Hal apa saja yang wajib didaftarkan perusahaan berbentuk koperasi?

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN [TDP]

Tanda Daftar Perusahaan [TDP] adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha.

Tanda Daftar Perusahaan [TDP] adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan [TDP] baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa. Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 [lima] tahun.

Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :

  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan [Perjan].
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214];
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Cilacap [Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 24];
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap  Nomor 10 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan [Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2014 Nomor 10];
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap [Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134];
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  6. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap. [Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 38].

  1. Jangka waktu proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online yang tidak memerlukan proses tinjauan lapangan adalah 3 hari.
  2. Proses pelayanan sebagaimana dimaksud tersebut diatas terhitung sejak persyaratan pemohon diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Tim Perizinan, yaitu pada hari dan jam kerja [Senin s/d Jum'at, pukul 07.30 samapi dengan pukul 15.30 WIB].
  3. Proses pelayanan perizinan sebagaimana yang dimaksud tersebut diatas yang memerlukan tinjauan lapangan, maka selama menunggu proses tinjauan lapangan, proses secara online akan dihentikan [off] dan dilanjutkan [on] kembali setelah Tim Tinjauan Lapangan menyetujui berkas permohonan izin.
  4. Bagi pemohon izin Tanda Daftar Perusahaan [TDP], harap membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

  • Scan KTP pemilik/pengurus/penanggungjawab [format JPG].
  • Scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai Rp. 6.000,- [format PDF].
  • Scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha dan badan hukum [format PDF].
  • Scan neraca bermaterai Rp 6.000,- [format PDF].
  • Scan pengesahan Menkumham untuk badan hukum [format PDF].
  • Scan izin usaha industri [IUI]/tanda daftar industri [TDI] untuk kegiatan usaha industri [format PDF].
  • Scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp. 6.000,- [format PDF].
  • Scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi instansi teknis [format PDF].
  • Scan NPWP perusahaan [format PDF].
  • Scan TDP asli yang lama untuk perpanjangan dan perubahan [format PDF]
  • Scan susunan pengurus/BP khusus koperasi [format PDF].
  • Scan NPWP penanggungjawab perusahaan

  1. Pemohon mengajukan permohonan online melalui website ini atau melalui komputer layanan di DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
  2. Upload scan KTP pemohon/pengurus/penanggungjawab dan commanditer/pemegang saham yang masih berlaku [format JPG].
  3. Upload scan surat pernyataan domisili usaha bermaterai 6.000,- [format PDF]. Form dapat download di halaman ini.
  4. Upload scan akte pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha dan badan hukum [format PDF].
  5. Upload scan neraca perusahaan bermaterai Rp 6.000,-[format PDF]. 
  6. Upload scan surat pengesahaan dari Menkumham untuk badan hukum  [format PDF].
  7. Upload scan Izin Usaha Industri [IUI]/Tanda Daftar Indutri [TDI] untuk kegiatan industri [format PDF].
  8. Upload scan surat keterangan kelengkapan yang lain/izin/rekomendasi instansi teknis [format PDF].
  9. Upload scan NPWP perusahaan dan NPWP penanggungjawab perusahaan bermaterai Rp 6.000,- [format PDF].
  10. Upload scan surat izin Tanda Daftar Perusahaan [TDP] asli yang lama bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan dan perubahan [format PDF].
  11. Upload scan susunan pengurus/BP khusus koperasi [format PDF]. 
  12. Upload scan formulir permohonan yang telah di isi lengkap bermaterai Rp 6.000,- [format PDF].
  13. Simpan kode pendaftaran pemohon sebagai akses login ke website ini untuk mentracking posisi dokumen/ berkas permohonan yang diajukan pemohon. 
  14. Jika dokumen telah selesai diproses, pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Cilacap dengan membawa dan menyerahkan seluruh dokumen/berkas permohonan izin secara lengkap pada saat mengambil dokumen surat izin.

Wajib Daftar Perusahaan [WDP]

Pengertian

Setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah memiliki izin, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Perusahaan adalah meliputi bentuk usaha Perseroan Terbatas [PT], Koperasi, Persekutuan Komanditer [CV], Firma [Fa], Perorangan dan perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang WDP dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tanda Daftar Perusahaan [TDP] adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan
yang telah didaftarkan

Kantor Pendaftaran Perusahaan [KPP] adalah unit kerja di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku
penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan baik di Tingkat Pusat maupun di Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.

KPP Tingkat Pusat adalah Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri selaku
penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan pada Tingkat Pusat.

KPP Tingkat I adalah Kantor Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Propinsi selaku penyelenggara Wajib
Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat I.

KPP Tingkat II adalah Kantor Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Kabupaten/Kota selaku penyelenggara
dan pelaksana Wajib Daftar Perusahaan pada Daerah Tingkat II.

Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi tentang perusahaan untuk semua pihak yang bersangkutan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha. TDP bukan merupakan izin.

Perubahan-perubahan yang terjadi yang berkaitan dengan TDP, seperti perubahan anggaran dasar dan pengurus perusahaan, wajib
pula dilaporkan/didaftarkan.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP.
  • Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/ MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib DaftarPerusahaan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

  1. Untuk Pengurusan TDP :
    • Bagi PT yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM :
      • Fotokopi akta pendirian perseroan;
      • Asli dan fotokopi data akta pendirian perseroan yang diketahui Departemen Kehakiman dan HAM
      • Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan [apabila ada];
      • Asli dan fotokopi keputusan pengesahan PT sebagai badan hukum;
      • Fotokopi KTP atau paspor Direktur Utama / penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi PT yang sedang dalam proses pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM :
      • Fotokopi akta pendirian perseroan;
      • Fotokopi data akta pendirian perseroan;
      • Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan [apabila ada];
      • Fotokopi KTP atau paspor Direktur Utama/ penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi Izin Usaha/surat keterangan yang dipersamakan;
      • Fotokopi surat permohonan pengesahan badan hukum dari notaris kepada Menteri Kehakiman dan HAM dan bukti pembayaran administrasi proses pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan HAM.
    • Bagi perusahaan berbentuk Koperasi :
      • Fotokopi akta pendirian koperasi;
      • Fotokopi KTP pengurus koperasi;
      • Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi CV :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pengurus perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Fa. :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pengurus perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Perusahaan Perorangan :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab/pemilik;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Perusahaan Lain :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan/surat keterangan lain yang menunjukan keberadaan perusahaan yang bersangkutan.
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab perusahaan.
      • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
    • Bagi Kantor Cabang/Pembantu/Perwakilan Perusahaan :
      • Fotokopi akta pendirian perusahaan/surat penunjukan / surat keterangan yang dipersamakan sebagai kantor cabang/pembantu/perwakilan;
      • Fotokopi KTP/paspor penanggungjawab perusahaan;
      • Fotokopi izin usaha/surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  2. Untuk Pengurusan Perubahan Daftar Perusahaan :
    • Bagi PT yang berubah Anggaran Dasar [AD]-nya dan memerlukan persetujuan Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi akta perubahan AD dan data akta perubahan AD yang disetujui Departemen Kehakiman dan HAM;
      • Asli dan fotokopi persetujuan AD perseroan.
    • Bagi PT yang berubah AD-nya yang merupakan laporan pada Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi perubahan AD;
      • Asli dan fotokopi laporan tentang akta perubahan AD;
      • Asli dan fotokopi laporan data akta perubahan AD perseroan yang telah diketahui dan diterima oleh Departemen Kehakiman dan HAM.
    • Bagi PT yang berubah pengurus perusahaannya yang harus diberitahukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM :
      • Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara RUPS tentang perubahan pengurus/akta Risalah bermaterai / Berita Acara RUPS yang dibuat oleh Notaris;
      • Asli dan fotokopi TDP;
      • Fotokopi bukti penerimaan pemberitahuan terjadinya perubahan dari Departemen Kehakiman dan HAM atau fotokopi bukti/resi pengiriman pemberitahuan tersebut melalui pos.
    • Bagi Koperasi, CV, Fa, Perseorangan dan Perusahaan lain :
      • Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keteranganbsejenis tentang perubahan hal-hal yang didaftarkan;
      • Asli dan fotokopi TDP.

Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku

Proses penerbitan TDP adalah 10 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan perubahan TDP [apabila perubahan tersebut mengakibatkan penggantian TDP] adalah 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar diterima. Masa berlaku TDP yang mengalami pergantian masih tetap/sesuai dengan masa berlaku TDP semula.

Biaya Pengurusan

Biaya adminsitrasi untuk pendaftaran perusahaan ini, sesuai dengan bentuk perusahaannya, adalah sebagai berikut :

  • Perseroan Terbatas : Rp. 100.000,-
  • Koperasi : Rp. 5.000,-
  • CV/Fa. : Rp. 25.000,-
  • BUMN/BUMD : Rp. 50.000,-
  • Perorangan : Rp. 250.000,-

Sedangkan pengurusan laporan/pendaftaran perubahan perusahaan tidak dikenakan biaya.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

  • Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota selaku Kepala KPP Tk. II.

Informasi Lebih Lanjut

Marketing Office:

Phone/Fax : 021-7715137

Online Marketing:
+62 821-2443-2399 – Achmad

Email:

Website:
www.infojasa.co.id

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề