hukum mencicil aqiqah anak laki-laki



Pertanyaan :

Assalamualaikum ustadz. Kalo aqiqah anak laki-laki kan 2 ekor kambing. Kalo pelaksanaan penyembelihan tidak 2 sekaligus boleh gak ustadz? Misal penyembelihan bulan ini 1 kambing terus bulan berikutnya 1 kambing lagi.

Dari : Wiwin

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Para ulama berbeda pendapat mengenai aqiqah untuk anak laki-laki. Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki hanya satu ekor kambing, sama dengan aqiqah anak perempuan. Sedangkan ulama mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor.

Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 700 Imam Ibnu Rusyd rohimahullah berkata:

1. Pendapat Imam Malik.

وأما العدد : فإن الفقهاء اختلفوا أيضا في ذلك : فقال مالك : يعق عن الذكر والأنثى بشاة شاة

Dan mengenai jumlah aqiqah, maka para ulama fiqih berbeda pendapat juga dalam hal itu. Imam Malik berkata: "Aqiqah anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu ekor kambing."

Dan jika dia bermadzhab Maliki, maka dia mengaqiqahi anak laki-lakinya dengan 1 ekor kambing saja. Begitu juga untuk anak perempuan, dia mengaqiqahinya dengan 1 ekor kambing juga.

Dan pendapat Imam Malik didukung juga oleh pendapat Imam Ibnu Qudamah rohimahullah,seorang ulama mazhab Hambali.

Ibnu Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya al-Mughni li Ibni Qudamah jilid 9 halaman 460 :

عَنْ الْغُلَامِ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. هَذَا قَوْلُ أَكْثَرِ الْقَائِلِينَ بِهَا وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَعَائِشَةُ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَاقُ، وَأَبُو ثَوْرٍ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُول: شَاةٌ شَاةٌ عَنْ الْغُلَامِ وَالْجَارِيَةِ.

Aqiqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ini pendapat Ibnu 'Abbas, 'Aisyah, asy-Syafi'i, Ishaq dan Abu Tsaur. Dan Ibnu 'Umar pernah berkata : "Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing."

2. Pendapat Imam asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Daud dan Imam Ahmad.

وقال الشافعي وأبو ثور وأبو داود وأحمد : يعق عن الجارية بشاة وعن الغلام بشاتين

Dan Imam asy-Syafi'i, Abu Tsaur, Abu Daud dan Imam Ahmad berkata: "Anak perempuan di aqiqahi dengan satu ekor kambing, sedangkan anak laki-laki dengan 2 ekor kambing.

Perbedaan pendapat ulama tersebut berdasarkan hadist-hadist Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada yang menyebutkan 1 ekor kambing untuk anak laki-laki dan ada pula yang menyebutkan 2 ekor.

Akan tetapi, sekalipun ulama mazhab Syafi'i berpendapat 2 ekor kambing untuk anak perempuan, tetap dibolehkan hanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan satu ekor kambing saja.

Imam asy-Syirozi rohimahullah berkata di dalam kitabnya al-Muhadzab fii Fiqhi al-Imam asy-Syafi'i jilid 1 halaman 438 :

وإن ذبح عن كل واحد منهما شاة جاز لما روى ابن عباس رضي الله عنه قال: عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين عليهما السلام كبشاً كبشاً

Jika menyembelih satu ekor kambing saja untuk masing-masing anak laki-laki dan perempuan, maka hukumnya boleh. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhu yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu domba saja.

Hadist yang beliau maksud adalah dari Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhu berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dengan satu ekor domba. [HR. Abu Daud, hadist no. 2841].

Berdasarkan pendapat Imam asy-Syirozi di atas bahwa mencicil aqiqah anak laki-laki seperti sekarang 1 ekor kambing dulu dan nanti jika ada rezeki lagi ditambah 1 ekor kambing lagi, maka seperti ini hukumnya boleh. Bahkan jika dia dalam kesulitan dan hanya mampu menyembelih 1 ekor kambing saja hukumnya boleh menurut pendapat di atas.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề