Dibawah ini konstitusi yang tidak pernah berlaku di Indonesia yaitu

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Konstitusi“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pengertian Konstitusi

  1. Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut [E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970].
  2. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara [K.C.Wheare, 1975].
  3. Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah [C.F. Strong, 1960].

Menurut Sri Soemantri [1987], suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok, antara lain:

  • Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
  • Susunan ketatanegaraan suatu negara
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang [tahun 2008], di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:

  1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
  2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
  4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
  5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 [hasil perubahan]

UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki

konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI] mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.

Artikel Terkait:  Materi Sejarah Kelas 12 PKI Madiun

Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 [sebelum amandemen], antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]
  • Presiden
  • Dewan Pertimbanagan Agung [DPA]
  • Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]
  • Badan Pemeriksa Keuangan [BPK]
  • Mahkamah Agung [MA]

Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan

menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia.

Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB] turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar [KMB] di Den Haag [Belanda] tanggal 23 Agustus-2 November 1949.

Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO [Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda], dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia. KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, antara lain:

  • Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat
  • Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
  • Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda

Negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik

Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.

Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS, antara lain:

  1. Presiden
  2. Menteri-Menteri
  3. Senat
  4. Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Mahkamah Agung
  6. Dewan Pengawas Keuangan

Artikel Terkait:  Sejarah Kerajaan Bali

Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal

tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.

Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.

Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950, antara lain:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Menteri-Menteri
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan

Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan

pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante [Lembaga Pembuat UUD] bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya, antara lain:

  • Menetapkan pembubaran Konsituante
  • Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.

UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama [1959-1966], dan periode Orde Baru [1966-1999].

Artikel Terkait:  Pemberontakan Andi Azis

UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999

Sekarang Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan [amandemen] terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan [amandemen], terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung [DPA].

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen, antara lain”

  1. Presiden
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Dewan Perwakilan Daerah
  5. Badan Pemeriksa Keuangan
  6. Mahkamah Agung
  7. Mahkamah Konstitusi
  8. Komisi Yudisial

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Ringkasan 5 Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

Menurut bahasa Latin constitution atau contituere artinya dasar susunan badan. Sedangkan menurut bahasa Prancis constitue artinya membentuk.  jadi, konstitusi hukum tertulis dan tidak tertulis yang dijadikan dasar pembentukan dan penyusunan negara.   Artinya di dalam konstitusi terdapat seluruh aturan negara yang menetapkan tata kehidupan, mulai dari hubungan antara sesama lembaga negara, hubungan antara lembaga negara dengan rakyatnya, sistem pemerintahan, hubungan antar semua warga negara, dan segala aspek kehidupan di dalamnya.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia merupakan hukum dasar, ia merupakan bentuk yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar [pokok pikiran dalam pembukaan UUD] Penyimpangan Terhadap Konstitusi Era Orde Lama dan UUD 1945 di Indonesia]. Konstitusi bisa berupa hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak terulis [konvensi]. Dan UUD merupakan bagian dari konstitusi, yaitu hukum dasar tertulis.

Tujuan dibentuknya konstitusi adalah memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah. Sementara fungsi adanya konstitusi antara lain :

  • Sebagai piagam atau akta kelahiran sebuah negara
  • Sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman menuju tercapainya tujuan negara yang dicita-citakan
  • Sebagai pembatas kekuasaan negara
  • Sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan segenap rakyat di dalamnya
  • Sebagai simbol yang membedakan suatu negara dengan negara lain
  • Sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara

Indonesia, sebagai sebuah negara yang resmi berdiri, 17 Agustus 1945 juga telah mempersiapkan segala bentuk kebutuhan ketatanegaraan. Persiapan ini telah dilakukan jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Termasuk bentuk dasar ketatanegaraan tersebut adalah dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 [UUD 1945] pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konsitusi. Namun, dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia konstitusi mengalami beberapa perubahan. Di bawah ini mejelaskan beberapa kali perubahan konstitusi di Indonesia secara berurutan.

1. UUD 1945 [18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949]

Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak pembentukan sidang kedua BPUPKI [Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia], 28 Mei 1945. BPUPKI yang bersidang dua kali [29 Mei 1945 – 1 Juni 1945] dan 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945] berhasil membuat naskah lengkap Rancangan Undang-Undang Dasar.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia pada UUD 1945 disahkan 18 Agustus 1945, dengan beberapa perubahan mendasar pada rancangannya. Di antara perubahan tersebut adalah, isi sila pertama dari dasar negara Pancasila yang terdapat pada Piagam Jakarta. Bunyi sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya dengan berbagai pertimbangan diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai berikut:

  • Indonesia yang saat itu baru memproklamasikan kemerdekaan, masih berada dalam masa transisi pemerintahan. Maka belum semua UDD 1945 dapat terlaksana dan terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut antara lain :
  • Kekuasaan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan penyelenggara tertinggi pemerintahan sangat luas. Saat itu kekuasaan presiden juga mencakup keluasaan legislatif. Hal ini berlangsung sampai akhirnya Komite Nasional Indonesia Pusat [KNIP] diberi tugas kekuasaan legislatif melalui Maklumat Presiden No. X, 16 Oktober 1945.

Dibentuknya kabinet perlementer yang menteri-menterinya bertanggungjawab pada Badan Perwakilan Rakyat dan diketuai oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut meliputi Pembukaan Undang-Undang Dasar [yang di dalamnya berisi pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, dan dasar negara], isi atau batang tubuh Undang-Undang dasar yang terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar.

2. UUD RIS [27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950]

Bangsa Indonesia yang sudah merdeka, terus dirongrong oleh Belanda yang ingin menguasai Indonesia kembali. Pertempuran mempertahankan kemerdekaan Indonesia terjadi di hampir setiap wilayah. Puncaknya Agresi Milter Belanda I tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1948. Dua perjanjian yang berlaku sesudahnya, yaitu Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville, terus dilanggar. PBB ikut turun tangan dan akhirnya diselenggarakan Konfrensi Meja Bundar[KMB] 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, di Den Hag, Belanda. KMB dihadiri oleh wakil-wakil dari Indonesia yang diketuai oleh Mohammad Hatta, wakil dari Negara Boneka buatan Belanda Sultan Hamid II, wakil dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van Marseven, dan dari PBB yang dipimpin oleh Crittchlay.
Hasil pokok KMB yaitu :

  • Didirikannnya Negara Republik Indonesia Serikat [RIS]
  • Penyerahan kedaulatan kepada Negara Republik Indonesia Serikat
  • Berdirinya Uni antara Kerajaan Belanda dengan Negara Republik Indonesia Serikat.
  • Dengan berdirinya RIS berarti otomatis UUD 1945 tidak berlaku lagi. Maka, pada kesempatan tersebut juga disusun UUD RIS. UUD RIS dibuat oleh perwakilan delegasi Indonesia dan perwakilan Negara boneka buatan Belanda. UUD RIS ini resmi berlaku sejak penyerahan kedaulatan kepada RIS, tanggal 27 Desember 1949.

Beberapa perbedaan dan penyimpangan UUD RIS terhadap UUD 1945 :

  • Indonesia berubah menjadi negara serikat, yang kekuasaannya terdapat bada negara-negara bagian. Negara bagian tersebut adalah negara Republik Indonesia [meliputi Jawa dan Sumatera], Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan.
  • Pembubaran RIS tetap dipimpin oleh seorang presiden, yaitu presiden Soekarno. Tetapi presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat [Fungsi DPR]. Berarti pada masa ini juga berlaku kabinet parlementer.

3. UUDS 1950 [17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959]

Pada dasarnya rakyat Indonesia mencintai Negara Kesatuan Republik Indonessia [NKRI]. Negara-negara bagian dalam RIS semakin sedikit dan akhirnya pada tahun 1950 semua negara bagian sepakat untuk kembali kepada NKRI. Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara RIS tidak ada lagi.

Seiring dengan hal tersebut UUDS 1950 disusun dan diberlakukan sementara sesuai dengan namanya. UUD yang baru akan dibuat dan disusun secepatnya oleh Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 1955.

Dalam UUDS 1950, negara sudah kembali berbentuk negara kesatuan. Presiden berperan sebagai kepala negara yang tugasnya tidak dapat diganggu gugat. Presiden tidak bertanggungjawab pada siapaun dan lembaga manapun. Kepala pemerintahan tetap dipegang oleh perdana menteri dengan sistem kabinet parlementer.

4. UUD 1945 Masa Sistem Pemerintahan Orde Lama [5 Juli 1959 – 1965]

Setelah beberapa kali melakukan sidang dan musyawarah, Konstitante gagal membuat UUD. Kabinet sering berganti begitupula dengan perdana menteri. Apabila dirasa kinerja kurang memuaskan, maka DPR mengganti menteri-menteri. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan karena kebijakan yang ikut berubah. Dengan desakan berbagai pihak, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Inti dari dekrit tersebut ada 3, yaitu :

  • Konstituante dibubarkan
  • Kembali kepada UUD 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan menyatakan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang anggotanya terdiri atas anggota DPRS ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan. Selain itu dibentuk juga Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Walaupun negara sudah kembali pada UUD 1945, tetapi pada pelaksanaannya masih jauh dari konstitusi. Banyak penyimpangan terhadap UUD 1945. Di antara penyimpangan terhadap konstitusi, penyimpangan tersebut adalah :

  • Belum terbentuknya MPR, DPR , dan DPA yang sesuai dengan UUD 1945. Semua lembaga yang dibentuk masih bersifat sementara. Sehingga tugasnya masih belum jelas.
  • Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif [bersama DPR] bisa membuat UU tanpa persetujuan DPR.
  • MPRS menetapkan pidato presiden pada tanggal 17 agustus 1959 ynag berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang kemudian dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia [Manipol] menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara [GBHN] yang bersifat tetap.
  • MPRS mengambil keputusan menjadikan Presiden Soekarno sebagi presiden seumur hidup
  • Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri dan presiden sendiri sekaligus menjabat sebagai ketua DPAS
  • Di tahun 1960, karena DPRS tidak menyetujui rancangan anggaran belanja yang diajukan pemerintah, Presiden membubarkannya dan mengganti dengan Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong [DPR-GR]
    Demokrasi pada saat itu disebut sebagai demokrasi terpimpin karena negara dikuasai oleh satu orang tanpa batas. Kondisi negara semakin buruk dan mengalami puncaknya dengan Pemberotakan G30S PKI tahun 1965.

5. UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru

Berkat kesigapan Angkatan Bersenjata Rakyat Indonesia [ABRI] dan rakyat, Pemberontakan G30S PKI berhasil digagalkan. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Pemerintah Sebelas Maret [Supersemar] kepada Letjend Soeharto. Dengan dikeluarkannya Supersemar, berakhirlah masa pemerintahan Orde Lama. Pemerintah Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pada awalnya, pemerintahan orde baru melaksanakan pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tak lama, dibentuklah GBHN oleh fungsi MPR sebagai dasar melaksanakan pembangunan. Setelah beberapa lama, terjadi penyimpangan-penyimpangan UUD 1945 kembali. Penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu :

  • Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, sehingga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] merajalela, kesenjangan sosial semakin melebar, hutang luar negeri semakin membengkak, dan krisis multi dimensi terjadi di mana-mana. Lembaga-lembaga negara yang ada dikendalikan oleh Presiden.
  • Pembatasan hak-hak politik rakyat. Hal ini dapat terlihat dengan jumlah fungsi partai politik yang dibatasi menjadi 3 [PPP, Golkar, PDIP] dan kebebasan pers dibelenggu.
    Masa pemerintahan Orde Baru berakhir dengan mundurnya Presiden Soeharto 21 Mei 1998 pasca demo besar-besaran yang dipelopori mahasiswa dan menuntut reformasi di segala bidang.

6. UUD 1945 Masa Reformasi, berlaku 1998 sampai 1999

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memasuki masa reformasi di segala bidang dengan berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Selama masa ini, mucul banyak desakan untuk perubahan UUD 1945. UUD 1945 dinilai memiliki banyak kelemahan, antara lain :

  • Struktur kekuasaan dalam UUD 1945 menempatkan kekuasaan Presiden menjadi sangat besar. Kekuasaan Presiden meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif bersama DPR, dan memiliki hak konstitusional khusus, seperti memberi grasi, amnesti, abollisi, dan rehabilitasi. Selain itu, batas masa kekuasaan Presiden juga menjadi tidak jelas dengan kata-kata “lima tahun dan dapat dipilih kembali”.
  • Fungsi dan tugas antar lembaga negara yang tidak mengimbangi. Misalnya, tidak ada pasal yang menyebutkan bagaimana hukumnya seandainya Presiden menolak mengesahkan Rancangan UU yang diajukan DPR.
  • Penjelasan UUD 1945 tidak konsisten dengan batang tubuh UUD 1945. Bahkan ada beberapa penjelasan yang seharusnya merupakan batang tubuh UUD 1945
  • Hak-hak warga negara dalam UUD 1945 tidak jelas. Seperti mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan yang dianggap tidak bisa dilaksanakan karena UU belum terbentuk. Akibatnya pembatasan kebebasan pers yang pernah terjadi.

Tujuan perubahan atau amandemen UUD 1945:

  • Menyempurnakan aturan dasar ketatanegaraan Indonesia dan memperkuat tujuan nasional Indonesia guna mempertahankan NKRI.
  • Menyempurnakan aturan dasar yang menjamin hak-hak warga negara.
  • Menyempurnakan aturan dasar berbangsa dan bernegara agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

Amandemen UUD 1945 ini, sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 mengenai perubahan UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945 disepakati beberapa hal yaitu :

  • Tidak akan mengubah Pembukaan UUD 1945
  • Negara Indonesia tetap berbentuk negara kesatuan dengan kabinet presidentil
  • UUD 1945 hasil amandemen tidak akan lagi menggunakan Penjelasan UUD 1945
  • Struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen dilakukan dengan cara adendum [mempertahankan naskah asli dan penjelasan langsung dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada]

7. UUD 1945 Hasil Amandemen Pertama Tahun 1999

Amandemen pertama UUD 1945 pertama kali saat Sidang Umum MPR 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal dan 16 ayat. Pasal-pasal dan ayat-ayat yang diamandemen, yaitu tentang hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sumpah Presiden dan Wakil Presiden, pengangkatan dan penempatan Duta, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan, pengangkatan Menteri, DPR, dan hak DPR untuk mengajukan RUU.

8. UUD 1945 Hasil Amandemen Kedua Tahun 2000

Amandemen UUD 1945 kedua ditetapkan saat Sidang Umum MPR, 18 Agustus 2000. Terdapat 27 pasal diamandemen yang tersebar dalam 7 bab. Bab yang diamandemen, yaitu Bab Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, Wilayah Negara, kedudukan warga Negara dalam negara dan Penduduk, dasar hukum HAM, Pertahanan dan Keamanan, dan Bab Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

9. UUD 1945 Hasil Amandemen Ketiga Tahun 2001

Amandemen UUD 1945 ketiga ditetapkan 9 November 2001. Amandemen meliputi 23 pasal yang tersebar dalam 7 Bab. Bab yang diubah dan isi perubahannya yaitu, Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Bab II MPR, Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara, Bab V Kementrian Negara, Bab VIIA DPR, Bab VIIB Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA BPK.

10. UUD 1945 Hasil Amandemen Keempat Tahun 2002

Amandemen UUD 1945 keempat ditetapkan pada saat Sidang Umum MPR, 10 Agustus 2002. Pada amandemen keempat ini menetapkan beberapa hal, yaitu:

  • UUD 1945 hasil amandemen adalah UUD 1945 yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Amandemen tersebut telah diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR RI ke-9, 18 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • DPA yang ada pada Bab IV dihapuskan dan diubah subtansinya pada pasal 16, kemudian ditemmpatkan pada Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam diberikan oleh negara bagian kepada negara federal/ negara serikat. Pemberian kedaulatan atau penyerahan kekuasan itu dengan dengan sebutan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

Demikianlah perjalanan konstitusi yang ada di Indonesia. Kita semua berharap dengan pelaksanaan Amandemen UUD 1945 tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat segera terwujud.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề