Jenis tawaf yang wajib dilakukan ketika ibadah haji dan tidak boleh ditinggalkan adalah

VIVA – Tawaf adalah salah satu amalan haji yang dilakukan dengan cara mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Tawaf sendiri terdiri atas beberapa jenis dan keseluruhannya mempunyai karakteristik masing-masing, salah satunya adalah tawaf wada yang tidak boleh ditinggalkan. Tawaf wada ini merupakan tawaf perpisahan dengan Baitullah karena jemaah sudah melaksanakan seluruh rukun haji di Arab Saudi. 

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran [yang ada di badan] mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua [Baitullah]," [QS. Al Hajj: 39]

Selain itu, tawaf ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terakhir pada Baitullah. Tawaf ini dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah menunaikan ibadah haji dan saat semua rombongan akan bergegas untuk meninggalkan kota Mekah. Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang tawaf wada dan tata cara mengerjakannya, kamu bisa melihat ulasan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber. 

Pengertian Tawaf Wada

Tawaf wada adalah salah satu tawaf yang dilaksanakan dalam urutan terakhir yang dilakukan pada saat jemaah melaksanakan ibadah haji. Tawaf tersebut hukumnya wajib lantaran untuk jemaah haji yang tidak bisa melakukannya harus membayar dam atau denda dengan cara menyembelih kambing. Namun, bila jemaah haji 2022 tidak sanggup, bisa dengan cara lain. 

Dam atau denda ini bisa dibayarkan dengan cara membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari, yaitu dengan 3 hari saat di tanah suci dalam keadaan masih melaksanakan ibadah haji dan 7 hari di tanah air. Tawaf wada ini dilakukan sebagai tanda penghormatan dan memuliakan Baitullah. Maka tak heran bila banyak jemaah yang menangis saat melaksanakannya. 

tirto.id - Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji. Rukun haji harus dilaksanakan dengan benar agar ibadah haji menjadi sah.

Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti menuju, mengunjungi, atau menyengaja ke suatu tempat. Haji dapat didefinisikan sebagai mengunjungi Ka’bah untuk beribadah sesuai dengan syarat dan aturan yang sudah ditentukan.

Haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dilaksanakan bagi yang mampu. Yang dimaksud mampu tentunya meliputi banyak hal, mulai dari mampu secara fisik, materi, hingga ketersediaan transportasi yang memadai.

Haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, yaitu pada bulan Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijah. Sementara itu, puncak pelaksanaan ibadah haji adalah pada tanggal 9 Zulhijah ketika jamaah melaksanakan ibadah wukuf di padang Arafah.

Untuk melaksanakan ibadah haji, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah. Mengutip buku Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas X, syarat haji adalah beragama Islam, baligh [dewasa], berakal sehat, merdeka, dan mampu.

Rukun Haji dalam Islam

Ibadah haji menjadi sah apabila para jamaah melaksanakan rukun haji dengan benar. Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan atau amalan yang harus dilakukan selama melaksanakan ibadah haji.

Jadi, apabila ada rukun haji yang ditinggalkan, maka ibadah hajinya tidak akan sah. Menurut buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas X, rukun haji meliputi:

1. Ihram

Ihram adalah berniat melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian ihram warna putih disertai pengucapan lafaz ‘Labbaika Allahumma hajjan’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’.

Ihram juga menjadi tanda dimulainya ibadah haji. Bila jamaah melewati miqat [batas waktu dan tempat dimulainya haji] tanpa ihram, maka ia wajib kembali ke salah satu miqat untuk berihram.

2. Wukuf

Wukuf yaitu hadir di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar di 10 Zulhijah. Wukuf adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri, sekaligus sebagai gambaran tentang bagaimana manusia saat dikumpulkan di padang Mahsyar.

Wukuf menjadi momen yang tepat untuk bertaubat kepada Allah SWT. Di saat ini pula jamaah sebaiknya memperbanyak zikir, berdoa, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula. Tawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam sehingga posisi Ka’bah ada di sebelah kiri jamaah.

Syarat sah tawaf:

  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci
  • Dilakukan sebanyak 7 kali
  • Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
  • Berlawanan arah jarum jam [Ka’bah di sisi kiri badan]
  • Dilaksanakan di Masjidil Haram
Menurut para ulama, ada tiga macam tawaf, yaitu:

  • Tawaf qudum: dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
  • Thawaf ifadhah: tawaf ini hukumnya wajib, apabila ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Tawaf ifadhah dilakukan pada hari kurban setelah lempar jumrah aqabah.
  • Thawaf wada': dilakukan saat jamaah hendak meninggalkan Mekah, karena itu sering disebut sebagai tawaf perpisahan.
Selain ketiga tawaf di atas, ada pula tawaf sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sesuai kemampuan jamaah haji.

4. Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil dan dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhah atau tawaf qudum. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali, dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.

5. Tahallul

Tahallul adalah keadaan ketika jamaah kembali diperbolehkan melakukan hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji. Tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut kepala, boleh sebagian atau seluruhnya, minimal tiga helai rambut.

Sesuai informasi dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama, tahallul terdiri dua tahap, yaitu:

A. Tahallul awwal: keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan:

  • Lempar jumrah aqabah dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawaf ifadhah, sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.
  • Tawah ifadhah, sa’i, lempar jumrah aqabah
Setelah tahallul awwal, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ibadah haji [kecuali berhubungan suami istri].

B. Tahallul tsani: keadaan seorang jamaah yang telah melakukan tiga kegiatan, yaitu lempar jumrah aqabah, tawaf ifadhah serta sa’i, dan mencukur/menggunting rambut.

Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram boleh dilakukan tanpa terkecuali, termasuk hubungan suami istri.

6. Tertib

Tertib artinya semua amalan yang termasuk rukun haji dilakukan secara berurutan dan tidak ada yang boleh ditinggalkan.

Baca juga: Keutamaan Zulkaidah: Waktu Utama Haji-Umrah, dan Peristiwa Penting

Perbedaan Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umroh terletak pada aspek hukum, waktu, dan pelaksanaannya.

Hukum Menunaikan Haji dan Umrah

Ditilik dari segi hukum, haji dan umrah berbeda. Haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu. Dasarnya adalah Surah Ali Imran:97, " ... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah MahaKaya, dari semesta alam."

Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar, "Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan," [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji. Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.

Berbeda dengan haji, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang umrah. Sebagian menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan sebagian lain menyebut hukumnya sunah: jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala.

Ulama yang menyatakan umrah wajib, melandaskan pada Surah al-Baqarah:196, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."

Sebaliknya, yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab, "Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." [HR. at-Tirmidzi]. Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah [dhaif

Perbedaan Rukun Haji dan Umrah

Terdapat perbedaan haji dan umrah terkait rukun kedua ibadah tersebut. Rukun haji adalah niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut. Sementara itu, dalam umrah, tidak ada rukun wukuf di Arafah. Empat rukun lain sama, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.

Perbedaan Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah

Jika merujuk pada waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. Pasalnya, haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji,

dimulai sejak Syawal hingga awal Zulhijah. Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:197 "Musim haji itu [berlangsung] pada beberapa bulan yang telah diketahui" . Sementara itu Abdullah bin Umar berkata, "Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari [pertama] Zulhijah" [H.R. Bukhari].

Sementara itu, Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait RUKUN HAJI atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/ylk]

Penulis: Erika Erilia Editor: Yulaika Ramadhani Kontributor: Erika Erilia

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề