Jelaskan mengenai teknik akuntansi anggaran Apa kelebihan dan kelemahan akuntansi anggaran

BAB I

PENDAHULUAN

Berdasarkan teori entitas, perusahaan atau suatu organisasi merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemiliknya. Akuntansi hadir untuk menjamin pertanggungjawaban dan akuntabilitas suatu entitas atas pengelolaannya terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, kehadiran akuntansi pada organisasi sektor publik yaitu sebagai alat pengendalian transaksi keuangan dan juga mendukung pencapaian tujuan organisasi sektor publik.

Akuntansi terdiri dari proses pengidentifikasian, pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian ekonomi yang menghasilkan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Secara umum, teknik-teknik akuntansi meliputi tiga hal yaitu pengakuan, pengukuran dan pengungkapan. Pengakuan meliputi proses pengidentifikasian dengan memastikan bahwa suatu transaksi atau kejadian apakah merupakan kejadian ekonomi. Pengakuan juga meliputi pengidentifikasian apakah suatu transaksi kejadian ekonomi sudah bisa diakui atau belum berdasarkan kriteria tertentu yang berlandaskan pada asumsi basis akuntansi yang digunakan. Selanjutnya, pengukuran yaitu apakah kejadian ekonomi tersebut dapat diukur dengan ukuran moneter atau nilai uang dan jika tidak maka transaksi tersebut tidak akan dicatat. Pengungkapan meliputi pencatatan jurnal hingga penyusunan laporan keuangan.

Akuntansi sektor publik merupakan salah satu jenis akuntansi. Oleh karena itu, teknik-teknik akuntansi pada organisasi sektor publik secara umum sama dengan teknik-teknik akuntansi keuangan pada sektor swasta yang mana terdiri dari pengakuan, pengukuran dan pencatatan atau pengungkapan. Meskipun begitu, pemahaman terhadap teknik-teknik akuntansi sektor publik tetap menjadi perlu mengingat karakteristik organisasi sektor publik yang berbeda dengan organisasi sektor swasta.

Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan sejumlah masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana fokus pengukuran di dalam akuntansi sektor publik?
  2. Bagaimana sistem pencatatan dan basis akuntansi yang digunakan pada akuntansi sektor publik?
  3. Bagaimana teknik-teknik akuntansi pada organisasi sektor publik?

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui dan memahami fokus pengukuran di dalam akuntansi sektor publik.
  2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana sistem pencatatan dan basis akuntansi pada organisasi sektor publik.
  3. Untuk mengetahui dan memahami teknik-teknik akuntansi pada organisasi sektor publik.

BAB II

PEMBAHASAN

  • Definisi Akuntansi Keuangan Sektor Publik

Akuntansi keuangan sektor publik meliputi proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas sektor publik yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan pada organisasi sektor publik. Akuntansi sektor publik bertujuan sebagai alat pertanggungjawaban (accountability and stewardship) dan pengawasan. Akuntansi sektor publik juga merupakan bagian dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan penilaian kinerja organisasi sektor publik. Organisasi sektor publik yang dimaksud meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, institusi pendidikan dan kesehatan serta tempat peribadatan.

Akuntansi keuangan sektor publik adalah salah satu jenis akuntansi maka dalam akuntansi keuangan sektor publik juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi pada organisasi sektor publik. Proses pengidentifikasian adalah pengidentifikasian transaksi ekonomi agar dapat membedakan transaksi yang bersifat ekonomi dan yang tidak. Transaksi yang bersifat ekonomi adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan . Oleh karena itu, proses pengidentifikasian berkaitan erat dengan proses pengukuran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai historis atau sebesar nilai wajarnya. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut atau nilai nominal. Pengukuran pos-pos laporan keuangan pemerintah menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversi terlebih dahulu dan kemudian dinyatakan dalam mata uang rupiah.

  • Sistem Pencatatan dan Basis Akuntansi

Akuntansi keuangan sektor publik merupakan salah satu jenis akuntansi yang di dalamnya tentu terdapat juga proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di organisasi sektor publik. Proses selanjutnya setelah pengidentifikasian dan pengukuran adalah pencatatan. Sementara itu, sistem pencatatan di dalam akuntansi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem pencatatan single entry, double entry dan triple entry.

Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku. Pada sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. Pencatatan semacam ini disebut pembukuan dan merupakan bagian kecil dari akuntansi.

Sistem pencatatan single entry atau tata buku memiliki beberapa kelebihan yaitu sederhana dan mudah dipahami. Akan tetapi, sistem ini memiliki kelemahan antara lain kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan), sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi dan sulit dikontrol.

Sebelum era reformasi, landasan hukum bagi pelaksanaan akuntansi pemerintahan adalah Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1974, PP No. 5 dan 6 Tahun 1976 dan Manual Administrasi Keuangan Daerah (MAKUDA) Tahun 1981. Pengelolaan keuangan pemerintahan pada era pra reformasi tersebut menggunakan sistem pencatatan single entry. Satu-satunya laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya berupa Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disajikan berdasarkan sumbangan perhitungan anggaran dari departemen/lembaga yang disusun secara manual dan menggunakan sistem pencatatan single entry.

Akibatnya, pemerintah tidak memiliki catatan mengenai aset tetap, piutang, utang dan ekuitas dari suatu entitasnya pada saat itu. Oleh karena itu, pada era tersebut, pemerintah tidak pernah menampilkan neraca sebagai bentuk laporan keuangan yang merupakan gambaran mengenai posisi keuangan pemerintah.

Sistem pencatatan double entry atau juga disebut dengan tata buku berpasangan adalah sistem pencatatan di mana transaksi ekonomi di catat dua kali. Oleh karena itu, pada sistem pencatatan double entry terbagi dua sisi yaitu debit di sisi kiri dan kredit di sisi kanan. Setiap pencatatan transaksi harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi sebagai berikut.

Aset = Utang + Ekuitas

Aset + Belanja = Utang + Ekuitas Dana + Pendapatan

Pada sistem pencatatan double entry organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, transaksi yang berakibat bertambahnya aset akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aset dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama juga dilakukan dalam mencatat belanja.Sementara untuk utang, ekuitas dana dan pendapatan dicatat di sisi debit jika suatu transaksi mengakibatkannya berkurang dan dicatat di sisi kredit jika suatu transaksi mengakibatkannya bertambah.

Kelemahan yang dimiliki sistem pencatatan single entry menyebabkan pemerintah sebagai salah satu organisasi sektor publik beralih ke sistem pencatatan double entry.Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 29 Tahun 2002 yang kemudian ditetapkan oleh PP No. 24 Tahun 2005 mengenai standar akuntansi pemerintahan, sistem pencatatan yang resmi digunakan sejak itu adalah sistem pencatatan double entry.

Sistem pencatatan triple entry adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry, ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi, sementara sistem pencatatan double entry dijalankan pada pemerintahan, pejabat penatausahaan keuangan (PPK) satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) maupun bagian keuangan atau satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut berefek pada sisa anggaran.

Salah satu proses dalam akuntansi yang penting adalah masalah pengakuan (recognition). Proses ini berkaitan dengan kapan suatu transaksi ekonomi diakui kemudian dicatat. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja dan pembiayaan, sebagaimana yang termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau perisitiwa terkait.

Pengakuan dapat disimpulkan sebagai penentuan kapan suatu transaksi dicatat. Oleh karena itu, dalam penentuan tersebut, digunakan bebagai basis/dasar akuntansi. Basis akuntansi adalah himpunan dari standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Secara umum, basis akuntansi terbagi atas dua jenis yaitu basis kas dan basis akrual. Akan tetapi, basis akuntansi pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintah, meliputi basis kas, basis kas modifikasian, basis kas menuju akrual dan basis akrual.

Basis kas hanya mengakui arus kas masuk dan kas keluar. Basis kas menetapkan pengakuan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan kas. Apabila suatu transaksi belum menimbulkan perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat.

Basis kas digunakan di berbagai organisasi sektor publik. Basis kas telah digunakan dalam akuntansi pemerintahan di Indonesia selama era pra reformasi. Hal ini dikarenakan pada era tersebut pemerintah hanya fokus pada perhitungan anggaran negara yang mana dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima dan belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan.

Keunggulan basis kas adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil dan objektif. Akan tetapi dengan basis kas, tingkat efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan, program atau aktivitas tidak dapat diukur dengan baik. Oleh karena itu, muncul basis kas modifikasian di mana organisasi tidak hanya mengakui kas saja, akan tetapi juga aset dan utang yang timbul.

Menurut butir (12) dan (13) Lampiran XXIX (tentang Kebijakan Akuntansi) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa basis kas modifikasian (modified cash basis) adalah kombinasi basis kas dengan basis akrual. Pada saat itu, transaksi penerimaan atau pengeluaran kas dicatat pada saat uang diterima atau dibayar sedangkan pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk mengakui transaksi dan kejadian dalam periode berjalan meskipun penerimaan atau pengeluaran kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum terealisasi. Oleh karena itu, penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan penyesuaian pada akhir tahun anggaran berdasarkan basis akrual.

Menurut PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, basis kas menuju akrual adalah ketika pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas, sedangkan aset, utang dan ekuitas dana dicatat dengan basis akrual. Oleh karena itu, pada PP No. 24 Tahun 2005, laporan keuangan pemerintah hanya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan. Sedangkan basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Governmental Accounting Standards Board (GASB) merekomendasikan penerapan basis akuntansi yang tidak murni berdasarkan basis kas dan basis akrual. GASB sangat memperhatikan fokus perhitungan akuntansi dan basis akuntansi.

PP No. 71 Tahun 2010 hadir menggantikan PP No. 24 Tahun 2005 sebagai standar akuntansi pemerintahan yang baru. Keberhasilan penerapan basis akrual dalam laporan keuangan pemerintah Selandia Baru memberikan dorongan perubahan basis akuntansi di Indonesia. Basis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komperhensif dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.

Pengaplikasian basis akrual di dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya untuk menentukan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik dan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Hal ini berbeda dengan sektor swasta karena orientasi organisasi sektor publik difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, pemerintah pusat dan daerah harus menerapkan akuntansi berbasis akrual penuh (full accrual) selambat-lambatnya pada tahun 2015. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa tersebut terjadi (dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan pada periode terjadinya.

Ragam laporan dalam konsep akrual tidak dibuat seragam. Tiap organisasi sektor publik mempunyai daftar laporan yang memungkinkan jumlahnya berbeda satu dengan yang lain. Perbedaan yang terjadi lebih disebabkan karena perbedaan kerja antar organisasi. Namun, persamaannya terjadi dalam proses pelaporan posisi keuangan dan pelaporan operasional di berbagai organisasi karena alur penerimaan dan pembayaran yang konsisten antar organisasi.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, laporan keuangan yang wajib dihasilkan pemerintah pusat dan daerah terbagi atas dua jenis pelaporan yaitu pelaporan finansial dan pelaporan pelaksanaan anggaran. Pelaporan finansial meliputi neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Sementara itu, pelaporan pelaksanaan anggaran meliputi laporan realisasi anggaran dan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan finansial diakui berdasarkan basis akrual. Sedangkan, pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran diakui berdasarkan basis yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara/daerah (APBN/D).

Penerimaan dan pengeluaran dalam laporan operasional berhubungan dengan penerimaan dan pemasukannya, yang berarti bahwa basis akrual memberikan alat ukur untuk barang dan jasa yang dikonsumsi, diubah dan diperoleh. Basis akrual juga menunjukkan gambaran pendapatan dan sebagai alat ukur modal. Akan tetapi, basis akrual membutuhkan pertimbangan subjektivitas dalam penentuan pos dan besaran transaksi yang dicatat dan membutuhkan prosedur administrasi yang rumit serta peluang manipulasi keuangan yang sulit dikendalikan.

  • Teknik Akuntansi Sektor Publik

Teknik-teknik akuntansi sektor publik merupakan teknik-teknik akuntansi keuangan yang diadopsi oleh organisasi sektor publik. Teknik akuntansi sektor publik meliputi akuntansi dana, akuntansi anggaran dan akuntansi komitmen. Pada dasarnya, teknik-teknik akuntansi tersebut tidak bersifat mutually exclusive yaitu penggunaan salah satu teknik akuntansi tidak menolak penggunaan teknik lainnya. Oleh karena itu, suatu organisasi sektor publik dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda-beda dan bahkan dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda secara bersama-sama.

Pada organisasi sektor publik masalah utama yang dihadapi adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Pada awalnya, dana dimaknai sebagai dana kas. Namun saat ini, dana dimaknai sebagai entitas anggaran dan entitas akuntansi yang terpisah, termasuk sumber daya nonkas dan utang diperhitungkan di dalamnya.

Akuntansi dana merupakan sistem akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari basis kas dan prosedur pengendalian anggaran. Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1947) dalam Mardiasmo (2009) untuk tujuan organisasi bisnis.  Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan, yaitu perusahaan perorangan (milik  pribadi) kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas) dan adanya kesalahan dalam memahami makna entitas. Oleh karena itu, Vatter berpendapat bahwareporting unit harus diperlakukan sebagai dana (fund) dan organisasi harus dilihat sebagai satu dana atau satu rangkaian dana. Hal ini berarti jika suatu organisasi dilihat sebagai suatu rangkaian dana (series of fund), maka laporan keuangan organisasi tersebut merupakan penggabungan (konsolidasi) dari laporan keuangan dana yang menjadi bagian organisasi.

Sistem akuntansi pemerintahan yang dilakukan dengan konsep dana memperlakukan suatu unit kerja sebagai entitas akuntansi dan entitas anggaran yang berdiri sendiri. Sistem akuntansi dana dibuat untuk memastikan bahwa uang publik dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditetapkan. Dana dapat dikeluarkan apabila terdapat otorisasi dari pihak legislatif atau karena tuntutan peraturan perundang-undangan. Sistem akuntansi dana menekankan pada pemanfaatan dana, bukan pelaporan organisasi itu sendiri. Jenis dana pada organisasi sektor publik adalah dana yang dapat dibelanjakan yang digunakan untuk mencatat nilai aset, utang, perubahan aset bersih dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Berikut ilustrasi akuntansi dana.

 Gambar 1. Ilustrasi Akuntansi Dana

Sumber: Mardiasmo, 2009.

Teknik akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya. Jumlah belanja yang dianggarkan dikreditkan terhadap akun yang sesuai kemudian apabila belanja tersebut direalisasikan, maka akun tersebut didebit kembali. Saldo yang ada dengan demikian menunjukkan jumlah anggaran yang belum dibelanjakan. Teknik akuntansi anggaran dapat membandingkan secara sistematik dan kontinyu jumlah anggaran dengan realisasi anggaran. Tujuan utama teknik ini adalah untuk menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas.

Alasan yang melatarbelakangi teknik akuntansi anggaran adalah bahwa anggaran dan realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi apabila terdapat varians (selisih). Akan tetapi, teknik akuntansi anggaran sangat kompleks. Teknik akuntansi anggaran akan lebih mudah dan lebih komperhensif jika akun-akun yang ada menunjukkan pendapatan dan biaya aktual dan anggaran menunjukkan pendapatan dan biaya yang dianggarkan.

Akuntansi komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan basis kas dan basis akrual. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran karena manajemen perlu mengetahui berapa besar anggaran yang dilaksanakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan. Akuntansi komitmen terkadang hanya menjadi subsistem dari sistem akuntansi utama yang dipakai organisasi. Akuntansi komitmen mengakui transaksi ketika organisasi melakukan transaksi tersebut.

Akuntansi komitmen berfokus pada order yang dikeluarkan. Order yang diterima terkait dengan pendapatan tidak akan dicatat sebelum faktur dikirimkan. Meskipun akuntansi komitmen dapat memperbaiki pengendalian terhadap anggaran, namun terdapat masalah dalam pengadopsian sistem tersebut ke dalam akun-akun keuangan. Akun yang dicatat hanya didukung oleh order yang dikeluarkan. Pada umumnya tidak ada kewajiban hukum (legal liability) untuk patuh terhadap order yang terjadi dan order tersebut dapat dengan mudah dibatalkan. Oleh karena itu, akuntansi komitmen berfungsi sebagai pengendali anggaran melalui pengendalian kesesuaian catatan dengan anggaran yang disepakati.

BAB III

PENUTUP

Berdasarkan pembahasan mengenai teknik akuntansi sektor publik maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Fokus pengukuran meliputi proses penetapan nilai uang (moneter) untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan yang mana menggunakan nilai historis atau sebesar nilai wajarnya
  2. Sistem pencatatan pada akuntansi berkaitan erat dengan bagaimana suatu transaksi ekonomi dicatat. Sistem pencatatan meliputi sistem pencatatan single entry, double entry dan triple entry.
  3. Basis akuntansi adalah himpunan dari standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintah, meliputi basis kas, basis kas modifikasian, basis kas menuju akrual dan basis akrual.
  4. Teknik-teknik akuntansi sektor publik meliputi akuntansi dana, akuntansi anggaran dan akuntansi komitmen. Akuntansi dana berkaitan dengan basis kas dan proses pengendalian anggaran. Akuntansi komitmen mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dilakukan. Sedangkan akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan.

Keberhasilan penerapan standar akuntasi bergantung kepada pemahaman pemakainya terhadap konsep-konsep yang mendasari penyusunan standar tersebut. Oleh karena itu, kami merasa perlu diadakannya pelatihan mengenai teknik-teknik akuntansi secara organisasi sektor publik, yaitu teknik-teknik akuntansi seperti proses pengukuran, pengakuan, pencatatan hingga penyusunan laporan keuangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi sektor publik sebagai organisasi yang menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan non profit.

DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.

Halim, Abdul. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Penerbit Andi.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

________________. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

________________. Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.