Jika Presiden dan Wakil Presiden meninggal siapa yang menggantikan brainly

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Halaman ini tervalidasi


Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ∗∗∗)


Pasal 8

  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ∗∗∗)
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat­-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ∗∗∗)
  3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama­sama. Selambat-­lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. ∗∗∗∗)


Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-­sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):


     “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik­-baiknya dan seadil­-adilnya, memegang teguh Undang-­Undang Dasar dan menjalankan segala undang­-undang dan peraturannya dengan selurus­-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Keterangan:

∗) Perubahan Pertama
∗∗) Perubahan Kedua
∗∗∗) Perubahan Ketiga
∗∗∗∗) Perubahan Keempat

Jika Presiden dan Wakil Presiden meninggal siapa yang menggantikan brainly

Jika Presiden dan Wakil Presiden meninggal siapa yang menggantikan brainly

Jakarta - Jika pasangan presieden dan wakil presiden mangkat atau dimakzulkan, partai pemenang pertama dan kedua di pilpres berhak mengajukan pasangan capres-cawapresnya. MPR kemudian akan memilih presiden dan wapres setelah melalui tahap verifikasi terlebih dahulu.Hal ini diatur dalam Bab XX Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tatib MPR. Rancangan ini dijadwalkan akan disahkan dalam sidang Paripurna MPR 1 Maret nanti."Dalam hal presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama sampai dengan terpilih dan dilantiknya presiden dan wakil presiden oleh MPR," begitu tertulis dalam Pasal 116 (1) rancangan tatib MPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika presiden dan wakil presiden dimaksud seperti pasal 116 (1) di atas, MPR wajib menyelenggarakan sidang Paripurna paling lambat 30 hari sejak presiden dan wapres berhenti (Pasal 117 ayat (1)). Dalam ayat (2) diatur penyelenggaraan rapat tersebut diputuskan oleh rapat gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan fraksi-fraksi, dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD. Rapat ini dilaksanakan paling lambat 1x24jam setelah terjadi kekosongan jabatan presiden dan wapres (ayat 3)."Paling lama 3x24 jam sejak presiden dan wapres berhenti bertugas, MPR memberitahukan kepada parpol atau gabungan parpol yang pasangan capres dan wapres meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan capres dan cawapres," begitu tertulis dalam ayat (4).Kemudian paling lama 7 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Pimpinan MPR, parpol atau gabungan parpol tersebut harus sudah menyampaikan pasangan capres dan wapres sesuai syarat yang ditetapkan MPR (ayat 8)."Presiden dan wapres yang telah diberhentikan tidak dapat dicalonkan kembali oleh parpol atau gabungan parpol," jelas ayat (9).Pasangan capres dan cawapres harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan perundangan (ayat 11). Kemudian paling lambat 2x24 jam setelah pengajuan, MPR mengadakan rapat gabungan untuk membentuk tim verifikasi (ayat 12).Anggota tim verifikasi sebanyak-banyaknya 5 persen dari anggota yang susunannya proporsional. Masa kerja tim verifikasi tidak lebih dari tujuh hari dan didampingi tim ahli (ayat 14).Setelah melakukan verifikasi, tim verifikasi harus melaporkan hasilnya ke Pimpinan MPR. "Pimpinan MPR menetapkan dua pasangan capres dan wapres yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud ayat (8) menjadi pasangan capres dan cawapres yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja tim verifikasi," jelas ayat (19).Pasal berikutnya (Pasal 118) mengatur hak menyampaikan visi-misi oleh dua pasangan capres dan cawapres di depan sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan. "Pemilihan dua pasangan capres dan cawapres dilakukan dengan pemungutan suara," tertulis di ayat (2).Jika suara tetap sama banyak, pemungutan suara diulang sekali lagi (ayat 3). "Jika suara tetap sama kuat, MPR memutuskan untuk mengembalikan kepada kedua pasangan capres dan cawapres kepada parpol atau gabungan parpol pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR," papar ayat (4)."presiden dan wakil presiden terpilih ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan MPR," tertulis jelas di ayat (6).Pasal 119 mengatur pelantikan presiden dan wapres terpilih. MPR mengundang presiden dan wapres terpilih untuk dilantik di depan paripurna MPR. "Berita acara pelantikan ditandatangani presiden dan wapres serta pimpinan MPR," jelas ayat (5) pasal ini.Pasal 120 mengatur pengucapan sumpah janji presiden dan wapres terpilih. Pasal 121 mengatur penetapan presiden dan wapres terpilih oleh MPR. Ditutup Pasal 122 yang mengatur pidato presiden terpilih usai pengucapan sumpah dan janjinya."Setelah mengucapkan sumpah dan janji, presiden menyampaikan pidato pelantikan," tutup Pasal 122.

(van/yid)

Jika Presiden dan Wakil Presiden meninggal siapa yang menggantikan brainly

dewinovita15 dewinovita15

Jawaban

Berdasarkan hukum tata negara indonesia, jika presiden dan wakil presiden meninggal dunia, maka pelaksanaan tugas kepresidenan dipegang oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.


Pembahasan

Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden diatur berturut-turut dalam UUD 1945. Kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam pasal 8 ayat 3 yang berbunyi "Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya"

Pelajari lebih lanjut

Kedudukan Presiden: brainly.co.id/tugas/7050145

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 10 SMA

Mapel: PPKn

Bab: Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945

Kode: 10.9.4


Kata Kunci: Kedudukan Presiden