Jelaskan yang dimaksud kementerian PEMBERDAYAAN Perempuan dan PERLINDUNGAN Anak Indonesia
SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen; (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. KPAI telah memasuki periodesasi keanggotaan yang ke-5 :
Tugas KPAI Pada pasal 76 dijelaskan bahwa : Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
Visi Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong Misi : Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:
SALAM SENYUM ANAK INDONESIA |