Hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia selalu memiliki susunan tetap adalah hukum

Hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia selalu memiliki susunan tetap adalah hukum

Joseph Louis Proust, pencetus hukum perbandingan tetap

Dalam kimia, hukum perbandingan tetap atau hukum Proust (diambil dari nama kimiawan Perancis Joseph Proust) yaitu hukum yang mencetuskan bahwa suatu senyawa kimia terdiri dari unsur-unsur dengan perbandingan massa yang selalu akurat sama. Dengan kata lain, setiap sampel suatu senyawa memiliki komposisi unsur-unsur yang tetap. Misalnya, cairan terdiri dari 8/9 massa oksigen dan 1/9 massa hidrogen. Bersama dengan hukum perbandingan berganda (hukum Dalton), hukum perbandingan tetap yaitu hukum dasar stoikiometri.

Sejarah

Perbandingan tetap pertama kali dinyatakan oleh Joseph Proust, sesudah serangkaian eksperimen di tahun 1797 dan 1804.[1] Hal ini telah sering dilihat dan diperhatikan sejak lama sebelum itu, namun Proust-lah yang mengumpulkan bukti-bukti dari hukum ini dan mengemukakannya[2] Pada saat Proust mengemukakan hukum ini, pemikiran yang jelas mengenai senyawa kimia belum mempunyai (misalnya bahwa cairan yaitu H2O dan lain sebagainya.). Hukum ini memberikan kontribusi pada pemikiran mengenai bagaimana unsur-unsur membentuk senyawa. Pada 1803 John Dalton mengemukakan sebuah teori atom, yang berdasarkan pada hukum perbandingan tetap dan hukum perbandingan berganda, yang menjelaskan mengenai atom dan bagaimana unsur membentuk senyawa.

Penyimpangan dari hukum Proust

Perlu diketahui bahwa sekalipun hukum ini amat bermanfaat dalam dasar-dasar kimia modern, hukum perbandingan tetap tidak selalu berlangsung kepada semua senyawa. Senyawa yang tidak mematuhi hukum ini dikata senyawa non-stoikiometris. Perbandingan massa unsur-unsur pada senyawa non-stoikiometris berbeda-beda pada berbagai sampel. Misalnya oksida besi wüstite, memiliki perbandingan selang 0.83 sampai 0.95 atom besi kepada setiap atom oksigen. Proust tidak mengetahui hal ini karena alat yang ia gunakan tidak cukup akurat kepada membedakan angka ini.

Selain itu, hukum Proust juga tidak berlangsung kepada senyawa-senyawa yang mengandung komposisi isotop yang berbeda. Komposisi isotop dapat berbeda berdasarkan sumber dari unsur yang membentuk senyawa tersebut. Perbedaan ini dapat digunakan kepada penanggalan secara kimia, karena proses-proses astronomis, atmosferis, maupun babak dalam samudera, kerak bumi dan Bumi anggota dalam kadang-kadang memiliki kecenderungan terhadap isotop berat ataupun ringan. Perbedaan yang diakibatkan amat sedikit, namun kebanyakan dapat diukur dengan alat modern. Selain itu, hukum Proust juga tidak berlangsung pada polimer, adun polimer alami maupun polimer buatan.

Lihat pula

  • Hukum kimia
  • Hukum perbandingan berganda
  • Stoikiometri

Referensi


edunitas.com


Page 2

Hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia selalu memiliki susunan tetap adalah hukum

Joseph Louis Proust, pencetus hukum perbandingan tetap

Dalam kimia, hukum perbandingan tetap atau hukum Proust (diambil dari nama kimiawan Perancis Joseph Proust) adalah hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia terdiri dari unsur-unsur dengan perbandingan massa yang selalu tepat sama. Dengan kata lain, setiap sampel suatu senyawa memiliki komposisi unsur-unsur yang tetap. Misalnya, cairan terdiri dari 8/9 massa oksigen dan 1/9 massa hidrogen. Bersama dengan hukum perbandingan berganda (hukum Dalton), hukum perbandingan tetap adalah hukum dasar stoikiometri.

Sejarah

Perbandingan tetap pertama kali dibicarakan oleh Joseph Proust, setelah serangkaian eksperimen di tahun 1797 dan 1804.[1] Hal ini telah sering diteliti sejak lama sebelum itu, namun Proust-lah yang mengumpulkan bukti-bukti dari hukum ini dan mengemukakannya[2] Pada saat Proust mengemukakan hukum ini, pemikiran yang jelas mengenai senyawa kimia belum terdapat (misalnya bahwa cairan adalah H2O dan lain sebagainya.). Hukum ini memberikan kontribusi pada pemikiran mengenai bagaimana unsur-unsur membentuk senyawa. Pada 1803 John Dalton mengemukakan sebuah teori atom, yang berdasarkan pada hukum perbandingan tetap dan hukum perbandingan berganda, yang menjelaskan mengenai atom dan bagaimana unsur membentuk senyawa.

Penyimpangan dari hukum Proust

Perlu dikenali bahwa sekalipun hukum ini amat berguna dalam dasar-dasar kimia modern, hukum perbandingan tetap tidak selalu berjalan kepada semua senyawa. Senyawa yang tidak mematuhi hukum ini dinamakan senyawa non-stoikiometris. Perbandingan massa unsur-unsur pada senyawa non-stoikiometris berbeda-beda pada berbagai sampel. Misalnya oksida besi wüstite, memiliki perbandingan selang 0.83 hingga 0.95 atom besi kepada setiap atom oksigen. Proust tidak mengetahui hal ini karena peralatan yang ia gunakan tidak cukup tepat kepada membedakan angka ini.

Selain itu, hukum Proust juga tidak berjalan kepada senyawa-senyawa yang berisi komposisi isotop yang berbeda. Komposisi isotop dapat berbeda sesuai sumber dari unsur yang membentuk senyawa tersebut. Perbedaan ini dapat digunakan kepada penanggalan secara kimia, karena proses-proses astronomis, atmosferis, maupun bagian dalam samudera, kerak bumi dan Bumi anggota dalam kadang-kadang memiliki kecenderungan terhadap isotop berat ataupun ringan. Perbedaan yang diakibatkan amat sedikit, namun kebanyakan dapat diukur dengan peralatan modern. Selain itu, hukum Proust juga tidak berjalan pada polimer, baik polimer alami maupun polimer buatan.

Lihat pula

  • Hukum kimia
  • Hukum perbandingan berganda
  • Stoikiometri

Referensi


edunitas.com


Page 3

Hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia selalu memiliki susunan tetap adalah hukum

Joseph Louis Proust, pencetus hukum perbandingan tetap

Dalam kimia, hukum perbandingan tetap atau hukum Proust (diambil dari nama kimiawan Perancis Joseph Proust) adalah hukum yang menyatakan bahwa suatu senyawa kimia terdiri dari unsur-unsur dengan perbandingan massa yang selalu tepat sama. Dengan kata lain, setiap sampel suatu senyawa memiliki komposisi unsur-unsur yang tetap. Misalnya, cairan terdiri dari 8/9 massa oksigen dan 1/9 massa hidrogen. Bersama dengan hukum perbandingan berganda (hukum Dalton), hukum perbandingan tetap adalah hukum dasar stoikiometri.

Sejarah

Perbandingan tetap pertama kali dibicarakan oleh Joseph Proust, setelah serangkaian eksperimen di tahun 1797 dan 1804.[1] Hal ini telah sering diteliti sejak lama sebelum itu, namun Proust-lah yang mengumpulkan bukti-bukti dari hukum ini dan mengemukakannya[2] Pada saat Proust mengemukakan hukum ini, pemikiran yang jelas mengenai senyawa kimia belum terdapat (misalnya bahwa cairan adalah H2O dan lain sebagainya.). Hukum ini memberikan kontribusi pada pemikiran mengenai bagaimana unsur-unsur membentuk senyawa. Pada 1803 John Dalton mengemukakan sebuah teori atom, yang berdasarkan pada hukum perbandingan tetap dan hukum perbandingan berganda, yang menjelaskan mengenai atom dan bagaimana unsur membentuk senyawa.

Penyimpangan dari hukum Proust

Perlu dikenali bahwa sekalipun hukum ini amat berguna dalam dasar-dasar kimia modern, hukum perbandingan tetap tidak selalu berjalan kepada semua senyawa. Senyawa yang tidak mematuhi hukum ini dinamakan senyawa non-stoikiometris. Perbandingan massa unsur-unsur pada senyawa non-stoikiometris berbeda-beda pada berbagai sampel. Misalnya oksida besi wüstite, memiliki perbandingan selang 0.83 hingga 0.95 atom besi kepada setiap atom oksigen. Proust tidak mengetahui hal ini karena peralatan yang ia gunakan tidak cukup tepat kepada membedakan angka ini.

Selain itu, hukum Proust juga tidak berjalan kepada senyawa-senyawa yang berisi komposisi isotop yang berbeda. Komposisi isotop dapat berbeda sesuai sumber dari unsur yang membentuk senyawa tersebut. Perbedaan ini dapat digunakan kepada penanggalan secara kimia, karena proses-proses astronomis, atmosferis, maupun bagian dalam samudera, kerak bumi dan Bumi anggota dalam kadang-kadang memiliki kecenderungan terhadap isotop berat ataupun ringan. Perbedaan yang diakibatkan amat sedikit, namun kebanyakan dapat diukur dengan peralatan modern. Selain itu, hukum Proust juga tidak berjalan pada polimer, baik polimer alami maupun polimer buatan.

Lihat pula

  • Hukum kimia
  • Hukum perbandingan berganda
  • Stoikiometri

Referensi


edunitas.com


Page 4

Hukum Perdata adalah ketetapan yang mengatur hak-hak dan keperluan selang individu-individu dalam warga. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda bersumber dari hukum perdata Perancis adalah yang disusun sesuai hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum Privat yang berlangsung di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang dikata (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, sesuai kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper dikata Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper berpulang pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Harapan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlangsung untuk seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlangsung di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awal mulanya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbicara Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlangsungnya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlangsung Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, sesuai aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Landasan 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap diberitahukan berlangsung sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru sesuai Undang–Undang Landasan ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indonesia.

Teks judul

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 anggota, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Lihat pula

Tautan luar

  • English translation of the Code
  • Beginnings of Napoleonic code History of the civil code on the website dedicated to its instigator, Jean-Jacques Regis de Cambacérès.

edunitas.com


Page 5

Hukum Perdata adalah ketetapan yang mengatur hak-hak dan keperluan selang individu-individu dalam warga. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda bersumber dari hukum perdata Perancis adalah yang disusun sesuai hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum Privat yang berlangsung di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang dikata (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, sesuai kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper dikata Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper berpulang pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Harapan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlangsung untuk seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlangsung di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awal mulanya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbicara Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlangsungnya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlangsung Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, sesuai aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Landasan 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap diberitahukan berlangsung sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru sesuai Undang–Undang Landasan ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indonesia.

Teks judul

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 anggota, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Lihat pula

Tautan luar

  • English translation of the Code
  • Beginnings of Napoleonic code History of the civil code on the website dedicated to its instigator, Jean-Jacques Regis de Cambacérès.

edunitas.com


Page 6

Hukum Perdata adalah ketetapan yang mengatur hak-hak dan keperluan selang individu-individu dalam warga. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda bersumber dari hukum perdata Perancis adalah yang disusun sesuai hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum Privat yang berlangsung di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang dikata (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, sesuai kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper dikata Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper berpulang pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Harapan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlangsung untuk seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlangsung di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awal mulanya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbicara Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlangsungnya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlangsung Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, sesuai aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Landasan 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap diberitahukan berlangsung sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru sesuai Undang–Undang Landasan ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indonesia.

Teks judul

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 anggota, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Lihat pula

Tautan luar

  • English translation of the Code
  • Beginnings of Napoleonic code History of the civil code on the website dedicated to its instigator, Jean-Jacques Regis de Cambacérès.

edunitas.com


Page 7

Hukum Perdata adalah ketetapan yang mengatur hak-hak dan keperluan selang individu-individu dalam warga. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda bersumber dari hukum perdata Perancis adalah yang disusun sesuai hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum Privat yang berlangsung di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang dikata (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, sesuai kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper dikata Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper berpulang pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Harapan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlangsung untuk seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlangsung di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awal mulanya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbicara Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlangsungnya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlangsung Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, sesuai aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Landasan 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap diberitahukan berlangsung sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru sesuai Undang–Undang Landasan ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indonesia.

Teks judul

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 anggota, yaitu:

  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Lihat pula

Tautan luar

  • English translation of the Code
  • Beginnings of Napoleonic code History of the civil code on the website dedicated to its instigator, Jean-Jacques Regis de Cambacérès.

edunitas.com


Page 8

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) 4, 4 April, 4 April Penerbangan 035, 4 BC, 4 Bintang Lagenda - Vol. 1 (album), 400 SM, 400-an SM, 401, 401 SM, 420-an SM, 421, 425, 4257 Ubasti, 455 SM, 456 SM, 457 SM, 458 SM, 480-an SM, 4805 Asteropaios, 480i, 480s BC


Page 9

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) 4, 4 April, 4 April Penerbangan 035, 4 BC, 4 Bintang Lagenda - Vol. 1 (album), 400 SM, 400-an SM, 401, 401 SM, 420-an SM, 421, 425, 4257 Ubasti, 455 SM, 456 SM, 457 SM, 458 SM, 480-an SM, 4805 Asteropaios, 480i, 480s BC


Page 10

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) A, A Cinderella Story, A Clockwork Orange, A Clockwork Orange (film), A Collection, Aaptos papillata, Aaptos pernucleata, Aaptos robustus, Aaptos rosacea, Abdul Aziz Alu-Sheikh, Abdul Aziz Angkat, Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Abisai, Abit, Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Abitibi-Consolidated, AbiWord, AC Arles-Avignon, AC Bellinzona, AC Martina, AC Milan


Page 11

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) A, A Cinderella Story, A Clockwork Orange, A Clockwork Orange (film), A Collection, Aaptos papillata, Aaptos pernucleata, Aaptos robustus, Aaptos rosacea, Abdul Aziz Alu-Sheikh, Abdul Aziz Angkat, Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Abisai, Abit, Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Abitibi-Consolidated, AbiWord, AC Arles-Avignon, AC Bellinzona, AC Martina, AC Milan


Page 12

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) B, B17, B20, B22, B25, Babirik, Beruntung Baru, Banjar, Babirik, Hulu Sungai Utara, Babirusa, Babirusa Buru, Badan Liga Indonesia, Badan Meteorologi Australia, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Meteorologi Jepang, Bagik Payung, Suralaga, Lombok Timur, Bagik Polak, Labu Api, Lombok Barat, Baginda, Sumedang Selatan, Sumedang, Bagindo Aziz Chan, Bahasa Bawean, Bahasa Belanda, Bahasa Belanda di Indonesia, Bahasa Belarus


Page 13

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) B, B17, B20, B22, B25, Babirik, Beruntung Baru, Banjar, Babirik, Hulu Sungai Utara, Babirusa, Babirusa Buru, Badan Liga Indonesia, Badan Meteorologi Australia, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Meteorologi Jepang, Bagik Payung, Suralaga, Lombok Timur, Bagik Polak, Labu Api, Lombok Barat, Baginda, Sumedang Selatan, Sumedang, Bagindo Aziz Chan, Bahasa Bawean, Bahasa Belanda, Bahasa Belanda di Indonesia, Bahasa Belarus


Page 14

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) C, C.G.E. Mannerheim, C.G.K. Reinwardt, C.H. Greenblatt, C.I.D. (film), Cairate, Cairina scutulata, Cairn Terrier, Cairns, Calung, Calungbungur, Sajira, Lebak, Caluso, Caluya, Antique, Canadian dollar, Canadian Football League, Canadian Grand Prix, Canadian Hot 100, Cane Toa, Rikit Gaib, Gayo Lues, Cane Uken, Rikit Gaib, Gayo Lues, Canellales, Canero


Page 15

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) C, C.G.E. Mannerheim, C.G.K. Reinwardt, C.H. Greenblatt, C.I.D. (film), Cairate, Cairina scutulata, Cairn Terrier, Cairns, Calung, Calungbungur, Sajira, Lebak, Caluso, Caluya, Antique, Canadian dollar, Canadian Football League, Canadian Grand Prix, Canadian Hot 100, Cane Toa, Rikit Gaib, Gayo Lues, Cane Uken, Rikit Gaib, Gayo Lues, Canellales, Canero


Page 16

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) H, H.H.H. Tower, H.M.A. Tihami, H.O.S. Tjokroaminoto, H.O.T., Hak LGBT di Oseania, Hak LGBT di Pakistan, Hak LGBT di Republik Tiongkok, Hak LGBT di Rumania, Halte Cinango, Halte Cisomang, Halte Cisomang layout, Halte Citaliktik, Handil Labuan Amas, Bumi Makmur, Tanah Laut, Handil Maluka, Bumi Makmur, Tanah Laut, Handil Negara, Kurau, Tanah Laut, Handil Purai, Beruntung Baru, Banjar, Harapan, Tanah Pinem, Dairi, Harapankarya, Pagelaran, Pandeglang, Harappa, Harara, Dusun Timur, Barito Timur


Page 17

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) H, H.H.H. Tower, H.M.A. Tihami, H.O.S. Tjokroaminoto, H.O.T., Hak LGBT di Oseania, Hak LGBT di Pakistan, Hak LGBT di Republik Tiongkok, Hak LGBT di Rumania, Halte Cinango, Halte Cisomang, Halte Cisomang layout, Halte Citaliktik, Handil Labuan Amas, Bumi Makmur, Tanah Laut, Handil Maluka, Bumi Makmur, Tanah Laut, Handil Negara, Kurau, Tanah Laut, Handil Purai, Beruntung Baru, Banjar, Harapan, Tanah Pinem, Dairi, Harapankarya, Pagelaran, Pandeglang, Harappa, Harara, Dusun Timur, Barito Timur


Page 18

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) I, I Got a Boy, I Got a Boy (lagu), I Gusti Agung Kusuma Yudha Rai, I Gusti Ketut Jelantik, Ibrahim al-Imam, Ibrahim al-Jaafari, Ibrahim al-Maimuni, Ibrahim al-Marhumi, Ie Mirah, Pasie Raja, Aceh Selatan, Ie Relop, Pegasing, Aceh Tengah, Ie Rhob Babah Lueng, Simpang Mamplam, Bireuen, Ie Rhob Barat, Simpang Mamplam, Bireuen, Ikatan non kovalen, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Pencak Silat Indonesia, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Ilyas, Ilyas Karim, Ilyas Ruhiat, Ilyas Ya'kub


Page 19

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) I, I Got a Boy, I Got a Boy (lagu), I Gusti Agung Kusuma Yudha Rai, I Gusti Ketut Jelantik, Ibrahim al-Imam, Ibrahim al-Jaafari, Ibrahim al-Maimuni, Ibrahim al-Marhumi, Ie Mirah, Pasie Raja, Aceh Selatan, Ie Relop, Pegasing, Aceh Tengah, Ie Rhob Babah Lueng, Simpang Mamplam, Bireuen, Ie Rhob Barat, Simpang Mamplam, Bireuen, Ikatan non kovalen, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Pencak Silat Indonesia, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Ilyas, Ilyas Karim, Ilyas Ruhiat, Ilyas Ya'kub


Page 20

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) J, J. Willard Marriott, J.A.K.Q. Dengekitai, J.A.K.Q. Dengekitai vs. Goranger, J.B. Jeyaretnam, Jagson Airlines, Jaguar, Jaguar (perusahaan otomotif), Jaguar Cars, Jalan Dago, Jalan dan Jembatan, Jalan dan Jembatan Kelok Sembilan, Jalan di Kota Surakarta, Jalur kereta api di Indonesia, Jalur kereta api di Sydney, Jalur kereta api Duri-Tanahabang, Jalur kereta api Eritrea, Jambu Kulon, Ceper, Klaten, Jambu Luwuk, Ciawi, Bogor, Jambu mawar, Jambu mede


Page 21

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) J, J. Willard Marriott, J.A.K.Q. Dengekitai, J.A.K.Q. Dengekitai vs. Goranger, J.B. Jeyaretnam, Jagson Airlines, Jaguar, Jaguar (perusahaan otomotif), Jaguar Cars, Jalan Dago, Jalan dan Jembatan, Jalan dan Jembatan Kelok Sembilan, Jalan di Kota Surakarta, Jalur kereta api di Indonesia, Jalur kereta api di Sydney, Jalur kereta api Duri-Tanahabang, Jalur kereta api Eritrea, Jambu Kulon, Ceper, Klaten, Jambu Luwuk, Ciawi, Bogor, Jambu mawar, Jambu mede


Page 22

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) O, OB Shift 2, Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Oba Tengah, Tidore Kepulauan, Oba Utara, Tidore, Oda Nobunaga, Odair Fortes, Odalengo Grande, Odalengo Piccolo, Oktaf, Oktaf Paskah, Oktal, Oktan, Olivia Dewi, Olivia Lubis Jensen, Olivia Newton John, Olivia Newton-John, Onozalukhu You, Moro O, Nias Barat, Onozalukhu, Lahewa, Nias Utara, Onozitoli Sawo, Sawo, Nias Utara, Onta


Page 23

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) O, OB Shift 2, Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Oba Tengah, Tidore Kepulauan, Oba Utara, Tidore, Oda Nobunaga, Odair Fortes, Odalengo Grande, Odalengo Piccolo, Oktaf, Oktaf Paskah, Oktal, Oktan, Olivia Dewi, Olivia Lubis Jensen, Olivia Newton John, Olivia Newton-John, Onozalukhu You, Moro O, Nias Barat, Onozalukhu, Lahewa, Nias Utara, Onozitoli Sawo, Sawo, Nias Utara, Onta


Page 24

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) P, Pa Padi, Krayan, Nunukan, Pa Pala, Krayan, Nunukan, Pa' Amai, Krayan Selatan, Nunukan, Pa' Dalan, Krayan Selatan, Nunukan, Padang Barat, Bintauna, Bolaang Mongondow Utara, Padang Barat, Padang, Padang Baru, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Padang Baru, Merapi Selatan, Lahat, Padi (band), Padi (disambiguasi), Padi (grup musik), Padi emas, Pahae Julu, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Pahala, Pahala Tambunan, Pakpahan, Onan Runggu, Samosir, Pakpahan, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Pakpak, Pakpak Bharat


Page 25

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) P, Pa Padi, Krayan, Nunukan, Pa Pala, Krayan, Nunukan, Pa' Amai, Krayan Selatan, Nunukan, Pa' Dalan, Krayan Selatan, Nunukan, Padang Barat, Bintauna, Bolaang Mongondow Utara, Padang Barat, Padang, Padang Baru, Labuhan Haji, Aceh Selatan, Padang Baru, Merapi Selatan, Lahat, Padi (band), Padi (disambiguasi), Padi (grup musik), Padi emas, Pahae Julu, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Pahala, Pahala Tambunan, Pakpahan, Onan Runggu, Samosir, Pakpahan, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Pakpak, Pakpak Bharat


Page 26

Tags (tagged): P Title of articles, Pabuaran, Subang, PABX, Pacal Reservoir, Pace University, Papuan, Papyrus, Par Hansson, par value, Paul Robinson (goalkeeper), Paul Sarasin, Paul Scharner, Paul Scholes, Perkius Festus, Perkurangan, perlak, permaculture, Philemon, Philibert Smellinckx, Philip, Philip (The Deacon)