Soal pertanyaan : Identifikasikan wewenang OJK dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank!
Jawaban :
Untuk menjawab soal “Identifikasikan wewenang OJK dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank!” diatas dengan benar yaitu Pasal 7 UU OJK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem informasi debitur;
- Pengujian kredit [credit testing]; dan
- Standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
- Manajemen risiko;
- Tata kelola bank;
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
- Pemeriksaan bank.
konsep 3a ada yang disebut dengan prosedur action dapat dilakukan dalama layanan kantor dan bisnis. jelaskan prosedur action dalam layanan pengiriman …
sebuah keluarga terdiri dari 4 orng anggota ayah ibu dan 2 anak sang ayah adalah pekerja bangunan memiliki pendapatan Rp.1.800.000 perbulan dan si ibu …
Tolong bantu jawab no 17 dan 20
sebuah benda terletak didepan dua buah cermin datar yang membentuk sudut tertentu sehingga terbentuk bayangan sebanyak 35 bayangan Berapakah besar sud …
buatlah ayat jurnal, buku besar,neraca saldo,ayat jurnal penyesuaian, worlsheet dan laporan keuangannya
distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari
Terciptanya kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang diupayakan oleh bank sentral diukur dengan atau tercermin pada perkembangan …
Tuliskan dan deskripsikan macam-macam persekutuan komanditer
Untuk menambah kualitas produksi maka perusahaan menambah beberapa tenaga ahli dan tenaga fresh graduated, diharapkan mereka mampu berinovasi dan berk …
jelaskan peran masyarakat luar negeri sebagai konsumen
Kombinasi kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, dapat dilihat ketentuan Pasal 7 UU OJK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem informasi debitur;
- Pengujian kredit [credit testing]; dan
- Standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
- Manajemen risiko;
- Tata kelola bank;
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
- Pemeriksaan bank.
Identifikasikan wewenang OJK dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank!
Berikut wewenang OJK dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank.
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, Anggaran Dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
----------------#----------------
Jangan lupa komentar & sarannya
Email:
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :]