Denda berapa persen dari harga sewa

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang dikenakan kepada seseorang atas properti yang ia miliki.

Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus.

Kewajiban membayar PBB juga tertera pada UU No. 12/1994.

Menurut peraturan tersebut, jika wajib pajak tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, maka ada sejumlah denda yang harus ia terima.

Secara garis besar, besaran denda PBB dikenakan 2% setiap bulan dari total tunggakan pajak. Meski terkesan sedikit, jika dibiarkan utang tersebut akan semakin menumpuk dan berlipat ganda.

Oleh karena itu, pastikan kamu membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya, ya. Jika sudah terlanjur menunggak, berikut cara menghitung denda PBB yang perlu diketahui.

Cara menghitung denda PBB sebenarnya cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan hal tersebut. Salah satunya menghitung besaran iuran SPPT.

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang wajib dibayar saat kamu melunasi pajak terhutang. Besaran iuran SPPT sendiri serupa dengan denda PBB, yakni 2% per transaksi.

Nantinya, besaran denda tersebut akan diakumulasi dan dihitung sesuai waktu keterlambatan. Batas akhir pembayaran utang PBB dapat dilakukan selama kurang lebih 24 bulan atau 2 tahun.

Untuk lebih lengkap terkait ketentuan denda pembayaran PBB, kamu dapat membacanya di Permen Keuangan No. 78/PMK.03/2016 tentang Besaran Denda Bayar Pajak.

Simulasi Perhitungan Denda PBB

Denda berapa persen dari harga sewa

Untuk menghitung besaran denda telat bayar PBB yang dibebankan, mari kita asumsikan jika utang tagihanmu mencapai Rp1 juta, dengan jangka waktu keterlambatan selama 12 bulan atau 1 tahun.

Berdasarkan informasi di atas, maka cara menghitung denda PBB yang bersangkutan adalah:

Rp1.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp240.000

Jangan lupa, jumlah di atas hanya untuk dendanya saja ya. 

Saat membayar tunggakan pajak, maka kamu diwajibkan untuk membayar iuran pokok PBB pada tahun ini dan tahun sebelumnya.

Jika demikian, cara menghitung denda PBB beserta iuran pokok terutang tersebut ialah:

Rp1.000.000 + Rp1.000.000 + Rp240.000 = Rp2.240.000

Bagaimana, cukup besar ‘kan denda telat bayar PBB yang harus dibayar jika menunggak selama 1 tahun?

Bayangkan bila denda ini kamu tumpuk hingga 2 tahun, jumlahnya tentu akan semakin besar.

Itu sebabnya, selalu ingat jadwal pembayaran PBB-mu setiap tahunnya, ya. 

Setelah mengetahui nilai denda yang dibebankan, berikut cara bayar denda telat bayar PBB yang bisa kamu aplikasikan.

Baca juga:

Perhitungan Simulasi Pembiayaan Kredit Rumah dengan Kalkulator KPR 

Cara Bayar PBB yang Tertunggak

Cara bayar PBB yang tertunggak ataupun tidak sebenarnya sama saja kok. Kamu dapat melakukannya langsung ke kantor pertanahan (BPN) setempat atau melakukan pembayaran lewat online, seperti:

Bayar PBB lewat Online Banking

Denda berapa persen dari harga sewa

Mayoritas bank di Indonesia agaknya sudah memiliki fasilitas pembayaran PBB di aplikasi mereka, yang perlu kamu lakukan hanyalah membuka layanan online banking dan pilih fitur pembayaran PBB.

Masukkan nama dan nomor yang tertera pada SPPT, lalu bayar sesuai dengan tunggakan yang tertera.

Bayar PBB lewat Aplikasi Super

Aplikasi Super atau Super App sedang sangat menjamur saat ini. Beberapa aplikasi super yang bisa kamu manfaatkan sebagai cara bayar PBB tertunggak adalah Traveloka dan Tokopedia.

Langkah pembayarannya pun sama, masukkan nama dan nomor SPPT lalu bayar sesuai jumlah iuran.

Bayar PBB melalui Kantor Pos

Tidak hanya mengirim surat, lewat kantor pos kita dapat melakukan pembayaran iuran seperti denda pembayaran PBB.

Caranya pun simpel, bawa lembar SPPT ke loket dan bayar sesuai jumlah tagihan.

Bayar PBB melalui Teller Bank

Berencana menyimpan uang ke bank? Jangan lupa bayar denda telat bayar PBB ke teller, ya.

Serupa dengan kantor pos, kamu hanya perlu memberi lembar SPPT ke teller lalu bayar tagihan tersebut.

Bayar PBB melalui Convenience Stores

Malas repot-repot ke kantor pos, kantor BPN atau bank? Jangan khawatir, kamu bisa memanfaatkan convenience stores terdekat seperti Indomaret dan Alfamart sebagai cara bayar PBB yang tertunggak.

Sebutkan jika kamu ingin membayar PBB, berikan SPPT ke kasir, lalu bayar sesuai jumlah yang tertera.

Bagaimana bila seseorang belum menerima SPPT?

Tenang, surat tersebut bisa diambil secara langsung di kantor kecamatan, kelurahan, Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.

Demikian cara menghitung denda PBB beserta pembayarannya yang penting untuk diketahui.

Semoga ulasan di atas dapat membantu kita dalam membayar pajak bumi dan bangunan secara benar, ya. 

Khusus bagi Anda yang masih mencari hunian idaman, langsung kunjungi Rumah223 yang menawarkan banyak properti menarik. Misalnya ada Wimbledon Jababeka dan Griya Mulia Cisauk serta masih banyak yang lainnya.

Selamat mencoba!

Author:
Yuhan Al Khairi

Apa yang dimaksud dengan denda berjalan?

Namun saat terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR yang telah melebihi tanggal jatuh tempo, tetap ada denda keterlambatan atau yang disebut denda berjalan. Besaran denda ini biasanya berkisar antara 0.5 hingga 1% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.

Berapa persen denda pajak bumi dan bangunan?

Cara Menghitung Denda PBB Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp500.000, yaitu sebesar Rp10.000. Mungkin nominal dendanya terasa kecil saat ini.

Bayar cicilan motor telat 1 hari apakah kena denda?

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Angsuran Kredit Motor. Pembayaran denda terhitung sejak hari pertama anda terlambat. Denda perharinya dihitung 0,5% dari nominal angsuran.

425811 akun apa?

Sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-658/PB/2017 tentang Perubahan atas Kepdirjen nomor KEP-617/PB/2017 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada BAS, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat disetorkan menggunakan akun 425811 (Pendapatan Denda Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah).