Jika 3678 dibulatkan ke bentuk desimal satu angka dibelakang menjadi
Pembulatan1. Praktik untuk mempersingkat pengungkapan informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada angka yang terdekat; misalnya, Rp 3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi Rp 3,8 juta atau Rp 3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp 3,7 juta; 2. dalam pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan kebawah menjadi 17,45% dan 17,4563% dibulatkan ke atas menjadi 17,46% (rounding). Otoritas Jasa Keuangan Apa itu Pembulatan?Pembulatan adalah praktik yang dilakukan untuk mempersingkat informasi yang ada dengan menyesuaikan angka baik ke atas atau ke bawah. Biasanya ditentukan oleh jumlah angka tersebut, lebih dekat ke atas atau ke bawah. Misalnya saja, Rp599.535 dapat dibulatkan ke atas menjadi Rp600.000, atau Rp751.520 bisa dibulatkan kebawah menjadi Rp750.000. Hal ini juga berlaku pada tingkat suku bunga. Intinya, semakin berkurang ketepatan angka, semakin tinggi nilai tempat yang bisa dibulatkan. Dalam ekonomi, istilah pembulatan juga dikenal dengan nama rounding. Baik saat pemberian tingkat bunga kredit atau simpanan, pembulatannya bisa dilakukan ke atas maupun ke bawah, contohnya seperti 18,354% dibulatkan menjadi 18,35% atau pada nominal 18,356% dapat dibulatkan menjadi 18,36%. Apa Pentingnya Pembulatan?Dalam perhitungan, ada nilai yang tidak pasti akibat error yang dapat diabaikan namun tidak dapat dihindari karena pengukuran atau perhitungan oleh orang yang berbeda. Nilai yang mempunyai eror ini bisa berpengaruh dalam perhitungan. Dengan demikian harus diminimalkan sebisa mungkin, atau akan menyebabkan hasil perhitungan menjadi tidak tepat dan membingungkan. Aturan PembulatanBerikut penjelasan aturan pembulatan secara jelas:
Pembulatan Pada HargaBerdasarkan Pasal 6 Permendag No.35 Tahun 2013, pembulatan harga dapat dilakukan oleh pelaku usaha apabila harga barang yang dijual memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, serta kemudian pembulatan tersebut diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran. Misalnya, seperti harga barang Rp 967,- boleh dibulatkan menjadi Rp 1.000,-. |