Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemilihan umum dan asas pemilihan umum?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemilihan umum dan asas pemilihan umum?

Asas Asas Pelaksanaan Pemilu

  • 09 April 2021

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiaplimatahun sekali. Pasal 2 UU No. 42 Tahun 2008 (Pilpres) menentukan bahwa, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2012 (Pileg) menentukan bahwa, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 2 UU No. 8 Tahun 2015 (Pemilukada) menentukan bahwa, Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikan, asas pemilu untuk penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pemilukadasamayaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, danadil.

Dalam Pasal 22E UUD 1945 tidak ada penjelasan mengenai asas-asas pemilu tersebut. Demikian pula dalam UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 8 Tahun 2015. Penjelasan atas asas-asas tersebut terdapat dalam Penjelasan Umum UU No. 8 Tahun 2012. Asaslangsung maksudnya bahwa, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidakakandiketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya padasuratsuara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yangsama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Referensi: Kadir Herman (2019) Dosen mata kuliahPARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM. FAKULTAS HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ESA UNGGUL