Jelaskan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata
Pada dasarnya di Indonesia tidak hanya ada hukum pidana dan hukum perdata saja. Show Namun karena kedua hukum tersebut paling berkaitan dengan masyarakat, maka keduanya lebih banyak dikenal. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata sebenarnya apa sih ? Perbedaan diantara keduanya cukup banyak. Anda diharuskan untuk mengerti dan memahami kedua hukum tersebut. Baca artikel ini sampai bawah agar anda lebih mengerti dan memahaminya. Pengertian Hukum Pidana dan Hukum PerdataPada dasarnya hukum di Indonesia lebih banyak menganut sistem hukum Eropa khususnya Belanda. Hal ini karena imbas dari penjajahan yang dilakukan Belanda sebelum Indonesia merdeka hingga ratusan tahun lamanya. 1. Hukum Pidana Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum pidana berisi tentang hak – hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum pidana dapat ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran hukum perdata. Hukum pidana dijatuhkan setelah adanya gugatan. Dalam hukum pidana dikenal dengan 2 jenis perbuatan, yaitu : Pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang – undangan. Namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil dan tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, serta masih banyak lagi yang lainnya. Kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan pada masyarakat. Pelaku yang melakukan kejahatan akan mendapat hukuman atau sanksi berupa pemidanaan. Seperti pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya. 2. Hukum Perdata Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu satu dengan individu yang lain. Hukum perdata berisi aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata ditafsirkan secara autentik, artinya adalah hukum ini hanya dapat ditafsirkan dengan satu arti menurut kata yang terdapat dalam undang – undang. Hukum perdata dijatuhkan oleh pengadilan tanpa adanya gugatan. Hukum perdata digabi menjadi 5 golongan hukun, yaitu : Hukum keluarga adalah keseluruhan hukum yang mengatur tentang ketentuan dan aturan – aturan mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan keluarga sedarah dan keluarga yang telah terikat perkawinan. Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah tiada atau meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris atau yang berhak, seperti keluarga. Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam pembagian harta kekayaan dimana pihak yang satu mempunyai hak dan pihak kedua mempunyai kewajiban dan kecerdasan. Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi dua yaitu
Baca juga Perbedaan Statistik dan Statistika Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum PerdataSudah kami rangkumkan dalam tabel di bawah ini mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai pengertian, penjelasan, dan perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata, beserta contoh masing – masing dari kedua hukum tersebut. Jadi jangan seenaknya melakukan tindak kejahatan ya. Karena Indonesia merupakan negera hukum yang siap menghukum siapa saja yang bersalah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Terima kasih 🙂
Perbedaan hukum pidana dan perdataPerbedaan hukum perdata dan pidana terletak pada hubungan antar objek hukum dalam hal ini masyarakat, baik individu maupun badan hukum, dan negara. Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Mengutip Buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. W.L.G. Lemaire menyebut, hukum pidana adalah terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dikutip dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menurut Sudarsono, pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan oleh instansi tertentu yang berkuasa kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan”. Baca Juga: Dinar dan Dirham untuk investasi bukan alat tukar Sementara hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu. Perbedaan hukum pidana dan perdata juga terletak pada pelaksanannya. Pelanggaran norma perdata hanya baru bisa diproses setelah ada pengaduan, di mana pihak pengadu menjadi penggugat perkara. Ini berbeda dengan hukum pidana, di mana tindakan bisa diambil oleh pengadilan dan aparat penegak hukum tanpa perlu adanya pihak yang mengadukan atau merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana alias delik atau tindak pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak.Selanjutnya: Jokowi minta penegakan hukum pada pembakar hutan dilakukan tanpa kompromiCek Berita dan Artikel yang lain di Google News |