Download buku panduan manual book sipp

1 PETUNJUK PENGGUNAAN : Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan [SIPP] Online BPJS Ketenagakerjaan, adalah : aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Buku ini berisi petunjuk penggunaan yang diharapkan dapat membantu pengguna dalam mengoperasionalkan aplikasi SIPP online. Page i

2 Daftar Isi 1. Halaman Muka Pendaftaran Login Menu dan Fitur Aplikasi Data Perusahaan Update Data Perusahaan Data Tenaga Kerja Tambah Tenaga Kerja Ubah Tenaga Kerja Non Aktif Tenaga Kerja Data Upah View Data Upah Laporan F1A [Tenaga Kerja Baru] F2A [Rincian Data Upah] F1B [Tenaga Kerja Keluar] F2 [Rincian Iuran] Finalisasi Finalisasi Data Upah Monitoring Iuran Fitur Tambahan Notifikasi Setting Page ii

3 1. Halaman Muka 1.1. Pendaftaran Procedure Untuk melakukan pendaftaran, bukalah website melalui link yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga langsung membuka Website SIPP Online [ Hal. 1

4 1. Klik 'Daftar ' yang terdapat di bawah tombol Login. Hal. 2

5 2. Kemudian akan terbuka 'Formulir Registrasi '. Langkah 1 Anda harus mengisi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna. Masukkan NPP [Nomor Pendaftaran Perusahaan] dan Divisi Anda. Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Unit Kerja diisi jika Perusahaan Anda terdiri dari beberapa Divisi Unit Kerja yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 3. Setelah mengisi NPP pindahkan kursor pada isian KPJ / No Peserta, beberapa saat jika NPP tersebut terdaftar dan aktif akan muncul Nama Perusahaan, Unit Kerja dan nama kantor cabang tempat Perusahaan terdaftar. Hal. 3

6 Kemudian masukkan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran awal hanya dibuka untuk karyawan yang bekerja pada Perusahaan yang diisi pada Data Perusahaan. 4. Kemudian klik di isian Tanggal Lahir. 5. Kemudian pilihlah tanggal lahir Anda. Untuk mengisi tanggal lahir sebelum kolom tahun kemudian klik lagi pilihan tahun, maka akan muncul pilihan tahun dan pilih lah tahun kelahiran anda lalu pilih bulan kelahiran dan tanggal lahir anda. Hal. 4

7 6. Jika pengecekan KPJ / No Peserta dan tanggal lahir sesuai, maka akan muncul nama pengguna yang terdaftar. Selanjutnya masukkan No Handphone Anda untuk verifikasi pengguna. 7. Kemudian klik tombol 'Lanjut ke Langkah 2'. Hal. 5

8 8. Akan muncul pemberitahuan 'Silahkan masukkan PIN yang kami kirimkan pada no handphone anda!' Klik OK untuk melanjutkan ke Langkah 2 9. Selanjutnya Anda akan menerima PIN Aktifasi dari sender BPJSTK melalui SMS. Gunakan PIN untuk dimasukkan pada Langkah 2. Hal. 6

9 10. Isilah PIN Aktivasi sesuai PIN Aktivasi yang dikirimkan melalui SMS. 11. Kemudian isilah yang akan sebagai akun. Hal. 7

10 12. Kemudian klik 'Validasi'. 13. Akan muncul pop up notifikasi pemberitahuan pengiriman . Klik OK untuk melanjutkan. Hal. 8

11 14. Anda akan menerima dari BPJS Ketenagakerjaan User Manual dengan subject VALIDASI Buka halaman pendaftaran dan masukkan Kode Konfirmasi yang ada di VALIDASI . Hal. 9

12 16. Masukkan Kode Konfirmasi tersebut di pop up yang muncul setelah Anda mengklik tombol OK sebelumnya. Kemudian klik OK. 17. Selanjutnya masukkan password baru Anda. Password ini digunakan untuk login akun Anda. Password terdiri dari 6 digit angka. Hal. 10

13 18. Ulangi password Anda untuk konfirmasi. 19. Kemudian klik 'Daftar' untuk melanjutkan. Hal. 11

14 20. Jika sukses maka akan muncul pemberitahuan bahwa data pendaftaran sudah dikirimkan ke Anda. Proses pendaftaran akan melalui verifikasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi. Anda dapat menghubungi Pembina Perusahaan Anda untuk melakukan follow up pendaftaran untuk proses selanjutnya. Untuk melihat data pendaftaran Anda, bukalah Anda. 21. Anda akan mendapatkan dengan subject PENDAFTARAN PERUSAHAAN SUDAH JADI PESERTA. Buka tersebut untuk melihat data registrasi akun Anda. Hal. 12

15 22. data pendaftaran Anda berisi data perusahaan, penanggung jawab, akun serta password Anda dan File Memorandum Of Understanding yang harus ditandatangani oleh Pemilik Perusahaan. 23. Silahkan Anda download File MOU yang terdapat di dalam Lampiran, kemudian bawa file tersebut ke Kantor Cabang tempat Perusahaan Anda terdaftar sebagai salah satu syarat Registrasi. Proses selanjutnya menunggu verifikasi dan approval dari pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 24. Apabila pendaftaran Anda sudah disetujui maka Anda akan mendapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subject PERSETUJUAN PERUSAHAAN SUDAH JADI PESERTA. Hal. 13

16 25. Berikut adalah isi persetujuan pendaftaran. Hal. 14

17 1.2. Login Procedure Untuk Login ke, bukalah website melalui link yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga langsung membuka Website [ 1. Masukkan user id dan password sesuai notifikasi yang dikirim via alamat yang anda daftarkan. Hal. 15

18 2. Kemudian masukkan Kata Sandi. 3. Klik Login. Hal. 16

19 4. Jika dan Kata Sandi sesuai, Anda akan masuk ke Menu Utama SIPP Online. 5. Login selesai dilakukan dan Anda dapat segera melakukan navigasi ke Menu Utama. Hal. 17

20 2. Menu dan Fitur Aplikasi Hal. 18

21 2.1 Data Perusahaan Update Data Perusahaan Procedure Update Data Perusahaan terdiri dari 2 proses, yaitu Update Data Perusahaan dan Update Data Kontak Perusahaan, pada proses awal lengkapilah Data Perusahaan Anda. 1. Untuk melakukan Update Data Perusahaan, Anda harus Login ke. Kemudian klik menu Data Perusahaan. Hal. 19

22 2. Klik pada sub menu 1. Form Perusahaan. 3. Selanjutnya Anda akan masuk ke menu Ubah Data Perusahaan. Proses pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pembaharuan pada Data Perusahaan. Data yang dapat diubah hanya untuk field yang berwarna putih. Field berwarna abu-abu hanya dapat diubah melalui permohonan tertulis ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pembina. Hal. 20

23 Data pertama yang dapat diubah adalah Alamat Perusahaan. Klik pada Alamat Perusahaan untuk mulai mengubah Alamat Perusahaan Anda. 4. Kemudian Anda dapat melakukan perubahan pada data Kabupaten Perusahaan Anda. 5. Akan muncul daftar Kabupaten seluruh Indonesia. Klik pada Kabupaten perusahaan Anda. 6. Kemudian klik - PILIH - pada Kecamatan. Hal. 21

24 7. Akan muncul daftar Kecamatan untuk Kabupaten tersebut. Klik pada Kecamatan yang sesuai. Hal. 22

25 8. Kemudian Anda dapat mengubah Kode Pos Perusahaan Anda. 9. Anda dapat melakukan perubahan pada Kode Area Telepon 1 Anda. Hal. 23

26 10. Proses selanjutnya adalah mengubah nomor Telepon 1 Anda. 11. Selanjutnya Anda dapat mengubah nomor Extension [Ext] dari telepon Anda. Hal. 24

27 12. Kemudian Anda dapat mengubah Kode Area Telepon 2 Anda. 13. Selanjutnya Anda dapat melakukan perubahan pada nomor Telepon 2 Anda. Hal. 25

28 14. Selanjutnya Anda dapat melakukan perubahan pada nomor Extension [Ext] dari Telepon 2 Anda. 15. Selanjutnya perubahan dapat Anda lakukan pada Kode Area nomor Fax Anda. Hal. 26

29 16. Anda dapat mengubah nomor Fax Anda. 17. Selanjutnya Anda dapat mengubah Website Perusahaan Anda. Hal. 27

30 18. Selanjutnya ubahlah Perusahaan Anda. 19. Kemudian masukkan Nomor Ijin Perusahaan Anda. Hal. 28

31 20. Lalu lakukanlah perubahan pada NPWP Perusahaan Anda jika belum sesuai. 21. Selanjutnya pada field Keterangan Anda dapat menambahkan penjelasan apapun tentang Perusahaan Anda sebagai informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah melakukan proses ini, jangan klik tombol Save jika Anda belum mengisi Kontak Perusahaan. Tombol Save digunakan untuk menyimpan perubahan Data Perusahaan dan Kontak Perusahaan. Hal. 29

32 22. Selanjutnya klik Kontak Perusahaan untuk melengkapi data Kontak Perusahaan. 23. Lengkapi Nama Kontak Perusahaan Anda. Hal. 30

33 24. Selanjutnya isilah Jabatan Kontak. 25. Selanjutnya lengkapilah Kode Area Telepon Kontak Anda. Hal. 31

34 26. Kemudian lengkapilah Nomor Telepon Kontak Anda. 27. Selanjutnya isilah nomor Extension [Ext] Kontak Anda. Hal. 32

35 28. Kemudian lengkapi nomor Handphone Kontak Anda. 29. Selanjutnya isilah Kode Area Fax Kontak Anda. Hal. 33

36 30. Selanjutnya isilah nomor Fax Kontak Anda. 31. Kemudian lengkapilah Kontak Anda. Hal. 34

37 32. Kemudian klik Save untuk menyimpan perubahan Data Perusahaan. User Manual 33. Setelah semua proses di atas dilakukan, sistem akan meneruskan pembaharuan Data Perusahaan Anda ke Kantor Cabang Pembina BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses verifikasi. Anda dapat segera melakukan konfirmasi ke Pembina Perusahaan Anda Kantor Cabang. Hal. 35

38 2.2 Data Tenaga Kerja Tambah Tenaga Kerja Procedure 1. Untuk melakukan penambahan Tenaga Kerja, Anda harus login ke SIPP Online. Setelah itu, klik menu Data Tenaga Kerja. Hal. 36

39 2. Klik sub menu 1. Tambah Tenaga Kerja. 3. Akan muncul halaman utama untuk menu Tambah Tenaga Kerja yang berisi NPP dan Unit Kerja yang bersangkutan. Setelah itu, klik Tambah Hal. 37

40 4. Anda dapat memilih untuk menginput data secara manual atau dengan mengupload berkas dengan mengklik salah satu pilihan, Manual atau Upload. 5. Jika Anda memilih Manual, klik tombol Manual. Setelah itu akan muncul halaman berikut. Jika Anda memilih Upload, silahkan menuju langkah 36. Pilih salah satu kewarganegaraan dari list yang ada. Hal. 38

41 6. Setelah itu akan muncul halaman berikut. Kewarganegaraan yang terdapat dalam radio button akan terisi dengan pilihan Anda sebelumnya. 7. Masukkan nomor KPJ pada field berikut. Sistem akan melakukan verifikasi apakah KPJ yang diinput sudah terdaftar atau belum, sudah pernah klaim atau belum, sudah diamalgamasikan atau belum dan KPJ yang diinput dimiliki oleh lebih dari 2 orang atau tidak. Jika Peserta belum memiliki KPJ, maka klik pada tombol Belum Punya KPJ. Hal. 39

42 8. Klik Lanjut untuk melanjutkan proses penambahan tenaga kerja. Jika data yang dimasukkan valid, sistem akan menampilkan pop-up sebagai berikut. Hal. 40

43 9. Masukkan nama lengkap tenaga kerja sesuai yang tertera di KTP User Manual 10. Masukkan tanggal lahir pada field berikut. Untuk mengisi tanggal lahir sebelum kolom tahun kemudian klik lagi pilihan tahun, maka akan muncul pilihan tahun dan pilih lah tahun kelahiran anda lalu pilih bulan kelahiran dan tanggal lahir anda. Hal. 41

44 11. Masukkan NIK sesuai yang tertera di KTP pada field berikut. 12. Selanjutnya, klik cek data untuk memastikan data-data yang Anda masukkan valid atau tidak. Hal. 42

45 13. Jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul Identitas Tenaga Kerja yang bersangkutan. Anda dapat melengkapi atau mengubah identitas tenaga kerja tersebut. Field yang dapat Anda edit adalah yang berwarna putih. 14. Anda dapat melengkapi Nomor Induk Karyawan. Hal. 43

46 15. Anda dapat melengkapi data dengan menambahkan Nama Tengah. User Manual 16. Anda dapat melengkapi data dengan menambahkan Nama Belakang. Hal. 44

47 17. Anda dapat melengkapi data dengan menambahkan Gelar. 18. Anda dapat mengedit data jenis kelamin pada dropdown berikut. Hal. 45

48 19. Anda dapat mengedit data status pernikahan. 20. Anda dapat mengedit data golongan darah. Hal. 46

49 21. Anda dapat mengubah jenis identitas. 22. Anda dapat melengkapi data dengan menambahkan nomor NPWP. Hal. 47

50 23. Anda dapat mengedit data alamat surat menyurat/domisili apabila alamat nya berbeda dengan alamat identitas. 24. Anda dapat menambahkan informasi Kode Area dan Telepon Rumah. Hal. 48

51 25. Anda dapat menambahkan Nomor Telepon Rumah. 26. Anda dapat menambahkan Kode Area untuk Telepon Kantor. Hal. 49

52 27. Anda dapat menambahkan Nomor Telepon Kantor. 28. Anda dapat menambahkan Extension [Ext] Kontak. Hal. 50

53 29. Anda dapat mengubah pilihan Surat Menyurat akan dilakukan ke alamat yang mana. Anda dapat memilih Alamat Surat Menyurat seperti yang tertera di kolom sebelumnya atau Alamat Anda dapat menambahkan Nomor Handphone. Hal. 51

54 31. Anda dapat menambahkan Alamat Anda dapat memilih paket layanan. Hal. 52

55 33. Selanjutnya Anda dapat melengkapi data Rekening Bank dengan mengedit Nama Bank, No Rekening, Cabang Bank dan Atas Nama. 34. Setelah itu, Anda dapat melihat Susunan Keluarga dengan mengklik tab Susunan Keluarga. Hal. 53

56 35. Setelah data-data sudah lengkap, klik Simpan untuk melanjutkan proses. 36. Selain memasukkan data-data secara manual, Anda dapat mengupload data Tenaga Kerja melalui menu Upload. Hal. 54

57 37. Jika Anda belum mengetahui ketentuan dari file yang akan diupload, klik Template. 38. File template akan otomatis terdownload ke komputer Anda. Setelah itu, buka file excelnya. Hal. 55

58 39. Isi data-data yang tertera pada setiap kolom. Anda dapat mulai mengisi data dari baris kedua. Data-data yang namanya memiliki tanda bintang [*] wajib Anda isi. Selain data tersebut, boleh diisi atau dikosongkan. Setelah data selesai diisi, simpan data-data tersebut. 40. Setelah itu, klik Choose file untuk memilih file yang akan Anda masukkan ke dalam sistem. Hal. 56

59 41. Kemudian klik Unggah untuk mengupload data yang telah Anda buat. 42. Jika data berhasil diunggah, akan muncul notifikasi sebagai berikut. Data yang telah diunggah akan tampil pada halaman dan otomatis tersimpan. Hal. 57

60 2.2.2 Ubah Tenaga Kerja Procedure 1. Untuk melakukan pengubahan data Tenaga Kerja, Anda harus login ke SIPP Online. Setelah itu, klik menu Data Tenaga Kerja. 2. Klik sub menu 2. Tambah Tenaga Kerja Hal. 58

61 3. Sistem akan menampilkan NPP, Unit Kerja dan Perusahaan terkait beserta daftar dari Tenaga Kerja. 4. Anda dapat melakukan pencarian Tenaga Kerja berdasarkan KPJ atau Nama Tenaga Kerja. Hal. 59

62 5. Masukkan nomor KPJ atau nama yang ingin dicari. 6. Setelah itu, klik Search untuk melakukan pencarian. Hal. 60

63 7. Kemudian data hasil pencarian akan ditampilkan. 8. Untuk mengubah data Tenaga Kerja tersebut, klik tombol Ubah yang ada di sebelah kanan baris yang memuat nama Tenaga Kerja yang dimaksud. Hal. 61

64 9. Sistem akan menampilkan halaman untuk mengubah Tenaga Kerja yang berisi NPP, Unit Kerja, Identitas Tenaga Kerja, dan data-data lainnya. Anda dapat mengubah data yang fieldnya berwarna putih. 10. Anda dapat melengkapi data Gelar. Hal. 62

65 11. Anda dapat mengubah Status Marital dengan mengklik tombol Ubah Status 12. Kemudian akan muncul halaman berikut. Anda dapat memilih Status Pernikahan yang ada pada dropdown dengan memberikan alasan perubahan status tersebut. Setelah itu, klik Simpan Perubahan Hal. 63

66 13. Anda dapat mengubah data Golongan Darah. 14. Anda dapat memilih Jenis Identitas dengan pilihan KTP atau Passport. Hal. 64

67 15. Anda dapat mengubah Nomor Identitas Diri. 16. Anda dapat melengkapi data nomor NPWP. Hal. 65

68 17. Anda dapat mengedit Nama Ibu Kandung. 18. Anda dapat mengedit data alamat untuk surat menyurat/domisili dan identitas Hal. 66

69 19. Anda dapat menambahkan Kode Area untuk Telepon Rumah. 20. Anda dapat menambahkan Nomor Telepon Rumah. Hal. 67

70 21. Anda dapat menambahkan Kode Area untuk Telepon Kantor. 22. Anda dapat menambahkan Nomor Telepon Kantor. Hal. 68

71 23. Anda dapat menambahkan Extension [Ext] Kontak. 24. Anda dapat mengubah pilihan Surat Menyurat akan dilakukan ke alamat yang mana. Anda dapat memilih Alamat Surat Menyurat seperti yang tertera di kolom sebelumnya atau Alamat . Hal. 69

72 25. Anda dapat menambahkan Nomor Handphone. 26. Anda dapat menambahkan Alamat . Hal. 70

73 27. Anda dapat memilih paket layanan. 28. Selanjutnya Anda dapat melengkapi data Rekening Bank dengan mengedit Nama Bank, No Rekening, Cabang Bank dan Atas Nama. Hal. 71

74 29. Setelah itu, Anda dapat melihat Susunan Keluarga dengan mengklik tab Susunan Keluarga. 30. Setelah data-data sudah lengkap, klik Simpan untuk melanjutkan proses perubahan data Tenaga Kerja. Jika data berhasil disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi sebagai berikut. Hal. 72

75 2.2.3 Non Aktif Tenaga Kerja Procedure 1. Untuk melakukan penonaktifan Tenaga Kerja, Anda harus login ke SIPP Online. Setelah itu, klik menu Data Tenaga Kerja. 2. Klik sub menu 3. Non Aktif Tenaga Kerja Hal. 73

76 3. Sistem akan menampilkan halaman yang berisi NPP, Unit Kerja, Daftar Tenaga Kerja serta field-field yang berisi deskripsi mengenai kapan dan mengapa Tenaga Kerja Tersebut di-nonaktifkan. 4. Anda dapat melakukan pencarian Tenaga Kerja yang hendak dinonaktifkan berdasarkan KPJ atau Nama Tenaga Kerja. 5. Masukkan nomor KPJ/Nama Tenaga Kerja yang dicari. Hal. 74

77 6. Setelah itu, klik Search untuk melakukan pencarian. 7. Kemudian data hasil pencarian akan ditampilkan. Untuk menonaktifkan data Tenaga Kerja tersebut, klik tombol Ceklis yang ada di sebelah kiri baris yang memuat nama Tenaga Kerja yang dimaksud. Hal. 75

78 8. Pada bagian Dinyatakan keluar data Mulai Bulan Tenaga Keluar sudah terisi otomatis sesuai dengan bulan pelaporan yang dilakukan oleh Perusahaan Anda. Anda dapat memilih Kode Non Aktif apakah Tenaga Kerja Keluar/Meninggal. Hal. 76

79 9. Anda dapat melengkapi Alasan Non Aktif. 10. Setelah Data selesai dilengkapi, Klik tombol Proses untuk Menonaktifkan Tenaga Kerja. 11. Klik tombol OK pada notifikasi yang muncul. Hal. 77

80 12. Jika data berhasil disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi sebagai berikut. Hal. 78

81 2.3 Data Upah Procedure View Data Upah 1. Untuk melihat Data Upah Tenaga Kerja, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Data Upah. Hal. 79

82 2. Klik sub menu View Upah 3. Sistem kemudian akan menampilkan data perusahaan dan rincian iuran. Hal. 80

83 4. Anda dapat mencari detail informasi Tenaga Kerja tertentu dengan mencarinya berdasarkan KPJ, Nama Tenaga Kerja atau Upah. 5. Masukkan KPJ, Nama Tenaga Kerja atau Upah pada field berikut. Hal. 81

84 6. Setelah itu, klik Search 7. Jika Anda ingin mengedit jumlah Upah, klik field berikut kemudian masukkan nominal terbaru. Hal. 82

85 8. Atau anda juga dapat memasukkan jumlah rapel upah pada field berikut. 9. Kemudian setelah data upah dan rapel sudah Anda update, klik tombol Hitung Ulang untuk mendapatkan data rincian iuran terbaru. Data ini dapat Anda lihat pada keterangan yang diberikan di bagian pojok kanan bawah. Hal. 83

86 10. Sistem kemudian akan menanyakan kembali apakah Anda yakin ingin menghitung ulang JHT Perusahaan, JHT TK, JKM dan JKK. Jika Anda sudah yakin, klik OK. Selanjutnya data rincian iuran terbaru dapat Anda lihat. Hal. 84

87 2.4 Laporan Procedure Setelah melakukan update terhadap data Tenaga Kerja dan Data Upah, langkah selanjutnya ialah mencetak Laporan Formulir. Laporan Formulir ini dapat digunakan oleh Anda sebagai bukti bahwa telah terjadi perubahan Data Perusahaan anda baik Tenaga Kerja maupun Upahnya. Terdapat 4 Laporan Formulir yang dapat anda cetak, yaitu : Laporan Formulir F1A [Tenaga Kerja Baru], F1B [Tenaga Kerja Keluar], F2 [Rincian Data Upah], Dan F2A[Rincian Iuran] F1A [Tenaga Kerja Baru] 1. Untuk mencetak Laporan Formulir, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Laporan. 2. Klik sub menu 1. F1A [Tenaga Kerja Baru]. Hal. 85

88 3. Akan muncul halaman utama untuk menu Laporan F1A [ Tenaga Kerja Baru] yang berisi NPP dan Unit Kerja yang bersangkutan. Setelah itu, anda dapat memilih unit kerja dan Range Report yang akan dicetak. 4. Kemudian klik tombol Create Laporan guna mencetak Laporan Formulir. Hal. 86

89 5. Akan muncul tab baru yang berisi Laporan Formulir F1A, pastikan data Tenaga Kerja yang sudah terinput sudah sesuai dengan Data yang sebenarnya F2A [Rincian Data Upah] 1. Untuk mencetak Laporan Formulir, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Laporan. Hal. 87

90 2. Klik sub menu 2. F2A [Rincian Upah]. 3. Akan muncul halaman utama untuk menu Laporan F2A [ Rincian Upah] yang berisi NPP dan Unit Kerja yang bersangkutan. Setelah itu, anda dapat menginput Periode Laporan yang akan dicetak. Hal. 88

91 4. Masukkan periode Laporan yang akan dicetak. Data yang akan terinput ialah hanya Bulan dan Tahun saja. 5. Kemudian klik tombol Create Laporan guna mencetak Laporan Formulir. Hal. 89

92 6. Akan muncul tab baru yang berisi Laporan Formulir F2A, pastikan data Tenaga Kerja yang sudah terinput sudah sesuai dengan Data yang sebenarnya F1B [Tenaga Kerja Keluar] 1. Untuk mencetak Laporan Formulir, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Laporan. Hal. 90

93 2. Klik sub menu 3. F1B [Tenaga Kerja Keluar]. 3. Akan muncul halaman utama untuk menu Laporan F1B [ Tenaga Kerja Keluar] yang berisi NPP dan Unit Kerja yang bersangkutan. Setelah itu, anda dapat menginput Periode Laporan Tanggal Non Aktif Tenaga Keja yang akan dicetak. Hal. 91

94 4. Masukkan Tanggal Non Aktif. Data yang akan terinput ialah hanya Bulan dan Tahun saja Kemudian klik tombol Create Laporan guna mencetak Laporan Formulir. Hal. 92

95 7. Akan muncul tab baru yang berisi Laporan Formulir F1B, pastikan data Tenaga Kerja yang keluar sudah sesuai dengan Data yang sebenarnya F2 [Rincian Iuran] 1. Untuk mencetak Laporan Formulir, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Laporan. Hal. 93

96 2. Klik sub menu 3. F2 [Rincian Iuran]. 3. Akan muncul halaman utama untuk menu Laporan F1B [ Tenaga Kerja Keluar] yang berisi NPP dan Unit Kerja yang bersangkutan. Setelah itu, anda dapat menginput Periode Bulan yang akan dicetak. Hal. 94

97 4. Masukkan Periode Bulan Laporan yang akan dicetak. 5. Kemudian klik tombol Create Laporan guna mencetak Laporan Formulir. Hal. 95

98 6. Akan muncul tab baru yang berisi Laporan Formulir F1B, pastikan data Rekapitulasi Rincian Pembayaran sudah sesuai dengan Data yang sebenarnya. 2.5 Finalisasi Setelah melakukan Pencetakan Formulir, langkah selanjutnya adalah melakukan Finalisasi terhadap data-data Upah yang telah diinput ke dalam SIPP. Anda dapat melakukan Finalisasi Data Upah di dalam menu Data Upah. Setelah dilakukan Finalisasi maka Anda sudah tidak dapat melakukan perubahan Data kembali terhadap Data Anda. Finalisasi ini mencakup tidak hanya Data Upah, termasuk juga data Tenaga Kerja baik penambahan maupun pengurangan dan Data Laporan Kecelakaan Kerja Finalisasi Data Upah 1. Untuk melakukan Finalisasi Data Upah Tenaga Kerja, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Data Upah. Hal. 96

99 2. Klik sub menu View Upah. 3. Sistem kemudian akan menampilkan data perusahaan dan rincian iuran. Hal. 97

100 4. Kemudian klik tombol Finalisasi untuk melakukan Finalisasi Data Upah. 5. Akan muncul Pop Up Form Konfirmasi Iuran Tenaga Kerja yang berisi Ringkasan data Bulan berjalan dan Bulan sebelumnya. Klik pada tombol Cek Perubahan/Penambahan Kembali untuk melakukan pengecekan kembali datadata yang sudah diinput. 6. Akan muncul tab baru yang berisi Laporan Ringkasan Perubahan data yang dilakukan pada bulan berjalan. Hal. 98

101 7. Jika anda sudah yakin, maka silahkan kembali ke Screen dan memberikan ceklis pada kolom-kolom berikut. 8. Kemudian Klik tombol Ya untuk melanjutkan proses Finalisasi. Hal. 99

102 9. Sistem akan memberikan respon bahwa Finalisasi sedang dalam proses. Anda diharuskan untuk menunggu hingga proses Finalisasi selesai. 10. Setelah proses Finalisasi selesai, maka akan keluar notifikasi bahwa data telah berhasil difinalisasi. Klik tombol Oke pada notifikasi yang muncul. Hal. 100

103 11. Finalisasi selesai dilakukan, Anda dapat menghubungi Petugas Relationship Officer kami yang bertindak sebagai Pembina Perusahaan Anda untuk melakukan Konfirmasi bahwa data telah Anda Finalisasi. Jika Petugas RO telah melakukan Rekonsiliasi terhadap data Anda, maka anda akan mendapatkan notifikasi melalui . Hal. 101

104 2.6 Monitoring Iuran Procedure 1. Untuk melakukan Monitoring Iuran, Anda harus Login ke. 2. Klik menu Monitoring Iuran. Hal. 102

105 3. Setelah melakukan Proses Finalisasi Data. Maka di dlam Menu Monitoring Iuran akan muncul Notifikasi "Sedang menunggu approval untuk bulan 01/09/2011 oleh Relationship Officer [RO] BPJS Ketenagakerjaan. 4. Jika telah dilakukan Approval oleh petugas RO Kantor Cabang. Maka Notifikasi akan hilang dan Muncul Transaksi di bulan berjalan. Klik pada Transaksi baru yang muncul. Hal. 103

106 5. Akan muncul Pop Up yang berisi informasi Kode Iuran yang akan digunakan oleh Anda untuk melakukan Pembayaran Iuran. 6. Setelah mengetahui Kode Iuran, klik pada tombol Silang berikut untuk menutup Pop Up. Anda dapat melakukan Pembayaran Iuran melalui epayment System BPJS Ketenagakerjaan. 7. Status Unpaid akan berubah menjadi Paid ketika Anda telah melakukan Pembayaran Iuran. Hal. 104

107 2.7 Fitur Tambahan Procedure Notifikasi 1. Untuk melihat Notifikasi, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Notifikasi. 2. Akan muncul halaman utama untuk menu Notifikasi yang berisi NPP, petugas dan Status Approval. Setelah itu, anda dapat memilih Petugas dan Status Approval. 3. Anda dapat memfilter notifikasi dengan memilih Jenis Petugas. Hal. 105

108 4. Selain itu Anda juga dapat memberikan Filter tambahan pada Status Approval. Hal. 106

109 2.7.2 Setting Ubah Password Procedure 1. Untuk mengubah password, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Setting. 2. Klik sub menu Ubah Password Hal. 107

110 3. Masukkan Password Lama Anda pada field berikut. 4. Masukkan Password Baru Anda pada field berikut. Hal. 108

111 5. Ketik Ulang Password Anda untuk validasi. 6. Setelah mengganti password, klik tombol Simpan Hal. 109

112 Tambah Perusahaan User Manual Procedure 1. Untuk menambah perusahaan, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Setting. 2. Klik sub menu Tambah Perusahaan Hal. 110

113 3. Masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan [NPP] dan pastikan data yang Anda isi valid. 4. Pada Form Tambah Perusahaan, klik salah satu radio button kemudian klik tombol Register. 5. Anda akan mendapatkan dengan subject PENDAFTARAN PENAMBAHAN PERUSAHAAN SUDAH JADI PESERTA. Buka tersebut untuk melihat data registrasi akun Anda. Hal. 111

114 6. data penambahan pendaftaran perusahaan Anda berisi data perusahaan, penanggung jawab, akun serta password Anda dan File Memorandum Of Understanding yang harus ditandatangani oleh Pemilik Perusahaan. 7. Silahkan Anda download File MOU yang terdapat di dalam Lampiran, kemudian bawa file tersebut ke Kantor Cabang tempat Perusahaan Anda terdaftar sebagai salah satu syarat Penambahan Perusahaan pada. Hal. 112

115 Proses selanjutnya menunggu verifikasi dan approval dari pembina Anda di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 8. Apabila pendaftaran penambahan perusahaan Anda sudah disetujui maka Anda akan mendapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan subject PERSETUJUAN PENAMBAHAN PERUSAHAAN SUDAH JADI PESERTA. 9. Berikut adalah isi persetujuan persetujuan penambahan pendaftaran perusahaan. Hal. 113

116 Tambah User Procedure 1. Untuk menambah user, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Setting. Hal. 114

117 2. Klik sub menu Tambah User 3. Sistem akan menampilkan Form Tambah User seperti berikut. Anda dapat mengisi field yang berwarna putih. 4. Pilih Role User yang akan ditambahkan. Terdapat dua buah Role yang dapat ditambahkan, yaitu Petugas Personalia Perusahaan dan Petugas Payroll Perusahaan. Hal. 115

118 5. Masukkan Nomor KPJ Pegawai yang hendak dijadikan User di dalam SIPP. 6. Masukkan Tanggal Lahir Pegawai yang hendak dijadikan User di dalam SIPP. Hal. 116

119 7. Masukkan Nomor Handphone Pegawai yang hendak dijadikan User di dalam SIPP. 8. Masukkan Alamat Pegawai yang hendak dijadikan User di dalam SIPP. Hal. 117

120 9. Masukkan Password yang akan digunakan. 10. Setelah data terinput semua, Kemudian klik tombol Simpan untuk melanjutkan proses Penambahan User. Hal. 118

121 11. Setelah Data berhasil disimpan, Sistem akan memberikan notifikasi Selamat, proses pengajuan akun Anda telah berhasil dan data pendaftaran telah dikirimkan ke Anda. Selanjutnya pengajuan akun Anda akan melalui proses verifikasi oleh Kantor Cabang. Hal. 119

122 Non Aktifkan User User Manual Procedure 1. Untuk menonaktifkan user, Anda harus login ke. Setelah itu, klik menu Setting. 2. Klik sub menu Non Aktifkan User Hal. 120

123 3. Sistem akan menampilkan Form Non Aktif User seperti berikut. User Manual 4. Masukkan nomor KPJ User yang hendak dinonaktifkan. Hal. 121

124 5. Kemudian Klik tombol Non Aktifkan User untuk melanjutkan proses. User Manual 6. Jika data User yang hendak di Non Aktifkan sudah sesuai, kemudian klik tombol Proses untuk Menonaktifkan User. Hal. 122

125 7. User telah berhasil dinonaktifkan. Klik tombol Oke pada Notifikasi yang muncul. Hal. 123

Bài mới nhất

Chủ Đề