Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi

Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.


TUGAS EKONOMI KOPERASI


RANGKUMAN BAB XXIII


MANAJEMEN KOPERASI




Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi
 










NAMA ANGGOTA


  1. TRI NUR YULIAN (2EB25)                        : 27215945

  2. MEIDYANA MUTIARA (2EB25)               : 24215119

  3. DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25)             : 22215058

  4. NANDA HAWADAH (2EB25)                    : 24215968

  5. KAMILAH HASNA N (2EB25)                   : 23215649

  6. ELVIRA (2EB25)                                          : 22215197

  7. DESY LUSIANA (2EB25)                           : 21215743





UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI


RANGKUMAN


BAB XXII


MANAJEMEN KOPERASI


Dalam setiap kegiatannya, Pengurus menjalankan keputusan Rapat Anggota. Dalam setiap keputusan Rapat Anggota tersebut, Pengurus harus merencanakan apa yang dikerjakan agar keputusan tersebut dapat dilaksanakan untuk mencapai sasarannya, menggerakkan agar sesuai dengan tujuannya dan kemudian melakukan pengawasan atas apa yang telah dilakukan tersebut.

1.      Fungsi manajemen.

Yang dimaksud dengan manajemen adalah proses untuk mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan kumpulan orang-orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan, manajemen koperasi adalah suatu proses dimana para pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan lebih dititik-beratkan kepada kegiatannya.

Kegiatan yang dimaksud dalam manajemen koperasi adalah kemampuan daripada seseorang untuk mengkombinasikan pikiran-pikiran, fasilitas-fasilitas, pengelolahan barang, uang, dan orang-orang untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Yang dimaksud manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi dengan cara menggerakkan seluruh karyawan koperasi yang bersangkutan.

Kalau kita perhatikan benar-benar, maka dari kegiatan diatas akan diketahui apa saja fungsi daripada manajemen atau dengan kata lain dapat apa saja yang termasuk fungsi Pengurus dan Manajer, sebagai berikut:

Perencanaan.

Seorang manager harus bisa merencanakan apa yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang dalam mencapai tujuan bersama. Contohnya: Dalam rangka menjalankan usaha pembelian gabah oleh KUD, manager KUD membuat laporan berupa jumlah gabah yang dapat dibeli di daerahnya. Untuk dapat membeli dalam jumlah tersebut, berapa modal yang diperlukan dan dari sumber mana modal tersebut akan diperoleh. Dari jumlah pembelian

tersebut berapa keuntungan yang akan diperoleh bila dijual kepada pemerintah dan berapa pula keuntungan apabila dijual di pasaran umum, dan sebagainya.

Pengorganisasian.

Apabila seorang Manajer sudah merencanakan apa yang akan diraih untuk masa yang akan datang, maka langkah selanjutnya adalah mengorganisasikan, bagaimana agar rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu disusun organisasi pelaksanaannya, jumlah, serta persyaratan orang yang diperlukan untuk mengerjakan rencana tersebut, Orang-orang itu kemudian diberi pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan wewenang yang diberikan.  Di dalam pengorganisasian ini, harus jelas hubungan atas bawah, untuk menentukan bidang-bidang pekerjaan dan batas-batas kekuasaannya.

Pengarahan.

Setelah tersusun pengorganisasiannya, langkah selanjutnya yaitu pengarahan. Pengarahan adalah suatu proses untuk melaksanakan rencana atau menggerakkan pelaksanaan. Pengarahan yang baik adalah apabila pendelegasian kekuasaan dalam bentuk memberikan instruksi-instruksi dapat dimengerti dengan jelas oleh bawahannya. Di dalam memberikan instruksi, maka atasan harus dapat memberikan arah secara tepat, tidak membingungkan dan dalam jangka waktu yang cepat. Sebagai contoh untuk pengarahan yang baik adalah: menentukan pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh seseorang, peralatan apa yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, bagaimana mengerjakannya dengan keterangan-keterangan yang ada, siapa yang harus mengerjakan, bilamana dan dimana, sehingga segala sesuatu berjalan secara serentak dan serempak kearah mencapai tujuan.

Pengawasan.

Untuk melihat apakah rencana yang telah ditetapkan itu dilaksanakan atau tidak, diperlukan pengawasan. Tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha didalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil apabila menghadapi persoalan didalam rencana merealisasi rencana tersebut. Contohnya di dalam rencana tersebut ditargetkan pembelian gabah sebanyak 25 ton, tetapi hanya membeli jagung sebanyak 20 ton. Untuk itu di dalam keputusan Rapat Anggota hanya disebutkan pembelian pangan. Menghadapi hal seperti itu, Manajer harus cepat bertindak dengan cara menjual jagung dan membeli padi, atau tetapi membenarkan pembelian jagung tersebut dan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.

2. Alat-alat perlengkapan organisasi.

Pada Koperasi dikenal adanya alat-alat perlengkapan organisasi, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. Dalam proses manajemen ini, Rapat Anggota melaksanakan perencanaan dengan membuat Rencana Kerja yang disiapkan Pengurus, Pengurus mengerjakan apa yang diputuskan Rapat Anggota dengan melaksanakan fungsi pengorganisasian dan pengarahan atau menggerakkan pelaksanaan, dan Badan Pemeriksa melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Rencana dan nama para anggota. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Pengurus mengangkat Manajer yang menerima pengarahan dari pengurus. Dalam hal ini Pengurus berfungsi sebagai pengarah dan penggerak pelaksanaan rencana. Pada Koperasi, Manajer sebagai pelaksana bertanggung jawab kepada Pengurus. Untuk tugas tersebut, Manajer dibantu oleh Karyawan-karyawan. Makin besar usaha Koperasi yang bersangkutan, makin banyak karyawan yang dibutuhkan. Jumlah karyawan tergantung kebutuhan dan kemampuan Koperasi yang bersangkutan untuk membayarnya, di samping besar kecilnya perputaran usahanya. Keadaan Koperasi di Indonesia, ada yang kecil, sedang, dan besar kegiatan usahanya, bila ditinjau dari jumlah barang dan uang yang dikelolanya. Koperasi yang masih kecil banyak yang tidak menggunakan Manajer, tetapi Koperasi yang sedang dan besar dilihat dari perputarannya, banyak yang menggunakan Manajer sebagai pelaksana kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

3. Keputusan untuk mengerjakan sesuatu.

Dalam Koperasi yang mempunyai wewenang untuk memutuskan suatu kebijaksanaan ada pada Rapat Anggota. Apa yang diputuskan Rapat Anggota, harus dijalankan oleh Koperasi yang bersangkutan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Sebab itu, keputusan yang diambil oleh Pengurus tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Dengan itu, yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini berarti apa yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh pengurus. Untuk itu, dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:

Dalam Rapat Anggota Koperasi diputuskan bahwa Koperasi yang bersangkutan membeli sarung untuk kepentingan anggotanya. Sebab menjelang lebaran, banyak anggota yang membutuhkan sarung. Tetapi Pengurus sebenarnya tidak setuju dengan keputusan itu sebab, sebagian besar telah memiliki sarung. Dalam Rapat Pengurus diputuskan anggaran untuk membeli sarung, sebagian dibelikan sarung dan membeli baju. Contoh tersebut, dilihat dari manajemen Koperasi tidak benar, disebabkan tidak dilaksanakannya keputusan Rapat Anggota secara baik oleh Pengurus. Pada contoh di atas, Pengurus seharusnya bukan membeli sebagian sarung, sebagian baju, melainkan semuanya sarung. Untuk itu sarung merk atau jenis apa yang harus dibeli, dengan harga berapa, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus. Sebab merk, jenis dan harga tersebut yang akan menentukan laku atau tidaknya sarung tersebut. Setelah itu diputuskan oleh Pengurus, Manajer memutuskan kapan dan dimana harus dibeli sarung tersebut.

Pada Manajemen Koperasi, Rapat Anggota menentukan kebijaksanaan umum Koperasi. Pengurus melaksanakan kebijaksanaan umum dengan merinci lebih mendetail, kemudian Manajer yang melaksanakan kebijaksanaan tersebut dengan pengawasan Badan Pemeriksa. Ketentuan ini jelas, bahwa setiap orang didalam alat-alat perlengkapan organisasi ikut ambil bagian dalam manajemen Koperasi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

3 hal yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut:

Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi?

Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami hakekatnya, baru dibuat kemungkinan untuk mengatasinya.

Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.

Satu persoalan dapat diatasi dengan berbagi alternative penyelesaiannya. Pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan kemampuan koperasinya.

Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.

Jika pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : jika kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Hasil penilaian dipilih dari yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Keputusan yang diambil merupakan landasan kerjanya. Jika keputusan itu adalah keputusan kebijaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.

Keempat :

Manajemen dalam struktur intern organisasi Koperasi.

Inter organisasi koperasi terdiri dari alat-alat perlengkapan (yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa), Dewan Penasehat dan Manajer serta karyawan-karyawan. Sehubungan dengan manajemen, maka bagan sebuah organisasi koperasi yang kecil dan yang besar berbeda satu dengan yang lain. Bagan tersebut adalah sebagai berikut:

Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi


Penjelasan:

Di Indonesia masih terdapat Koperasi yang kecil-kecil seperti Koperasi Simpan Pinjam di desa atau dilingkungan tertentu di Kota, dan sebagainya. Koperasi kecil kadang tidak memerlukan karyawan sebab seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pengurusnya. Sebagai ukuran besar kecilnya organisasi adalah kemampuan Koperasi yang bersangkutan untuk membiayai pelaksana atas perputaran dan keuntungan yang diperolehnya sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perekonomian. Pada umumnya hanya ada seorang penasehat dari tokoh masyarakat setempat.

Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi


Penjelasan:

Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut. Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama). Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer. Kalau semula Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.

Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi


Penjelasan: 

Koperasi-koperasi dengan modal besar dan berkembang menjadi perusahaan yang besar memerlukan karyawan-karyawan yang lebih banyak lagi. Untuk mencapai tujuan perusahaan, diperlukan adanya karyawan-karyawan yang lebih khusus dan memiliki keterampilan yang khusus pula. Jumlah karyawan yang banyak memerlukan banyak Manajer yang dikoordinir oleh Manajer Umum (General Manajer). Untuk membantu Pengurus menetapkan berbagai kebijaksanaan misalnya dibidang pendidikan/penyuluhan, pengembangan dapat membantu Panitya-Panitya khusus. Penasehat-penasehatnyapun dapat ditambah menjadi dewan Penasehat, misalnya Penasehat Hukum, Ekonomi, dan lain-lain

5. Batas wewenang dan tanggung jawab antara pengurus dan manajer

Pengurus adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota untuk pengarahan jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuannya.

Manajer adalah pelaksana tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.

Dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi yg dipimpinnya, Manajer mengadakan hubungan usaha dengan apa saja, sepanjang batas wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh pengurus.

Untuk dapat mencapai  tujuan usaha, antara pengurus dan manajer harus ada kesamaan gerak dan pengertian atas semua hal yang menyangkut seluk beluk usaha koperasi . oleh sebab itu dalam menentukan hari depan koperasi pengurus dan manajer harus benar-benar merupakan satu kesatuan manajemen. Apabila terdapat perbedaan tafsir atas sesuatu hal antara pengurus dan manajer, harus diatasi dengan segera sebagai satu team work yang baik dan jika belum terpecahkan juga maka rapat anggota yang memutuskan selaku penengahnya

Tugas dan tanggung jawab Pengurus meliputi, antara lain: 

  • Di dalam dalam Koperasi, Pengurus mewakili Koperasi dan bertindak hukum untuk dan atas nama Koperasi.
  •  Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi Koperasi.
  • Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh dan stabil.
  • Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan memperoleh dukungan dari para anggota-anggotanya.
  • Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik dan memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
  • Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian atas jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
  • Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian tentang falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
  • Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer guna dapat melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.

Tugas dan tanggung jawab Manajer meliputi antara lain:

  •      Dibidang kepegawaian, Manajer mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh Pengurus. Di samping itu, Manajer membina dan melakukan pengawasan langsung atas karyawan dan stafnya.
  •    Dibidang perencanaan, Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja beserta anggaran belanjanya.
  •        Dibidang pelaksanaan usaha Koperasi, Manajer mengkoordinir dan memimpin para keryawan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang usaha masing-masing.
  •      Dibidang administrasi barang dan uang, Manajer bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik dan rapi.
  •       Dibidang pelaporan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Pengurus agar Pengurus dapat mengetahui jalannya usaha.

6.      Menggerakkan Manajer Koperasi.

Dalam usaha untuk menggerakkan manajemen Koperasi, peranan Pengurus perlu mendapatkan perhatian khusus. Adapun peranan Pengurus yang perlu diketahui untuk dapat berhasinya uasaha Koperasi adalah sebagai berikut:

  •       Supaya Pengurus selalu mengadakan penilaian atas jalanya Koperasi, baik berdasarkan laporan Manajer maupun atas laporan-laporan anggota dengan cara menampung lewat buku saran atau kotak saran yang khusus disediakan untuk itu.
  •        Setiap pembicaraan dalam pertemuan atau rapat Pengurus, dicatat di dalam buku notulen Rapat. Notulen tersebut disimpan sebagai bukti keputusan-keputusan yang diambil di dalam Rapat.
  •     Di dalam setiap pertemuan, sekaligus merencanakan acara untuk pertemuan beriklutnya, agar setiap anggota Pengurus dapat mempersiapkan bahan-bahan apa yang perlu untuk pembicaraan tersebut.
  •      Pengurus meminta pertimbangan kepada para ahli dan spesialis apabila menghadapi persoalan yang tidak dimengerti dan tidak dipahami.
  •     Anggota Pengurus yang berpartisipasi di dalam Rapat dan banyak berjasa dalam memajukan Koperasi supaya diberi imbalan jasa. Hal ini untuk membangkitkan kegairahan berpartisipasi dan kerja para Pengurus.

  •    Supaya pertemuan Pngurus selalu dilakukan secara berkala (seperti mingguan), dan setiap membahas masalah uasah, agar Manajer diminta memberikan penjelasan-penjelasan, kecuali di dalam menganalisa kerja Manajer itu sendiri.

1.      Di dalam Manajemen Koperasi, ada fungsi perencanaan. Apakah yang dimaksudkan dengan fungsi perencanaan tersebut ? Apa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha Koperasi ?


Perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam perencanan tersebut tersirat pengambilan keputusan.



Perencanaan juga berarti suatu proses perumusan program beserta anggarannya, yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan.

Ada beberapa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha koperasi, yaitu :

  1.  karena ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan-perubahan  keadaan Ekonomi yang terus menerus.
  2.  karena adanya hal-hal yang tidak pasti, berarti ada kekurang-sempurnaan pengetahuan kita mengenai keadaan yang akan datang.
  3. apabila ada penyimpangan dari jalan yang telah ditentukan dalam rencana, pengurus akan segera mengetahuinya.

Selain itu, perencanaan diperlukan untuk penyesuaikan jalan perusahaan dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Rencana ditujukan pada suatu titik yang ingin di capai.

2.      Apakah fungsi-fungsi manajemen yang dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Koperasi ?

Alat-alat perlengkapan koperasi

Fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan

RAPAT ANGGOTA

PERENCANAAN

PENGURUS

PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN

BADAN PEMERIKSA

PENGAWASAN

3.      Sebelum seseorang mengambil keputusan, hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan ?

Ada 3 hal yang harus dipertimbangkan, sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu:

a.       Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi ?

Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai

sudut, untuk dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya yang menjadi hakekat

persoalan itu. Setelah memahami benar-benar hakekatnya, baru dibuat berbagai kemungkinan

b.      Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.

Seperti yang dijelaskan diatas, satu persoalan dapat diatasi dengan berbagai alternative

penyelesaiannya. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan pada kemampuan

c.       Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.

Apabila pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : apabila

kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Atas dasar hasil penilaian

tersebut, di pilih yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan

pada tujuannya. Didalam manajemen Koperasi, keputusan yang telah diambil akan merupakan

landasan kerjanya. Apabila keputusan tersebut adalah keputusan kebujaksanaan maka yang

melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan atas dasar keputusan kebijaksanaan

tersebut, dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.

4.      Buat dengan struktur koperasi sedang ! Jelaskan pula arti dan kegunaan dari pada bagan struktur tersebut sehubungan dengan manajemen dalam intern organisasi koperasi !

Jelaskan hubungan antara fungsi fungsi manajemen dalam koperasi

Penjelasan:

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.


Struktur Internal Organisasi Koperasi


Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya


Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :

v  Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.

v  Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.

v Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.

v  Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota

Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai

organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut. Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama). Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.

Kalau semula Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.

5.      Jelaskan tugas dan tanggung jawab Pengurus !

a. Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili koperasi dan bertindak hukum terhadap hal-hal yang berhubungan dengan koperasi.

b. Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

c. Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Koperasi.

d. Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh

e. Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan harmonis.

f. Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik

serta  memberikan pelayanan yang baik pada anggota.

g. Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian

terhadap  jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.

h. Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian

yang berkaitan dengan falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.

i. Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer guna melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.

6.      Terangkan secara singkat, apa saja yang merupakan tanggung jawab seorang Manajer Koperasi ?

Seorang manajer bertugas mengkoordinir, memimpin, membina dan mengawasi mulai dari pengangkatan karyawan hingga berjalannya usaha koperasi. bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan, pembuatan laporan.



Page 2