Jika KEWAJIBAN harus dilakukan maka hak harus

  1. Hak Mahasiswa

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:

  • Menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan dan seni atas dasar norma susila dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai degan minat bakat, kegemaran, dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
  • Menggunkan fasilitas institut dalam rangka pengembangan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan untuk kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan melalui prosedur yang ada.
  • Mendapat bimbingan penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggung jawab (dosen wali, dosen pembimbing tugas akhir)
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di institute dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
  • Mendapat penghargaan atas prestasi yang diperoleh
  1. Kewajiban mahasiswa
  • Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di ISI Yogyakarta
  • Ikut memelihara sarana sdan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan institut
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  • Menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan (kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengikuti perkuliahan yang tepat waktusesuai dengan jadwal yabg ditetapkan.
  • Depet menyelesaikan studinya dengan lebih awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Mengikuti kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan panduan SNAM (Sistem Nilai Aktivitas Mahasiswa)
  • Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus sesuai dengan panduan Kode Etik Mahasiswa dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
  1. Larangan bagi Mahasiswa
  • Melakukan kegiatan politik praktis di lingkuangan kampus.
  • Membuat kegiatan dan perbyataan yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras).
  • Mengikuti program perkuliahan dan program kemahasiswaan tanpa memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa aktif
  • Menggunakan fasilitas lembaga tanpa izin pejabat yang terkait.
  • Membuat pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi kemahasiswaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
  • Bertingkah laku yang dapat merusak citra alamamater, seperti sikap premanisme.
  • Memakai dan mengedarkan narkoba
  • Memakai minuman keras dan mengedarkan minuman keras di kampus.
  • Melakukan kecurangan akademik, seperti plagiat tulisan ilmiah, karya seni, serta pemalsuan surat-surat penting, dan memalsukan nilai.
  1. Sanksi
  • Apabila Mahasiswa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku