Di bawah ini yang tidak termasuk usaha kecil menengah adalah

Waikabubak, 1 Desember 2020 –

Webinar KPCPEN dengan topic Manfaat Program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] bagi UMKM diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatikan, Persandian dan Statistik bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional beserta Kementrian Komunikasi dan Informatikan pada tanggal 1 Desember 2020. Untuk menindaklanjuti Webinar tesebut kami membuat artikel dengan judul di atas sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh tentang UMKN.

Menurut data Kementrian Koperasi dan UMKN tahun 2018, UMKN menampung 97% total tenaga kerja, 99% total lapangan kerja, 60,34 % total PDB Nasional, 14,17% total ekspor dan 58,18% total investasi di Indonesia, Namun demikian, sebagian besar kita masih belum memahami apa sebenarnya UMKM itu. Untuk diketahui, di Kabupaten Sumba Barat sendiri terdapat 5617 UMKM yang tersebebar di 6 kecamatan dan baru 5% yang telah menggunakan teknologi dan internet.

Pemahaman ini sangat penting untuk kita yang mau terlibat dalam pengembangan usaha yang berskala mikro, kecil dan menengah yang tentu modalnya relative kecil dibanding usaha berskala besar. Perlu juga dipahami hal-hal yang lebih spesifik seperti kriteria, klasifikasi, ciri-ciri serta contoh-contoh yang akan memberi gambaran yang lengkap bagi calon pengusaha UMKN.

Pengertian UMKN

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kriteria ini akan berpengaruh pada proses pengurusan surat ijin usaha dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

No Ukuran Usaha Aset
[tidak termasuk tanah dan bangunan]
Omzet
[per tahun]
1 Usaha Mikro Maksimal Rp 50 juta Maksimal Rp 300 juta
2 Usaha Kecil Lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta Lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar
3 Usaha Menengah Lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar Lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar
4 Usaha Besar Lebih dari Rp 10 miliar Lebih dari Rp 50 miliar

Usaha Mikro

Usaha mikro, seperti tampak pada table di atas, memiliki kekayaan bersih maksimum Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan tempat usaha dengan besar penjualan tidak lebih dari Rp 300.000.000 setiap tahunnya. Jenis usaha mikro diantaranya itu  warung nasi, tukang cukur, tambal ban, peternak lele, warung kelontong,  peternak ayam dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Jenis barang yang dijual itu tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun;
  2. Tempat usahanya juga tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu;
  3. Belum pernah melakukan dalam hal administrasi keuangan, serta juga menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan usaha;
  4. Tetap dapat berkembang meski negara mengalami krisis ekonomi;
  5. Tidak sensitif terhadap suku bunga;
  6. Pemilik usaha mikro ini biasanya jujur serta ulet dan juga mau untuk dibimbing apabila menerima pendekatan yang tepat;
  7. Sulit untuk mendapat bantuan kredit dari perbankan;
  8. Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya;
  9. Usahanya juga relatif kecil;
  10. Lokasi usaha itu berada di lingkungan rumah;
  11. Jarang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas ekspor-impor;
  12. Manajemen usaha juga dilakukan sendiri dengan secara sederhana;

Usaha Kecil

Yang dikatakan ialah sebagai usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh perorangan dan juga bukan dengan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah sebagai usaha mikro jika mempunyai atau memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun. Pada hakikatnya, usaha kecil ini digolongkan menjadi tiga jenis, yakni: 1] Industri kecil, contohnya seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan; 2] Perusahaan berskala kecil, contohnya seperti: koperasi, mini market, toserba, dan lain-lain; dan 3] Usaha informal, contohnya seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai sistem pembukuan. Hal tersebut mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit mendapat bantuan kredit dari perbankan;
  2. Sulit untuk dalam meningkatkan atau juga memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi disebabkan karena biasanya teknologi yang digunakan memiliki sifat semi modern, bahkan juga ada yang mengerjakan usaha kecil dengan secara tradisional [tanpa teknologi];
  3. Terlibat dalam aktivitas / kegiatan ekspor-impor;
  4. Modal yang dimiliki jumlahnya terbatas;
  5. Pemilik usaha kecil tidak dapat membayar gaji pegawai dalam jumlah besar;
  6. Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha kecil ini tidak mendapat diskon pembelian seperti yang didapat dari perusahaan besar;
  7. Jenis produk yang dijual juga tidak banyak. Apabila produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau juga produk lamanya itu ketinggalan zaman, usaha kecil tersebut bisa saja mengalami kebangkrutan; dan
  8. Kurang dapat dipercaya oleh masyarakat. Usaha kecil tersebut harus berusaha dan juga memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Disebabkan, apabila reputasinya dulu itu kurang akan diperhitungkan oleh masyarakat. Masyarakat akan cenderung menerima serta juga menyukai produk dari perusahaan besar dikarenakan sudah memiliki namanya sudah dikenal banyak orang.

Usaha Menengah

Usaha menengah memiliki keuntungan bersih tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Contoh usaha menengah adalah: 1] usaha perkebunan, perternakan, pertanian, kehutanan skala menengah; 2] usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor; dan 3] usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar propinsi; 4] usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta juga logam dan 5] usaha pertambangan. Ciri-ciri usaha menengah ini adalah:

  1. Memiliki manajemen usaha yang lebih baik dan lebih modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagian keuangan, dan sebagainya;
  2. Pernah melakukan administrasi keuangan dengan cara menerapkan sistem akuntansi secara teratur. Hal ini akan mempermudah pihak tertentu dalam melakukan pemeriksaan dan juga penilaian;
  3. Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek, jaminan kesehatan, dsb.;
  4. Telah mengurus segala persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebaga inya.

Berdasarkan perkembangannya, UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

  1. Livelihood Activities, yaitu UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UMKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UMKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar [UB].

 OK – Tim Liputan DKIPS

Bisnis saat ini memang sangat digemari oleh banyak masyarakat, namun dengan membangun sebuah bisnis memang diperlukan modal yang cukup besar. Tapi, saat ini sudah ada solusi dengan cukup banyaknya contoh usaha kecil menengah.

Apalagi sekarang usaha menengah kecil mikro atau UMKM sudah menjadi perhatian dari pemerintah indonesia sebagai tulang punggung perekonomian di Indonesia.

Karena dengan membangun usaha mereka mampu menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran.

Yang perlu kamu ketahui adalah bahwa UMKM sendiri memiliki tiga jenis usaha.

apa saja ? Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Lalu, apa perbedaan diantara ketiganya ?

Perbedaan ketiganya terletak pada penghasilan omset penghasilannya.

Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perseorangan atau badan usaha perseorangan dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta rupiah.

Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan perseorangan maupun badan usaha tapi bukan termasuk anak perusahaan dengan aset 50 juta – 500 juta dan omzet 300 juta – 2,5 miliar rupiah.

Dan terakhir, usaha menengah adalah saha ekonomi produktif dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebesar 500 juta – 10 miliar dan omzet lebih dari 2,5 miliar – 50 miliar rupiah.

Ada 5 ide bisnis sebagai contoh usaha kecil menengah yang dapat kamu coba sebagai seorang pemula:

Kuliner

Usaha menengah di bidang kuliner ini menjadi salah satu primadona yang sekarang sudah banyak bisnisnya. Karena usaha kuliner tentu saja dicari oleh setiap orang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Ukm kuliner tidak hanya berbentuk berupa restoran melainkan usaha rumahan yang semuanya dikelola dari rumah.

contoh ukm kuliner ini banyak misalnya saja makanan ringan [snack] seperti dimsum dan kue kering, sedangkan makanan berat biasanya ada yang membuka usaha katering dan terakhir ada minuman juga contohnya coffee shop. 

Terlebih dengan semakin canggihnya teknologi sekarang, memudahkan kamu untuk melakukan pengiriman makanan seperti Gojek dan Grab sehingga usaha makanan online jadi bisa semakin maju.

Fashion dan Skin Care

Salah satu contoh usaha umkm yang masih menjadi primadona apalagi usaha ini bisa dilakukan secara online. Caranya mudah tinggal membuat toko online melalui website ataupun e-commerce.

Jenis-jenis fashion sendiri cukup banyak seperti atasan, bawahan, kerudung, dan sepatu bisa kamu jual. Karena fashion itu akan selalu berkembang sesuai zamannya.

Apalagi buat kamu yang memiliki passion di bidang industri fashion, kamu bisa juga menciptakan merek fashion kamu sendiri.

Sekarang juga sudah banyak merek fashion lokal yang dicari oleh masyarakat bahkan mempunyai pelanggan sendiri.

Selain fashion, wanita juga memiliki interest  terhadap skincare dan make up dari situ kamu bisa memulai usaha kecil produk tersebut.

Terlebih tren sampai sekarang yaitu skincare yang terbuat dari bahan alami yang mampu membantu mengatasi permasalahan kulit.

Sebenarnya, usaha ini jangan hanya kamu fokuskan untuk wanita saja.

Kenapa ? Karena sekarang pun yang menggunakan skincare bukan hanya terbatas di wanita melainkan laki-laki juga memakainya sehingga bisa menjadikannya sebagai pasar yang potensial.

Saat ini sudah banyak bermunculan usaha-usaha skincare lokal terkenal, mereka pun memulainya dari usaha kecil lebih dulu.

Baca Juga : Umkm Ditengah Bayang-bayang Resesi Global

Perlengkapan Bayi

Selanjutnya contoh bisnis kecil-kecilan dibidang perlengkapan bayi. Perlengkapan bayi yang bisa kamu jual seperti baju bayi, tempat makan bayi, mainan bayi, dan lain sebagainya.

Sebelum kamu memulai usaha besar kamu dapat mencoba menjadi reseller produk-produk bayi ini.

Caranya mudah banget, kamu bisa memulainya dengan berjualan di e-commerce dan memanfaatkan sosial media juga.

Hadiah Unik

Usaha mikro contoh lainnya yang bisa kamu coba adalah membuat usaha hadiah unik. Usaha ini cocok untuk kamu yang suka berkreasi membuat sesuatu seperti DIY lukisan sepatu, akrilik bahkan scrapbook.

Dengan kreativitas tersebut kamu bisa mencoba membuka usaha tersebut yang tentu saja bisnis tersebut menguntungkanmu.

Dalam membuat usaha ini tidak perlu modal yang besar, karena bahan bakunya sendiri relatif tidak terlalu mahal dibandingkan dengan harga jualnya. sehingga usaha ini cukup menjanjikan.

Selain bahan bakunya yang tidak terlalu mahal karena yang mahal adalah kreativitas kamu dalam membuat produk.

Jasa Foto dan Video

contoh usaha mikro kecil menengah lainnya adalah membuka jasa fotografi dan videografi.

Walaupun sekarang ini sudah banyak orang yang dapat menggunakan kamera tapi tentu saja mereka tetap memerlukan bantuan seorang fotografer dan videografer untuk mendokumentasikan momen tertentu

Karena mereka cukup diperlukan untuk acara tertentu seperti prewedding, wedding, wisuda, anniversary, dan lainnya.

Salah satu contoh usahanya kamu bisa membuat foto studio bersama dengan kolega atau berawal dari freelance perorangan sebagai fotografer.

Tips Mengelola Usaha Kecil Menengah

Nah, kamu sudah tahukan contoh usaha kecil menengah sekarang kamu harus tahu gimana cara membuat dan mengelola untuk usaha umkm.

1. Kenali Kompetitor

Sebelum kamu membangun usaha kecil menengah, kamu harus mengenali siapa kompetitor kamu pada usaha tersebut.

Karena itu adalah hal terpenting pertama yang harus kamu lakukan sebelum memulai usaha.

Melalui analisis kompetitor kamu bisa tahu apa saja kelebihan dan kekurangan yang kamu miliki dibandingkan kompetitor. Dengan begitu, kamu bisa menentukan posisi dari usaha kamu dan kompetitor.

Notes untuk kamu, kamu harus melihat kompetitor yang sepadan misalnya kamu membuka usaha kecil menengah, nah kamu cari kompetitor serupa yang masih umkm juga jangan yang memiliki brand  besar. Ada cara untuk kamu yang ingin memulai bisnis 

2. Promosi

Selanjutnya tips yang bisa kamu lakukan adalah melakukan promosi. Tentu saja ini hal yang harus dilakukan pelaku usaha kecil menengah untuk memasarkan produknya agar dapat dikenal oleh masyarakat.

Banyak cara promosi yang bisa kamu gunakan, misalnya media sosial sudah pasti pelaku usaha melakukan promosi melalui media ini dengan membuat akun official dari bisnis kamu.

kedua, dapat menggunakan website official bisnis kamu dimana disitu kamu bisa memasukkan produk jualan. Selain itu, kamu bisa pakai whatsapp business untuk mempromosikan produk kamu juga kepada konsumen.

3. Pelayanan konsumen 

Tips terakhir, selain memperluas pasar kamu harus menjaga loyalitas terhadap pelanggan sebelumnya. Kamu bisa mempertahankan hubungan baik dengan konsumen kamu sebelumnya.

Selain mempertahankan hubungan baik, kamu bisa membantu menjawab permasalahan dari konsumen baru kamu.

Contohnya jika ada konsumen baru yang menanyakan produk maka kamu harus menjawabnya dengan sopan dan tidak menyinggung pelanggan tersebut.

Tips tersebut juga bisa mengembangkan ukm kamu dan bisa berkelanjutan bahkan semakin besar.

Kalo kamu sudah punya bisnis dan ingin mengelolanya secara mudah hanya dalam satu klik. Tenang aja, Jubelio akan bantu kamu dalam mengelola bisnis. Gimana sih caranya ? Kamu bisa tanya disini:

Atau kamu mau cari tahu sendiri tentang Jubelio dan bagaimana cara penggunaannya ? Klik link dibawah ini:

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề