Jefri nichol di penjara berapa lama

Tuntutan 10 bulan penjara ini diganti dengan menjalani masa rehabilitasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor peran Jefri Nichol dituntut pidana selama 10 bulan penjara yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum [JPU] dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin [21/10].

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jefri Hardi dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, Jefri mengatakan selaku jaksa dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Jefri yang mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Fakta sidang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

Jefri mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

"Jadi tidak perlu menjalani [kurungan] karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di Kepolisian," kata Jefri.

Menanggapi tuntutan JPU atas dirinya, JefriNichol mengatakan menerima dan juga berharap bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

"Aku ikutin prosesnya aja kayak gimana nanti. Inikan masih tuntutan belum vonis. Terima sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Jefri Nichol menyampaikan akan mengajukan pledoi [pembelaan]. Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyepakati dan selanjutnya sidang ditunda Senin [28/10].

Sebelumnya, JaksaJefri Hardi pada sidang perdana mendakwaJefri Nichol dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan,pada Senin [22/7] sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat [RSKO] Cibubur, Jakarta Timur.

sumber : Antara

Suara.com - Aktor Jefri Nichol diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin [11/11/2019]. Bintang film Dear Nathan itu divonis 7 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Namun majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanan dengan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kena Kasus Narkoba, 7 Kontrak Iklan Jefri Nichol Dibatalkan

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehablitisi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," sambung ketua hakim.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin [21/10]. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Jefri Nichol dan tim kuasa hukum menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum [JPU] meminta waktu untuk memutuskan banding atau tidak.

"Kami meminta waktu pikir-pikir," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Vonis yang diterima Jefri Nichol ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan pidana dengan ketentuan rehabilitasi inap di RSKO Cibubur.  

Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kemudian, dalam dakwaan terungkap Jefri memakai ganja sebelum tidur karena sebelumnya mengeluh sulit tidur kepada temannya. Jefri diancam pidana Pasal 111 ayat [1] dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Jefri Nichol Mengaku Lebih Tawakal

JawaPos.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol sudah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin [11/11], Jefri dikatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh majelis hakim.

Lelaki kelahiran Jakarta, 20 tahun silam tersebut dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu. “Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana tujuh bulan penjara,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan.

Meski Dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan Jefri tidak menjalani sisa hukumannya di dalam penjara. Majelis hakim memerintahkan supaya Jefri menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat [RSKO] supaya bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana dengan melakukan rehabilitasi di RSKO,” ucap majelis hakim lebih lanjut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum [JPU] yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Mendengar dirinya dijatuhi vonis tujuh bulan, Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa memilih untuk pikir-pikir mengingat vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan.

Jefri Nichol ditangkap di rumah kost-nya di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan Jefri, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang dia simpan di kulkas.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Abdul Rahman

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol menunggu untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan penjara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk artis Jefri Nichol dalam perkara kepemilikan ganja. Aktor pemain film, di antaranya, Jailangkung dan Surat Cinta untuk Starla, itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Rehabilitasi RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," ujar hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan pada Senin, 11 November 2019.

Hakim menyatakan, vonis yang diterima Jefri Nichol dipotong dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalani. Sang aktor diketahui telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat [RSKO] Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Agustus 2019.

Hal yang memberatkan Jefri Nichol menurut hakim adalah tindakannya tidak mendukung pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya adalah hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi [BNNP] DKI Jakarta pada 29 Juli 2019 yang merekomendasikan Jefri Nichol direhabilitasi.

Aktor Jefri Nichol berdiri saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus kepemilikan ganja, Senin, 11 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi," ujar hakim.

Atas putusan itu, kuasa hukum Jefri Nichol menyatakan menerima. Tapi tidak dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menyatakan sikapnya. "Kita tunggu saja," ujar jaksa Jefri.

Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin tengah malam 22 Juli 2019. Ia kedapatan membeli papir atau kertas pembungkus tembakau. Usai diinterogasi, Jefri Nichol digelandang ke apartemennya di Kemang, Jakarta Selatan. Di apartemen itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram dalam kulkas.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề