Kapan serah terima kunci setelah akad

3 menit

Berita acara serah terima rumah adalah salah satu hal penting bagi kamu yang baru membeli sebuah hunian dari developer. Sudah tahu seperti apa isinya?

Sahabat 99, senang rasanya jika rumah yang kamu impikan sejak dulu telah terwujud.

Setelah menunggu sekian lama, pembangunan rumah yang dikerjakan kontraktor atau developer pun akhirnya selesai.

Namun, jangan buru-buru senang dulu karena kamu harus mengecek kembali keseluruhan bangunannya.

Kamu juga jangan terlalu cepat menandatangani berita acara serah terima rumah dengan developer.

Sebaiknya, cek lagi tiap jenis pekerjaan secara seksama.

Jangan-jangan, ada pekerjaan yang tak sesuai dan masih kurang dari kesepakatan awal.

Jadi, kamu masih bisa meminta memperbaikinya sebelum menerima berita acara serah terima kunci.

Sudah tahu apa apa saja hal yang harus diperhatikan? Yuk cek di bawah ini!

Apa Itu Berita Acara Serah Terima Rumah?

Berita acara serah terima rumah adalah surat tertulis yang berisi penerimaan hasil pekerjaan yang didokumentasikan dalam suatu pernyataan.

Berita acara serah terima rumah juga berisi kelengkapan pembangunan dan masa garansi setelah dilakukan penyerahan pada konsumen.

Surat tersebut juga umum disebut sebagai berita acara serah terima kunci.

Jadi, bagi kamu yang baru saja mendapat kabar bahwa rumah yang dibangun telah selesai maka ada baiknya periksa kembali sesuai kesepakatan.

Pemeriksaan bisa dimulai dari kunci pintu, plafon, dinding, jendela, kamar mandi, dan lantai rumah.

Selain itu, pemeriksaan keran air, sistem kelistrikan, dapur, dan atap agar terhindar dari kebocoran saat dihuni.

Jika sudah sesuai dengan kesepakatan maka berita acara serah terima kunci antara developer dan konsumen bisa dilaksanakan.

Kapan Berita Acara Serah Terima Rumah?

Berita acara serah terima kunci bisa kamu terima jika proses pengerjaan hunian inden telah selesai.

Sementara bagi rumah ready stock, serah terima kunci dapat kamu lakukan usai akad kredit.

Bagi kamu yang membeli rumah secara tunai, serah terima kunci bisa dilakukan kapan pun setelah pembayaran diterima developer properti.

Untuk tunai bertahap, umumnya sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli [PPJB].

Nah, berikut adalah contoh berita acara serah terima kunci rumah yang bisa kamu jadikan preferensi.

Contoh Berita Acara Serah Terima Rumah

1. Berita Acara Serah Terima Rumah Type 36

BERITA ACARA SERAH TERIMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Bayu Sulaksono, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku kontraktor untuk dan atas nama Perumahan Jaya Abadi Residence, yang berkedudukan di Bandung, selanjutnya disebut “Pihak Pertama“.

Dengan ini menyerahkan tanah dan bangunan di atasnya beserta seluruh kunci rumah yang terletak di Perumahan Jaya Abadi Residence No.15, Bandung kepada:

II. Jajang Rachmat, selaku konsumen yang bertempat tinggal di Bandung sesuai alamat KTP, selanjutnya disebut “Pihak Kedua“.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan bangunan rumah dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi oleh Pihak Kedua untuk Pihak Pertama sudah mencapai 100 persen atau sudah selesai.
  2. Pihak Pertama memebri garansi masa pemeliharaan bangunan kepada Pihak Kedua selama jangka waktu 60 [enam puluh] hari sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Kunci ini.
  3. Masa garansi berakhir pada 24 Februari 2022 dan apabila selama masa garansi tidak terdapat renovasi atau pengembangan dari Pihak Kedua maka garansi dinyatakan hangus.
  4. Selama pemeliharaan, Pihak Kedua berhak menyampaikan keluhan-keluhan mengenai bangunan kepada Pihak Pertama.
  5. Apabila masa pemeliharaan selesai, Pihak Kedua tidak berhak menyampaikan keluhan dan meminta perbaikan.
  6. Pihak Pertama wajib memenuhi seluruh keluhan Pihak Kedua selama masa pemeliharaan.

Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai sesuai aturan yang berlaku.

Bandung, 21 Desember 2021

Pihak Pertama,                                                                          Pihak Kedua

Bayu Sulaksono                                                                     Jajang Rachmat

2. Contoh Format Berita Acara Terima Kunci Rumah

BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI

Tangerang Selatan, 31 Januari 2022

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama: _________
Alamat : __________

Dengan ini bertindak sebagai kontraktor Perumahan Griya Asri III Tangerang Selatan untuk selanjutnya disebut Pihak I.

Nama: __________
Alamat: ___________

Selaku konsumen Perumahan Griya Asri III Tangerang untuk selanjutnya disebut Pihak II.

Dengan ini, Pihak I menyerahkan sepenuhnya Tanah dan Bangunan beserta kuncinya kepada pihak II dengan kesepakatan jual beli senilai Rp________,- [_________], dengan luas tanah ______ m2 dan luas bangunan _____ m2.

Untuk selanjutnya, hak dan kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut beralih sepenuhnya dari Pihak I kepada Pihak II.

Segala bentuk keluhan terkait bangunan hanya diterima dalam bentuk tertulis oleh Pihak I dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.

Tangerang Selatan, 31 Januari 2022

Pihak I,                                                                          Pihak II

[________]                                                               [_________]

3. Contoh Berita Acara Serah Terima Hunian Sejahtera

Sumber: Scribd/rizwan primadana

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah dijual di Bekasi?

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang dan temukan hunian idamanmu!

3 menit

Ada beberapa dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR. Berkas-berkas tersebut sangat penting dan harus diperhatikan kelengkapannya. Simak apa saja daftar dokumen tersebut di artikel ini!

Akad rumah atau akad kredit pemilikan rumah [KPR] merupakan salah satu tahapan penting dalam proses membeli rumah.

Proses ini dilakukan untuk mengikat kesepakatan antara pembeli rumah menggunakan kredit dari pihak bank.

Setelah proses ini selesai dilakukan, pembeli rumah akan mendapatkan berkas atau dokumen penting sebagai bukti kepemilikan rumah dan legalitas pembelian rumah.

Jadi, pastikan bahwa seluruh dokumen tersebut sudah lengkap dan tidak kurang satupun.

Lantas, apa saja berkas-berkas penting tersebut?

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang akan diterima oleh pembeli setelah proses akad rumah KPR selesai dilakukan.

Dokumen yang Diterima setelah Akad Kredit KPR

1. Perjanjian Kredit & Akta Jual Beli

Sumber: inanews.co.id

Salah satu dokumen yang akan diterima setelah akad kredit adalah perjanjian kredit.

Berkas yang satu ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah Anda buat dengan pihak lembaga.

Dokumen ini cukup penting dan harus dijaga dengan baik untuk mengantisipasi terdapatnya kesalahan dalam kredit yang Anda lakukan.

Sementara untuk akta jual beli, Anda baru bisa mendapatkannya setelah semua urusan terkait KPR telah selesai.

Jika belum tuntas, dokumen akta jual beli belum bisa menjadi milik Anda.

2. Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan

sumber: kuningankab.go.id

Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan dari KPR terpenuhi, Anda akan menerima sertifikat tanda bukti hak.

Sertifikat ini akan menunjukkan nama Anda sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut.

Nantinya jika diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, Anda bisa menunjukkan dokumen ini.

Selain sertifikat tanda bukti hak, Anda juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.

Jika Anda sudah mendapatkan izin ini, secara resmi Anda sudah bisa mengelola tanah atau bangunan tersebut.

3. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan [SKMIIT]

Selanjutnya, Anda akan menerima surat kuasa memberikan hak tanggungan.

Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.

4. Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual

Selanjutnya adalah Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual.

Dokumen ini berisi tentang keterangan utang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.

Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan utang sudah jatuh tempo tapi tidak segera dilunasi.

5. Polis Asuransi Kebakaran

Musibah merupakan suatu hal yang tidak diharapkan terjadi dan terkadang bisa terjadi di luar kendali.

Salah satunya adalah kebakaran rumah yang sering kali menjadi musibah yang membuat semua orang khawatir.

Tidak hanya menelan harta, kebakaran juga bisa memakan korban jiwa.

Jika Anda mendaftar KPR, Anda akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban.

Meski tidak diharapkan untuk terjadi, asuransi ini penting untuk Anda miliki agar bisa memberikan rasa aman yang lebih baik.

Dokumen polis asuransi akan diberikan jika seluruh urusan yang terkait dengan rumah KPR sudah tuntas.

6. Polis Asuransi Jiwa Kredit [AJK]

Selain polis asuransi kebakaran, Anda juga akan mendapatkan AJK atau Polis Asuransi Jiwa Kredit.

Seperti halnya polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada Anda sebagai peminjam dana KPR.

***

Demikian sejumlah dokumen yang diterima setelah akad kredit KPR.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan impian di Kota Bekasi?

Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk temukan beragam pilihan perumahan seperti di Grand Al Ihsan Premiere.

Video yang berhubungan