Download panduan kpps 2022 power point

BIMTEK KPPS DAN SIMULASI PENCOBLOSAN SAAT PANDEMI COVID 19

Guna memberikan pemahaman sedetail mungkin tentang tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), PPS desa Sembirkadipaten bersama PPK kecamatan Prembun melaksanakan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan yang dilakukan ini dilaksanakan Selasa 1/12/2020.

Bimtek KPPS berlangsung di balai Desa Sembirkadipaten. Sejumlah materi disampaikan dalam bimtek tersebut, seperti pemungutan dan penghitungan suara, tanda pemberian suara sah dan tidak sah, serta teknis pemungutan suara dan penghitungan suara.

Untuk meningkatkan pemahaman teknis, juga dilaksanakan simulasi seluruh tahapan pemungutan suara, mulai pra-pemungutan suara dengan mengumumkan waktu dan tempat pemungutan, mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (formulir Model C6-KPU), dan pembuatan tempat pemungutan suara (TPS)

Pemilu kali ini berbeda dengan yang biasanya,karena saat ini masih dalam masa pandemi covid 19 jadi protokol kesehatan sangat di utamakan.

Selain itu juga dilangsungkan simulasi pada bimtek KPPS dengan tahapan pemungutan suara. Mulai dari memastikan kelengkapan TPS, pembukaan pemungutan suara, serta pembacaan sumpah/janji anggota KPPS dan Linmas yang dipimpin Ketua KPPS. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan kotak suara dan mengeluarkan isinya, menjelaskan tata cara pemberian suara, pemungutan, dan penghitungan suara kepada pemilih.

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

TPS 12 Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi

Download panduan kpps 2022 power point

TPS 12 Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi

Download panduan kpps 2022 power point
Download panduan kpps 2022 power point

Download panduan kpps 2022 power point
Download panduan kpps 2022 power point

  1. 1. RAKER PERSIAPAN PEMBENTUKAN KPPS, PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 10 TAHUN 2015 DAN BUKU PANDUAN KPPS PILKADA 2015 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI
  2. 2. CEK PERLENGKAPAN TPS SURAT SUARA JML DPT + 2,5% KOTAK SUARA 1 BUAH BILIK SUARA 2 BUAH TINTA 2 BOTOL SEGEL 19 BUAH V.S1 = 4 V.S2.1 = 1 V.S2.2 = 2 V.S2.3 = 1 V.S3 = 4 SAMPUL KECIL = 1 LUBANG KOTAK SUARA = 1 GEMBOK KOTAK SUARA = 1 CADANGAN = 4 SAMPUL 14 BUAH V.S1 = 4 V.S2.1 = 1 V.S2.2 = 2 V.S2.3 = 1 V.S3 = 4 SAMPUL KECIL SAMPUL DPT & DPTB1 II. PEMUNGUTAN SUARA DI TPS
  3. 3. Lanjutan perlengkapan TPS 1 DAFTAR PASANGAN CALON (DPC) 1 BUAH DI PAPAN PENGUMUMAN ALAT COBLOS 2 SET DISETIAP BILIK SUARA ALAS COBLOS 2 SET DISETIAP BILIK SUARA TANDA PENGENAL KPPS 7 BUAH KETUA DAN ANGGOTA KPPS TANDA PENGENAL PETUGAS KETERTIBAN 2 BUAH PETUGAS KETERTIBAN TANDA PENGENAL SAKSI 3 BUAH KARET PENGIKAT (GELANG) 40 BUAH LEM PEREKAT 2 BOTOL KANTONG PLASTIK BESAR DAN SEDANG BESAR = 1 SEDANG = 1 GEMBOK DAN KUNCI 1 BUAH KOTAK SUARA BALLPOINT 5 BUAH SPIDOL BESAR 1 BUAH SPIDOL KECIL 3 BUAH TALI PENGIKAT PAKU 1 ROLL TEMPLATE TUNA NETRA 1 BUAH BUKU PANDUAN KPPS 7 BUAH PAPAN PENGUMUMAN 1 SET
  4. 4. Lanjutan perlengkapan TPS 2 MODEL A3 = SALINAN DPT 6 SET DITEMPEL DI TPS = 1 ANGGOTA KPPS 4 = 1 PPL/PENGAWAS TPS = 1 SAKSI = 3 MODEL A4 = DAFTAR PEMILIH PINDAHAN 1 SET MODEL A.TB1 = SALINAN DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN-1 (DPTB- 1) 6 SET DITEMPEL DI TPS = 1 ANGGOTA KPPS 4 = 1 PPL/PENGAWAS TPS = 1 SAKSI = 3 MODEL A.TB1 = DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-2 (DPTB-2) 1 SET
  5. 5. Lanjutan perlengkapan TPS 3 MODEL C 7 SET PPK = 2 KPU KAB = 1 PPL = 1 SAKSI = 3 MODEL C1 DAN LAMPIRAN MODEL C1 9 SET PPK = 2 KPU KAB = 1 PPL = 1 SAKSI = 3 DITEMPEL DI TPS = 1 SITEMPET DI PPS = 1 MODEL C1 PLANO 1 SET MODEL C2 SEJUMLAH SAKSI = 3 MODEL C3 5 RANGKAP MODEL C4 2 RANGKAP PPS = 1 KPPS = 1 MODEL C5 1 SET MODEL C6 DPT + DPTb1 MODEL C7 1 SET
  6. 6. DI DALAM KOTAK • Surat suara • Tinta • Segel • Sampul • Formulir Model C (C1 dan Lampiran C1, C1 Plano, C2, C3, C4, C5) • Kantong Plastik • Template Tuna Netra • Alat dan Alas Coblos • Karet Pengikat DILUAR KOTAK • Formulir Model C7 • Formulir Model A • Daftar Pasangan Calon (DPC) • Tanda Pengenal • Lem Perekat • Ballpoint dan Spidol
  7. 7. KEGIATAN SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara • Tanggal : 4 Desember 2015 Penyampaian Formulir Model C6 • Tanggal 6 – 8 Desember 2015 Pembuatan TPS dan Gladi Bersih • Tanggal 8 Desember 2015
  8. 8. PERSIAPAN PEMUNGUTAN • Ketua dan Anggota KPPS hadir pkl. 06.00 wib • Memeriksa TPS dan Sarana Prasarana TPS • Memasang DPT, DPTB1 dan DPC di papan pengumuman • Ketua KPPS menerima surat mandat dari saksi
  9. 9. RAPAT PEMUNGUTAN SUARA • Ketua KPPS membuka rapat pkl.07.00 wib, ditunda sampai 7.30 bila saksi belum hadir • Ketua KPPS memandu Pengucapan sumpah/janji • Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan TPS • Ketua dan anggota KPPS menghitung dan mengidentifikasi perlengkapan TPS • Ketua KPPS menjelaskan tata cara pemberian suara
  10. 10. DENAH TPS PEMUNGUTAN SUARA DI TPS
  11. 11. ANGGOTA 4 DAN 5 Tidak ada dalam DPT/DPTb1/DPPH Meminta Fc KTP/KK/PASSPOR Sesuai domisili Mengisi Model A.Tb2 Tidak sesuai domisili Mengarahkan ke TPS sesuai domisili Memberikan C6/A5/KTP/KK/PASSPOR kepada Ketua KPPS Pemeriksaan Pemilih masuk Membawa A5 Membawa C6 Membawa KTP/KK/Paspor/ide ntitas lain Pencocokan dengan DPT/DPTb1/DPPH Mengisi Model A.4 Untuk yang membawa A5 Ada Memeriksa jari Mencatat Nomor kedatangan pada C6/A5/KTP/KK/PAS SPOR Mengisi Model C7 Mencatat Disabilitas Menggunakan hak pilih dari pkl. 12.00 s.d 13.00
  12. 12. KETUA KPPS ANGGOTA 2 DAN 3 Ketua KPPS menerima A5/C6/KTP/KK/PASSPO RT dari anggota 4/5 Anggota KPPS 2 / 3 mengisi nama kecamatan, desa/kel dan Nomor TPS di surat suara Ketua KPPS Menandatangani Surat Suara Pemilih disabilitas Ketua KPPS memberikan Model C3 Ketua KPPS memanggil Pemilih sesuai urutan kedatangan Ketua KPPS memberikan Surat Suara Kepada Pemilih Rusak/Keliru Coblos Memberi tanda silang, dan dimasukkan ke sampul VS2.1 Mengganti Surat Suara dengan yang baru Tidak Rusak Mempersilahkan Pemilih menuju bilik suara Meminta didampingi oleh pendamping pemilih
  13. 13. ANGGOTA KPPS 6 Pemilih /Pemilih dan Pendamping Pemilih Menuju Bilik Suara Pemilih Menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos surat suara Pemilih Menuju Kotak Suara Anggota KPPS 6 Mengarahkan pemilih untuk memasukkan Surat Suara Ke Kotak Suara Memastikan Surat Suara masuk ke Kotak Suara Pemilih Menuju meja tinta (Anggota KPPS 7)
  14. 14. ANGGOTA KPPS 7 Pemilih menuju Meja Tinta Anggota KPPS 7 memastikan Pemilih mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tinta sedalam ruas kuku jari Pemilih menuju Pintu Keluar
  15. 15. RAPAT PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA • Pada pkl. 12.00 WIB Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPTB- 2 dapat memulai menggunakan hak pilihnya • Pada pkl. 13.00 WIB Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai dan hanya memberikan kesempatan pada pemilih yang telah hadir di TPS (sedang menunggu giliran) untuk menggunakan hak pilihnya • Menandai surat suara yang tidak terpakai dengan tanda silang • Memastikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat di formulir model C7
  16. 16. DENAH TPS PENGHITUNGAN SUARA DI TPS III. PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
  17. 17. 1. Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara • Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun serta menghitung jumlah surat suara serta mengumumkan jumlah surat suara.
  18. 18. 2. Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara • Anggota KPPS Kedua membuka surat suara satu persatu untuk diserahkan kepada Ketua KPPS. • Ketua KPPS meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara dan menentukan sah atau tidaknya surat suara. • Mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada Saksi dan PPL. • Anggota KPPS Ketiga dan Keempat mencatat ke dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara Tally (IIII) dan memastikan kebenarannya serta mengisi angka jumlah pada kolom jumlah. • Anggota KPPS Kelima bertugas melipat surat suara. • Anggota KPPS Keenam dan Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan: • Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing Pasangan Calon. • Surat suara yang dinyatakan tidak sah
  19. 19. SUARA SAH
  20. 20. SUARA TIDAK SAH
  21. 21. Pembacaan dan Pengisian C1 plano Mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada Saksi dan PPL
  22. 22. 3. Mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 • Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga : • Mengisi formulir Model C. • Mengisi formulir Model C1. • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano. • Mengisi kolom suara tidak sah berdasarkan Model C1 plano. • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano. • Membuat salinan Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 sejumlah yang diperlukan. • Ketua, Anggota KPPS dan Saksi menandatangani Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 dan salinannya serta Model C1 Plano.
  23. 23. Rumus Pengisian Model C1 1. Pemilih yang menggunakan hak pilih wajib dicatat dalam kolom Data Pemilih (DPT, DPPh, DPTb-1, dan DPTb-2). 2. Jumlah DPT dan DPTb-1 dalam Data Pemilih harus sesuai dengan Salinan A3 dan A.Tb1.) termasuk jumlah pemilih laki-laki dan perempuan. 3. Jumlah Daftar Pemilih dengan Jumlah Pengguna Hak pilih : 1. Pengguna hak pilih dalam DPT tidak boleh melebihi dari Data Pemilih DPT. (I.B.1) ≤ (I.A.1) 2. Pengguna hak pilih dalam DPTb-1 tidak boleh melebihi dari Data Pemilih DPTb-1. (I.B.2) ≤ (I.A.2) 3. Pengguna hak pilih dalam DPPh tidak boleh melebihi dari Data Pemilih DPPh. (I.B.3) ≤ (I.A.3) 4. Pengguna hak pilih dalam DPTb-2 tidak boleh melebihi dari DataPemilih DPTb-2. (I.B.4) ≤ (I.A.4) 4. Jumlah seluruh Pengguna Hak Pilih harus sama dengan Jumlah Surat suara yang digunakan harus sama dengan Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah. (I.A.5) = (II.4) = (III.3) 5. Mengisi data pemilih disabilitas (IV.1 dan IV.2) 6. Kolom kosong pada Formulir C1 diisi dengan tanda X (Silang). KPPS WAJIB MELAKUKAN KOREKSI ATAU PERBAIKAN APABILA TERDAPAT KESALAHAN PENGISIAN FORMULIR
  24. 24. Memasukkan formulir dan surat suara ke dalam sampul • Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS : • Memasukan Model C, Model C1 berhologram dan Lampiran Model C1 berhologram serta Model C2 yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS ke dalam Sampul V.S1. • Memasukkan surat suara rusak atau keliru coblos ke dalam Sampul V.S2.1. • Memasukkan surat suara tidak terpakai ke dalam Sampul V.S2.2. • Memasukkan surat suara tidak sah ke dalam Sampul V.S2.3. • Memasukkan surat suara sah ke dalam Sampul V.S3. • Memasukkan salinan daftar pemilih dan Formulir Model C7 ke dalam Sampul DPT. • Menyegel setiap sampul.
  25. 25. Memasukkan kedalam kotak suara • Sampul yang masuk dalam kotak : • Sampul yang berisi surat suara (Sampul V.S2.1, V.S2.2, V.S2.3, dan V.S3) • Sampul V.S1 yang berisi formulir Model C, Model C1 berhologram dan Lampiran Model C1 berhologram serta Model C2 ke dalam kotak suara yang akan digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK. • Sampul DPT. • Model C1 Plano. • Model C6. • Alat kelengkapan TPS. • Sampul yang tidak masuk dalam kotak : • Sampul kecil tempat anak kunci. • Sampul V.S1 untuk diumumkan di PPS. • Sampul V.S1 untuk PPK • Sampul V.S1 untuk KPU Kabupaten/Kota

Apa kepanjangan dari KPPS dan sebutkan tugasnya?

9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 10.

Apa saja tugas anggota KPPS?

KPPS memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang mengakomodasi pemilih dan peserta pemilu dalam menggunakan hak politiknya secara baik, dijamin undang-undang, dan menghasilkan pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Apa itu PPS dalam Pemilu?

Panitian Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.