Format CSV impor Faktur Pajak keluaran

Cara Import Data eFaktur Pajak Dari Exel Ke Aplikasi eFaktur Pajak Online - Jika kamu sebagai pengguna aplikasi efaktur pajak online pasti kamu pernah mengalami kesulitan untuk memasukan banyak data faktur pajak ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Pada aplikasi efaktur pajak kita hanya bisa memasukkan data kedalam aplikasi efaktur pajak satu persatu.

Namun ada fasilitas yang di berikan oleh aplikasi efaktur pajak dengan metode skema impor efaktur pajak yang dapat kita pergunakan untuk memasukkan banyak data faktur pajak ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Kita bisa menggunakan fasilitas impor yang telah di sediakan oleh aplikasi efaktur untuk kita pergunakan mengimpor banyak data ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Namun aplikasi efaktur pajak hanya mengenal data dengan format csv dan tidak bisa memasukkan data selain dengan format tersebut.

Cara merubah format data exel ke csv

Namun ternyata kita bisa mengubah data yang telah kita buat di dalam format exel untuk kita ubah ke dalam format data .csv yang di kenali oleh aplikasi efaktur pajak.


  • Lakukan Ini Jika Efaktur Kamu Rusak Kena Virus Atau Pc Kamu Rusak

Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di atas tahap demi tahap untuk bisa merubah data dalam format exel ke dalam format csv

Tamplate file exel agar bisa di impor ke efaktur

Tidak hanya merubah file exel ke format csv saja yang harus kamu lakukan untuk dapat mengimpor data kamu ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Ternyata terdapat template yang harus kamu pergunakan agar data kamu dapat dengan mudah di impor dan berhasil masuk ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Kamu bisa download format-format nya di bawah ini.

  • Untuk impor barang bisa kamu download di sini
  • Untuk impor lawan transaksi download di sini
  • Untuk impor pk bisa di download di sini
  • Untuk impor pm bisa di download di sini

Kamu bisa download semua format yang di sediakan di atas dan kamu pergunakan untuk mengimport data-data yang kamu pergunakan ke dalam aplikasi efaktur pajak online kamu.

Cara impor data ke dalam aplikasi efaktur

Setelah kamu mengisi data pada template yang sudah di sediakan di atas, dan untuk tahap selanjutnya adalah untuk mengimpor data dari file exel yang sudah kita rubah formatnya menjadi file dengan extensi csv ke aplikasi efaktur pajak yang ada di kita.

Untuk tahap impor ke dalam efaktur pajak, kamu dapat mengikuti langkah-lagkah di bawah ini.

Untuk mengimpor pajak masukkan atau keluaran kamu bisa dengan cara  ke menu file > pajak masukan / pajak keluaran > import seperti pada gambar di bawah ini

Format CSV impor Faktur Pajak keluaran

Kamu bisa menggunakan menu export untuk mengeluarkan data yang telah kamu masukkan ke dalam aplikasi efaktur pajak kamu kedalam format csv untuk kamu buka di aplikasi microsoft exel.

Pada kolom karakter pemisah, secara default menggunakan karakter "," (koma). Kamu bisa ganti karakter tersebut untuk di sesuaikan jika format csv yang kamu gunakan berbeda dengan format yang ada di aplikasi efaktur pajak online.

Kamu dapat mencari file yang ingin kamu impor dengan menekan tombol "Open File" lalu kamu pilih file yang ingin kamu impor dengan menekan tombol open.

Jika format yang kamu gunakan tidak sesuai maka aplikasi akan memberikan pesan kesalahan format dan kamu harus memperbaiki baris yang memiliki format yang salah dan ulangi kembali prosesnya lagi.

Klik tombol "Proses Import", akan tampil notifikasi jumlah data yang berhasil di import dan gagal di import.

Untuk proses import pajak masukan dan referensi Barang dan Lawan transaksi kurang lebih memiliki proses yang sama.

Kamu bisa menggunakan cara yang sama seperti di atas untuk mengimport data-data yang ingin kamu masukkan ke dalam aplikasi efaktur pajak.

Semoga cara ini dapat memudahkan kamu untuk mengerjakan aplikasi efaktur pajak kamu.

Format import e-Faktur pajak keluaran dibutuhkan bagi PKP yang ingin mengimpor faktur pajak dengan format Excel. Bagi Anda yang ingin membuat format impor e-Faktur pajak keluaran, berikut ini panduan yang dapat Anda pelajari.

Table of Contents Show

  • Kegunaan Aplikasi e-Faktur
  • Catatan Penting Mengenai Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran Secara Manual
  • Sistem yang Mampu Menerjemahkan Invoice Menjadi Format Impor e-Faktur
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusun format impor pajak keluaran
  • Langkah Mengisi Format Import Faktur Pajak Keluaran 

Kegunaan Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur sangat membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin membuat faktur pajak elektronik. e-Faktur itu sendiri diinisiasi oleh pemerintah guna mempermudah administrasi perpajakan PKP.

Dengan adanya e-Faktur, PKP semakin mudah dalam membuat bukti pungutan PPN yang nantinya akan disampaikan ke DJP. e-Faktur juga bisa menjadi dasar bagi PKP dalam menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Catatan Penting Mengenai Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran

Dalam format impor e-Faktur, terdapat informasi yang sifatnya berulang seperti nama PKP, nomor NPWP, alamat, dan lain sebagainya yang tidak boleh salah. Sebab, faktur pajak yang dibuat akan memuat informasi yang salah.

Risiko terjadinya kesalahan saat membuat format impor e-Faktur pajak keluaran biasanya semakin besar jika jumlah faktur pajak yang harus dikelola banyak.

    Hal yang penting diingat, pada format impor faktur keluaran terdapat keterangan alamat yang sangat lengkap, seperti jalan, blok, nomor rumah, RT dan RW, kecamatan, kabupaten, provinsi dan beberapa hal detail lainnya.

    Apabila dalam NPWP lawan transaksi tidak terdapat salah satu keterangan tersebut, maka Anda tidak perlu memasukannya. Anda cukup input alamat lengkap sesuai dengan yang terdapat dalam NPWP lawan transaksi saja.

    Jika sudah memasukan alamat lengkap, sebenarnya Anda sudah tidak perlu memasukan detail alamat Anda satu persatu pada kolom-kolom seperti yang disebutkan di atas. 

    Membuat Format Impor e-Faktur Pajak Keluaran Secara Manual

    PKP biasanya membuat format impor e-Faktur pajak keluaran menggunakan Excel. Poin-poin informasi yang biasanya tertera dalam format impor e-Faktur pajak keluaran manual adalah sebagai berikut: 

    Horizontal: 

    • FK (Faktur Keluaran) *
    • KD_JENIS_TRANSAKSI (Kode Jenis Transaksi)
    • FG_PENGGANTI (Faktur Pajak Pengganti) **
    • NOMOR_FAKTUR 
    • MASA_PAJAK TAHUN_PAJAK
    • TANGGAL_FAKTUR
    • NPWP
    • NAMA
    • ALAMAT_LENGKAP
    • JUMLAH_DPP
    • JUMLAH_PPN
    • JUMLAH_PPNBM
    • ID_KETERANGAN_TAMBAHAN
    • FG_UANG_MUKA 
    • UANG_MUKA_DPP
    • UANG_MUKA_PPN
    • UANG_MUKA_PPNBM
    • REFERENSI

    *:  Faktur Keluaran terdapat pada kolom pojok kiri paling atas. 

    **: Jika ada. Jika tidak ada maka isi dengan angka 0 (nol). 

    Vertikal: 

    • FK
    • LT (Lawan Transaksi)
    • OF (Objek Faktur)

    Khusus bagian LT, sebenarnya bisa Anda lewati asalkan alamat PKP pembeli sudah dicantumkan dengan lengkap, benar, dan jelas. Anda bisa mengurutkannya dari FK langsung ke OF.

    Sistem yang Mampu Menerjemahkan Invoice Menjadi Format Impor e-Faktur

    Bagi PKP skala besar yang memiliki transaksi dalam jumlah banyak, tentu akan kesulitan jika harus membuat format impor faktur pajak secara manual.

    Jika perusahaan Anda memiliki sumber daya IT yang mumpuni, sebenarnya Anda bisa meminta bantuan kepada tim IT perusahaan untuk membuat sistem yang mampu menerjemahkan invoice menjadi format impor e-Faktur.

    Hal ini tentu akan mempermudah proses kerja Anda. Sebab, hanya dengan memasukan invoice, maka format impor e-Faktur Anda sudah terbuat secara otomatis. 

    Kesimpulan

    • Informasi pada faktur pajak keluaran pada dasarnya tidak boleh ada kesalahan. Misalnya, kesalahan pada nama PKP, nomor NPWP, alamat, dan keterangan lainnya yang wajib diisi.

    • Namun, pada keterangan alamat, PKP hanya perlu mengisinya sesuai dengan NPWP dari lawan transaksi.

    • Dalam membuat format impor e-Faktur pajak keluaran, Anda bisa melakukannya dengan cara berikut ini:

      • Manual.

      • Meminta bantuan tim IT perusahaan dalam membuat sistem yang dapat membuat format impor e-Faktur.

    Saat melakukan impor faktur pajak keluaran, Anda harus mengetahui format yang tepat. Untuk itu, Anda pasti membutuhkan beragam informasi untuk diinput seperti nama, alamat, nomor NPWP, nama barang dan harga.

    Jika diperhatikan lebih lanjut, pengisian informasi-informasi di atas adalah hal yang harus dikerjakan secara berulang, apalagi jika jumlah faktur pajak yang harus Anda input banyak dan dilakukan dalam waktu bersamaan.

    e-Faktur menyediakan fasilitas import dan eksport. Selain membahas mengenai fasilitas impor dan ekspor, artikel kali ini akan menjelaskan secara singkat mengenai format import e-faktur pajak keluaran yang harus Anda perhatikan.

    Biasanya fasilitas yang paling banyak digunakan dalam e-Faktur adalah impor pajak keluaran.  Nah, hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menginput/memasukkan seluruh data faktur ke aplikasi e-Faktur.

    Namun dalam beberapa kasus sering ditemukan error saat mengisi format import e-faktur pajak keluaran.Maka dari itu Anda harus memperhatikan beberapa hal penting saat menyusun format import pajak keluaran. 

    Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menyusun format impor pajak keluaran

    Beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat menyusun format impor pajak keluaran di antaranya :

    • Kode objek faktur harus diisi sesuai dengan identitas barang bersangkutan.
    • Kode objek faktur dapat diperoleh di bagian produk atau dari invoice.
    • Rumus menghitung diskon pada format impor. Mengapa Anda harus memperhatikan rumus diskon? Alasannya karena pada format ini diskon harus dibagi per barang dan bukan keseluruhan. Rumusnya: jumlah harga barang dibagi jumlah harga keseluruhan dikali total diskon (harga barang/jumlah harga keseluruhan x total diskon)
    • Harus menerapkan pembulatan rupiah penuh karena kalau tidak diterapkan faktur pajak tidak akan bisa terimpor.

    Langkah Mengisi Format Import Faktur Pajak Keluaran 

    Selain memperhatikan format impor pajak keluaran, cara lain untuk mengurangi kesalahan/ error adalah dengan memahami langkah-langkah mengisi format import faktur pajak keluaran diantaranya:

    • Blok dokumen yang ingin dijadikan master untuk pembuatan faktur pajak berikutnya
    • Pilih export
    • Akan tampil pilihan “Save File” untuk menyimpan faktur pajak
    • Silahkan memilih lokasi penyimpanan file yang akan di export. Dokumen yang disimpan akan memiliki format .csv
    • File yang telah di export inilah yang akan menjadi dasar pembuatan dokumen faktur pajak selanjutnya.

    Setelah berhasil melakukan langkah-langkah untuk import file, Anda dapat mengkompilasi format import e-faktur pajak keluaran pada dokumen excel dengan cara sebagai berikut : 

    • Pilih data yang akan Anda masukan,
    • Pilih “from text”,
    • Pilih file/dokumen CSV yang telah diimport lalu klik “next”,
    • Klik delimited lalu klik “next”,
    • Pilih comma lalu “next”,
    • Blok kolom pertama hingga kolom akhir (bisa gunakan cara cepat dengan menekah CTRL+Shift setelah terblok semuanya), lalu pindahkan dari general ke text kemudian akan terbuka file excelnya.

    Dari dokumen excel ada beberapa hal yang harus disesuaikan di antaranya :

    • Hapus semua baris yang diawali dengan kata FAPR.
    • Perhatikan perubahan nama item, nomor faktur, masa pajak, tahun dan tanggal pada baris tertentu yang telah dihapus FAPRnya.
    • Jika sudah sesuai silakan sipan kembali dengan format .csv.

    Jika sudah sesuai impor file yang sudah sesuai tersebut kembali ke dalam e-Faktur.dengan cara:

    • Masuk e-Faktur dan pilih import.
    • Pilih open dan cari file yan sudah disesuaikan.
    • Setelah itu silakan melakukan proses import.
    • Saat berhasil maka akan mucul keterangan “import sukses”.

    Kapan faktur pajak diupload?

    Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya. Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan.

    Bagaimana cara mengeluarkan faktur pajak?

    Cara Membuat E-Faktur Melalui Aplikasi Pajak.go.id.
    Download Aplikasi e-Faktur..
    Buka Situs Elektronik Nomor Faktur (ENOFA).
    Input Data Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
    Cek Kembali Kolom Status Approval..

    Bagaimana kalau faktur pajak expired?

    Sesuai dengan masa berlaku faktur pajak yang hanya 3 bulan sejak dibuat (pasal 13 ayat 1 UU PPN), maka PKP yang membuat faktur pajak melebihi 3 bulan bisa dikenai sanksi.

    Apa yang dimaksud dengan faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan?

    Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain.