Hak yang belum didapatkan oleh anak di sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengakui hak anak-anak di Tanah Air belum terpenuhi secara utuh, termasuk anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak [LPKA].

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, sedianya negara telah menjamin hak dan perlindungan terhadap anak.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang [UU] Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4+

KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi

"Indonesia masih memiliki catatan dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya belum terpenuhinya hak anak secara utuh, termasuk anak yang berada di LPKA," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Jumat [4/12/2020].

Baca juga: Menteri PPPA: Konvensi PBB Jadi Dasar Pemenuhan Hak Anak Indonesia

Femmy mengatakan, UU Sistem Peradilan Anak juga telah mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hak anak yang dimaksud antara lain hak sipil meliputi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak [KIA], hak pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar [KIP], dan hak kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat [KIS].

Namun faktanya, hak-hak tersebut belum didapatkan sepenuhnya oleh anak-anak, khususnya mereka yang berada di LPKA.

"Ini fakta yang sebetulnya harus menjadi perhatian bersama. Anak-anak yang ada di dalam LPKA itu bahkan ada yang tidak tahu siapa orang tuanya. Boleh dikatakan, mereka ini tergolong anak terlantar," kata dia.

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per-Oktober 2020, jumlah anak di LPKA mencapai 1.691 anak.

Sementara data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri [Dukcapil Kemendagri] per Juni 2020 secara nasional menunjukkan, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 91,78 persen.

Hanya saja dari jumlah tersebut juga diketahui masih ada anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Artinya, hak mereka belum terpenuhi.

Baca juga: PBB: Krisis Pandemi Covid-19 Memperburuk Ketidaksetaraan Hak Anak

Femmy mencontohkan, anak-anak berhadapan dengan hukum yang ada di beberapa LPKA seperti LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Bandung, LPKA Kelas I Tangerang, rata-rata disebabkan oleh kasus kekerasan dan narkoba.

Saat ini, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2020-2024.

Hal tersebut juga merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.

"Ini yang harus kita kawal terus agar anak-anak bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề