Fungsi DPRD untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama kepala daerah disebut sebagai fungsi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

TUGAS DAN WEWENANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

DPRD mempunyai fungsi :

  1. Legislasi
    • Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
  2. Anggaran
    • Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
  3. Pengawasan
    • Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

HAK-HAK DPRD

DPRD mempunyai hak:

  1. Interpelasi
    • Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Angket
    • Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidup­an bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan Pendapat
    • Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesai­annya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  1. HAK ANGGOTA DPRD
    • Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
    • Mengajukan pertanyaan
    • Menyampaikan Usul dan Pendapat
    • Memilih dan dipilih
    • Membela diri
    • Imunitas
    • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
    • Protokoler; dan
    • Keuangan dan administratif.
  2. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
    • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan  mentaati peraturan perundang-undangan.
    • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
    • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
    • Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
    • Mentaati tata tertib dan kode etik.
    • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan   pemerintahan daerah.
    • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
    • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
    • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

A. FUNGSI

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat [1] disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

  1. Pembentukan Peraturan Daerah
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:

  1. Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah;
  2. Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
  3. Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam kerangka representasi rakyat Kabupaten Flores Timur diantaranya sebagai berikut:

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
  2. Membahas dan memberi persetujuan bersama Bupati terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD.
  3. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahannya.
  5. Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati [LKPJ] dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  6. Melaksanakan Tugas dan Wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perautran perundang-undangan.

DPRD Kabupaten adalah lembaga demokrasi perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peran DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peran sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan masyarakat kepada pemerintah daerah guna bersama pemerintah daerah merumuskan berbaagi kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, DPRD dituntut untuk selalu peka, capable dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. TUGAS DAN WEWENANG

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

  • Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh Bupati;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota terhadap Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian;
  • Memilih Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;
  • Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2019 - Setwan Kab. Flores Timur | All Rights Reserved.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề