Istri Minta cerai anak ikut siapa?

Jakarta -

Akibat perceraian, anak yang belum dewasa ikut dengan istri. Namun bisa dikecualikan bila si ibu dinilai tidak cakap merawat anak atau tidak bertanggungjawab.

Hal ini diceritakan salah seorang pembaca dalam surat elektronik yang diterima tim detik's Advocate:

Saya seorang pria usia 39 tahun. Saya digugat cerai dengan istri saya pada Desember 2020, di mana saat proses tersebut saya dihalangi oleh istri memasuki ruangan sidang padahal saya hadir di kantor PA pada ruang tunggu luar karena ruang tunggu dalam ramai dan itu dilakukan istri saya agar tidak terkuak perselingkuhan istri saya yang sudah jelas di akun sosial media istri saya. Di mana foto berdua layaknya pasutri denga pria lain.

Dalam 10 tahun pernikahan kami alhamdulillah diberkahi 3 anak semuanya masih SD dan saat terjadi perceraian tidak ada putusan tertulis mengenai pengasuhan anak.

Ketika proses cerai istri tinggal dengan anak-anak, dan sepihak merubah KK pindah alamat lain dan anak-anak ikut istri, serta saya dibatasi untuk memenuhi tanggung jawab saya sebagai Ayah atas hak anak-anak terhadap saya.

Padahal saya tidak ada keberatan waktu,pikiran,biaya utk anak-anak. Apalagi istri saya keluar seringkali anak-anak ditinggal dikontrakan istri tanpa bilang ke saya ataupun tetangga kiri kanan. Masalahnya sekarang dia bilang akan ke PA untuk gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri jika saya tidak mengikuti semua permintaan ekonomi.

Bagaimana saya bisa:

Tidak kehilangan hak asuh anak?
Membuktikan yang diakui pengadilan atas perselingkuhan dan pengasuhan ibunya yang teledor?

Mohon masukannya.
Terima kasih

Baca juga: Sengketa Bisnis Ternak Babi, Pidana atau Perdata?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Pandapotan Pintubatu, S.H. Berikut jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan.

Perlu untuk disampaikan bahwa perceraian dilakukan oleh Anda dengan mantan Istri di PA (Pengadilan Agama), artinya Anda dan mantan Isteri melakukan perkawinan secara Islam sehingga dalam hal terjadi perceraian maka penyelesaiannya melalui Pengadilan Agama. Anda seharusnya mengadukan perbuatan yang dikategorikan sebagai zina (Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dilakukan mantan Isteri Anda pada saat belum ada putusan Pengadilan Agama yang memutuskan perceraian Anda dengan mantan Isteri kepada Polisi.

Adapun kronologis yang telah diceritakan pada bagian sebelumnya bahwa telah ada putusan dari Pengadilan Agama yang hanya memutuskan terkait perceraian saja. Artinya berdasarkan putusan Pengadilan Agama (diasumsikan putusan berkekuatan hukum tetap) telah sesuai baik secara materil maupun formil terhadap perceraian antara Anda dengan mantan Isteri sebagaimana yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Apabila Anda keberatan atas putusan Pengadilan Agama terkait dengan putusan perceraian sebaiknya mengajukan upaya hukum yang telah diatur.

Kemudian, setelah adanya putusan perceraian maka terhadap perceraian tersebut menimbulkan beberapa akibat hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a.yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
ayah;
wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b.anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
c.apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d.semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
e.bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f.pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya."

Baca juga: Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?

Berdasarkan ketentuan pasal di atas terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai mantan Suami yang disesuaikan dengan kemampuan perekonomian Anda. Apabila tidak dipenuhi maka benar bahwa mantan Isteri Anda berhak mengajukan gugatan terkait dengan hadhanah dan nafkah anak di mana hal tersebut akan diputuskan oleh Pengadilan Agama. Selain itu, pada dasarnya dalam perkawinan yang belum putus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam diberikan ruang terhadap suami atau isteri untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama apabila melalaikan kewajibannya masing-masing.

Selanjutnya, dalam 10 tahun perkawinan Anda dengan mantan Isteri telah dikaruniai 3 anak yang masih dalam masa Pendidikan Sekolah Dasar (SD), artinya usia ke 3 anak tersebut belum berusia 12 tahun. Terhadap hak asuh anak ini perlu untuk diperhatikan karena sudah sangat jelas mengenai hak asuh anak dalam hal terjadinya perceraian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 jo. Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
Pasal 105

"Dalam hal terjadinya perceraian:
a.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c.biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya."

Pasal 156 huruf c
"apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula."

Baca juga: Telat Bayar Cicilan, Apa Mobil Bisa Langsung Ditarik Leasing? Ini Penjelasannya

Maka berdasarkan ketentuan di atas hak asuh tersebut jatuh kepada ibunya yaitu mantan isteri Anda.

Namun, hak asuh anak dalam keadaaan tertentu dapat dialihkan khususnya jika ke 3 anak Anda tidak mendapatkan nafkah, hadhanah, keselamatan jasmani dan rohani anak atau sebagaimana yang Anda jelaskan.

Adapun anak Anda ditinggal oleh mantan Isteri saat berpergian yang dapat dikatakan tidak memelihara dengan baik. Hal tersebut dapat menjadi alasan bagi Anda untuk mengajukan permohonan hak asuh kepada Pengadilan Agama sehingga hak asuh tersebut dapat beralih kepada Anda sesuai dengan pertimbangan hakim.

Di sisi lain, hak asuh yang diberikan kepada mantan Isteri Anda dapat gugur apabila mantan Isteri Anda murtad dan memeluk agama selain islam berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 210/K/AG/1996.

Tetapi, sebaiknya Anda dengan mantan Isteri menyelesaikan secara damai terkait hak asuh anak, karena memelihara anak dan membesarkan anak demi kepentingan terbaik sudah menjadi kewajiban kedua orang tua.

Selanjutnya, terhadap tindakan mantan Isteri Anda yang mengubah KK (Kartu Keluarga) tidak dapat dikatakan sepihak karena telah didasarkan pada putusan Pengadilan Agama yang akan dicatatkan dan dikeluarkan akta perceraian sebagai dasar pembuatan Kartu Keluarga mantan Isteri beserta anak-anak Anda.

Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Pandapotan Pintubatu, S.H.
Advokat, tinggal di Jakarta

Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kompilasi Hukum Islam;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996.

Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
dan di-cc ke-email:

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':

Istri Minta cerai anak ikut siapa?






(asp/asp)