Jelaskan fungsi Kementerian PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak

Jelaskan fungsi Kementerian PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati bersama Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Kamis (9/1/2020). (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Tugas :

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang  pemberdayaan masyarakat,  perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan unit kerja terkait agar tercipta keterpaduan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) urusan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP);
  6. Pengendalian pelaksanaan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan arahan;
  7. Penjabaran perintah atasan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
  10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala agar tercapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
  11. Pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali

Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  Peraturan Bupati nomor : 31 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur dan Uraian Tugas Perangkat Daerah , Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur,   menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanan dibidang Rehabilitasi  Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak;

2. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional dibidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak;

3. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan organisasi dilingkungan Dinas.

4. Pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain  sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tugas pokok termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Adapun fungsi lain yang dijalankan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, antara lain :

a. Memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, daerah terpencil/konflik serta penyandang cacat untuk mengikuti pendidikan dan ketrampilan.

b. Meningkatkan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;

c. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial;

d. Mengembangkan dan menserasikan kebijakan untuk penanganan masalah – masalah strategis yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial;

e. Memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami bencana musibah atau bencana alam pada kondisi tanggap darurat dan pasca bencana;

f. Peningkatan peran organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan;

g. Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengembangkan kopentensi diri;

h. Memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi perempuan;

i. Memberikan pemahaman PUG kepada para pemangku kepentingan;

j. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak – hak terhadap anak;

k. Memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kopetensi diri.

hubungan gambarpengamalan sila pancasila dengan pancasila yang sesuai​

1. Apa manfaat senantiasa mengamalkan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari? Jawab:​

tolong kka plsssssssss​

( Mencari gambar / foto 3 tokoh panitia sembilan yang merumuskan kelahiran pancasila serta beri penjelasan perumusannya )KAKAKKKKKK2 BANTU JAWAB ANAK … SMP PELAJARAN PKN JANGAN NGASAL YA PLISS INI NDADAK SOAL NYA ​

memanfaatkan kekayaan alam secara merata untuk bangsa Indonesia merupakan nilai yang terkandung dalam pancasila yg berbunyi​

berapa anak Abdul Wahid Hasyim? dan sebutkan!​

sebutkan apa yang di lakukan Jepang terhadap rakyat indonesia​

pasal yang berkaitan dengan sila ke 5? tuliskan beserta isi nya ! ​

pasal yang berkaitan dengan sila ke empat ? tuliskan beserta isi nya ? ​

sebutkan nilai nilai positif yang terkandung dalam setiap norma/peraturan​

Hak Cipta Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110

Telp : (021) 3842638, 3805563

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (dahulu Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, disingkat Kemeneg PP & PA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Jelaskan fungsi Kementerian PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia

Lambang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jelaskan fungsi Kementerian PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak

Bendera Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Gambaran umumDibentuk22 April 1978; 44 tahun lalu (1978-04-22)Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020Bidang tugasPemberdayaan perempuan dan perlindungan anakSusunan organisasiMenteriI Gusti Ayu Bintang DarmawatiAlamatKantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110Situs webwww.kemenpppa.go.id

Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
  • Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
  • Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
  • Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
  • Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
  • Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
  • Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
  • Tahun 2009-2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.[1]
  • Tahun 2014-2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, oleh Prof. Dra. Yohana Susana Yembise, M.Sc., Ph.D.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]
  • Daftar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
  • Kementerian Indonesia

  1. ^ "Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-14. Diakses tanggal 2015-03-31. 
  2. ^ "Tugas dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-14. Diakses tanggal 2015-03-31. 

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
 

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kementerian_Pemberdayaan_Perempuan_dan_Perlindungan_Anak_Republik_Indonesia&oldid=20704073"


Page 2

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation.

Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: See the help page if you are affected .

  • Mulai di blokir: 30 September 2021 00.34
  • Kedaluwarsa blokir: 30 September 2024 00.34

Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.10.127 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/17. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda.

Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

== Sejarah == Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut: * Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto. * Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto. * Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo. * Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo. * Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan. * Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS. * Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa. * Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH. * Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono. * Tahun 2009-2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.{{Cite web |url=http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |title=Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |access-date=2015-03-31 |archive-date=2015-02-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150214073600/http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/tentangkami/sejarah |dead-url=yes }} *Tahun 2014-2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, oleh Prof. Dra. Yohana Susana Yembise, M.Sc., Ph.D.

Kembali ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Pemberdayaan_Perempuan_dan_Perlindungan_Anak_Republik_Indonesia"