Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal

tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI (2020), hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain.
  4. Tunduk pada undang-undang.
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

1. Pasal 27

Pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

2. Pasal 28 A

Hak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

3. Pasal 28 B

Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".

4. Pasal 28 C

Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".

Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".

4. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".

Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

6. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

7. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

9. Pasal 28 I

Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

10. Pasal 29

Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

11. Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

12. Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

13. Pasal 34

Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca juga:
  • Dasar Hukum & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1998-Sekarang
  • Hari Hak Asasi Hewan Sedunia 2021: Sejarah dan Daftar Hak Binatang
  • Mengetahui Apa Saja Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca juga artikel terkait HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA atau tulisan menarik lainnya Adilan Bill Azmy
(tirto.id - aba/ulf)


Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Adilan Bill Azmy

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pasal 27-34