Dibawah ini yang tidak dapat di masukkan ke dalam angkatan kerja adalah

Dibawah ini yang tidak dapat di masukkan ke dalam angkatan kerja adalah
1. Pembayaran upah berdasarkan prestasi kerja yang dapat diukur, dihitung dan ditimbang merupakan sistem upah … a. Waktu b. Satuan c. Borongan

d. Premi

2. Pemerintah dalam berupaya meningkatkan mutu tenaga kerja dan mendirikan balai latihan kerja, usaha ini bertujuan untuk …. a. Melatih orang menjadi manusia terampil, berinisiatif, dan kreatif b. Memberi kursus-kursus pada anak-anak putus sekolah c. Menampung tenaga kerja yang masih menganggur dimasyarakat

d. Memberi penyuluhan pertanian kepada para petani

a. Melatih orang menjadi manusia terampil, berinisiatif, dan kreatif

   3. Penawaran tenaga kerja sangat tergantung dari … a. Mobilitas tenaga kerja b. Tingkat upah yang berlaku c. Sosial ekonomi pekerja

d. Arus barang dan jasa

a. Mobilitas tenaga kerja

4. Penduduk usia produktif atau yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun aktif mencari kerja yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan, dinamakan …. a. Penduduk b. Tenaga kerja c. Angkatan kerja

d. Pengangguran

5. Dibawah ini yang tidak dapat di masukkan ke dalam angkatan kerja adalah …. a. Guru b. Dokter c. Pilot

d. Siswa SMA

  6. Tempat yang mempertemukan pihak pencari kerja dengan pihak yang membutuhkan tenaga kerja ialah…. a. Pasar Karyawan b. Pasar Barang dan Jasa c. Pasar Modal

d. Pasar Tenaga Kerja

  7. Seseorang yang berusia 15-64 tahun termasuk kedalam usia…. a. Angkatan Kerja b. Pengangguran c. Pekerja

d. Pengusaha

  8. Pengangguran struktural dapat diatasi melalui cara …. a. Memperluas pasar barang dan jasa b. Pelatihan agar memiliki ketrampilan c. Peningkatan daya beli masyarakat

d. Mengusahakan pembangunan yang bersifat padat karya

d. Mengusahakan pembangunan yang bersifat padat karya

  9. Yang merupakan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui jalur formal adalah . . . . a. Magang b. Latihan kerja c. Menyelenggarakan sekolah umum, kejuruan dan kursus

d. Memberikan pemberian gizi

c. Menyelenggarakan sekolah umum, kejuruan dan kursus

  10. Pelamar kerja yang memilih pekerjaan yang terbaik sesuai dengan yang dikehendaki termasuk jenis pengangguran …….. a. Friksional b. Struktural c. Musiman

d. Siklis

  11. Batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah …. a. 10 tahun b. 17 tahun c. 12 tahun

d. 15 tahun

12. Jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat disebut …. a. Tenaga kerja b. Bursa tenaga kerja c. Kesempatan kerja

d. Ketenagakerjaan

  13. Kelompok angkatan kerja disebut juga … a. Man power b. Labor c. Labor force

d. Nonlabor

14. Upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia adalah sebagai berikut, kecuali …. a. Perbaikan gizi b. Peningkatan jumlah penduduk c. Pelatihan tenaga kerja

d. Pemagangan

b. Peningkatan jumlah penduduk

  15. Di bawah ini yang bukan termasuk syarat yang dipertimbangkan oleh pengusaha dalam mencari pekerja yaitu .... a. Keahlian khusus b. Status sosial c. Pengalaman kerja

d. Pendidikan

  16. Faktor-faktor yang mempengaruhi angkatan kerja adalah, kecuali …. a. Jumlah penduduk b. Usia penduduk c. Tingkat pendidikan

d. Piramida penduduk

  17. Seorang yang telah bekerja dan memenuhi syarat-syarat sebagai seorang pekerja penuh disebut … a. Employment b. Labor force c. Unemployment

d. Full employment

   18. Usaha peningkatan mutu tenaga kerja adalah ….. a. Peningkatan jumlah jam kerja b. Penambahan jumlah tenaga kerja c. Penambahan alat-alat yang digunakan

d. Peningkatan pendidikan dan latihan kerja

d. Peningkatan pendidikan dan latihan kerja

    19. Berikut adalah negara tujuan TKI, kecuali …. a. Hongkong b. Malaysia c. Rusia

d. Arab Saudi

20. Golongan angkatan kerja adalah sebagai berikut, kecuali …. a. Golongan yang sedang bekerja b. Golongan usia telah lanjut c. Golongan yang sedang duduk di bangku sekolah

d. Golongan kanak-kanak

a. Golongan yang sedang bekerja

   21. Para ibu rumah tangga atau anak sekolah digolongkan sebagai … a. Pengangguran b. Pengangguran terselubung c. Angkatan kerja

d. Bukan angkatan kerja

Dibawah ini yang tidak dapat di masukkan ke dalam angkatan kerja adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Dibawah ini yang tidak dapat di masukkan ke dalam angkatan kerja adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Guru
  2. Dokter
  3. Pilot
  4. Siswa SMA
Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu cp.dhafi.link??

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

  1. Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih.

  2. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

  3. Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.

  4. Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

  5. Punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah keadaan dari seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi selama seminggu yang lalu sementara tidak bekerja karena berbagai sebab, seperti: sakit, cuti, menunggu panenan, mogok dan sebagainya.

  6. Contoh:

      1. Pekerja tetap, pegawai pemerintah/swasta yang sedang tidak bekerja karena cuti, sakit, mogok, mangkir, mesin/ peralatan perusahaan mengalami kerusakan, dan sebagainya.

      2. Petani yang mengusahakan tanah pertanian dan sedang tidak bekerja karena alasan sakit atau menunggu pekerjaan berikutnya (menunggu panen atau musim hujan untuk menggarap sawah).

      3. Pekerja profesional (mempunyai keahlian tertentu/khusus) yang sedang tidak bekerja karena sakit, menunggu pekerjaan berikutnya/pesanan dan sebagainya. Seperti dalang, tukang cukur, tukang pijat, dukun, penyanyi komersial dan sebagainya

  7. Penganggur terbuka, terdiri dari:

      1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.

      2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.

      3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.

      4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja.

      (lihat pada "An ILO Manual on Concepts and Methods")

      • Mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang yang pada saat survei orang tersebut sedang mencari pekerjaan, seperti mereka:

        1. Yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.

        2. Yang sudah pernah bekerja, karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

        3. Yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi karena sesuatu hal masih berusaha untuk mendapatkan pekerjaan lain.

        Usaha mencari pekerjaan ini tidak terbatas pada seminggu sebelum pencacahan, jadi mereka yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan dan yang permohonannya telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu tetap dianggap sebagai mencari pekerjaan asalkan seminggu yang lalu masih mengharapkan pekerjaan yang dicari. Mereka yang sedang bekerja dan berusaha untuk mendapatkan pekerjaan yang lain tidak dapat disebut sebagai penganggur terbuka.

      • Mempersiapkan suatu usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan yang "baru", yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/keuntungan atas resiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/pekerja dibayar maupun tidak dibayar. Mempersiapkan yang dimaksud adalah apabila "tindakannya nyata", seperti: mengumpolkan modal atau perlengkapan/alat, mencari lokasi/tempat, mengurus surat ijin usaha dan sebagainya, telah/sedang dilakukan.

      • Mempersiapkan usaha tidak termasuk yang baru merencanakan, berniat, dan baru mengikuti kursus/pelatihan dalam rangka membuka usaha.

      Mempersiapkan suatu usaha yang nantinya cenderung pada pekerjaan sebagai berusaha sendiri (own account worker) atau sebagai berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar atau sebagai berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar.
      Penjelasan:
      Kegiatan mempersiapkan suatu usaha/pekerjaan tidak terbatas dalam jangka waktu seminggu yang lalu saja, tetapi bisa dilakukan beberapa waktu yang lalu asalkan seminggu yang lalu masih berusaha untuk mempersiapkan suatu kegiatan usaha.

  8. TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

  9. Pekerja Tidak Penuh adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu).

    1. Pekerja Tidak Penuh terdiri dari:

      1. Setengah Penganggur adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (daholu disebut setengah pengangguran terpaksa).

      2. Pekerja Paruh Waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (daholu disebut setengah pengangguran sukarela).

  10. Sekolah adalah kegiatan seseorang untuk bersekolah di sekolah formal, molai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi selama seminggu yang lalu sebelum pencacahan. Tidak termasuk yang sedang libur sekolah.

  11. Mengurus rumah tangga adalah kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya: ibu-ibu rumah tangga dan anaknya yang membantu mengurus rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapatkan upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja.

  12. Kegiatan lainnya adalah kegiatan seseorang selain disebut di atas, yakni mereka yang sudah pensiun, orang-orang yang cacat jasmani (buta, bisu dan sebagainya) yang tidak melakukan sesuatu pekerjaan seminggu yang lalu.

  13. Pendidikan tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah).

  14. Jumlah jam kerja seluruh pekerjaan adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.

  15. Bagi pedagang keliling, jumlah jam kerja dihitung molai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi waktu yang tidak merupakan jam kerja, seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya.

  16. Lapangan usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja. Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.

  17. Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini, didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 88.

  18. Upah/gaji bersih adalah imbalan yang diterima selama sebolan oleh buruh/karyawan baik berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Upah/ gaji bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib, pajak penghasilan dan sebagainya.

  19. Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan. Molai tahun 2001 status pekerjaan dibedakan menjadi 7 kategori yaitu:

    1. Berusaha sendiri, adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.

    2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.

    3. Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar.

    4. Buruh/Karyawan/Pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebolan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bolan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.

    5. Pekerja bebas di pertanian, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan. Usaha pertanian meliputi: pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perburuan, termasuk juga jasa pertanian.

    6. Majikan adalah orang atau pihak yang memberikan pekerjaan dengan pembayaran yang disepakati.

    7. Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebolan terakhir), di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Usaha non pertanian meliputi: usaha di sektor pertambangan, industri, listrik, gas dan air, sektor konstruksi/ bangunan, sektor perdagangan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan, sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan.Huruf e dan f yang dikembangkan molai pada publikasi 2001, pada tahun 2000 dan sebelumnya dikategorikan pada huruf d dan a (huruf e termasuk dalam d dan huruf f termasuk dalam a).

    8. Pekerja keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.

    Pekerja tak dibayar tersebut dapat terdiri dari:

    • Anggota rumah tangga dari orang yang dibantunya, seperti istri/anak yang membantu suaminya/ayahnya bekerja di sawah dan tidak dibayar.

    • Bukan anggota rumah tangga tetapi keluarga dari orang yang dibantunya, seperti famili yang membantu melayani penjualan di warung dan tidak dibayar.

Bukan anggota rumah tangga dan bukan keluarga dari orang yang dibantunya, seperti orang yang membantu menganyam topi pada industri rumah tangga tetangganya dan tidak dibayar.