Hukum dapat dibedakan atas hukum publik dan hukum privat perbedaan ini didasarkan pada
Ada beberapa macam-macam pembagian hukum yang dibedakan berdasarkan sumbernya, tempat berlakunya, bentuknya, waktu berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan isinya. 1. Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut bentuknya : Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. 2. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumbernya : Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat. Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat. Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan. Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh. 3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya : Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan. Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait. 4. Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya Ada 3 jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut wilayah berlakunya : Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut. Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu. Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain. 5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:
6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya: Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja. Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak. 7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :
Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :
8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya : Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya. Illustrasi Hukum Publik. Sumber www.unsplash.comIndonesia adalah negara hukum. Terdapat berbagai jenis dan bidang hukum yang berlaku di Indonesia dengan tujuan agar dapat tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Ada dua jenis hukum berdasarkan kepentingannya yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai kepentingan umum sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan individu Definisi Hukum Publik dan Bedanya dengan Hukum PrivatMenurut Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki S.H., MSi., LLM dalam buku Pengantar Ilmu Hukum: Kencana,2008:181 dilihat dari kepentingan diaturnya, ada dua macam hukum, yaitu hukum publik dan hukum privat. Pembagian ini pertama kali dilakukan oleh Ulpianus dalam pemikirannya yaitu: Huius studii duae sunt positiones, publicum et privatum. Publicum ius est quod ad statum rei Romanoe Spectat, Privatum quod ad singulorum utilitatem: sunt enim quaedam publice utilia, quoedam privatim “studi hukum meliputi dua bidang, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara Romawi, hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu” Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum publik adalah hukum yang mengatur mengenai negara dan kepentingan masyarakat. Banyak juga yang menyebut hukum publik sebagai Hukum Negara. Berbeda dengan hukum privat yang mengatur kepentingan masing-masing individu misalnya seperti kepemilikan barang, hukum perdata, hukum perjanjian, dan masih banyak lagi. illustrasi hukum publik. sumber: www.unsplash,comMeski terdapat banyak bidang hukum di Indonesia, terdapat beberapa bidang hukum yang termasuk hukum publik adalah: Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur kelembagaan negara serta praktik-praktik kenegaraan seperti pembentukan undang-undang sebagai sumber hukum, hirarki lembaga negara dan hubungan antar berbagai lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif Hukum Administrasi Negara Hukum administrasi negara mengatur mengenai tata cara dan tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan keputusan-keputusan yang dilakukan dan diambil oleh negara, sehingga sering juga disebut sebagai hukum tata usaha negara. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai larangan dan sanksi atas suatu perbuatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan pola perilaku antar negara dan lembaga-lembaga atau organisasi Internasional yang melibatkan banyak negara. Meski banyak bagian dari hukum publik yang tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, hukum publik adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Mematuhi hukum adalah hal penting yang harus sama-sama kita lakukan sebagai warga negara yang baik. (AGI) |