Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar

Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar

ProkopimSkw - Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH sampaikan Nota Pengantar tentang KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang, Kamis (29/7/2021). Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang kali ini dihadiri oleh 21 orang Anggota DPRD serta Perangkat Daerah di Kota Singkawang. Dalam sambutannya Wali Kota menyampaikan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa KUA atau Kebijakan Umum APBD adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk Tahun Anggaran 2022. Tjhai Chui Mie menyampaikan beberapa rincian asumsi kebijakan umum untuk Tahun 2022 kepada seluruh peserta yang hadir, dan meminta aga...

Archives Select Month August 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 December 2021 November 2021 October 2021 September 2021 August 2021 July 2021 June 2021 May 2021 April 2021 November 2019 October 2019

CIREBON – Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan nota rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Cirebon.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon itu, Wali Kota juga menyampaikan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 untuk dibahas bersama, Senin (15/8/2022), di ruang rapat utama Griya Sawala DPRD.

Azis mengatakan, KUA-PPAS merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar untuk periode satu tahun.

Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar
Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar

“KUA-PPAS juga memuat asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya,” ungkapnya.

Secara umum, kata Azis, tujuan perubahan KUA-PPAS 2022 karena adanya perubahan pendapatan yang berasal dari kenaikan pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta pendapatan lain yang sah.

“Kemudian juga untuk mendefinitifkan alokasi dana transfer yang diterima setelah APBD Kota Cirebon Tahun 2022 ditetapkan, seperti bantuan keuangan dari provinsi tahun 2022,” jelasnya.

Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar

Selain itu, lanjut Azis, ada pendefinitifan Silpa tahun 2021 hasil audit BPK RI dan perubahan belanja pegawai usai ada kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Sedangkan perihal penyampaian KUA-PPAS tahun 2023, Azis mengatakan, hal itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD 2023.

“Secara umum, poin penting dalam KUA-PPAS 2023 itu memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.

Dalam rapat paripurna itu, Azis juga menyampaikan, Pemda Kota Cirebon memiliki proyeksi pendapatan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp1.412.389.379.000. Sedangkan untuk belanja direncanakan sebesar Rp 1.397.889.379.000,00.

Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasar

“Dengan demikian, terjadi surplus sebesar Rp. 14.500.000.000,00. Keadaan surplus tersebut dipergunakan untuk pembiayaan daerah, diantaranya dalam rangka penyertaan modal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengataan, setelah menerima dua nota KUA-PPAS ini akan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jadi setelah kami menerima, TAPD akan ekspos detail KUA-PPAS bersama Banggar. Target selesai akhir Agustus ini dengan hasil beberapa rekomendasi, baik efisiensi anggaran maupun lainnya,” katanya.

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.