Hal hal yang perlu Dihindari dalam suatu persaingan

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia [Asian Free Trade Market] atau dalam istilah lain disebut MEA [Masyarakat Ekonomi Asia] yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal [mass production] sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam [SDA] dan Sumber Daya Manusia [SDM] yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : [1] Kartel [hambatan horizontal], [2] Perjanjian tertutup [hambatan vertikal], [3] Merger, dan [4] Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan [quota] barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup [exclusive dealing] adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan [relevant market]. Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan [acquisition] apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: [1] hanya ada satu produsen atau penjual, [2] tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, [3] adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah [1] kebijaksanaan perdagangan, [2] pemberian hak monopoli oleh pemerintah, [3] kebijaksanaan investasi, [4] kebijaksanaan pajak, [5] dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 [dua] kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha [baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan] tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal [atau violation atau offense] adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Secara umum, persaingan usaha tidak sehat memang masih sering ditemukan dalam dunia bisnis. Persaingan usaha tidak sehat tentu harus dihindari karena dapat menghambat pertumbuhan bisnis dari waktu ke waktu.

Untuk bisa menghindari persaingan usaha tidak sehat, Anda tentu harus melakukan strategi yang tepat.

Namun sebelum itu, yuk kita telusuri terlebih dahulu definisi dari persaingan usaha di bawah ini!

Definisi Persaingan Usaha

Persaingan usaha, atau yang disebut juga sebagai persaingan bisnis adalah fenomena perlombaan atau persaingan di antara para pelaku bisnis yang bergerak di bidang yang sama.

Tujuan persaingan usaha satu sama lain adalah untuk meningkatkan pendapatan bisnis dengan meningkatkan penjualan dan pangsa pasar.

Jika Anda berada di pasar bisnis, maka Anda harus terbiasa dengan kekuatan dan kelemahan bisnis Anda sendiri, dan juga dengan pesaing.

Satu hal penting tentang persaingan usaha adalah bahwa hal itu selalu ada di pasar bisnis, sehingga tidak akan ada bidang bisnis apa pun yang tidak memiliki persaingan.

Namun, mungkin Anda akan mendapati bahwa beberapa bidang bisnis kurang kompetitif karena kurangnya pesaing, sedangkan bidang bisnis lainnya lebih kompetitif.

Akan tetapi secara keseluruhan persaingan bisnis di pasar selalu ada.

Jenis-Jenis Persaingan Usaha

Ketika kita berbicara tentang persaingan bisnis; maka pertanyaan selanjutnya yang muncul di benak kita adalah jenis kompetisi apa saja yang ada di dunia usaha. Berikut adalah jenis-jenis persaingan usaha yang berbeda:

  • Persaingan Langsung

Sesuai dengan namanya, persaingan langsung memiliki arti bahwa pesaing Anda berada di lini bisnis yang sama dan mereka menawarkan produk dan layanan yang sama.

Persaingan langsung sering kali adalah sesuatu yang muncul di benak kita ketika kita berbicara tentang bisnis atau persaingan.

Persaingan langsung bisa mencakup banyak hal yang menjadi target pesaing, mulai dari harga, layanan, fitur tertentu, titik penjualan, dan masih banyak lagi.

  • Persaingan Tidak Langsung

Persaingan tidak langsung merupakan jenis persaingan usaha lain di mana pesaing Anda menawarkan produk atau layanan yang sama, tetapi mereka memiliki tujuan pemasaran dan bisnis yang berbeda dan mereka mengadopsi strategi bisnis yang berbeda untuk menargetkan pasar mereka.

Dengan kata lain, mereka menggunakan berbagai jenis strategi pemasaran tersendiri untuk menjual produk atau layanan mereka.

  • Persaingan Pengganti

Persaingan penggantian adalah jenis persaingan bisnis yang paling sulit untuk diidentifikasi di antara para pesaing karena mereka menggunakan sumber daya yang sama dari produk atau layanan Anda, tetapi mereka menawarkan sesuatu yang lain.

Seorang pebisnis harus ingat bahwa pelangganlah yang menentukan persaingan secara keseluruhan.

Misalnya, buku tulis dan permainan gim adalah dua produk dan target pasarnya adalah anak-anak berusia 12 tahun. Mereka berdua menggunakan sumber daya kreatif intelektual yang sama, tetapi produknya berbeda.

Sebagai pelaku bisnis, Anda harus memahami kebutuhan dan pilihan pelanggan [apa yang mereka inginkan], serta apa yang dapat ditargetkan oleh pesaing.

Dengan cara yang sama Anda harus menargetkan kebutuhan tersebut terlebih dahulu, baru tentang apa yang bisa diganti dengan sesuatu yang baru dan menarik untuk merebut pangsa pasar.

Pentingnya Persaingan Usaha

Beberapa pelaku usaha sering menganggap persaingan bisnis, terutama persaingan usaha tidak sehat sebagai hal yang negatif.

Namun sebenarnya persaingan usaha juga termasuk hal yang cukup penting di dalam bisnis, hal tersebut terjadi karena:

  • Persaingan usaha membuat bisnis menelusuri jauh ke dalam kebutuhan, keinginan, dan permintaan aktual pelanggan dan membuat bisnis lebih tertarik untuk melayani mereka lebih baik daripada pesaingnya.
  • Persaingan usaha membuat bisnis menyadari kekuatan dan kelemahannya yang sebenarnya.
  • Persaingan usaha mendorong bisnis untuk fokus pada hal yang lebih dari sekedar penawaran, terutama dalam segi pemasaran, branding, layanan pelanggan, dan retensi pelanggan.
  • Persaingan usaha menjaga agar perusahaan tetap waspada dan mendorong kebiasaan untuk terus berinovasi dan membuat produk lebih baik.
  • Persaingan usaha secara tidak langsung dapat mendidik pebisnis tentang seluk-beluk cara kerja pasar biasa, cara memposisikan merek, cara berproduksi secara efisien, dan cara memasarkan penjualan secara efektif.
  • Persaingan usaha memberi konsumen opsi untuk dipilih saat berbelanja.

Persaingan Usaha Sehat dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sebenarnya, persaingan usaha di dalam dunia bisnis dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni persaingan usaha sehat dan persaingan usaha tidak sehat.

Jika dilihat dari namanya, kita dapat menarik kesimpulan bahwa persaingan usaha sehat adalah hal yang baik karena dapat mendorong pertumbuhan bisnis.

Sebaliknya, persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang tidak baik karena dapat menghambat suatu bisnis tertentu. Lalu, bagaimanakah kita dapat membedakan antara persaingan usaha tidak sehat dan persaingan usaha yang sehat?

Berikut telah kami sajikan ciri-ciri umum dari kedua jenis persaingan usaha.

Ciri-Ciri Persaingan Usaha Sehat

  • Konsumen memiliki banyak opsi di pasar. Lebih banyak opsi atau pilihan di pasar biasanya menghasilkan kualitas produk yang lebih tinggi dan harga yang lebih rendah.
  • Bisnis yang sukses dapat memperluas dan mengubah bauran produk berdasarkan permintaan pelanggan. Bisnis dapat memindahkan fasilitas operasi mereka, memperluas fasilitas yang ada atau mengubah basis teknologi mereka.
  • Bisnis yang tidak selaras dengan tuntutan pelanggan, hukum atau praktik bisnis lama kelamaan akan mengalami kegagalan. Mereka akan digantikan oleh bisnis baru yang terbentuk untuk mengisi kesenjangan atau perluasan bisnis yang lebih sesuai dengan pelanggan.
  • Operasi bisnis yang tidak menguntungkan dapat ditutup untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
  • Bisnis yang menawarkan produk usang [tidak menyesuaikan dengan perkembangan zaman] lama kelamaan akan tertinggal.
  • Bisnis dengan layanan yang buruk akan ditinggalkan oleh konsumen.
  • Apabila permintaan tinggi, maka harga akan naik. Apabila lebih banyak pemasok memasuki pasar, maka hal ini dapat menjaga agar harga tetap wajar.

Ciri-Ciri Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Dalam persaingan usaha tidak sehat, konsumen memiliki opsi atau pilihan yang terbatas di pasar, baik melalui monopoli atau kartel.
  • Bisnis yang sukses terbatas dalam kemampuan mereka untuk memperluas atau menyesuaikan penawaran.

Ini mungkin karena aturan pemerintah daerah melarang mereka pindah ke toko yang lebih besar atau menambah pabrik yang ada.

  • Pemerintah daerah dapat mencegah bisnis menutup fasilitasnya.

Hal semacam ini sempat terjadi di Prancis, di mana pemerintah Prancis saat itu mengeluarkan aturan agar perusahaan tetap membayar beberapa tahun upah kepada pekerja ketika pabrik tutup berujung pada produktifitas pabrik yang menurun di beberapa daerah. Hal semacam ini sangat kental dengan persaingan usaha tidak sehat.

  • Ciri-ciri persaingan usaha tidak sehat selanjutnya adalah adanya auran lokal atau undang-undang nasional membatasi pendatang bisnis baru ke pasar.

Misalnya kasus Kota New York membatasi jumlah taksi, menyebabkan setiap lisensi atau perizinan taksi bernilai seratus ribu dolar. Hal ini juga membuat tarif taksi meroket.

Di samping itu, aturan lisensi untuk banyak profesi yang tidak benar-benar membutuhkan lisensi adalah beban lain, seperti yang ditemukan di Louisiana.

Tukang bunga tukang cukur, dekorator interior, dan banyak pekerjaan lainnya menaikkan upah 10% karena aturan lisensi membatasi pasokan tenaga kerja terampil.

Strategi dalam Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Lakukan riset pasar sebelum meluncurkan usaha

Sebelum Anda sebuah usaha, ada baiknya untuk mempelajari kondisi pasar terlebih dahulu. Bisnis memang sangat erat kaitannya dengan peluang, dan untuk mengidentifikasi peluang, pelaku usaha perlu melakukan riset pasar.

Apabila pengusaha memulai bisnis tanpa memahami pasar, maka hal ini dapat membawa dampak buruk dalam perkembangan bisnis nantinya.

Dalam melakukan riset pasar, hanya mengidentifikasi kebutuhan dan berbicara dengan pelanggan tidaklah cukup. Bagian dari riset awal yang penting adalah memahami persaingan.

Mulailah dengan beberapa pertanyaan seperti “Perusahaan mana lagi yang menyediakan produk serupa?” “Apakah mereka perusahaan kecil atau perusahaan besar?” “Sudah berapa lama bisnis mereka berjalan?” “Bagaimana kabar bisnis mereka saat ini?” “Apakah bisnis mereka berhasil?” “Jika tidak berhasil, mengapa?” dan seterusnya.

Memahami persaingan sangat penting, karena dengan memahami persaingan maka pelaku bisnis akan mendapatkan gambaran luas mengenai peluang.

Tentu, pelanggan mungkin menginginkan produk tersebut, tetapi pesaing mungkin sudah memiliki penawaran yang lebih baik.

Meskipun cukup penting, nyatanya pendiri usaha jarang menghabiskan cukup waktu untuk melakukan riset pasar dan benar-benar memahami pesaing yang ada, sehingga menjadi penghambat dalam pengembangan perusahaan yang sukses.

2. Kenali pesaing bisnis di masa lalu dan masa depan

Ketika pengusaha memikirkan peluang, sebaiknya tidak hanya memikirkannya pada saat ini. Para pelaku usaha diharapkan mengetahui tentang pesaing yang gagal di masa lalu, dan tentang pesaing potensial di masa depan juga. S

ebagai contoh nyata, orang-orang telah banyak bekerja pada Artificial Intelligence [Kecerdasan Buatan] dan Virtual Reality sebelumnya dan upaya tersebut tidak cukup berhasil.

Kemudian, banyak startup mencoba untuk memulai usaha di bidang ini lagi dan terbukti bahwa kali ini segalanya berbeda.

Mengenali pesaing usaha di masa lalu, baik itu persaingan usaha yang sehat maupun persaingan usaha tidak sehat adalah hal yang sangat penting, karena para investor ingin tahu apa sebenarnya yang berbeda sekarang, kondisi apa yang tidak ada sebelumnya, dan mengapa kali ini akan berbeda.

Demikian pula, penting juga untuk memikirkan siapa lagi yang akan memasuki pasar. Ini adalah dinamika yang jauh lebih sulit untuk diprediksi karena dalam dunia bisnis, prediksi sangatlah sulit.

Meskipun sangat sulit untuk memprediksi calon pesaing, namun hal ini tetap bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan.

3. Cari tahu diferensiasi kompetitif Anda

Setelah melakukan riset pasar dan mempelajari pesaing bisnis saat ini, masa lalu, dan masa depan, pengusaha juga perlu memperhatikan apa saja diferensiasi kompetitif yang dimilikinya.

Dalam hal ini, pelaku usaha bisa mengajukan beberapa pertanyaan seperti “Apa hal unik dari produk yang ditawarkan?” “Mengapa dan bagaimana produk Anda berbeda?” “Mengapa perbedaan ini cukup penting bagi Anda untuk memenangkan persaingan usaha tidak sehat?”

Pelaku usaha yang memiliki pengalaman di pasar spesifik biasanya memiliki wawasan unik, dan mampu memberikan penawaran yang berbeda.

Diferensiasi yang baik biasanya berkaitan dengan keunggulan produk, pemasaran, atau penjualan. Apabila sudah mengetahui diferensiasi produk, maka pelaku usaha sudah tidak perlu khawatir dengan persaingan usaha tidak sehat.

Keunggulan produk akan tercipta ketika produk Anda secara substansial berbeda dalam cara kerjanya dari produk pesaing.

Keunggulan penjualan biasanya didasarkan pada pengalaman Anda dan pemahaman mendalam tentang pelanggan.

Peter Thiel mendefinisikan keunggulan kompetitif sebagai rahasia atau sekumpulan rahasia, sesuatu yang Anda ketahui atau yakini benar yang belum diketahui orang lain.

Rahasia membantu Anda mengeksekusi lebih baik daripada pesaing Anda dan akhirnya menang.

4. Perhatikan pesaing Anda, tetapi jangan terlalu mengkhawatirkannya

Kebanyakan pelaku usaha menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengkhawatirkan persaingan setiap hari.

Mereka mungkin terlalu berfokus pada pesaingnya, sampai-sampai lupa untuk mempersiapkan strategi bisnis sendiri.

Jika pelaku usaha mengikuti setiap berita dari setiap pesaing, maka ia kemungkinan besar akan mengalami kondisi emosional yang tidak stabil.

Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah apa yang dilakukan pesaing Anda, melainkan apa yang Anda lakukan.

Anda tidak memiliki kendali atas rilis produk, penjualan, dan PR pesaing Anda, karena yang dapat Anda kendalikan hanyalah bisnis Anda sendiri.

Berfokus pada penciptaan produk terbaik yang disukai pelanggan Anda adalah pertahanan terbaik Anda melawan persaingan usaha tidak sehat.

Daripada membaca berita harian tentang persaingan usaha tidak sehat, buatlah ulasan setiap beberapa bulan mengenai kedua bisnis atau produk yang tengah bersaing.

Dengan cara ini Anda dapat melacak apa yang terjadi tanpa stres karena terlalu fokus dalam mengikuti pesaing Anda setiap hari.

5. Memberikan layanan pelanggan yang hebat.

Memberikan layanan pelanggan yang hebat dan mudah diingat adalah cara yang bagus untuk membangun loyalitas di antara pelanggan dan membedakan diri Anda dari pesaing, sehingga secara tidak langsung dapat menghindari persaingan usaha tidak sehat.

Prioritaskan perekrutan karyawan yang memiliki pemahaman penuh tidak hanya tentang produk dan layanan Anda, tetapi juga merek yang diusung oleh perusahaan secara keseluruhan.

Jangan terburu-buru dalam proses perekrutan anggota tim layanan pelanggan.

Tim layanan pelanggan harus selalu bersikap sopan dan hormat. Mereka harus selalu responsif terhadap pertanyaan pelanggan, memiliki pendekatan pemecahan masalah yang baik, serta selalu meminta umpan balik pelanggan.

Perusahaan yang berpusat pada pelanggan didukung oleh staf yang dapat diandalkan sehingga meningkatkan tingkat kepuasan pelanggan. Sangat penting untuk meningkatkan semangat tim, karena karyawan membutuhkan motivasi konstan untuk mengungguli orang lain.

6. Memanfaatkan Teknologi

Strategi dalam menghindari persaingan usaha tidak sehat yang terakhir adalah dengan memanfaatkan teknologi.

Sebenarnya, pemanfaatan teknologi sangat penting untuk mendukung operasional usaha secara keseluruhan, sehingga usaha Anda dapat tetap mengungguli persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu cara terbaik dalam memanfaatkan teknologi usaha adalah dengan menggunakan aplikasi seperti software akuntansi yang sering digunakan di perusahaan dan tersedia dalam bentuk aplikasi akuntansi android.

Gunakan Jurnal.id, coba gratis sekarang!

Kategori : Bisnis

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Related Articles

Bisnis

10 Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya

Bisnis

Cara Memilih Aplikasi Pembukuan Terbaik untuk Jaga Performa Bisnis

Bisnis,Dunia UKM,Food & Beverage

25 Ide Bisnis Makanan Online Rumahan Terlaris

Bisnis

Memahami Pengertian Sustainable Business dan Bagaimana Konsepnya

Nama Lengkap

Email

Subscribe

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề