Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata

Pada dasarnya di Indonesia tidak hanya ada hukum pidana dan hukum perdata saja.

Namun karena kedua hukum tersebut paling berkaitan dengan masyarakat, maka keduanya lebih banyak dikenal. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata sebenarnya apa sih ?

Perbedaan diantara keduanya cukup banyak. Anda diharuskan untuk mengerti dan memahami kedua hukum tersebut. Baca artikel ini sampai bawah agar anda lebih mengerti dan memahaminya.

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pada dasarnya hukum di Indonesia lebih banyak menganut sistem hukum Eropa khususnya Belanda.

Hal ini karena imbas dari penjajahan yang dilakukan Belanda sebelum Indonesia merdeka hingga ratusan tahun lamanya.

1. Hukum Pidana

Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata

Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Hukum pidana berisi tentang hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum pidana dapat ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata. Hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan.

Dalam hukum pidana dikenal dengan 2 jenis perbuatan, yaitu :

Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang – undangan. Namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain.

Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil dan tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan pada masyarakat.

Pelaku yang melakukan kejahatan akan mendapat hukuman atau sanksi berupa pemidanaan. Seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya.

2. Hukum Perdata

Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata

Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.

Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang – undang. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.

Hukum perdata digabi menjadi 5 golongan hukun, yaitu :

Hukum keluarga adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang ketentuan dan aturan – aturan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga yang telah terikat perkawinan.

Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah tiada atau meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris atau yang berhak, seperti keluarga.

Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam pembagian harta kekayaan dimana pihak yang satu mempunyai hak dan pihak kedua mempunyai kewajiban dan kecerdasan.

Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi dua yaitu

  1. Benda bergerak seperti mobil dan motor yang diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
  2. Benda tidak bergerak seperti rumah yang diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer.

Baca juga Perbedaan Statistik dan Statistika

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Sudah kami rangkumkan dalam tabel di bawah ini mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
PembedaHukum PidanaHukum Perdata
PengertianHukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain.
IsiHukum pidana berisi tentang hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat.Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
PenafsiranHukum pidana dapat ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata.Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang – undang.
PelaksanaanHukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan.Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan.
Contoh KasusPencurian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, dan narkoba, serta masih banyak lagi contoh yang lainnya.Sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, dan hak paten, serta masih banyak lagi contoh yang lainnya.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian, penjelasan, dan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, beserta contoh masing – masing dari kedua hukum tersebut.

Jadi jangan seenaknya melakukan tindak kejahatan ya. Karena Indonesia merupakan negera hukum yang siap menghukum siapa saja yang bersalah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Terima kasih 🙂



KONTAN.CO.ID - Indonesia adalah negara hukum dengan UUD 1945 ditetapkan sebagai hukum tertinggi. Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya. Hukum adalah sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma serta sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan keadilan. Dalam undang-undang hukum di Indonesia, ada dua kitab hukum yang paling familiar di masyarakat yakni hukum pidana dan hukum perdata. Lalu apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Baca Juga: Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Perbedaan hukum perdata dan pidana terletak pada hubungan antar objek hukum dalam hal ini masyarakat, baik individu maupun badan hukum, dan negara. Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Mengutip Buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. W.L.G. Lemaire menyebut, hukum pidana adalah terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dikutip dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menurut Sudarsono, pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan oleh instansi tertentu yang berkuasa kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan”. Baca Juga: Dinar dan Dirham untuk investasi bukan alat tukar Sementara hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Perbedaan hukum pidana dan perdata juga terletak pada pelaksanannya. Pelanggaran norma perdata hanya baru bisa diproses setelah ada pengaduan, di mana pihak pengadu menjadi penggugat perkara. Ini berbeda dengan hukum pidana, di mana tindakan bisa diambil oleh pengadilan dan aparat penegak hukum tanpa perlu adanya pihak yang mengadukan atau merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana alias delik atau tindak pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak.

Selanjutnya: Jokowi minta penegakan hukum pada pembakar hutan dilakukan tanpa kompromi

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata