Jelaskan daerah pembagian waktu wib wita dan wit di indonesia
Indonesia terbagi atas tiga zona waktu yaitu:[1] UTC+07:00 - Waktu Indonesia Barat (WIB) UTC+08:00 - Waktu Indonesia Tengah (WITA) UTC+09:00 - Waktu Indonesia Timur (WIT) Keterangan: Berlaku sejak 1 Januari 1988 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 tahun 1987.[2] Indonesia terletak di daerah tropis dan tidak lagi memberlakukan waktu musim panas. Namun, Jawa, Sumatra, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memberlakukan waktu musim panas selama tepat dua tahun, mulai tanggal 1 Mei 1948 hingga 1 Mei 1950, dengan waktu UTC+08:00.[butuh rujukan] Waktu Indonesia Barat atau disingkat WIB mencakup beberapa provinsi yaitu:
Waktu Indonesia Tengah atau disingkat WITA mencakup beberapa provinsi yaitu:
Waktu Indonesia Timur atau disingkat WIT mencakup beberapa provinsi yaitu:
Penulisan zona waktu Indonesia dalam singkatan bahasa Inggris dapat membingungkan dan sering terjadi salah arti. WIT dalam singkatan bahasa Inggris adalah Western Indonesian Time, sedangkan dalam bahasa Indonesia adalah Waktu Indonesia Barat. Contohnya dalam sistem operasi Linux, penyetelan format waktu (etc/localtime) mengikuti standar instalasi di mana zona Asia/Jakarta menggunakan WIT.
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Zona_waktu_Indonesia&oldid=21063677" Jakarta - Indonesia berdasarkan letak astronomisnya terletak pada 6° Lintang Utara (LU) - 11°Lintang Selatan (LS) dan 95° - 141° Bujur Timur (BT). Berdasarkan letak garis bujur, Indonesia terbagi ke dalam tiga daerah waktu atau zona waktu, yaitu Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Timur (WIT). Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai WITA mulai dari perbedaannya dengan WIB dan WIT, serta daerah-daerah cakupannya. Perlu diketahui, perbedaan zona waktu di Indonesia tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi Tiga Wilayah Waktu. Perbedaan WITA dengan WIB dan WITPada pasal 1 ayat 3 Keppres RI Nomor 41 tahun 1987, penetapan pembagian waktu WIB, WITA, dan WIT ditetapkan dengan tolok ukur terhadap Greenwich Mean Time (GMT). Apa itu Greenwich Mean Time? Greenwich Mean Time (GMT) merupakan rujukan waktu internasional yang didasarkan pada jam matahari di Kota Greenwich, Inggris. Dengan begitu, berikut ini pembagian WIB, WITA, dan WIT terhadap GMT. a. Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) memiliki perbedaan waktu +7 jam terhadap GMT. b. Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA) memiliki perbedaan waktu +8 jam terhadap GMT. c. Waktu Indonesia bagian Timur (WIT) memiliki perbedaan waktu +9 jam terhadap GMT. Melihat perbedaan waktu tersebut, dapat disimpulkan bahwa WITA memiliki perbedaan waktu 1 jam lebih lama dari WIB dan 1 jam lebih cepat dari WIT. Sebagai contoh, jika waktu menunjukkan pukul 09.00 WIB, di daerah Indonesia bagian tengah akan menunjukkan pukul 10.00 WITA. Kemudian, jika waktu menunjukkan pukul 11.00 WIT, waktu di daerah Indonesia bagian tengah akan menunjukkan pukul 10.00 WITA. Daerah Cakupan WITAMasih mengacu pada Keppres RI Nomor 41 tahun 1987, Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA) meliputi:a. Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.b. Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.c. Provinsi Daerah Tingkat I Bali.d. Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.e. Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.f. Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. g. Seluruh Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi. Berdasarkan data terbaru, provinsi yang masuk dalam zona waktu WITA adalah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Simak Video "Merasakan Teduhnya Ngabuburit di Pasar Wit-witan Banyuwangi" (pal/pal) |