Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

Penulis: Yonada Nancy
Selasa, 7 Desember 2021 11:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Advertising

Advertising

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praktikal. Nilai-nilai itu menjadi pedoman dalam penegakkan HAM di tengah kehidupan masyarakat sehari-hari.

Jakarta (31/07/2021) Setiap manusia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya sejak lahir. Hak itu tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghormati hak tersebut. Hak-hak inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan kebebasan berekspresi. Selain itu, terdapat pula hak-hak sosial, budaya, dan ekonomi, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.

Pada hakikatnya, HAM sangat penting untuk mengatur kehidupan manusia. HAM mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti mengatur tentang pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan agar manusia terbebas dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah dasar dari sistem internasional untuk perlindungan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, untuk menghalau kengerian agar Perang Dunia II tidak berlanjut. DUHAM terdiri dari 30 pasal yang mengatur hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang. Di Indonesia, HAM diatur dan dilindungi oleh konstitusi dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. Namun selain itu, penegakkan HAM di Indonesia juga memiliki landasan dengan didasarkan pada ideologi Pancasila.

Bagaimana hak-hak asasi manusia dalam Pancasila? Ada tiga nilai HAM yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Pertama, Nilai Ideal. Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar. Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila: (1) Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama; (2) Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum; (3) Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; (4) Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan; (5) Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.


Kedua, Nilai Instrumental. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional dan dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan perundangan yaitu UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda, demi menjamin terlaksananya hak asasi manusia. Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-uUndang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Ketiga, Nilai Praktikal. Nilai praktikal merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Salah satu contohnya nilai praktikal dari sila pertama Pancasila adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya. Dalam praktiknya, nilai praktikal HAM pada Pancasila memiliki dua sifat sebagai nilai turunan, yaitu: (1) Nilai praktis abstrak atau nilai praktis bersifat konseptual (teoritis). Contohnya menghomati orang lain, kemauan untuk bekerja sama, atau menjaga kerukunan; (2) Nilai praksis konkrit atau nilai praktis yang betul-betul nyata dan dapat dirasakan. Contohnya adalah sikap dan perbuatan yang dilakukan sehari-hari, seperti gotong royong, jujur saat bertransaksi di warung, atau memberikan kursi bagi ibu hamil dan orang tua di dalam tarnsportasi umum.

Sobat Revmen, Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang memiliki semangat untuk penegakan HAM. Dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten, secara langsung atau tidak kita telah menegakkan pelaksanaan HAM. Sebagaimana contoh-contoh di atas, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan HAM yang bisa kita lakukan sehari-hari adalah bergotong royong, hidup jujur, gemar berbagi, menghargai perbedaan, solidaritas, dan lain-lain. #AyoBerubah #HAMdalamPancasila #SalamPancasila

Referensi:

Amnesty.id. (2021). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Hukum.uma.ac.id. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Kompas.com. (2020). Diakses tanggal 6 Juli 2021.

Penulis: Robby Milana

Editor: Wahyu Sujatmoko

Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

Diunggah oleh:

Administrator
Sekertariat Revolusi Mental

Satker Revolusi Mental

  • Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

  • Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?

  • Jelaskan apa yang kamu pahami mengenai hubungan HAM dengan Pancasila?