Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.[1] Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.[1] Contohnya hak imunitas yang diberikan Undang-undang kepada para Advokat yang menjalankan tugasnya dalam pembelaan klien dengan iktikad baik, hal tersebut telah ternaktub pada pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator.[2] Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.[2] Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia [officium nobile].[2] Advokat dibekali dengan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa seorang advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Namun hak imunitas Advokat bukannya tanpa batasan, sebagaimana disebutkan dalam tersebut bahwa hak imunitas berlaku selama Advokat melakukan tugas profesinya dengan itikad baik. Itikad baik ini mengacu pada penjelasan Pasal 16 UU Advokat yaitu menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Pengertian itikad baik tersebut mensyaratkan dalam membela kepentingan kliennya pun harus tetap berdasarkan aturan hukum. Atau dalam kata lain tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Profesi Advokat.
Hak Imunitas Advokat dan Batasan-Batasannya
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak_imunitas&oldid=18718401"
1. Hak Eksterioritas, adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, misalnya daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman dan bangunan-bangunannya yang terdapat bendera dan lambang negara itu. Menurut hukum internasional daerah tersebut dipandang sebagai daerah negara pengirim sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
Gedung perwakilan negara asing tidak dapat dimasuki atau digeledah oleh polisi dan petugas kehakiman tanpa izin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang memang harus diserahkan kepada polisi setempat.2. Hak Kebebasan/Kekebalan, Setiap anggota korps perwakilan diplomatik meskipun harus tunduk kepada hukum setempat, tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai, pemeriksaan atas tas diplomatik, mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan.
Secara terperinci, hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan diplomatik dan protokol tahun 1961, dan hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam konvensi Wina tentang hubungan konsuler dan protokol opsional tahun 1963.Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Baca juga ini:
Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi pidana? Jelaskan dasar hukumnya!
1. Perhatikan gambar berikut! Hiasan di samping dibuat menggunakan teknik 2. Jelaskan yang dimaksud dengan teknik percik! 3. Apa saja yang perlu disia …
Berdasarkan data BPS 2020, kelompok usia 16-39 tahun tercatat 64 juta orang. Dengan kondisi itu, peran generasi muda sangat besar untuk terlibat aktif …
Dengan kondisi Indonesia yang terdiri dari 17.441 pulau dan 633 suku bangsa, Pancasila sangat dibutuhkan sebagai perekat dari keberagaman yang dimilik …
Bangsa Indonesia dewasa ini sedang menghadapi sejumlah tantangan yang dapat membahayakan persatuan bangsa. Antara lain adalah radikalisme agama, globa …
contoh penerapan pancasila dalam kehidupan se hari2
contoh penerapan pncasila dalam kehidupan se hari2
37. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang memberikan petunjuk mengenai perbuatan yang harus dilakukan dan .... a. dihormati serta diselamatkan manus …
tuliskan lima contoh perilaku menerapkan nilai-nilai luhuruf pancasila di masyarakat sekitar
Indonesia adalah negara yang dengan tegas dan jelas menyatakan akan melindungi hak-hak warga negaranya. Di antara sekian banyak hak asasi warga negara …