dalam penciptaan keterlibatan dan kreativitas peserta didik. Lebih lanjut dijelaskan, metode pembelajaran kelompok diterapkan untuk meningkatkan perkembangan peserta didik. Pada metode pembelajaran mandiri, peserta didik belajar atas kemauan sendiri dengan memfokuskan dan merefleksikan keinginan. Pada model pembelajaran multimodel diterapkan guna memperoleh hasil yang optimal dibandingkan dengan hanya satu model. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan berbeda dengan pendidikan menengah. Menurut Hidayat 2013: 139, struktur kurikulum SMK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Kurikulum SMK tahun 2013 sebagai kurikulum baru yang diusulkan terdiri atas 3 kelompok mata pelajaran. Struktur kurikulum ketiga kelompok mata pelajaran tersebut meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 tahun atau dapat diperpanjang hingga 4 tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran wajib yang terdiri atas mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, serta Bahasa Inggris. Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran wajib yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, serta Prakarya dan 65 Kewirausahaan. Kelompok C merupakan kelompok mata pelajaran peminatan yang mencakup mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi. Konsep pembelajaran dalam Kurikulum 2013 merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014, dijelaskan bahwa mekanisme pembelajaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan daya dukung. Tahap perencanaan diwujudkan dengan kegiatan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP yang mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 bahwa prinsip penyusunan RPP antara lain memuat secara utuh kompetensi dasar sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan; memperhatikan perbedaan individual peserta didik; berpusat pada peserta didik; berbasis konteks; serta mengembangkan kemandirian belajar. Komponen RPP paling sedikit memuat identitas sekolah, mata pelajaran, kelas, dan alokasi waktu; Kompetensi Inti KI, Kompetensi Dasar KD, dan indikator pencapaian kompetensi; materi pembelajaran; kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup; standar penilaian; serta sumber belajar. Indikator untuk KD diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI- 3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur. Tahapan selanjutnya dari pembelajaran dalam Kurikulum 2013 yaitu tahap pelaksanaan. Tahap pelaksanaan pembelajaran terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. 66 Pada kegiatan pendahuluan, tugas guru meliputi mengkondisikan suasana belajar, mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari, menyampaikan kompetensi yang akan dicapai, menyampaikan garis besar cakupan materi, serta menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan. Kegiatan inti dalam implementasi Kurikulum 2013, pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Selain itu, guru harus memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, dan mengkomunikasikan. Pada setiap kegiatan, guru juga harus memperhatikan perkembangan sikap peserta didik pada KD dari KI-1 dan KI-2 antara lain mensyukuri karunia Tuhan, jujur, dan disiplin. Sementara itu, kegiatan penutup mencakup dua kegiatan pokok yaitu kegiatan guru bersama peserta didik dan kegiatan guru. Kegiatan guru bersama peserta didik terdiri atas kegiatan membuat rangkuman pelajaran, melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan, serta memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran. Kategori kegiatan guru terdiri atas melakukan penilaian, merencanakan kegiatan tindak lanjut, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya. Kegiatan tindak lanjut pembelajaran yang dapat dilaksanakan guru dapat berupa pembelajaran remedi, pengayaan, layanan konseling, tugas individu, dan tugas kelompok. Berdasarkan pemaparan diatas tentang pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013, maka pada penelitian ini yang dimaksud pembelajaran dalam implementasi Kurikulum 2013 yaitu proses pembelajaran yang diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Proses pembelajaran 67 pada jenjang SMK dalam implementasi Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik dengan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Pembelajaran mencakup dua dimensi yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran tercermin dalam mekanisme penyusunan RPP. Pelaksanaan pembelajaran diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup. Struktur kurikulum SMK dalam implementasi Kurikulum 2013 yang menjadi fokus penelitian adalah mata pelajaran kelompok C peminatan. 2 Penilaian Hasil Belajar dalam Implementasi Kurikulum 2013 Penilaian hasil belajar merupakan salah satu fokus perubahan dalam implementasi Kurikulum 2013. Sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015: 12-69, bahwa pembelajaran di SMK menggunakan pendekatan ilmiah scientific approach yang melibatkan kegiatan mulai dari mengamati hingga mengkomunikasikan. Sehingga penilaian dilakukan oleh guru selama berlangsungnya kegiatan pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sistem penilaian yang komprehensif dan objektif merupakan salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layanan pendidikan. Mulyasa 2013: 135-151, penilaian bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai selama pembelajaran sesuai dengan rencana dan tujuan. Penilaian dalam implementasi Kurikulum 2013 mencakup penilaian proses, penilaian unjuk kerja, penilaian karakter, penilaian portofolio, dan penilaian ketuntasan belajar. Penilaian proses bertujuan untuk menilai kualitas 68 pembelajaran serta internalisasi karakter dan pembentukan kompetensi peserta didik termasuk bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Ranah penilaian proses mencakup aktivitas, kreativitas, dan keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Penilaian unjuk kerja dalam pembelajaran digunakan untuk mengukur elemen-elemen kinerja peserta didik. Elemen tersebut terdiri atas kualitas penyelesaian pekerjaan, keterampilan penggunaan alat, kemampuan menganalisis dan merencanakan prosedur kerja, kemampuan mengambil keputusan berdasarkan aplikasi informasi yang diberikan, serta kemampuan membaca, menggunakan diagram, gambar dan simbol. Sementara itu, penilaian karakter dimaksudkan untuk mendeteksi karakter yang terbentuk dalam diri peserta didik melalui pembelajaran yang telah diikuti. Penilaian portofolio digunakan untuk menilai seluruh tugas yang dikerjakan peserta didik dalam mata pelajaran tertentu. Penilaian portofolio dalam implementasi Kurikulum 2013 harus dilakukan secara utuh dan berkesinambungan, serta mencakup seluruh kompetensi inti yang dikembangkan. Penilaian ketuntasan belajar digunakan untuk menilai penguasaan dan pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran yang telah diberikan. Sehingga dalam penilaian ketuntasan belajar harus mencakup 3 komponen utama yang terdiri atas kompleksitas materi dan kompetensi yang harus dikuasai, daya dukung, dan kemampuan awal peserta didik intake. Berbeda dengan pendapat diatas Poerwati Amri 2013: 226-227, penilaian hasil belajar dalam implementasi Kurikulum 2013 mencakup 3 dimensi yaitu penilaian prestasi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Penilaian prestasi kognitif digunakan untuk menilai kemampuan peserta didik dalam penguasaan 69 terhadap konsep, fakta, atau istilah dalam materi pelajaran tanpa harus diterapkan. Penilaian prestasi afektif digunakan untuk menilai sikap peserta didik selama mengikuti proses belajar mengajar. Peserta didik dituntut untuk memahami apa yang diajarkan dan dapat memanfaatkan serta menerapkan dalam sikap dan perbuatan. Sementara itu, penilaian prestasi psikomotorik digunakan untuk menilai kinerja peserta didik dalam penerapan teori yang telah dimiliki. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prosedur atau teknik dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian prestasi kognitif, afektif, dan psikomotorik. Penilaian proses dan hasil belajar dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan sebagai pedoman penentuan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Menurut Kurniasih Sani 2014: 51-62, teknik yang dapat digunakan pada penilaian kompetensi pengetahuan berupa pendidik melakukan penilaian kompetensi pengetahuan melalui tes tulis dan tes lisan. Tes tulis diartikan sebagai tes yang soal dan jawaban berbentuk tertulis seperti berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Tes lisan diartikan sebagai tes yang berupa pertanyaan yang diberikan guru secara ucap oral sehingga dapat melatih keberanian peserta didik dalam merespon pertanyaan tersebut. Sementara itu, teknik yang dapat digunakan guru pada penilaian kompetensi sikap berupa teknik observasi, penilaian diri self assessment, penilaian teman sejawat peer assessment, dan jurnal. Pada penilaian kompetensi keterampilan, teknik yang digunakan meliputi performance atau kinerja, produk, proyek, dan portofolio. Berdasarkan pemaparan tiga ahli diatas tentang penilaian hasil belajar dalam implementasi Kurikulum 2013, maka pada penelitian ini penilaian hasil 70 belajar dibatasi pada penilaian yang dilaksanakan guru dalam implementasi Kurikulum 2013. Sehingga penilaian hasil belajar dalam implementasi Kurikulum 2013 mencakup 3 dimensi yaitu penilaian kompetensi sikap, penilaian kompetensi pengetahuan, dan penilaian kompetensi keterampilan. Penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan dengan menggunakan tes tulis dan tes lisan. Penilaian kompetensi sikap dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat, dan jurnal. Penilaian kompetensi keterampilan dilakukan dengan menggunakan teknik performance atau kinerja, produk, proyek, dan portofolio. Ketiga dimensi standar evaluasi tersebut dilaksanakan secara komprehensif untuk menilai kesiapan peserta didik, proses pembelajaran, dan hasil belajar secara utuh.

B. Kajian Hasil Penelitian yang Relevan