Kemerdekaan MENYAMPAIKAN PENDAPAT di muka umum merupakan contoh hak warga negara termuat dalam
X Show
This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.
Hukum Positif Indonesia- Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penyampaian pendapat di muka umum, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Hak dan kewajiban penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumSetiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengeluarkan pikiran secara bebas maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentang dengan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Memperoleh perlindungan hukum dalam hal ini salah satunya adalah jaminan keamanan. Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumKewajiban dan tanggung jawab dalam penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dibedakan menjadi: Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumSetiap warga negara Indonesia dalam penyampaian pendapat di muka umum juga mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai berikut:
Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah Terhadap Peyampaian Pendapat di Muka UmumAparatur pemerintah juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu:
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumSebagaimana telah diuraikan di atas bahwa kewajiban dan tanggung jawab dalam penyampaian pendapat dimuka umum dibedakan menjadi:
Terhadap pelanggaran kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumSetiap warga negara Indonesia yang menyampaikan pendapatnya di muka umum apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah dalam Penyampaian Pendapat di Muka UmumTidak hanya peserta penyampaian pendapat di muka umum yang dapat dikenakan sanksi, aparatur pemerintah pun dapat dikenakan kenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu dalam hal sebagai berikut:
Tentunya sanksi yang dijatuhkan kepada aparatur pemerintah sebagaimana tersebut di atas, setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (RenTo)(081020)
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam ……?
Jawaban: A. UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 5 Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam …… uu no. 9 tahun 1998 pasal 5. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Arman adalah penduduk negara A karena faktor keturunan. Dengan demikian, ia mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai anggota dari negara tersebut. Oleh karena itu, Arman dapat disebut sebagai ………? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap. UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah sejalan dengan:
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh: unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya. Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998 oleh Presiden BJ. Habibie. UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1998 oleh Mensesneg Akbar Tandjung. Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181. Penjelasan Atas UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789. Pertimbangan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah:
Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas". Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut :
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan :
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk :
Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya. Berikut isi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (bukan format asli): UNDANG-UNDANGTENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUMDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
Pasal 4Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
Pasal 6Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Pasal 7Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
Pasal 8Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat:
Pasal 12
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 16Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 17Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Pasal 18
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 9 tahun 1998tentangKemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum |