Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan sebutkan ciri-ciri dari HAM?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan sebutkan ciri-ciri dari HAM?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan sebutkan ciri-ciri dari HAM?

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya.

Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, ada juga hak sosial, budaya dan ekonomi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak untuk bekerja dan hak atas pendidikan.

Hak asasi manusia dilindungi dan didukung oleh hukum dan perjanjian internasional dan nasional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948, untuk melarang kengerian Perang Dunia II agar tidak berlanjut. 30 pasal UDHR menetapkan hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan otoritas politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang. UDHR adalah pedoman di seluruh pekerjaan Amnesty International.

Makna Hak Asasi Manusia

Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah martabat manusia dan yang kedua adalah persamaan. Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan bahwa orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara.

Hak asasi manusia memiliki beberapa karakteristik khusus:

  • Hak asasi manusia berlaku sama untuk semua orang.
  • Hak asasi manusia bersifat universal: hak itu selalu sama untuk semua orang di seluruh dunia.

Anda tidak memiliki hak asasi manusia karena Anda adalah warga negara tertentu, tetapi karena Anda adalah anggota keluarga manusia. Ini juga berarti bahwa anak-anak dan orang dewasa memiliki hak asasi manusia.

  • Hak asasi manusia tidak dapat dicabut: Anda tidak dapat kehilangan hak-hak ini, sama seperti Anda berhenti menjadi manusia.
    • Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan: tidak ada yang dapat mengambil hak karena hak tersebut kurang penting atau tidak esensial.
    • Hak asasi manusia saling bergantung: bersama-sama hak asasi manusia membentuk struktur yang saling melengkapi. Misalnya, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lokal secara langsung bergantung pada hak Anda atas kebebasan berekspresi, untuk berserikat, atas pendidikan, dan bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
    • Hak Asasi Manusia adalah cerminan dari kebutuhan dasar hidup. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Melanggar hak asasi seseorang berarti memperlakukan orang tersebut seolah-olah dia bukan manusia. Mempromosikan hak asasi manusia berarti menuntut agar martabat manusia semua orang dihormati.
    • Dalam menuntut hak-hak ini, setiap orang juga memikul tanggung jawab: menghormati hak orang lain dan mendukung serta melindungi mereka yang haknya dilanggar atau ditolak. Dengan mengambil tanggung jawab ini Anda menunjukkan solidaritas dengan semua orang lain.

Kerangka Hak Asasi Manusia

Sepanjang sejarah, masyarakat telah mengembangkan sistem keadilan, seperti Magna Carta (1215) atau Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis. Namun tidak satupun dari prekursor instrumen hak asasi manusia ini yang mencerminkan konsep fundamental bahwa setiap orang berhak atas hak tertentu hanya demi kemanusiaan mereka. Pada abad kesembilan belas, Konvensi Jenewa meletakkan dasar bagi hukum humaniter internasional dan Organisasi Perburuhan Internasional membuat konvensi untuk melindungi pekerja.

Setelah masa penjajahan dan Perang Dunia II, muncul suara-suara di seluruh dunia tentang standar hak asasi manusia untuk memperkuat perdamaian internasional dan melindungi warga sipil dari pelecehan oleh pemerintah. Suara-suara ini memainkan peran penting dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945.

Hak untuk semua anggota keluarga manusia pertama kali ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), salah satu inisiatif pertama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru dibentuk. Ketiga puluh pasal ini bersama-sama membentuk pernyataan yang komprehensif, dengan hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan sipil. Deklarasi ini bersifat universal (berlaku untuk orang-orang di seluruh dunia) dan tidak terpisahkan (semua hak sama pentingnya untuk realisasi penuh kemanusiaan seseorang).

UDHR adalah sebuah pernyataan. Memang benar sekarang ini berstatus hukum kebiasaan internasional. Tetapi karena itu adalah pernyataan, itu hanya menyiratkan seperangkat prinsip yang menjadi komitmen negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam upaya untuk menyediakan kehidupan yang bermartabat bagi semua orang. Agar hak-hak yang ditentukan dalam deklarasi dapat ditegakkan sepenuhnya secara hukum, mereka harus ditulis dalam dokumen yang disebut perjanjian. Untuk alasan politis dan prosedural, hak dibagi menjadi dua perjanjian terpisah, masing-masing menangani kategori hak yang berbeda.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menetapkan hak-hak khusus berorientasi kebebasan yang tidak boleh diambil oleh negara dari warganya, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan bergerak.

Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) mengatur pasal-pasal dari UDHR yang mendefinisikan hak individu untuk menentukan nasib sendiri dan hak atas kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan, yang harus disediakan oleh negara sejauh mungkin. Majelis Umum PBB mengesahkan kedua konvensi tersebut pada tahun 1966.

Sejak diadopsi pada tahun 1948, Deklarasi Universal telah menjadi dasar bagi dua puluh perjanjian utama hak asasi manusia. Bersama-sama ini membentuk kerangka HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Perjanjian hak asasi manusia utama Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

  • Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman Genosida, 1948
    • Konvensi Internasional tentang Status Pengungsi, 1951
    • Konvensi Perbudakan, 1926, dilengkapi dengan Protokol, 1953
    • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965
    • Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, 1966
    • Konvensi tentang Ketidakterlakuan Batasan Hukum terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, 1968
    • Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979
    • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, 1984
    • Konvensi Hak Anak, 1989
    • Konvensi Internasional untuk Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Keluarganya, 1990
    • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, 2006

Selain PBB, organisasi global, ada juga organisasi regional yang juga mengembangkan instrumen HAM. Perjanjian hak asasi manusia regional ini dirancang untuk memperkuat perjanjian PBB, yang tetap menjadi kerangka kerja dan standar minimum di semua bagian dunia. Contohnya adalah:

  • Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental (ECHR, juga dikenal sebagai Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia) diadopsi pada tahun 1950 oleh Dewan Eropa dan sekarang diratifikasi oleh 47 negara anggota;
    • Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat. Treatment atau Punishment, diadopsi pada tahun 1987 oleh Council of Europe;

Piagam Sosial Eropa, diadopsi oleh Dewan Eropa pada tahun 1961 dan direvisi pada tahun 1996;

-Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, diadopsi pada tahun 1969 oleh Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) dan berlaku untuk pemerintah yang telah meratifikasinya di Amerika Utara, Tengah dan Selatan;

Views: 4,637
Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan sebutkan ciri-ciri dari HAM?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan HAM dan sebutkan ciri-ciri dari HAM?