Kebebasan pers di era reformasi lebih bebas dibandingkan era Orde baru karena

KEBEBASAN PERS ERA REFORMASI

Disusun Guna Melengkapi Tugas Makalah Jurnalistik

Dosen Pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun Oleh :

Nama : Agus Triwahyono

NIM : 10210047



Komunikasi Dan Penyiaran Islam

Fakutas Dakwah

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

2012

BAB 1

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Tahun 1998 gerakan reformasi berhasil menumbangkan rezim Orde Baru. Keberhasilangerakan ini melahirkan peraturan perundang-undangan sebagai pengganti peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, yaitu Undang-undang No. 40 Tahun1999 tentang Pers. Agar penyelenggaraan pemerintah yang baik dapat tercapaimaka dibutuhkan peran pers yang bebas berekspresi dan berinformasi merupakan wujud darikemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsuryang sangat penting untuk menciptakankehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Secara konsititusional, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat [HAM] di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 setelah amandemen, yaitu Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 F yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pemaparan substansi UUD 1945 memberikan implikasi atas peran pers dalam konteks demokrasi. Pers diartikan sebagai bagian [subsistem] dari sistem yang lebih besar, yaitu sistem komunikasi. Sistem komunikasi dapat dilihat sebagai bagian atau sub sistem dari sistem yang lebih besar [yaitu sistem masyarakat] yang dilayaninya. Suatu sistem komunikasi sebenarnya terkandung [inherent] dalam setiap sistem masyarakat. Corak dari sistem komunikasi di dalam suatu masyarakat tidak dapat ditentukan oleh corak, bentuk dan keragaman masyarakat itu sendiri. Pada umumnya orang melihat sistem pers itu dikaitkan dengan bentuk sistem sosialnya, dan selalu dihubungkan dengan sistem pemerintahan yang ada atau bentuk negara dimana sistem pers itu berada. F. Rachmadi berpendapat:

Sistem pers memang tidak terlepas hubungannya dengan sistem sosial dan sistem politik dari suatu masyarakat atau bangsa, karena hubungan pers itu adalah denganpemerintah dan masyarakat, di mana hubungannya atau interaksinya itu tidak bisadihilangkan. Jadi sistem pers itu tidak akan terlepas dari pengaruh pemikiran atau filsafatyang mendasari sistem masyarakat dan sistem pemerintahan, dimana pers itu berada danberoperasi.

B.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian di atas, maka tulisan ini di maksudkan untuk menganalisis kebebasan pers di Indonesia pada masa Era Reformasi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.MANFAAT DAN TUJUAN

Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat

1.Mengerti akan Undang- undang pers.

2.Menganalisis Undang-undang Pers pada masa Era Reformasi.

3.Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang kebebasan pers menurut undang-undang pers.

BAB II

PEMBAHASAN

KEBEBASAN PERS PADA MASA ERA REFORMASI

Pada runtuhnya rezim orde baru menghasilkan berbagi kelokan sejarah [ephipahy] politik yang cukup dramatis. Hampir seluruh tatanan poltik mengalami perubahan yang cukup mendasar. UU politik, kehidupan berdemokrasi, dan produk-produk hukum mengalami perubahan yang sulit diramalkankeajegannya.[1]

Produk hukum pada era reformasi tentang pers ini dapat dikatakan sebagai sapujagatnya kemerdekaan pers Indonesia, setelah sekitar dua puluh delapan tahun diderapembelengguan oleh rezim Orde Baru. Dikatakan sebagai sapu jagat karena undang-undangini menghapus semua ketentuan represif yang pernah berlaku pada era Orde Baru, seperti:

a.Pasal 9 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers.

b.Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 40 tahun 1999 menghilangkan ketentuansensor dan pembredelan pers dan.

c.Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999: melindungipraktisi pers dengan mengancam hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat kemerdekaan pers. [2]

Selain menghapus berbagai kendala kemerdekaan pers tersebut di atas, UU Nomor 40 Tahun 1999 juga memuat isi pokok sebagai berikut. Pertama, Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 kemerdekaan pers adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum dan kedua, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999. Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang hakiki dan dalam rangkamenegakkan keadilan dan kebenaran, serta memajukan dan mencerdaskan bangsa.

Pada masa Reformasi pemerintah juga memberi kemudahan untuk memperoleh SIUPP. Akibat kemudahan memperoleh SIUPP tersebut, jumlah pemohon SIUPP membengkak lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan dengan masa Orde Baru. [3]

Kebijakan lain Pemerintah Kabinet Reformasi dalam membuka peluang kebebasan pers adalah dengan mencabut SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Pencabutan SK ini, mengakhiri era wadah tunggal organisasi kewartawanan, sehingga tidak sampai dalam satu tahun telah tumbuh 34 organisasi wartawan cetak dan elektronik. Walaupun kehadirannya dapat dipandang sebagai cerminan euphoria kebebasan, akan tetapi di pihak lain dapat menjadi ajang kompetisi wartawan Indonesia meningkatkan profesionalitas mereka.[4]

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, departemen penerangan yang dianggap mengekang pers dibubarkan. Pemerintah tidak mempunyai ruang untuk mengekang pers. Pers yang tadinya diawasi dengan ketat oleh pemerintah pada masa Reformasi ditiadakan. Yang ada hanya Dewan Pers yang bertugas untuk mengawasi dan menetapkan pelaksanaan kode etik, juga sebagai mediator antara masyarakat, Pers dan pemerintah apabila ada yang dirugikan.

Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.

Kendatipun secara politik pers sudah memperoleh kebebasannya, dalam arti hilangnya kontrol pemerintah, akan tetapi hambatan non politik berupa tekanan publik/oknum pemerintah masih dialami oleh pers Indonesia. Sampai dengan April 1999, terdapat sedikitnya 47 kasus intimidasi terhadap jurnalis berupa intimidasi dan kekerasan fisik.

Pelaksanaan kebebasan pers pada Era Reformasi dalam kenyataannya masih banyak menghadapi kendala.Euforia kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi,ditanggapi dengan banyaknya diterbitkan suratkabar atau media,serta didirikannya partai-partai politik. Fenomenaeuphoria kebebasan politikberdampak pada kualitas pelaksanaan kebebasan pers.Dalam realitasnya keberhasilan gerakan Reformasi membawa pengaruh pada kekuasaan pemerintah jauh berkurang,untuk tidak mengatakan tiada sama sekali terhadap pers. Pergulatan pers dengan sebuah rezim seolah telah usai.Pada masa reformasi pers sepenuhnya bergulat dengan pasar yang semakin membuat jaya kelompok-kelompok media yang sudah mapan secara ekonomis di masa Orde Baru.Untuk sementara pers Indonesia boleh bernafas lega dari tekanan politis sambil mencari keuntungan uang sebanyak mungkin.Fenomena ini kemudian melahirkan gejala kelompok-kelompok usaha media,seperti Gramedia Grup,Sinar Kasih Grup,Pos Kota Grup,Presindo Grup, dan Grafiti/Jawa Pos Grup.

BAB III

KESIIMPULAN

Kebebasan pers yang terjadi pada era reformasi adalah kebebasan struktural seiring dengan perobahan sistem pemerintahan. Perobahan sistem pemerintahan itu, sedikit banyaknya dipengaruhi oleh arus globalisasi, sehingga pers Indonesia pada era ini cenderung menganut paham Libertarian.

Dan di Era Reformasi tuntutan reformasi hukummerupakansalahsatuyangberembus demikian kuat sejak Mei 1998. Begitu pula halnyadalambidangpolitikhukumtermasukkebebasanpers.Dalameadaaninilahirlah Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yangdibuatolehlegislatifhasilpemiluyang dinilai sangat demokratis. Berdasarkan Undang- undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjurus ke sistem pers liberal yaitu dengan adanya euforia kebebasan yang kebablasan karena tidak ada lagi ketentuan regulasi yang represif.

Dalam era Reformasi,melalui euphoria kebebasan politik berdampak pada praktik kebebasan pers yang luas.Banyak media suratkabar diterbitkan dan memakai pola pemberitaan yang bebas,sehingga masyarakat mengakui bahwa praktik kebebasan pers betul-betul dinikmati pers dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui kebebasan menyampaikan informasi tersebut.Namun dalam praktiknya,kebebasan pers masih juga menemui hambatan juridis dan politis.Dengan demikian,praktik kebebasan pers pada akhirnya harus dapat dikelola sendiri oleh masyarakat pers sehingga tidak menjerumuskan media itu dan tidak merugikan masyarakat luas. Tidak ada kebebasan pers yang tanpa batas.

DATAR PUSTAKA

B. Bambang Wismabrata, Rekonstruksi Makna Kebenaran Pers, jurnal penelitian IPTEK-

KOM, Edisi 12, hlm. 31.

Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers, hlm. 95.

Majalah Tempo, edisi 25 Mei 2003, hlm 94.

Alex Sobur, Etika Pers, hlm. 388

[1] B. Bambang Wismabrata, Rekonstruksi Makna Kebenaran Pers, jurnal penelitian IPTEK-KOM, Edisi 12, hlm. 31.

[2] Wikrama Iryans Abidin, Politik Hukum Pers, hlm. 95.

[3] Majalah Tempo, edisi 25 Mei 2003, hlm 94.

[4] Alex Sobur, Etika Pers, hlm. 388

Mohon tunggu...

Lihat Edukasi Selengkapnya
VIDEO PILIHAN

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề