Hukum cover lagu di youtube

Kreator yang berpartisipasi dalam Program Partner YouTube dapat berbagi hasil pendapatan dari video lagu cover yang memenuhi syarat di YouTube, setelah video tersebut diklaim oleh pemilik penerbit musik. Anda akan memperoleh pendapatan untuk video ini yang dihitung secara prorata.

Cara mengetahui apakah video lagu cover Anda memenuhi syarat untuk monetisasi

Video cover lagu akan memenuhi syarat untuk dimonetisasi jika halaman Konten di YouTube Studio menunjukkan bahwa video Anda memiliki:

  • Klaim hak cipta di Kolom Pembatasan
  • Status monetisasi video ditetapkan ke 
     Nonaktif
  • Teks mengambang yang menyatakan bahwa video memenuhi syarat untuk berbagi hasil pendapatan iklan

Catatan: Anda juga akan melihat info ini di halaman Info Hak Cipta Video dan email notifikasi klaim yang dikirimkan kepada Anda.

Pesan ini akan muncul untuk video yang diklaim/dimonetisasi melalui sistem Content ID oleh penerbit musik atau penerbit yang memiliki hak cipta atas komposisi musik yang dibawakan. Perlu diperhatikan bahwa baik upload video baru maupun lama dapat memenuhi syarat.

Cara mengaktifkan pembagian hasil untuk video lagu cover

  1. Aktifkan monetisasi untuk akun Anda, jika Anda belum melakukannya. Buka tab Monetisasi di setelan akun Anda.
  2. Temukan video lagu cover yang memenuhi syarat di halaman Konten.
  3. Ubah status monetisasi menjadi Aktif.
  4. Anda juga dapat membuka detail monetisasi video dan mengubah status monetisasi dari Nonaktif ke Aktif.

Apakah ini membantu?

Bagaimana cara meningkatkannya?

Kekayaan IntelektualSenin, 20 Januari 2014

Di situs youtube terdapat banyak cover lagu, apakah cover lagu tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum? Meskipun dalam cover lagu tersebut dicantumkan penyanyi aslinya, apakah tetap dikategorikan melanggar hukum? Apakah orang yang meng-cover sebuah lagu kemudian mengaransemen lagu tersebut, dapat dikategorikan juga melanggar hukum? Terima kasih. Mohon jawabannya.

Hak Cipta Dalam Industri Musik

Dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu [music composition] dan rekaman suara [sound recordings].

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal [phonorecord] pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara [sound recording] merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer [dalam hal pertunjukan] dan atau produser rekaman [record producer] yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta [“UU Hak Cipta”], perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat [1] huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat [1] dan [2] UU Hak Cipta.

Cover Version dan Pelanggaran Hak Cipta

Cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya. Karenanya, banyak artis baru mencoba peruntungannya dengan membawakan lagu cover version dengan tujuan agar lebih cepat sukses dan terkenal.

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin [lisensi] dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:

1.    Lisensi atas Hak Mekanikal [mechanical rights], yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi [termasuk mengaransemen ulang] dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau

2.    Hak Mengumumkan [performing rights], yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live [langsung], melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Royalti atas mechanical right yang diterima dibayarkan oleh pihak yang mereproduksi atau merekam langsung kepada pemegang hak [biasanya perusahaan penerbit musik [publisher] yang mewakili komposer/pencipta lagu]. Sementara pemungutan royalti atas pemberian performing rights pada umumnya dilakukan oleh sebuah lembaga [di Indonesia disebut Lembaga Manajemen Kolektif – “LMK”] berdasarkan kesepakatan antara pencipta dan lembaga tersebut.

WAMI [Wahana Musik Indonesia] dan YKCI [Yayasan Karya Cipta Indonesia] adalah dua dari beberapa LMK di Indonesia yang saat ini aktif menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hasil pemanfaatan performing rights untuk diteruskan kepada komposer/pencipta lagu dan publisher.

The National Music Publishers’ Association vs. Fullscreen

Terkait dengan masalah lagu cover, sekitar pertengahan tahun lalu, sekelompok perusahaan penerbit musik di Amerika Serikat [salah satunya adalah Warner/Chappell Music milik Warner Music Group] yang diwakili oleh the National Music Publishers’ Association, menggugat Fullscreen, salah satu perusahaan pemasok video terbesar ke YouTube yang berkantor di Los Angeles, di pengadilan distrik di Manhattan, Amerika Serikat, dengan alasan bahwa banyak dari video-video pasokan Fullscreen, terutama versi cover dari lagu-lagu hits dari artis-artis mereka, melanggar hak cipta mereka. Hal ini sebagaimana disarikan dari The New York Times, www.nytimes.com, edisi 7 Agustus 2013.

Fullscreen mengklaim dirinya sebagai perusahaan media generasi baru yang membangun sebuah jaringan global melalui channel-channel di YouTube bekerja sama dengan ribuan kreator konten. Menurut Fullscreen, 15.000 channel yang mereka wakili total memiliki 200 juta pelanggan dan ditonton lebih dari 2,5 miliar orang per bulannya.

Di antara video-video Fullscreen yang diputar YouTube adalah versi cover dari lagu-lagu hits beberapa artis Penggugat, biasanya dibawakan oleh para amatir atau semi profesional, yang ditampilkan tanpa izin publisher dan pencipta lagu serta tanpa membayar royalti.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

Tags:

Apakah masih boleh cover lagu di youtube?

Sehingga meng-cover lagu bisa termasuk perbuatan melanggar Hak Cipta jika cover lagu tersebut dikomersialkan sehingga mendapat keuntungan ekonomi dari cover tersebut dan mendapat keberatan dari Pencipta lagunya. Jika musisi cover ingin mengkomersilkan lagu cover-nya, maka wajib mengantongi lisensi dari Pencipta.

Apakah cover lagu di Youtube termasuk melanggar Hak Cipta?

Jika cover lagu di Youtube dilakukan dengan tujuan komersial tanpa seizin Pencipta atau pihak terkait mereka merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu tersebut menjadi suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta.

Apakah boleh cover lagu?

Melalui Pasal 9 UUHC tersebut, cover lagu sendiri termasuk kedalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan sehingga meng-cover lagu bisa termasuk kedalam perbuatan melanggar Hak Cipta jika konten tersebut mendapat keuntungan ekonomi dan pencipta aslinya merasa keberatan.

Apakah cover lagu di Youtube Harus Bayar royalti?

Dan jawabannya memang wajib memberikan royalti kepada seluruh musisi yang lagunya mereka cover. Karna mereka mengambil banyak keuntungan secara materi baik dari Channel YT maupun saat manggung off air,” tulis warganet.

Bài mới nhất

Chủ Đề