Karaoke dengan pemandu di yogyakarta

Bantul – Pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Parangtritis Bantul, Yogyakarta ditemukan meninggal dunia, Minggu, 26 Desember 2021. Peremuan berinisial ISQ, 28 tahun ini meninggal di sebuah kamar hotel di Mancingan, Parangtritis. Kamar hotel tersebut merupakan kamar kos korban.

Kabar kematian perempuan ini sempat menggegerkan warga setempat. Diketahui ISQ merupakan warga Tegalrejo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Jasad perempuan berstatus janda ini sudah diantarkan ke rumah duka di Semarang.

Baca Juga: Penjaga SPBU Wates Kulon Progo Meninggal Mendadak Saat Piket

Kepala Dukuh Mancingan Andri membenarkan mendapat kabar orang meninggal di tempat kos yang berada di hotel di kawasan Pantai Parangtritis. “Dari keterangan pemilik hotel, korban dalam dua hari ini mengeluhkan sakit vertigo dan asam lambungnya kambuh,” katanya, Minggu, 26 Desember 2021.

Andri mengaku tidak tahu pasti sejak kapan korban kos di tempat itu. Selama ini korban tidak pernah melapor kepada ketua RT maupun ke dukuh. Selama ini, korban memang bekerja di tempat karaoke yang ada di kawasan wisata Parangtritis.

Baca Juga: Warga Bantul Meninggal Mendadak Saat Naik Tangga Rumah

“Informasi dari WhatsApp grup, perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu karaoke di kawasan Pantai Parangtritis,” kata Andri.

Sementara itu, petugas Polsek Kretek dan petugas medis Puskesmas Kretek saat melakukan pemeriksaan, membenarkan korban sudah meninggal.

Diduga penyebab kematiannya karena sakit asam lambung dan vertigo yang dialami kambuh. “Pemilik hotel ikut mengantarkan jenazah korban ke rumah duka di Semarang,” katanya. []

Karaoke dengan pemandu di yogyakarta
Ilustrasi pemandu lagu rumah hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. (Imam Yuda Saputra/JIBI - Semarangpos.com)

Kepolisian Gunungkidul mendata para pemandu karaoke di wilayah pesisir.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul menjadi sasaran razia kepolisian dalam Pperasi Cipta Kondisi yang digelar Sabtu (29/10/2017). Operasi difokuskan pada pendataan dan pembinaan terdapat sejumlah pemandu karaoke yang beroperasi di wisata pesisir tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungsari, AKP Basuki Triyono mengatakan dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam tersebut pihaknya menerjunkan 10 personel. Dia pun terjun langsung dalam operasi tersebut bersama dengan anggota Reserse dan Sabhara.

“Kegiatan tadi malam hanya bersiafat pendataan dan pembinaan terhadap pemandu lagu karaoke di wilayah Pantai Krakal,” kata dia, Minggu (29/10/2017).

Dalam operasi tersebut polisi mendatangi sedikitnya tiga tempat karaoke yang ada di Pantai Krakal. Di lokasi petugas mengawasi peredaran  minuman keras ataupun narkoba.

"Operasi kami lakukan hampir dua jam. Kami tidak menemukan miras yang diperjualbelikan di lokasi karaoke ataupun narkoba," tutur dia.

Namun petugas berhasil mendata identitas puluhan pemandu karaoke. Sementara itu untuk jumlah pengunjung saat operasi berlangsung terpantau oleh petugas tidak begitu ramai dan cenderung tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Rabu, 07 September 2016 – 05:45 WIB

jpnn.com - BANTUL – Polres Bantul menetapkan seorang wanita berinisial Em sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, pengusaha tempat karaoke itu mempekerjakan bocah perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) karaoke.

Penetapan Em sebagai tersangka itu merupakan buntut dari razia yang dilakukan Polres Bantul terhadap tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul, Jumat (2/9). Dalam razia itu polisi menemukan We dan EH, dua anak baru gede (ABG) 17 tahun yang menjadi LC karaoke di tempat Em.

Namun, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa We dan EH ternyata pernah juga menjadi LC karaoke di tempat lain. ”Mereka sebelumnya pernah di Sleman dan Kota Jogja,” katanya sebagaimana dikutip Jawa Pos Radar Jogja.

We yang berasal dari Wonosobo, sedangkan Eh dari Magelang ternyata tak hanya menjadi LC karaoke. Sebab, keduanya juga melayani para pria hidung belang.

Anggaito menjelaskan, tarif Eh dan We adalah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. ”Sebagai pemandu karaoke dia dapat Rp 50 ribu dari bosnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Anggaito mengatakan, Em disangka melanggar dua undang-undang. Yakni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggaito menjelaskan, pihaknya tidak hanya menjerat Em. Sebab, ada pula K, rekan bisnis Em dalam usaha karaoke. ”Mereka joinan bikin karaoke itu,” ungkapnya.

Anggaito meyakini masih ada beberapa tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo yang mempekerjakan anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya tetap intensif melakukan penyelidikan agar praktik serupa benar-benar hilang dari kawasan pantai selatan Yogyakarta itu. ”Tapi, ini juga butuh kerja sama dari masyarakat,” ucapnya.

Berapa harga 1 jam Karaoke?

Paket 1 Jam Karaoke Medium Room (Weekday) Rp 33.000 (Harga Normal Rp 87.500) Paket 1 Jam Karaoke Large Room (Weekday) Rp 49.000 (Harga Normal Rp 125.000) Paket 1 Jam Karaoke Small Room (Weekend) Rp 35.000 (Harga Normal Rp 87.500) Paket 1 Jam Karaoke Medium Room (Weekend) Rp 39.000 (Harga Normal Rp 100.000)

Berapa tarif happy puppy jogja?

Berikut daftar harga sewa masing-masing ruangan karaoke di Happy Puppy Jogjatronik (sudah termasuk pajak) : Small : Rp 35.000 (happy hour), Rp 70.000 (business hour), maksimal 4 orang. Medium : Rp 40.000 (happy hour), Rp 80.000 (business hour), maksimal 7 orang.

Hyperbox buka jam berapa?

Hyperbox Family Karaoke buka setiap hari mulai pukul 10.30 hingga 02.30 WIB, dengan tarif sekitar Rp25.000 hingga Rp325.000 per jam.

Top40 buka jam berapa?

Kamu bisa bernyanyi dan bersenang senang bersama keluarga di tempat ini setiap hari, karena Top40 Karaoke Keluarga buka setiap hari dari jam 10.00 pagi hingga 01.00 malam.