Jelaskan hubungan antara pendidikan kewarganegaraan dengan warga negara yang baik.

Pendidikan Kewarganegaraan [PKn] merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambil jurusan PKn. Dasar mengapa Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sampai tingkat Perguruan Tinggi adalah Pasal 37 ayat [1] dan [2] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian [MPK] yang dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.Dalam jurusan Pendidikan Kewarganegaran sendiri, memuat materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi lebih demokratis, lebih kritis terhadap masalah-masalah yang sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial. Menyaring budaya dari luar agar sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu pancasila.

Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.


Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan, atau PKN, diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa.

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan

Dengan pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas.

Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa.
Akhirnya, Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan setiap potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming-iming popularitas atau harta dari pihak-pihak lain.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Negara adalah sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :

a.Melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia

b.Memajukan kesejahteraan hukum

c.Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sebuah Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni rakyat, wilayah dan pemerintah. Dari ketiga unsur tersebut, dapat diartikan bahwasannya semua unsur yang ada harus berdaulat satu sama lain.

Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Negara tersebut. Dimana, penduduk atau warga Negara ini termasuk unsur sebuah Negara dan menjadi bagian didalamnya dan memiliki hak-hak penuh juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

kewarganegaraan adalah suatu korelasi antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara. 

Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.

Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara warga Negara dan kewarganegaraan adalah seorang penduduk dan legalitas resmi kependudukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum atau aturan yang ada pada masing masing negara tentang berbagai hal yang terkait dengan warga Negara dan kewargaannya baik itu berupa hak maupun kewajiban adalah suatu hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh semua penduduk Negara tersebut, guna terselenggarakannya masyarakat yang madani.

Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana asas tersebut menetapkan kewarganegaraan dari keturunan ayah dan ibunya.

Page 2

Negara adalah sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :

a.Melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia

b.Memajukan kesejahteraan hukum

c.Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sebuah Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni rakyat, wilayah dan pemerintah. Dari ketiga unsur tersebut, dapat diartikan bahwasannya semua unsur yang ada harus berdaulat satu sama lain.

Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Negara tersebut. Dimana, penduduk atau warga Negara ini termasuk unsur sebuah Negara dan menjadi bagian didalamnya dan memiliki hak-hak penuh juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

kewarganegaraan adalah suatu korelasi antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara. 

Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.

Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara warga Negara dan kewarganegaraan adalah seorang penduduk dan legalitas resmi kependudukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum atau aturan yang ada pada masing masing negara tentang berbagai hal yang terkait dengan warga Negara dan kewargaannya baik itu berupa hak maupun kewajiban adalah suatu hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh semua penduduk Negara tersebut, guna terselenggarakannya masyarakat yang madani.

Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana asas tersebut menetapkan kewarganegaraan dari keturunan ayah dan ibunya.


Lihat Pendidikan Selengkapnya

Page 3

Negara adalah sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :

a.Melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia

b.Memajukan kesejahteraan hukum

c.Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sebuah Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni rakyat, wilayah dan pemerintah. Dari ketiga unsur tersebut, dapat diartikan bahwasannya semua unsur yang ada harus berdaulat satu sama lain.

Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Negara tersebut. Dimana, penduduk atau warga Negara ini termasuk unsur sebuah Negara dan menjadi bagian didalamnya dan memiliki hak-hak penuh juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

kewarganegaraan adalah suatu korelasi antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara. 

Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.

Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara warga Negara dan kewarganegaraan adalah seorang penduduk dan legalitas resmi kependudukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum atau aturan yang ada pada masing masing negara tentang berbagai hal yang terkait dengan warga Negara dan kewargaannya baik itu berupa hak maupun kewajiban adalah suatu hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh semua penduduk Negara tersebut, guna terselenggarakannya masyarakat yang madani.

Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana asas tersebut menetapkan kewarganegaraan dari keturunan ayah dan ibunya.


Lihat Pendidikan Selengkapnya

Page 4

Negara adalah sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :

a.Melindungi segenap bangsa, dan tumpah darah Indonesia

b.Memajukan kesejahteraan hukum

c.Mencerdaskan kehidupan bangsa

d.Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Sebuah Negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni rakyat, wilayah dan pemerintah. Dari ketiga unsur tersebut, dapat diartikan bahwasannya semua unsur yang ada harus berdaulat satu sama lain.

Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Negara tersebut. Dimana, penduduk atau warga Negara ini termasuk unsur sebuah Negara dan menjadi bagian didalamnya dan memiliki hak-hak penuh juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

kewarganegaraan adalah suatu korelasi antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara. 

Negara, Warga Negara, dan kewarganegaraan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Karena ketiganya adalah unsur terpenting dari sebuah Negara.

Dapat disimpulkan bahwa hubungan antara warga Negara dan kewarganegaraan adalah seorang penduduk dan legalitas resmi kependudukannya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum atau aturan yang ada pada masing masing negara tentang berbagai hal yang terkait dengan warga Negara dan kewargaannya baik itu berupa hak maupun kewajiban adalah suatu hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh semua penduduk Negara tersebut, guna terselenggarakannya masyarakat yang madani.

Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, dimana asas tersebut menetapkan kewarganegaraan dari keturunan ayah dan ibunya.


Lihat Pendidikan Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề