2. Suatu obligasi tidak membayar kupon masih mempunyai umur 8 tahun sampai dengan jatuh temponya. Nilai jatuh tempo obligasi ini sebesar Rp 1.000.000 …
Saat perusahaan mengalami kesulitan finansial ,seorang manager membutuhkan informasi finansial yang tepat dan akurat ,dan informasi tersebut digunakan …
Penerapan fungsi fungsi manajemen dalam kegiatan penciptaan dan penyerahan barang /jasa kepada konsumen atau masyarakat agar dapat memperluas pasar ba …
Nama lain dari pengendalian adalah
Memikirkan apa yang dikerjakan dengan sumber yang dimiliki dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan adalah
Nama lain top manajemen adalah
perusahaan WINDHU ditawari oleh perusahaan sekuritas berupa obligasi yang dikeluarkan oleh PT NUSANTARA dengan nilai nominal Rp 400.000 per lembar. ob …
Saudara mahasiswa, berikut adalah soal Tugas ke-2 yang wajib Anda kerjakan. Bacalah pertanyaan dengan cermat kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan t …
Petunjuk Soal - Kerjakan tugas berikut di Ms. Word kemudian unggah jawaban Anda dalam format PDF. - Tulis identitas Anda dengan lengkap. - Upload [ung …
Saya memiliki usaha toko kue terdapat beberapa masalah yang saya pertimbangkan untuk meningkatkan keuntungan diantaranya mengecilkan volume kue maka m …
Bukan, fenomena ini bukan lah nama dari papan permainan. Pasar monopoli adalah suatu keadaan di mana sebuah perusahaan mendominasi dan memegang kendali penuh atas produk tertentu. Alhasil untung yang diraup menjadi sangat maksimal.
Perusahaan yang melakukan monopoli pun secara tidak langsung akan menjadi penentu harga [price maker] dari produk tersebut.
Jika harga terlalu mahal, masyarakat akan memiliki kebiasaan untuk menunda pembelian. Oleh karena itu perusahaan yang memonopoli pasar pun tidak bisa dan tidak boleh seenaknya menaikkan harga.
Di Indonesia sendiri, perusahaan yang melakukan monopoli berasal dari Badan Usaha Milik Negara [BUMN]. Beberapa contohnya seperti Pertamina, PLN, dan PDAM. Ketiga perusahaan tersebut menjadi pemasok utama dari bahan bakar, listrik, dan persediaan air bersih masyarakat.
Pemerintah mengambil alih ketiga sumber daya ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dikuasai swasta pemerintah tidak akan bisa mengendalikan harganya. Terutama ketika masyarakat sedang sangat membutuhkan.
Baca Juga: Kenali Ciri Pasar Persaingan Sempurna, Jenis Pasar yang Mustahil bagi Pelapak Memonopoli Harga
Bagaimana Cara Mengidentifikasi Sebuah Pasar Monopoli?
Pasar Monopoli
Tidak ada perusahaan monopoli yang mendeklarasikan diri. Namun, ada beberapa karakteristik yang bisa dikenali, seperti:
- Menjadi satu-satunya perusahaan yang menjual produk tersebut. Ambil saja PLN sebagai contohnya. Tidak ada perusahaan lain yang bisa memberikan suplai listrik selain PLN.
- Tidak ada pemasok lainnya. Sumber daya yang dijadikan produk hanya dikuasai oleh perusahaan tersebut. Sehingga, perusahaan lain pun tidak bisa menjadi pesaingnya.
- Price Maker. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan monopoli memiliki keuntungan sebagai penentu harga. Namun, ini juga bisa menjadi ciri-ciri pasar monopoli. Mereka memiliki kewenangan untuk mengatur harga produk yang dijualnya.
Memiliki Kompetitor, Meski Belum Sepadan
Menjadi pasar monopoli, bukan berarti mereka tidak memiliki saingan sama sekali. Beberapa masih ada yang memiliki pesaing di bidang yang sama, hanya saja tidak begitu besar.
Contohnya adalah Pertamina. Perusahaan penyedia bahan bakar dan sumber daya minyak di Indonesia ini, sekarang sudah memiliki pesaing. Salah satunya yaitu Shell. Meskipun ada peminatnya, Shell masih kalah saing jika dibandingkan dengan Pertamina.
Mungkin karena sudah ada bertahun-tahun lebih dulu ketimbang kompetitornya. Sehingga, mayoritas konsumen masih setia dan percaya kepada Pertamina.
Rasa ketidak percayaan itu lah yang sering membuat konsumen enggan memilih alternatif lain. Hasilnya, jika perusahaan tersebut menaikkan harga, masyarakat mau tidak mau harus menerima hal tersebut karena tidak memiliki pilihan lain.
Berbeda dengan perusahaan lain yang masih sibuk mengurus pemasaran. Pasar monopoli akan jarang melakukan pemasaran. Kalau pun dilakukan, biasanya hal tersebut hanya untuk menjaga citra perusahaan di mata masyarakat saja.
Baca Juga: Mengupas Sistem Pendidikan di Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara Maju
Alasan Utama Terjadinya Monopoli
Secara garis besar, ada tiga penyebab terjadinya monopoli.
- Monopoli dari pemerintah [Monopoly by Law], yang terjadi karena produk yang dijual menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Monopoli secara alamiah [Monopoly by Nature]. Misalnya karena perusahaan tersebut berada di lokasi yang sangat strategis dengan sumber daya yang digunakan. Sehingga mereka menguasai sumber daya tersebut. Monopoly by Nature juga biasanya terjadi secara alamiah. Misalnya karena iklim dan/atau letak geografis dari perusahaan tersebut. Sehingga menjadikan perusahaan tersebut sebagai pasar satu-satunya .
- Terakhir adalah monopoli yang terjadi karena hak paten alias kekayaan intelektual [Monopoly by License]. Di mana tidak ada satu pun individu lain yang boleh menggunakan [memiliki hak cipta]. Secara praktis perusahaan tersebut pun menjadi pasar monopoli. Contoh dari monopoly by license adalah Microsoft Office.
Alasan Lain Munculnya Monopoli
Selain tiga di atas, monopoli juga terjadi karena beberapa hal. Berikut penjabarannya:
- Jika perusahaan tersebut memiliki spesialisasi tersendiri dalam membuat produk yang dijual. Teknik tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan mana pun.
- Modal yang sangat besar juga bisa menjadikan sebuah perusahaan memonopoli pasar. Perusahaan tersebut pun akan membeli kompetitor. Sehingga tidak ada lagi kompetitor yang tersisa di pasaran.
- Selain teknik untuk membuat sebuah produk. Perusahaan bisa memonopoli pasar jika memiliki teknologi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain. Hal ini menjadi nilai plus yang juga bisa menyingkirkan semua pesaingnya.
- Sebuah perusahaan sudah menjadi sangat besar. Sehingga tidak hanya memproduksi produk, perusahaan tersebut juga sudah menguasai hulu ke hilir dalam hal bahan baku hingga pengemasan.
Apa Saja Keuntungan Pasar Monopoli?
Sebagai perusahaan satu-satunya yang memiliki kuasa penuh, pasar monopoli memiliki beberapa keuntungan, seperti:
- Perusahaan tidak perlu melakukan banyak promosi karena berapapun harganya masyarakat akan tetap setia.
- Peluang kompetisi yang kecil.
- Meningkatkan kreativitas dari perusahan tersebut. Perusahaan juga akan melakukan inovasi dan mengembangkan ide-ide baru untuk membuat konsumennya tetap setia.
- Dalam Monopoly by Nature, perusahaan tidak akan bisa mencapai skala ekonomi [economies scale]. Produksi pun bisa menjadi lebih efisien.
- Monopoly by License, membuat pemilik hak paten tersebut menjadi bisa lebih leluasa. Dalam mengembangkan produknya ke arah yang lebih baik dan bagus lagi. Karena tidak perusahaan lain tidak bisa mengusik hak cipta yang dimiliki.
- Salah satu kelebihan memonopoli pasar juga didapat oleh pemerintah. Pemerintah bisa ikut mengendalikan harga produk di pasaran.
Kekurangan Pasar Monopoli
Selain kelebihan yang dirasakan oleh perusahaan dan pemerintah. Kekurangan pasar monopoli hanya akan dirasakan oleh konsumennya saja.
- Karena tidak memiliki kompetitor lain sebagai pembatas. Perusahaan yang menguasai pasaran pun bisa seenaknya menaikkan dan menurunkan harga. Meskipun harganya terkadang tidak masuk akal.
- Selain dinaikkan, perusahaan pun tidak akan takut kehilangan konsumen. Sebab konsumen tidak memiliki pilihan lain selain membeli produk perusahaan tersebut. Konsumen pun akan merasa dirugikan karena tidak memiliki pilihan.
- Menjadi pemicu hadirnya pasar gelap. Pasar gelap adalah transaksi atau kegiatan ekonomi yang memperjualbelikan produk serupa.
Monopoli di Indonesia Diatur oleh KPPU
Bisa dibilang monopoli pasar lebih banyak memberikan kekurangan juga kemungkinan munculnya kecurangan yang membuat masyarakat terancam rugi besar.
Banyaknya ketidakadilan kepada masyarakat, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Membuat praktik monopoli dilarang di Indonesia. Perusahaan yang melakukan monopoli akan berhadapan dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha [KPPU].
Selain negara, tidak ada satupun perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan hal ini. KPPU menjalankan tugasnya karena sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Aturan tersebut mengatur tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan mensejahterakan rakyat.
Sedangkan praktik monopoli, sangat bertentangan dengan UU tersebut. Seperti komisi perwakilan pemerintah lainnya. KPPU memiliki hak dalam melakukan penindakan dan pencegahan. Terutama kepada perusahaan yang mulai menunjukkan akan melakukan monopoli pasar.
Baca Juga: Manfaat Pajak bagi Masyarakat dan Negara