Hukum memasak daging kurban sebelum dibagikan

INDOZONE.ID - Bagi sebagian orang mungkin berpikir bahwa berkurban merupakan kegiatan menyembelih hewan di Idul Adha. Lantas tak ada salahnya jika daging hewan tersebut nantinya diolah dan dibagi-bagikan ke masyarakat.

Table of Contents Show

  • Artikel Menarik Lainnya:
  • Bolehkah daging kurban sebagian dimasak untuk panitia?
  • Bolehkah panitia qurban makan daging kurban?
  • Apakah daging kurban boleh dibagikan?
  • Bagaimana pembagian daging kurban yang dianjurkan menurut para ulama?

Seringnya pelaksanaan kurban dibantu oleh panitia yang mengelola penyebaran kurban. Mulai dari mencarikan hewan, menyembelih sampai membagikan daging kurban kepada fakir miskin dan juga masyarakat sekitar.

Baca Juga: MUI Sarankan Daging Kurban Diolah Jadi Rendang Lalu Dibagi ke Warga Terdampak Pandemi

Mungkin ada yang berpikir, jika daging kurban yang baru selesai dipotong dimasak secara banyak dan dibagikan kepada panitia kurban adalah hal yang sah-sah saja.

Namun nyatanya, hal tersebut bisa berujung dosa lantaran tak sesuai dengan syariat agama. Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya menyampaikan jika hal tersebut merupakan makanan yang haram.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @majelis_ihya, UAS menegaskan jika daging kurban tersebut merupakan milik orang lain yang harus dibagikan.

"Apa hukum masak daging kurban untuk panitia kurban? Yang kau makan ini jatah siapa? Ini kambing (perumpamaan) masih belum jelas ntah jatah siapa. Pemiliknya tiga orang, pertama milik orang yang kurban, kedua milik jiran sahabat tetangga, ketiga fakir miskin. Maka ketika dimakan tak jelas pemiliknya haram," tegas UAS.

UAS lantas menekankan apabila memang panitia kurban ingin memasak daging kurban untuk pengelola, maka terlebih dahulu meminta izin kepada para pengkurban di satu ekor hewan kurban tersebut.

"Solusinya gimana pak ustadz? Panggil pemilik sapi pertama, kumpulkan semua dan tanya 'Pak jatah bapak kan ada 1/3 di sini kan? kami ambil jatah bapak 5 kilo untuk kami makan pagi ini ya?' begitu di iyakan oleh pengkurban, barulah boleh dimakan," tambah UAS.

Artikel Menarik Lainnya:

  • Agar Tak Salah Beli, Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Aman
  • 5 Larangan Islam dalam Berkurban, Yang Kurban Tahun ini Wajib Tahu!
  • Momen Sapi Kurban yang Tak Ingin Pisah dengan Pengasuhnya, Hendak Lompat dari Pengangkut
     

Pertanyaan:

Fenomena panitia qurban yang mengambil sebagian daging qurban untuk dimasak oleh ibu-ibu untuk persiapan makan siang panitia. Apakah yg seperti ini dibolehkan?

Lantas bagaimana dengan panitia qurban, bolehkah mendapat tambahan jatah daging matang/ mentah karena sudah bekerja? Mohon jawabannya...

Jawaban:

Panitia qurban dibolehkan mengambil dan memasak sebagian dari hewan qurban (daging, kulit, kepala dll), selama bukan sebagai upah.  Hal itu karena mereka menjadi wakil dari pengqurban.

Adapun jika mereka sudah mendapat upah berupa uang sebagai imbalan kerja, mereka boleh menerima daging atau kulit sebagai pemberian dari si pengqurban, bukan upah kerja.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,

نحن نعطيه الأجر من عندنا

”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

*DR. Ahmad Zain An-Najah, MA

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kurang lebih sebulan lagi menuju Hari Raya Idul Adha 2022. Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum daging kurban dimasak sebelum dibagikan ke penerima.

Hari Raya Idul Adha di tahun 2022 diperkirakan bertepatan pada Sabtu (9/7/2022).

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban disebut pula Hari Raya Haji jatuh pada 10 Zulhijah dalam sistem kalender Islam.

Selain shalat Idul Adha, umat Islam juga dianjurkan menyebelih hewan kurban, kemudian dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

Baca juga: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha, Ustadz Adi Hidayat : Kenakan Pakaian Terbaik dan Wewangian

Baca juga: Hukum Badal Haji, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ketentuannya

Bagaimana hukum daging kurban dimasak panitia kemudian dimakan sebelum dibagikan?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan zaman dulu orang Raba Saudi beternak, selesai shalat ied langsung disembelih dan dibagika tiga bagian.

"Namun di zaman sekarang, sebagian dari kita tidak memiliki ternak, karena sibuk meminta bantuan orang lain, dibentuklah tim panitia kurban, perantara penjual hewan kurban dan yang berkurban, maka panitia yang diamanahi membeli hewan kurban dan membagikan dagingnya," jelas pendakwah yang akrab disapa UAS dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Bujang Hijrah.

Ia mengingatkan, sebagai panitia yang telah ditunjuk atau ditugasi hendaknya amanah dalam membagikan daging kurban.

Apabila pada gunungan daging yang telah disembelih, kemudian panitia berinisiatif memasak sebagiannya kemudian dimakan maka hukumnya haram.

"Itu daging pemiliknya tiga, yang berkurban, masyarakat kerabat sekitar, dan fakir miskin. Status daginmgnya tak jelas karena belum dibagi, maka kalau dimakan haram," paparnya.

Bolehkah daging kurban sebagian dimasak untuk panitia?

Menurut Ustadz Abdul Somad, ketika daging qurban yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan diizinkan, disebut haram.

Bolehkah panitia qurban makan daging kurban?

Panitia kurban yang tidak dipandang sebagai tim jagal dengan berbagai tugasnya dan dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban yang kemudian menyebabkannya diperbolehkan untuk mendapat jatah kulit ataupun daging kurban.

Apakah daging kurban boleh dibagikan?

Daging Kurban untuk Keluarga Sedangkan ketika kurbannya berupa kurban sunah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.

Bagaimana pembagian daging kurban yang dianjurkan menurut para ulama?

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Meski demikian, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Bolehkah daging qurban dimasak sebelum dibagikan?

Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (WASATHI), Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunnah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).

Apa hukum daging kurban dimasak untuk panitia?

Dibolehkan Mewakilkan Kurban pada Suatu Kepanitian (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas, “Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan.” (Minhatul 'Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299).

Bagaimana hukumnya jika panitia kurban memasak daging kurban sebagai konsumsi acara kurban?

Menurut Ustadz Abdul Somad, ketika daging qurban yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan diizinkan, disebut haram.

Bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya?

Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali. "Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya.