Jelaskan kedudukan uud 1945 dalam hierarki peraturan perundangan di indonesia

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran yang ketiga kali dari artikel dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan (2) yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Maret 2011. Yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dengan judul Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang dipublikasikan pada Jumat, 4 Mei 2018 dan kedua kali pada Rabu, 18 Maret 2020.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah;

  5. Peraturan Presiden;

  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki tersebut dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[1]

Jenis peraturan perundang-undangan selain yang dimaksud di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:[2]

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”);

  2. Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”);

  3. Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”);

  4. Mahkamah Agung;

  5. Mahkamah Konstitusi (“MK”);

  6. Badan Pemeriksa Keuangan;

  7. Komisi Yudisial;

  8. Bank Indonesia;

  9. Menteri;

  10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU;

  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]

Yang Berwenang Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Materi Muatan yang Diatur di Dalamnya

Jelaskan kedudukan uud 1945 dalam hierarki peraturan perundangan di indonesia

Jelaskan kedudukan uud 1945 dalam hierarki peraturan perundangan di indonesia

Jelaskan kedudukan uud 1945 dalam hierarki peraturan perundangan di indonesia

Perlu juga diketahui bahwa dari hierarki dan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tersebut, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Provinsi, atau Perda Kabupaten/Kota.[19]

Ulasan lain mengenai topik peraturan perundang-undangan juga dapat Anda temukan dalam artikel-artikel berikut:

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya

[2] Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011

[3] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

[4] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945

[5] Pembukaan, Pasal 1, dan Bab XA UUD 1945

[6] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011

[8] Pasal 1 angka 4 UU 15/2019

[9] Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011

[11] Pasal 1 angka 5 UU 15/2019

[13] Pasal 1 angka 6 UU 15/2019

[15] Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011

[17] Pasal 80 jo. Pasal 78 ayat (1) UU 12/2011 dan Pasal 1 angka 8 UU 15/2019

[19] Pasal 15 ayat (1) UU 12/2011

JAKARTA – Kedudukan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Karena berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.

(Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.

Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

(Baca juga: Aksi Senyap Koopgabsus Tricakti TNI Tewaskan 7 Teroris Poso Sepanjang 2021)

Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan:

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)

3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)

4. Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)

5. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota

  • #UUD 1945
  • #Makna UUD 1945
  • #Kedudukan UUD 1945

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)